Tato

Seni yang Terlarang

| dilihat 3220

MENGAPA tato diharamkan dalam ajaran Islam? Apa alasan dasarnya? Apakah karena materi, arti, atau gambar-gambar yang menjadi obyek penyebabnya?

Banyak perbedaan pendapat berkembang dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Mayoritas muslim di dunia tegas menyatakan, tato permanen adalah haram, apapun alasannya. Patokannya adalah hadits Rasulullah Muhammad SAW, yang bermula dari rangkaian tradisi terkait dengan seni lukis tubuh manusia itu. Sebagian besar muslim meyakini, tato merupakan seni yang terlarang.

Salah satu hadits yang sering dirujuk dan dikutip untuk menegaskan haramnya tato itu adalah, hadits yang diriwayatkan Bukhari, yang merujuk kepada Abu Hudzaifah, yang menyatakan: “Rasulullah Muhammad SAW mengutuk para pembuat dan pengguna tato.”

Sejumlah ulama mengemukakan berbagai argumen yang melatari, mengapa tato diharamkan. Ada ulama yang mengemukakan, alasan tato diharamkan, karena seni hias tubuh manusia itu, dipandang mencederai tubuh yang secara konotatif dan denotatif bisa dimaknai sebagai mengubah bentuk asli ciptaan Allah.

Seni tato, di masanya, dipandang sebagai aksi memperindah tubuh dengan cara melukai dan menyakitkan tubuh, dan dalam banyak kasus di masa lampau, menimbilkan infeksi. Ulama lain mengatakan, seni tato merupakan salah satu bentuk rekayasa keindahan yang pada akhirnya tidak memperindah tubuh, bahkan membuat tubuh yang sudah dicipta dengan  standar estetika dan artistika yang berbeda pada setiap orang. Hal itu biasa dilakukan oleh kaum kafir, terutama kaum pagan yang tak mengenal agama.

Menghiasi tubuh dengan tato, oleh sejumlah ulama dimasukkan ke dalam kategori ‘meniru perbuatan orang kafir,’ yaitu orang-orang yang inkar kepada Allah dan Rasulullah Muhammad SAW.

Berhias dalam islam, memadukan estetika – artistika – etika yang tidak memberi efek terhadap kesehatan tubuh manusia. Misalnya, mewarnai rambut, memasang kawat ortodontik pada gigi, memakai lensa kontak berwarna pada mata, dan sejenisnya. Perubahan atas bentuk tubuh diperbolehkan, sepanjang ada alasan medis untuk mengubahnya. Bukan semata-mata karena ingin tampil berbeda.

Menghias tubuh, kecuali dengan cara menyakitkan dan bersifat permanen, seperti tato, dilarang. Tapi, bagi perempuan  boleh menghias tubuh dengan cara-cara yang diperbolehkan. Umpamanya dengan mengenakan zat alamiah dari bahan herbalium yang tidak menutupi pori-pori dan dapat mudah hilang ketika dibasuh dengan air atau dipupur dengan debu. Tato permanen membatalkan wudhu’ karena tinta yang dipergunakan dalam tato dimasukkan ke dalam tubuh, di bawah kulit.

Meskipun dengan tujuan sama: menghiasi tubuh dengan seni lukis henna, diperbolehkan, sepanjang ragam dan pola hias tidak merupakan gambar yang bertentangan dengan etika dan akidah. Misalnya hiasan vignet berupa ragam hias yang tak menyerupai bentuk manusia atau hewan atau gambar-gambar yang tidak patut.

Haruskah seseorang yang mentato tubuhnya secara permanen karena tidak tahu ajaran Islam menghapus tato permanennya, setelah mengetahui bahwa tato itu haram? Tidak. Terutama ketika dia bertobat dan menyadari perbuatannya salah dan melanggar aturan. Setara dengan seorang muallaf bertato permanen yang tak perlu menghapus tatonya.

Tapi, bagi seorang muslim atau muslimah, kalau sudah tahu tato dilarang, tapi masih menghiasi tubuh dengan tato, baginya berlaku hukum dan ketentuan agama yang harus dipertanggungjawabkan secara personal, kelak di hadapan Allah.

Bila secara sadar mereka ingin menghilangkan tatonya, antara lain dengan teknologi laser, tak ada juga larangan untuk itu. Yang pasti, mereka yang sadar dan kemudian menghapus tatonya, tentu akan merasakan hidup lebih ringan, karena tak merasa ada beban mental selama tato masih melekat dalam tubuhnya. Tato yang berisi hiasan yang mengidentifikasi seseorang dengan kelompoknya atau simbol-simbol agama tertentu, sebaiknya memang menghapus tato itu ketika menjadi mualaf.

Jika ingin menghapus tato seluruhnya untuk memenuhi syarat sebagai seorang muslim yang kaffah, tentu harus lebih dulu mempertimbangkannya, dan kemudian memutuskan metode terbaik yang juga tidak bertentangan dengan ketentuan ajaran agama Islam. | bang sem

Editor : Web Administrator | Sumber : foto-foto Pin-it
 
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 200
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 375
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 221
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 917
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1153
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1410
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1555
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya