
N. Syamsuddin Ch. Haesy
PENYELENGGARAAN siaran televisi di Indonesia mengalami perkembangan menarik, sejak 1999. Sejak masa itu, segala ketentuan yang diatur Undang Undang No. 24/1997, tak lagi berlaku. UU tersebut mengatur, stasiun televisi swasta wajib berkantor pusat di Jakarta.
Undang Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang menggantikannya, mendorong munculnya penguatan daerah dengan keberadaan stasiun-stasiun televisi lokal. Undang-undang penyiaran ini, bole dikata merupakan undang-undang yang paling kongkret, mengikuti alur keberadaan Republik Indonesia sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan sila ke 3 Pancasila: Persatuan Indonesia.
Sekaligus sesuai dengan prinsip-prinsip pluralisme dan kulturalisme, yang melekat pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait dengan otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab. Otonomi yang menjadi pertanda reformasi logika dari asas sentralistik menjadi desentralisasi.
Undang Undang Penyiaran 2002 (dan harus berlaku lima tahun kemudian: 28 Desember 2007) memungkinkan secara nyata diberlakukannya local content, sebagai salah satu indikator penting ke-Indonesia-an yang majemuk. Dalam UU ini berlaku prinsip sistem penyelenggaraan siaran berjaringan. Sayangnya, pemberlakuan UU ini tidak surut dan mundur selama lima tahun.
Beberapa aktivis penyiaran yang ikut memproses kelahiran UU Penyiaran 2002, dan konsisten memperjuangkan pemberlakuannya, seperti Paulus Widianta kecewa. Awal tahun 2007, jelang lima tahun usia UU Penyiaran, Paulus dalam diskusi khas tentang pemberlakuan Undang Undang Penyiaran ini (2007 awal), menegaskan kekecewaannya.


Kekecewaan Paulus semua orang yang concern terhadap pemberlakuan UU ini, sangat mendasar. Terutama, karena mundurnya pemberlakuan UU Penyiaran menunjukkan: (1) Pemerintah bermain-main dengan UU Penyiaran yang merupakan wujud kongkret demokratisasi penyiaran, yang harus ditopang oleh sistem penyiaran berjaringan (network); (2) Pemerintah terkesan masih memberi ruang penguasaan modal di satu tangan dalam penyelenggaraan siaran televisi; (3) Pemerintah membiarkan pemilik stasiun televisi menggunakan siasat kapitalisme penyiaran dalam penyelenggaraan siaran televisi.
Paulus mengungkapkan sikapnya pada diskusi khas yang diselenggarakan Harian Jurnal Nasional (2007) yang ketika itu saya pimpin. Dikatakan oleh Paulus kala itu, dengan pemberlakuan UU Penyiaran, akan terjadi pembagian wilayah (region).
Selain itu pemilik stasiun televisi (yang semula bersiaran nasional) dapat bekerjasama dengan pemodal daerah untuk mengembangkan sistem penyiaran berjaringan. Implikasi sosial ekonomi yang hendak dicapai adalah mengatasi disparitas sosial ekonomi antara pusat dan daerah.
Meskipun demikian dari kalangan brodkaster dan industri pertelevisian, terjadi polarisasi pendapat. Saya dan sejumlah kawan berpandangan sama dengan Paulus yang melihat pentingnya prinsip desentralisasi sebagai pilar demokratisasi penyiaran. Sahabat-sahabt lain, seperti Alex Kumara berpandangan lain, yang menganggap sistem penyiaran berjaringan sebagai salah satu bentuk ‘kekejaman’ negara terhadap industri pertelevisian.
Apalagi, sejak 1999 – 2000 (di era Menteri Penerangan Yunus Josfiah dan Alwi Dahlan), setidaknya sudah dikeluarkan penambahan izin baru atas 5 (lima) perusahaan penyelenggara siaran televisi swasta. Pemberian izin baru itu, menyebabkan jumlah stasiun penyelenggara siaran televisi swasta menjadi 10 (sepuluh) dari sebelumnya.
Dalam pandangan Alex dan kawan-kawan penerapan sistem penyelenggaraan siaran televisi berjaringan mencincang industri pertelevisian yang padat modal dan padat karya itu.


Paulus, saya dan kawan-kawan berpandangan, sistem penyelenggaraan siaran berjaringan justru tidak bersifat mutilatif, ketika para pemodal berfikir lebih jauh dan lebih luas tentang pendistribusian perkembangan dan pemberdayaan ekonomi.
Menurut saya, ketika itu, sistem penyelenggaraan siaran berjaringan, tidak mutilatif, bila seluruh pemilik modal dan manajemen televisi swasta mau menggunakan logika menjadikan siaran televisi sebagai medium budaya dan entertainment berfungsi informatif dan edukatif yang dikelola secara lebih kreatif dan inovatif. Terutama karena perkembangan teknologi penyiaran bergerak sangat cepat menuju era digitalisasi.
Dengan demikian akan yang harus dilakukan adalah melakukan pemikiran ulang terkait dengan melihat perkembangan pertelevisian yang akan multiformat, multimedium, multiplatform, dan multiculture.
Setarikan nafas, prinsip-prinsip production house dan broadcasting house yang selama ini terkesan hendak diintegrasikan dengan beragam alasan bisnis, bisa dikelola secara lebih inovatif dengan menempatkan diri tidak lagi hanya sebagai pasar programa siaran televisi. Melainkan menjadi produsen sekaligus eksporter programa siaran. Apalagi jaringan di daerah-daerah tidak memerlukan terlalu banyak investasi bila ingin mengikuti perkembangan teknologi penyiaran.
Apalagi bila pemerintah untuk - atas nama negara dan rakyat sungguh menguasai frekuensi dan mengelolanya secara baik, benar, adil, dan proporsional. Karena Tuhan hanya sekali menciptakan frekuensi dan hanya boleh dikuasai negara.


Hasil diskusi dan berbagai pemikiran yang berkembang tentang penyelenggaraan sistem penyiaran televisi berjaringan, sempat saya sampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam suatu kesempatan di Istana Negara.
Presiden SBY merespon dan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Moh. Nuh untuk menindaklanjuti sesuai dengan berbagai peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2005.
Berbagai alasan seputar konflik kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika semasa Sofyan Djalil menjabat menteri, harus segera dituntaskan.
Menteri Kominfo Moh. Nuh mengkaji persoalan keterlambatan pemberlakuan UU Penyiaran tersebut, dengan seluruh ketentuan yang menyertainya. Termasuk tentang kepemilikan saham, kandungan materi siaran lokal, kedudukan stasiun televisi jaringan, dan komposisi sumberdaya manusia lokal dalam penyelenggaraan siaran lokal.
Menteri Kominfo Moh. Nuh akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 32/Per/M.Kominfo/12/2007, sehari sebelum berhenti sebagai Menteri Kominfo (karena reshuffle kabinet) untuk kemudian menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal paling penting yang mesti dicatat dan tak boleh diabaikan dalam penerapan sistem televisi berjaringan adalah adalah mendorong perkembangan budaya (kearifan dan kecerdasan lokal). Dengan demikian, budaya lokal bisa menjadi sesanding budaya metropolis yang sangat deras disiarkan televisi.
Sistem televisi berjaringan memungkinkan terjadinya dua arus budaya, yang tidak lagi bersifat mainstream – downstream, melainkan mainstream – constrein.
Permenkominfo yang diterbitkan Moh. Nuh, membuka jalan menyeruak kebuntuan antara pemerintah – DPR – KPI, dan memungkinkan terjadinya pembenahan sejak 2008.
Cabut Izin Siaran


MESKI sistem penyelenggaraan siaran berjaringan telah dilaksanakan satu dasawarsa terakhir. Tidak semua kerangka idealistik yang berada di dalam UU Penyiaran terlaksana. Dalam banyak hal, 10 stasiun televisi berkutat seru memperebutkan pangsa iklan, yang belakangan juga harus diperebutkan dengan media sosial. Belum lagi, kelak akan beroperasi digital mobile tv.
Untuk dan atas nama kepentingan komersial – bisnis berbagai stasiun televisi membentuk holding. Fungsi broadcasting house dan production house mereka ambil alih. Salah satu chairman holding company yang membawahi dua stasiun televisi, satu tv pay, dua digital mobile tv, dan dua production houses mengatakan pada saya : “Sekarang kita ambil semua.”
Secara spesifik, tenaga-tenaga muda kreatif mereka ‘paksa’ untuk bermain hanya di wilayah aman. Artinya, sebagian terbesar materi programa siaran tidak lagi diberikan kepada production house. Lantas, kebijakan rerun (siaran ulang) diberlakukan untuk mencapai efisiensi sekaligus tetap mendulang income – meski dari iklan ‘emperan’ karena ditayangkan pada jam-jam siaran sepi penonton.
Tak hanya itu, programa siaran one topic show (variety show) -- dengan durasi melebih standar kejenuhan penonton – dalam format studio type digenjot habis-habisan. TV Rating dan TV Share yang bertalian dengan perebutan mendulang income melalui iklan menjadi “kitab suci,” yang tak boleh dilanggar. Dan, satu-satunya ‘tuhan’ bagi stasiun televisi swasta adalah pemiliknya.
Apapun yang dikehendaki dan dinyatakan pemilik adalah ‘firman’ yang tak boleh dilanggar, kecuali oleh mereka yang ingin mandiri dengan integritas (sekaligus) idealismenya sebagai brodkaster.


Inilah yang kemudian menyebabkan penyelenggaran siaran televisi hanya memberi porsi sangat sedikit terhadap tayangan edutainment (hiburan yang mendidik). Nyaris tak lebih hanya dua saja pemilik stasiun televisi berjaringan yang masih punya idealisme nasionalisme religius. Selebihnya, hanya menjadikan nasionalisme religius hanya sebagai pemanis bibir – tak lebih dari lips services.
Nilai edukasi, termasuk local content tidak menjadi perhatian utama. Teguran KPI (Komisi Penyiaran), bahkan Presiden Joko Widodo tentang programa siaran televisi, dianggap sebagai angin lalu saja.
Kesemua inilah yang akhirnya menyebabkan terjadinya proses pengarusutamaan pembebalan khalayak pemirsa (terutama ibu rumah tangga, remaja, dan anak). Khalayak pemirsa tak lagi menjadi ‘tuan’ yang harus dilayani.
Secara penetratif hipodermis selera rendah (yang mengabaikan etika) dipaksakan. Meskipun setahun sekali mengekspresikan diri sebagai bagian dari kalangan masyarakat religius yang ber-Tuhan (melalaui programa siaran Ramadhan dan Natal), tetap saja programa acaranya dikemas dengan dengan cara-cara konyol bebal dan konyol.
Dalam banyak hal, bahkan tidak relevan dengan nilai-nilai akhlak yang semestinya menyertai programa siaran keagamaan (khasnya acara-acara Ramadhan, terutama programa siaran sahur – early morning program).

Sekadar proforma, dilibatkanlah personil agamawan (khasnya dari Majelis Ulama Indonesia) dalam komite program, tapi teguran yang disampaikan bila terjadi kekeliruan, cukup dijawab “kami perhatikan dan kami perbaiki,” dengan nafas : sami’na wa ashoina (kami dengar dan kami abaikan).
Realitas inilah yang harus menjadi perhatian KPI untuk menimbang matang pemberian izin penyiaran untuk 10 (sepuluh) tahun ke depan. Saya mengimbau KPI, jangan mudah perpanjang izin bagi penyelenggara stasiun televi. Dan, wajib memberi catatan tegas: mencabut izin siaran bagi siapa saja yang tetap bermain-main dengan alam bawah sadar pimpinan dan manajemen televisi. |
Jurnalis - Brodkaster - Imagineer