
AKARPADINEWS.COM | PENJARA tak membuat jera narapidana terorisme. Setelah menghirup udara bebas, mereka kembali berbuat ulah. Bahrun Naim, yang disebut-sebut sebagai dalang penyerangan di kawasan Thamrin, Sarinah, Jakarta misalnya.
Bahrun yang kini tidak diketahui keberadaan, pernah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti memiliki senjata ilegal. Serangan Sarinah pada Kamis, 14 Januari lalu, menunjukan jika hukuman penjara, tak membuat Bahrun jera. Bahkan, dia makin menggila. Bahrun disebut-sebut sebagai salah satu militan kelompok radikal ISIS yang berambisi menjadi pemimpin ISIS di kawasan Asia Tenggara.
Pelaku teroris yang juga tak jera melakukan aksi-aksi jahatnya adalah Abdullah Sunata. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 27 April 2011 lalu, memvonisnya 10 tahun penjara karena terlibat pidana terorisme. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya 15 tahun penjara. Sunata sebenarnya telah dua kali masuk penjara karena terlibat aksi terorisme.
Dia pernah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mei 2006 lalu karena terbukti menyembunyikan gembong teroris, Noordin M Top dan menguasai senjata api untuk terorisme.
Apa yang dilakukan Bahrun dan Sunata menunjukan jika penjara tak membuat jera. Bahkan, penjara diduga menjadi pusat pengendalian aksi teror. Adalah Toni Togar, Amir kelompok Mujahidin Indonesia yang disebut-sebut mengendalikan rangkaian aksi teror.
Toni adalah narapidana pengeboman gereja malam Natal tahun 2000 di Pekanbaru, Riau. Dia divonis 20 tahun penjara dan kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Siantar. Toni ternyata turut mendalangi rangkaian kegiatan teroris di Aceh, Bandung, Lampung, dan Medan. Toni adalah alumnus pelatihan militer Al Jamaah Al Islamiyah di Afganistan tahun 1995. Dia juga diketahui alumnus Pondok Pesantren Al Islam Ngruki Solo dan pernah menjadi tenaga pengajar di sana.
Penjara yang tak membuat jera para narapidana teroris harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana memisahkan penjara untuk narapidana terorisme. Langkah itu harus dilakukan karena diduga penjara menjadi tempat kaderisasi. Pemerintah merencanakan penyediaan penjara khusus bagi narapidana terorisme untuk menghindari rekrutmen teroris baru di penjara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga mengatakan, pemerintah mengkaji rencana pemisahan sel bagi para teroris. Menurut Yasonna, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan akan sering melakukan pemindahan narapidana teroris. Cara itu dilakukan, agar narapidana teroris tidak membangun jaringan dan melakukan cuci otak terhadap narapidana lainnya.
Memang, para narapidana teroris tidak boleh berinteraksi dengan narapidana lainnya. Namun, tak cukup hanya menyediakan ruangan khusus bagi narapidana teroris. Perlu pendekatan preventif untuk menyadarkan mereka tak lagi mengulangi aksinya. Selain itu, narapidana teroris yang sudah bebas perlu diberikan pekerjaan yang menghasilkan pendapatan untuk menafkahi kebutuhan hidupnya. Aksi terorisme juga bersumber dari kekecewaan dan sulitnya menghadapi beban ekonomi.
Pemerintah perlu mencontoh penanganan narapidana teroris di Singapura dan Malaysia. Di Singapura, mantan narapidana teroris dibekali hidup yang lebih baik. Mereka diberi pekerjaan. Di Malaysia, narapidana terorisme selama di tahanan dibekali dengan pelatihan sesuai bakat dan kemampuannya. Begitu keluar dari penjara mereka dilibatkan dalam berbagai proyek pemerintah yang disesuaikan dengan kemampuannya masing-masing. Para istri yang ditinggal mereka selama menjalani hukuman juga memperoleh biaya hidup 300 ringgit per bulan.
Idealnya, penjara menjadi institusi sosial yang melakukan transformasi guna mengubah pemikiran dan perilaku radikal narapidana terorisme. Dengan begitu, setelah bebas dari penjara, mereka dapat hidup layaknya masyarakat umumnya yang menentang cara-cara kekerasan tatkala menyikapi realitas yang dilihatnya.
Namun, fakta menunjukan, selain narapidana terorisme, mereka yang baru keluar dari penjara justru merasa lebih gagah karena merasa berhasil menjalani kehidupan yang keras di penjara. Bahkan, mereka semakin ahli dalam meracik tindak kejahatan. Ada pula yang merasa bangga setelah menjalani hukuman penjara. Pengalaman di penjara justru membuat dirinya menjadi pelaku kriminal yang ditakuti masyarakat.
M. Yamin Panca Setia