Pansus Asap, Jangan Sekadar Politisasi Bencana

| dilihat 2400

AKARPADINEWS.COM | KEPUNGAN asap yang menyelimuti Sumatera, Kalimantan, Jawa, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, akibat pembakaran hutan, rupanya menjalar ke ranah politik. Ketidakmampuan pemerintah menjinakan amarah api yang menghanguskan hutan, memancing politisi Senayan turun tangan. Mereka berancang, melakukan langkah politik dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Asap.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin memandang, permasalahan asap tak bisa hanya ditangani Panitia Kerja (Panja) di Komisi IV DPR yang menjadi mitra Kementerian Kehutanan dan Komisi II DPR, mitra Kementerian Dalam Negeri. Namun, karena masalah asap sudah sering terjadi tiap tahunnya, politisi Partai Golkar itu berpendapat, harus dibahas serius di tingkat Pansus yang terdiri dari lintas komisi.

Politisi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Edhie Prabowo menyatakan, DPR perlu mendorong Pansus Asap karena bencana sudah menelan korban jiwa. Ketua Komisi IV DPR itu juga mempertanyakan alasan pemerintah yang tak kunjung menerapkan darurat bencana nasional. Dia tak ingin, jumlah korban jiwa lebih banyak. Pembentukan Pansus Asap juga diamini Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Langkah politik DPR tentu tidak sebatas manuver politik yang menambah gaduh politik saja. Tidak bijak jika politisi memanfaatkan bencana asap sebagai panggung politik. Jangan pula Pansus mengkapitalisasi korporasi yang lantaran ulahnya menyebabkan bencana asap.

DPR sah-sah saja membentuk Pansus Asap. Namun, harus benar-benar berperan menuntaskan akar permasalahan, dengan melakukan penyelidikan penyebab masalah dan mengkaji kembali sejumlah aturan perundang-undangan yang menjadi celah praktik eksploitasi sumberdaya hutan dengan cara membabi buta dan tidak memperhatikan keberlanjutan ekologis. Rekomendasi konstruktif dari DPR pun tidak sekadar berorientasi jangka pendek, namun dapat menuntaskan persoalan hutan secara berkepanjangan.

Kepungan asap memang telah menebar petaka. Dampaknya luar biasa. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, dampak asap yang mengepung Sumatera dan Kalimantan, secara langsung maupun tidak langsung telah menyebabkan 10 orang meninggal dunia. Derajat kesehatan masyarakat pun menurun akibat pencemaran. Sepanjang 1 Juli hingga 23 Oktober, Data BNPB mencatat, ada 503.874 jiwa yang menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA)‎ di enam provinsi yang dikepung asap.

Penderita ISPA paling banyak ditemukan di Jambi, yakni mencapai 129.229, lalu Sumatera Selatan dengan 101.333 penderita, di Kalimantan Selatan ada 97.430 penderita, 80.263 penderita di Riau, 52.142 di Kalimantan Tengah, dan 43.477 penderita di Kalimantan Barat. Bisa jadi jumlah itu akan terus bertambah jika asap pekat terus bergerak liar. Pasalnya, lebih dari 43 juta jiwa penduduk yang terpapar asap.

Asap juga berdampak terhadap ekonomi. BNPB memperkirakan, kerugian ekonomi mencapai lebih dari Rp20 triliun. Taksiran kerugian dihitung berdasarkan pada data tahun lalu. Di tahun 2014, kabut asap yang menyelimuti Riau sepanjang Februari-April, telah menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp20 triliun. Tahun ini, dampak kerugiannya lebih besar karena cakupan wilayah yang diselimuti asap jauh lebih luas.

Persoalan asap memang menjadi keprihatinan semua. Masalah yang berkepanjangan itu menuai kemarahan masyarakat. Sampai-sampai, elemen masyarakat Riau yang mengatasnamakan Lembaga Adat Melayu (LAM) menyuarakan "Riau Merdeka" dan melakukan perlawanan hukum terhadap korporasi yang sengaja melalaikan tanggungjawabnya.

Persoalan asap juga mengusik negara tetangga. Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mendesak Pemerintah Indonesia menindak korporasi yang bertanggungjawab atas kebakaran hutan. Negeri Jiran risih lantaran kepulan asap menganggu aktivitas warganya. Sekolah di Malaysia, terpaksa diliburkan.

Pemerintah Singapura juga mendesak Pemerintah Indonesia menindak tegas perusahaan yang terlibat pembakaran hutan. Singapura mengenakan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut yang berkantor di Singapura. Salah satu perusahaan yang dibiokot Singapura adalah Asia Pulp and Paper (APP), anak perusahaan Sinarmas. Negara itu merasa dirugikan oleh kepulan asap karena menggangu aktivitas bisnis.

Dari aspek ekologis, pembakaran hutan akan mempengarui eksistensi ekosistem hutan secara keseluruhan. Fungsi hutan rusak akibat kesuburan tanah hilang. Api membunuh unsur-unsur mikro organisme di dalam tanah. Proses rehabilitasi membutuhkan waktu yang cukup lama.

Pemerintah sebenarnya tidak diam. Beragam upaya telah dilakukan untuk menjinakan api seperti menebar water boombing dan melakukan modifikasi cuaca. Namun, kemarau panjang menyebabkan sulitnya menjinakan seluruh titik api (hotspot). Hanya berharap kepada Tuhan, segera menurunkan hujan agar bisa memadamkan api.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya membantah, jika upaya pemerintah tidak membuahkan hasil. Menurutnya, titik panas (hotspot) di Riau hanya tinggal 44 persen. Karenanya, dia menilai, pembentukan Pansus Asap tidak perlu karena pemerintah terus berupaya memadamkan api. Kementerian yang dipimpinnya bersama institusi lainnya, harus berjibaku mematikan titik api, di area yang sangat luas. Di Sumatera dan Kalimantan, titik api menyebar di 1,697 juta hektare, yang dimanfaatkan 413 perusahaan.

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Data dan Informasi BNPB mengingatkan, saatnya semua pihak tidak saling menyalahkan. "Tapi bagaimana mengatasinya secara cepat. Dengan skala kebakaran yang demikian luas tidak mungkin 1-2 minggu ke depan akan padam. Tapi semua ikhtiar kita lakukan bersama," katanya.

BNPB bersama pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sejumlah relawan, berjibaku melakukan evakuasi dan membangun rumah evakuasi di sekitar lingkungan masyarakat yang diselimuti asap seperti di Pekanbaru, Palangkaraya, Bengkalis, Palembangan, Katingan dan lain-lain. Rumah evakuasi itu dilengkapi pembersih udara, pelayanan kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, dan sebagainya. Disediakan pula 450 velbed dan tabung gas oksigen. Namun, Sutopo mengakui, sebagian besar masyarakat belum bersedia dievakuasi. Mereka memilih tinggal di rumah.

Sementara evakuasi ke daerah lain merupakan pilihan terakhir. TNI Angkatan Laut telah mempersiapkan 11 KRI, termasuk satu Kapal RS. KRI Banda Aceh, KRI Teluk Jakarta dan KRI Dr. Suharso juga sudah berada di Banjarmasin. Pelni juga menyiapkan dua kapal yang sewaktu-waktu dapat digerakkan. "Penggunaan kapal ini untuk kondisi yang sifatnya ekstrem yaitu dievakuasi ke tempat lain atau ditempatkan di ruang-ruang di kapal," kata Sutopo.

Dalam menyikapi bencana asap, DPR dapat melakukan perannya dengan mengkaji kembali kebijakan-kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang menjadi memicu kerusakan hutan masif. DPR juga harus mendorong penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Di antara produk kebijakan yang memicu terjadinya kerusakan hutan adalah aturan mengenai kewenangan kepala daerah untuk memberikan izin perusahaan memanfaatkan lahan hutan untuk perkebunan dan pertambangan. Ironisnya, izin diberikan tanpa disertai pengawasan. Sementara sebagian besar, pemanfaatan lahan hutan oleh perusahaan dilakukan dengan cara-cara sporadis: membakar hutan. Cara itu dilakukan karena lebih praktis dan ekonomis. Namun, dampaknya luar biasa.

Pemerintah daerah begitu bebas memberikan izin pengelolaan hutan kepada swasta dengan alasan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemerintah membiarkan perusahaan bertindak eksploitatif, yang hanya menempatkan hutan sebagai sumber produksi kayu dan non kayu untuk kepentingan industri.

Salah satu produk kebijakan yang perlu direvisi adalah penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. UU itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menerbitkan izin usaha perkebunan kepada kepala daerah. Gubernur berwenang memberikan izin usaha untuk wilayah lintas kabupaten atau kota. Sementara bupati atau walikota diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin untuk wilayah kabupaten atau kota. Izin juga diberikan Menteri apabila wilayah perkebunan pada lintas provinsi.

UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga memiliki kelemahan. Dalam UU tersebut memang diatur tindak pidana bagi pelaku pengerusakan hutan. Namun, proses hukum tidak menyentuh pegawai negeri sipil, khususnya pejabat pemerintahan. UU tersebut juga tidak menegaskan kejahatan korporasi yang terbukti melakukan pidana pengerusakan hutan. Sanksi yang diberikan lebih bersifat administratif dan pencabutan izin sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Dan, fakta pun mengurai, kewenangan kepala daerah memberikan izin dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Buktinya, beberapa kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menyalahgunakan kewenangan itu di antaranya Bupati Bogor Rachmat Yasin, Gubernur Riau Annas Maamun, Bupati Buol Amran Batalipu, dan sebagainya. Rahmat Yasin diketahui bersengkongkol dengan Komisaris PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala. Direktur Utama PT Sentul City itu memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Rahmat Yasin agar menerbitkan izin tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jongol Asri seluas 2.754 hektare untuk proyek Kota Mandiri di Bogor. 

Annas dijebloskan ke penjara karena menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Suap diberikan untuk izin proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 140 hektare. Lahan itu masuk dalam kawasan hutan tanaman industri (HTI). Gulat berencana mengubah status lahan itu menjadi areal penggunaan lain (APL). Sementara Amran Batalipu dicokok KPK lantaran menerima suap Rp3 miliar untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektar di Buol dari pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Amran diminta perusahaan Hartati, PT Hardaya Inti Plantations untuk membuat surat rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan surat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait HGU lahan seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) yang juga milik Hartati.  Padahal, Amran mengetahui jika pembuatan surat rekomendasi itu bukan kewajibannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Buol. Namun, Amran tetap membuat surat rekomendasi IUP tersebut lantaran telah mendapatkan jatah dari Hartati.

DPR dan pemerintah juga perlu mengoptimalkan pencegahan kebakaran hutan berbasis masyarakat. Pada dasarnya, masyarakat di sekitar hutan, khususnya masyarakat adat, memiliki kearifan lokal (local wisdom). Kearifan lokal mengajarkan masyarakat adat menghormati hutan. Hal itu yang menyebabkan pola perilaku mereka tidak sembrono dan berlebihan dalam memanfaatkan hutan. Mereka menghormati hutan karena hutan sebagai sumber kehidupan.

Masyarakat adat secara turun temurun diwarisi nilai-nilai dari para leluhur yang mentransformasi nilai-nilai penghormatan terhadap hutan lewat pesan-pesan para tokoh adat, yang kadang bercampur dengan mistis, lalu membentuk tata nilai yang menabukan masyarakat merusak hutan. Dengan prinsip mematuhi nilai tersebut, masyarakat adat atau yang tinggal di sekitar hutan dapat diberdayakan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan.

Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengelola hutan, termasuk mencegah terjadinya kerusakan hutan merupakan konsekwensi dari kegagalan pengelolaan hutan yang berorientasi ekonomi semata. Cara-cara pengelolaan hutan demikian gagal menjamin keberlanjutan pengelolaan sumberdaya hutan, bahkan menutup aksesibilitas masyarakat sekitar hutan sehingga mengukuhkan kemiskinan.

Dengan melibatkan masyarakat, maka akan muncul rasa kepemilikan dan tanggungjawab masyarakat terhadap sumberdaya hutan. Dibutuhkan pula upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan agar dapat mempertegas haknya, memperoleh akses, termasuk tanggungjawab mengontrol pengelolaan sumberdaya hutan.

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Berbagai sumber
 
Energi & Tambang
31 Agt 26, 07:54 WIB | Dilihat : 266
Jebolan Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan dengan Iwak
28 Agt 26, 17:30 WIB | Dilihat : 298
PHE Perkuat Kemitraan Masyarakat
18 Agt 26, 18:17 WIB | Dilihat : 465
PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
17 Jul 26, 17:25 WIB | Dilihat : 452
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Investasi Baru di Jambi
Selanjutnya
Seni & Hiburan
16 Nov 25, 10:19 WIB | Dilihat : 1314
Hazieq Rosebi Berjenaka dengan Nurlela
19 Nov 24, 08:29 WIB | Dilihat : 3455
Kanyaah Indung Bapak
Selanjutnya