
AKARPADINEWS.COM | POLITISI Senayan kembali berupaya mengembosi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembosan dilakukan lewat jalur legislasi. Sejumlah anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR setuju merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi inisiator pelemahan KPK kali ini.
Dalam draf usulan revisi UU KPK itu, politisi berlagak layaknya Tuhan yang memerintahkan malaikat mencabut nyawa KPK. Mereka membatasi usia komisi antirasuah 12 tahun sejak UU itu disahkan. KPK sepertinya dibunuh berlahan-lahan lantaran berstatus ad hoc.
Tak hanya itu, kewenangan KPK menggasak koruptor pun dibatasi. KPK hanya fokus pada upaya pemberantasan korupsi di atas Rp50 miliar. Kurang dari itu, penanganan korupsi ditangani Polri dan Kejaksaan. KPK juga diarahkan lebih fokus pada pencegahan, bukan pemberantasan korupsi. Karenanya, kewenangan penyadapan yang menjadi taring KPK pun dipersoalkan. KPK baru bisa melakukan penyadapan atas izin ketua pengadilan negeri. Ketentuan itu tentu menghambat pemberantasan korupsi, khususnya pemberantasan korupsi di pengadilan.
Sikap Fraksi di KIH, khususnya PDIP yang ngotot mempreteli KPK itu berseberangan dengan sikap Presiden Joko Widodo. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, sikap Presiden tidak berubah, tetap menolak revisi UU KPK. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Jokowi menyikapi polemik revisi UU tersebut. Publik menanti Jokowi untuk kembali menegaskan sikapnya menolak revisi, meski harus berseberangan dengan sikap politik partainya.
Upaya politisi membunuh secara perlahan-lahan KPK tentu melabrak keinginan rakyat. Karenanya, gerakan menentang revisi UU KPK disuarakan publik. Salah satunya desakan kalangan nitizen lewat petisi "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" yang disampaikan via situs www.change.org. Mereka mendesak Presiden Jokowi dan pimpinan DPR untuk menolak revisi UU KPK.
Dukungan serupa juga dilakukan Gerakan Anti Korupsi (GAK) Alumni Lintas Perguruan Tinggi. Pelaksana tugas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengapresiasi dukungan publik yang menolak revisi UU KPK. "Tidak ada kata-kata, kecuali lawan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Revisi UU KPK yang arahnya melemahkan KPK memang harus dilawan. Pasalnya, KPK dibentuk dengan kewenangan yang sangat luar biasa karena sejalan dengan tuntutan rakyat yang ingin negara ini bersih dari korupsi. Karena itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mengesahkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Untuk mewujudkan harapan rakyat itu, TAP MPR pun mengamanatkan kepada presiden membentuk badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan dalam upaya pemberantasan korupsi yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional, serta berkesinambungan.
Atas dasar itu, sudah seharusnya, Jokowi menunjukan dirinya sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan petugas partai. Jokowi harus memberikan dukungan politik kepada KPK tatkala institusi tersebut menghadapi tekanan politik dari parlemen. Apalagi, program Nawacita yang diusung Jokowi, salah satunya adalah penguatan KPK.
Dalam konteks legislasi, Presiden Jokowi bisa saja mendorong Kementerian Hukum dan HAM memperkuat KPK lewat revisi perundang-undangan bersama DPR, bukan justru melemahkan KPK. Revisi UU juga diarahkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sehingga menghindari konflik institusi penegak hukum lainnya.
Bisa pula Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah, menghentikan proses revisi UU KPK. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menjelaskan, Presiden dapat tidak mengambil keputusan terhadap hasil akhir legislasi (pembuatan undang-undang) sekalipun Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Jika Presiden tidak setuju, maka RUU tersebut tidak dapat disahkan oleh DPR.

Pembatasan usia KPK tentu sulit diterima akal sehat. Siapa yang bisa memastikan dalam rentang waktu 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan, negara ini bisa terbebas dari korupsi? Siapa pula yang bisa menjamin lembaga hukum formal (Kejaksaan dan Polri) bisa benar-benar memberantas korupsi? Dan, bagaimana mungkin KPK bisa agresif menangkap koruptor jika kewenangan penyadapannya dihambat?
Korupsi merupakan patalogi yang selalu beranak pinak sepanjang perjalanan sejarah umat manusia. Sejak jaman Yunani Kuno, Plato (427-347 SM) telah mengungkapkan kegelisahannya terhadap korupsi. Dalam bukunya The Laws (Perihal Hukum), Plato menilai, korupsi menjadi ancaman peradaban manusia. Di negara ini, korupsi sudah menjalar sejak era kolonial Belanda.
Korupsi menggerogoti Vereenigde Oost indische Compagnie (VOC) tatkala menapaki puncak kekuasaan. Sampai-sampai istilah VOC diplesetkan menjadi Verhan Onder Corruptio (Wijayanto dan Zachrie, 2010).
Konon, hanya dalam rentang waktu lima tahun menjabat Gubernur Jenderal Hindia Belanda di abad ke-17 (1704–1709), Van Hoorn dapat menumpuk kekayaan hingga mencapai 10 juta gulden. Padahal, gajinya hanya sekitar 700 gulden per bulan. Korupsi menjalar di tubuh asosiasi dagang itu tatkala menguasai sumber-sumber ekonomi di nusantara. Pejabat VOC tak hanya mengeruk upeti dari perut bumi Indonesia. Namun, juga kebanjiran hadiah.
Dirk van Hogendrop, pejabat di Hindia Belanda mengungkap, betapa banyak hadiah yang diterimanya saat di Hindia Belanda. Bahkan, ayah Dirk, yang pernah menjadi pejabat VOC, tewas dalam perjalanan pulang dari Hindia-Belanda ke Belanda karena kapalnya tenggelam.
Konon, tenggelamnya kapal itu karena kelebihan beban, contraband, penghasilan lain-lain, yang diduga berasal dari sumber-sumber ilegal. VOC pun menghembuskan nafas terakhir lantaran tak mampu membayar hutang. 31 Desember 1799, setelah 197 tahun berdiri, VOC bangkrut.
Korupsi di negara ini masih memprihatinkan. Korupsi tak hanya menjangkiti institusi kekuasaan negara, namun juga merambah ke hampir semua lini kehidupan masyarakat. Korupsi berkembang dengan modusnya yang makin canggih. Sosiolog Selo Soemardjan, mengambarkan korupsi di negara ini sudah tumbuh ke atas dalam hierarki dan mendatar ke daerah-daerah. Bahkan, korupsi sekarang bergandengan dengan kolusi yang melibatkan pejabat pemerintah dan pengusaha kaya untuk mendapatkan keuntungan bersama (Klitgaard, 2005). Di tambah lagi dengan praktik suap dan pungutan liar (pungli) yang disetorkan kepada pejabat pemerintah yang memegang jabatan strategis.
Bibit Samad Rianto (2009) menggambarkan betapa sulitnya memberantas korupsi di negara ini. Dia mengibaratkan korupsi seperti gunung es di permukaan air. Walaupun berhasil menghancurkan permukaannya, selalu muncul lagi gunung es yang baru sebab di bawah permukaan air laut masih terdapat bongkahan es yang lebih besar. Jadi, walaupun berhasil memenjarakan koruptor sebanyak-banyaknya, akan tetap muncul koruptor baru sepanjang akar masalah korupsi (bongkahan es yang berada di bawah air laut) tidak dihancurkan.
Dan, untuk membongkar korupsi ke akar-akarnya, maka perlu fokus pada upaya menekan niat melakukan korupsi (desire to act), mencegah kemampuan untuk berbuat korupsi (ability of act), menutup peluang atau kesempatan melakukan korupsi (opportunity to do corruption) dan fokus pada target atau sasaran yang bisa dikorupsi (suitable target).
Untuk itu, pemberantasan korupsi harus terus didorong lewat cara penegakan hukum secara luar biasa. Pemberantasan korupsi dengan cara-cara konvensional sebelumnya berlakunya UU KPK terbukti tak mampu menggasak koruptor. Dalam konteks ini, KPK harus tetap memiliki kewenangan luar biasa, independen, terbebas dari intervensi kekuasaan manapun. Karenanya, kurang tepat jika kemudiaan, kewenangan KPK dipangkas.

Usul agar kewenangan penyadapan KPK diatur, tentu menghambat kerja-kerja KPK. Bagi KPK, penyadapan ibarat taring untuk menggasak para koruptor. Sebagian besar kasus korupsi dan suap yang ditangani KPK terungkap karena penyadapan. Jika harus izin pengadilan, lantas bagaimana jika penyadapan diarahkan ke oknum pengadilan yang coba-coba menyalahgunakan kewenangannya?
Sudah menjadi gunjingan publik jika praktik mafia peradilan marak di pengadilan. Kasus teranyar adalah terungkapnya kasus suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Pujo Nugroho dan isterinya. Kasus itu juga menyeret pengacara beken Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Gerry yang memberi suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota majelis dalam perkara itu yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, turut kecipratan uang suap dari Gerry. Gerry memberikan uang suap senilai 15 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura.
Miris pula tatkala terungkap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang harusnya menjadi musuh koruptor, justru bersahabat dengan koruptor. Dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yaitu Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Heru Kusbandono harus mendekam di penjara lantaran terlibat jual beli perkara. Keduanya menerima suap sebesar Rp150 juta dari Sri Dartutik, adik kandung, Muhamad Yaeni (Ketua DPRD Kabupaten Grobogan) yang menjadi terdakwa kasus suap dana perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah senilai Rp1,9 miliar.
Sebagai "Wakil Tuhan" yang selalu mengatasnamakan keadilan dan kepastian hukum, para hakim sering kali mengutak-atik dalil yang ada dalam UU demi meraup uang. Mereka selalu berdalih mengacu pada prosedur atau ketentuan yang diatur dalam UU.
Padahal, banyak UU yang berwatak konservatif, elitis dan positivistik, instrumentalistik atau sebagai alat membenarkan kehendak penguasa atau orang-orang yang berkantung tebal. Seharusnya, hakim tidak sekadar menafsirkan dalil-dalil hukum. Namun juga mempertimbangkan hati nurani saat akan memutus suatu perkara demi menegakan keadilan substantif. Persengkongkolan oknum penegak hukum dengan koruptor itu membuat masyarakat kehilangan kepercayaan (lossing trust).
Bukan kali pertama pengembosan dialami KPK. Berbagai cara sudah sering dilakukan untuk menjinakan kebuasan KPK. Selain pengembosan via legislasi, ditebar pula ancaman pembubaran KPK, hingga sikap anti dukungan terhadap KPK agar lebih agresif menyapu korupsi, hingga kriminalisasi terhadap komisioner dan petugas KPK. Resistensi elit itu lantaran zona kenikmatannya (comfort zone) terganggu. Maka tak heran, di antara mereka melakoni tindakan yang kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi.
Lantaran merasakan nikmatnya, mungkin para politisi betul-betul ingin bertahan di zona kenikmatan yang bergelimang kekayaan dari hasil korupsi. Politisi harusnya sadar, jika korupsi telah menampar wajah mereka. Citra mereka terpuruk di hadapan rakyat setelah KPK berhasil membongkar skandal suap dan korupsi yang menyeret sejumlah politisi.
Politisi di negeri ini harusnya sadar betul bahwa politik bukan ladang mencari upeti. Politik bukan untuk mempertaruhkan modal agar dapat meraih keuntungan berlipat. Politik juga bukan semata-mata perkara pragmatis dan matematis, yang hanya menyangkut upaya merebut dan mempertahankan kekuasaan. Namun, politik menuntut politisi agar meletakkan esensi kepentingan rakyat dalam mencapai tujuan politiknya.

UU KPK sudah sangat memadai, tidak perlu direvisi. Kalaupun direvisi, motifnya adalah penguatan, bukan melemahkan KPK. Sejauh ini, kinerja KPK pun cukup efektif. Buktinya, selain mampu menangkap banyak koruptor, negara-negara lain pun mengapresiasi. Delegasi Australia yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Menteri Privasi dan Kebebasan Informasi beserta rombongan, pernah berkunjung ke KPK untuk meningkatkan kerja sama pemberantasan korupsi.
Tim dari Public Complaint Malaysian Anti Corruption Commission (MACC) juga pernah berkunjung ke KPK dalam rangka studi banding penanganan pengaduan masyarakat serta mempelajari KPK Whistle Blowers System (KWS). Dalam pertemuan itu, KPK mengajari soal sistem pengaduan masyarakat, di mulai dari penerimaan, penelaahan, hingga penindaklanjutan ke bidang penindakan.
KPK juga pernah dikunjungi sejumlah duta besar negara Skandinavia antara lain Eivind Homme (Norwegia), Kai Sauer (Finlandia), Ewa Polano (Swedia), dan Borge Petersen (Denmark). Para dubes itu mengapresiasi kinerja KPK dan mengharap kerjasama dalam memberantas korupsi. Dengan begitu, selama ini tidak ada masalah dengan kinerja KPK sehingga tak lagi perlu diutak-atik UU KPK. Jika KPK dilemahkan, apalagi dibunuh pelan-pelan, maka makin tinggi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR.