
AKARPADINEWS.COM | PERSETERUAN di internal Partai Golkar terus berlanjut. Dua kubu: Aburizal Bakrie dan Agung Laksono tak juga menyatu. Sementara tak lama lagi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar. Para kader rada khawatir dengan gonjang-ganjing di pucuk beringin. Pasalnya, kisruh elit Golkar akan menghadang laju mereka di ajang Pilkada. Mesin partai pun sulit bergerak dalam memobilisasi dukungan masyarakat akibat konflik yang menghambat konsolidasi.
Di babak baru kali ini, skor menunjukan perseteruan antara Aburizal versus Agung adalah 2:1. Kubu Ical, kembali berhasil memukul kubu Agung. Senin, 18 Mei 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan kubu Ical, hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, yang menuntut pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono. Sebelumnya, kubu Ical sempat babak belur dihajar kubu Agung dengan senjata SK Menkumham. Serangan kubu Agung itu dibalas kubu Ical dengan memperkarakan ke PTUN.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN memerintahkan Menkumham membatalkan SK yang memihak kepada kubu Agung. Dengan demikian, SK Menkumham itu tak dapat dijadikan senjata bagi kubu Agung untuk mengusur kubu Ical. Sebelumnya, kubu Ical mendapatkan amunisi untuk menghajar kubu Agung setelah upayanya memperkarakan SK Menkumham itu dikabulkan majelis hakim PTUN DKI Jakarta. 1 April 2015 lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengeluarkan putusan sela terkait SK Menkumham. Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung tidak melakukan tindakan yang terkait dangan urusan tata negara lainnya.
Kubu Ical pun makin berada di atas angin tatkala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kini membidik dua tersangka pemalsuan dokumen peserta Munas Ancol. Keduanya berinsial MJ dan S. Hal itu mengindikasi, legitimasi Munas Ancol diragukan.
Setiap putusan pengadilan, tentu ada pihak yang pro dan kontra. Kubu Agung dan Menkumham Yasonna Laoly jelas menentang putusan PTUN itu. Kubu Agung dan Yasonna pun mengajukan banding. Manuver tersebut diarahkan untuk mengunci kubu Ical agar tak secepatnya mengeksekusi putusan PTUN. "Saya tidak terima dan akan banding," kata Agung di Jakarta, Senin (18/5). Yasonna menganggap putusan PTUN melampaui kewenangannya. Dia pun mengkritisi ultrapetita (putusan hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta). "Tampaknya hakimnya terlalu bersemangat," ujar Yasonna.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily membeberkan alasan pengajuan banding. Menurut dia, hakim telah mengeluarkan putusan yang melampaui batas kewenangannya, yang menyatakan hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar.
Dia menilai, majelis hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku. Pasalnya, kewenangan PTUN hanya mengadili SK Menkumham. Ace juga menganggap hakim mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan Majelis Partai Golkar (MPG) adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan.
Sementara kubu Ical menyambut baik putusan hakim PTUN. Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical, Theo L. Sambuaga menilai, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya. Karenanya, dia memperingatkan kubu Agung untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding. Meski demikian, Theo menambahkan, pihaknya siap jika kubu Agung mengajukan banding. "Kita akan ikuti sampai manapun," tegasnya.
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR, Bambang Soesatyo menagih janji Yasonna untuk tidak mengajukan banding. Dia ingat betul jika Yasonna telah berjanji di hadapan anggota Komisi III DPR untuk tidak mengajukan banding. Upaya banding akan makin memanaskan konflik di internal Golkar dan mempengarui konstelasi politik nasional.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, sesama rekan di Koalisi Merah Putih (KMP) juga mengingatkan Menkumham tidak mengajukan banding. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, upaya banding hanya akan menganggu Pilkada serentak yang akan digelar di tahun 2015 ini.
Kubu Ical sebelumnya menuding ada intervensi pemerintah di balik kisruh yang membelit partainya. Intervensi itu terlihat dari pembelaan yang dilakukan Menteri Yasonna. Suksesi di Golkar dan PPP dianggap telah dimanfaatkan pemerintah untuk merangkul kawan, dan menyingkirkan lawan yang tergabung di KMP, gerbong politik yang berseberangan dengan pemerintah.
Yasonna, politisi partai penguasa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dituding memihak kepada kubu Agung dan kubu Rommahurmuziy (Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya). Agung dan Rommahurmuziy dianggap politisi yang dapat dijinakan, asalkan dimenangkan dalam pertarungan merebut pucuk pimpinan partai. Intervensi Menkumham itu pun menuai perlawanan politik. Lewat hak angket, kubu oposan akan mengungkap latar belakang dikeluarkannya SK Menkumham.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijanto membantah jika pemerintah melakukan intervensi di internal Golkar. "Enggak akan intervensi,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (19/5). Namun, Tedjo menganggap, putusan PTUN bukan memenangkan kubu Ical. Tedjo menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan PTUN tersebut. Menurut Tedjo, setelah putusan PTUN, akan dikembalikan ke mahkamah partai. Dua kubu yang berseteru disarankan rujuk atau islah.
Pemerintah dilarang melakukan intervensi terhadap partai politik sebagai organ politik yang independen. Intervensi politik dikhawatirkan akan mengembalikan Indonesia dalam realitas demokrasi semu seperti terjadi di era Orde Baru. Di kala Orde Baru, kooptasi pemerintah nampak terlihat tatkala diimplementasikannya peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975.
Pemilu di sepanjang Orde Baru, hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya yang selalu menjadi pemenang. Pada masa Orde Baru juga peran militer dalam politik sangat besar. Keterlibatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—yang sekarang menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam politik, dikukuhkan lewat konsep Dwifungsi ABRI yang ditetapkan dalam Ketetapan No.XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan, Keputusan Presiden No/132/1967 (24 Agustus 1967) tentang pokok-pokok organisasi Departemen Pertanahan dan Keamanan.
PDI Perjuangan, partai yang kini berkuasa, juga menjadi salah satu korban pengebirian rezim Orde Baru yang tidak ingin ada kekuatan politik yang bisa menandingi Golongan Karya. Demi mempertahankan kekuasaan, Orba memukul semua lawan-lawan politiknya. Politik pecah belah pun dilakukan. Megawati yang dianggap membahayakan kekuasaan Orba, diadu oleh sesama rekannya yang ingin berebut kuasa di PDI.
Kala itu, yang menjadi boneka Orba untuk melawan Megawati adalah Soerjadi. Pada tanggal 27 Juli 1996, pendukung Soerjadi melakukan upaya paksa, merebut kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (DPP PDI) di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang dikuasai Megawati. Kerusuhan pun sulit dihindari dan meluas. Amuk massa membakar kendaraan dan beberapa gedung. Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut lima orang meninggal dunia, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, 136 orang ditahan. Peristiwa itu dikenang sebagai Kudatuli, kerusuhan 27 Juli 1996.
Namun, partai politik sendiri yang juga memicu intervensi pemerintah. Intervensi itu dengan mudah menyusup ke internal partai politik karena polarisasi kepentingan pragmatis para elit partai politik yang memaksa untuk diakomodasi. Pragmatisme politik itu yang kemudian menggiring partai politik dalam pusaran konflik. Ketidakmampuan mengelola konflik mengakibatkan partai politik terpecah belah.
Pragmatisme politik mengakibatkan suksesi internal di partai politik yang feodalistik--menutup celah bagi tumbuh dan berkembangnya iklim demokrasi. Inilah yang kemudian membentuk perilaku politik patron and client sehingga membentuk kubu-kubu di internal partai. Orientasi pelaku politik pun akhirnya sekadar menjadikan partai politik sebagai instrumen merebut dan mempertahankan kekuasaan, bukan untuk sarana pengabdian kepada rakyat.
Realitas demikian, memaksa masing-masing kubu "mati-matian" memperjuangkan kepentingannya. Jika tidak, mereka akan terdegradasi dari struktur kekuasaan partai sehingga mengancam karir politiknya. Agar tidak tersingkir, mereka lalu membuat struktur kepengurusan tandingan, dengan tujuan sebagai alat posisi tawar (bargaining position).

Para pentolan Golkar harusnya meredam ambisi pribadi. Mereka harus segera mengakhiri konflik sehingga tidak menganggu proses konsolidasi. Apalagi, di tahun ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada serentak di Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Bengkulu, serta 181 kabupaten atau kota.
Perseteruan dua kubu akan menyebabkan mesin partai sulit bergerak secara dinamis karena konflik juga merembes ke kader di Golkar. Jika sengkarut di internal tak juga terselesaikan, partai berlambang pohon beringin itu akan tereleminasi dari ajang Pilkada.
Agaknya, perpecahan di internal Golkar bakal berlanjut. Pasalnya, kubu Agung dan Menkumham Yohanna akan mengajukan banding. Proses hukum tersebut tentu memakan waktu sehingga menghambat upaya konsolidasi. Sementara KPU tak akan menyertakan Golkar dan PPP sebelum ada islah maupun putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang memenangkan dua kubu. Banding yang dilakukan kubu Agung dan Menkumham tentu merugikan kader Golkar yang akan bertarung di ajang Pilkada.
Mereka tidak akan dapat meramaikan suksesi karena sebelum ada putusan banding, maka putusan PTUN itu belum final dan mengikat. Putusan PTUN juga baru dinyatakan inkracht jika Menkumham menerima putusan PTUN. Dan, persoalan akan makin pelik jika ditemukan adanya kelemahan di putusan PTUN sehingga membuka celah bagi kubu Agung untuk memperkarakan ke Komisi Yudisial. Dengan kata lain, perseteruan di internal Golkar akan memakan waktu yang berlarut-larut. Sementara dalam peraturan KPU ditegaskan, syarat pencalonan peserta Pilkada bagi partai politik yang berkonflik harus mengacu pada kekuatan hukum tetap atau lewat kesepakatan islah. Jika syarat itu tidak terpenuhi hingga batas waktu pendaftaran (26-28 Juli), maka KPU menolak kubu Ical-Agung berlaga di Pilkada.
Dengan demikian, jalur yang paling rasional ditempuh adalah islah. Konsolidasi internal partai Golkar akan terwujud jika kedua belah pihak saling mengakomodasi kepentingannya (win-win solution). Sayang, tidak ada tanda-tanda Islah yang disuarakan kedua kubu. Kubu Ical yang didukung KMP, justru mengusulkan agar DPR merevisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Ketua DPR Setya Novanto, orang dekat Ical, telah menyampaikan kepada Presiden Jokowi agar mempertimbangkan untuk memerintahkan jajaran kementeriannya melakukan revisi, khususnya mengenai syarat peserta Pilkada. Usulan itu ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Alasannya, proses revisi akan memakan waktu lama sehingga menganggu tahapan Pilkada. Menteri yang diusung PDIP itu menyakini, proses revisi akan merembet ke pasal-pasal lain sehingga akan memunculkan perdebatan panjang. Tjahjo sejalan dengan peraturan KPU yang menyatakan, partai politik yang bersengketa mengacu pada SK Mekumham.
Sebagai partai politik tertua di Indonesia--dengan segudang pengalaman politiknya, Golkar harusnya mampu mengelola konflik secara baik, tanpa harus melibatkan pengadilan atau pihak dari luar partai. Ketidakmampuan mengendalikan konflik tentu mengundang intervensi dari pihak luar, termasuk dari pemerintah. Namun, islah juga harusnya didukung oleh keseriusan pemerintah. Para pihak dari luar partai juga tidak boleh mengais untung di balik kisruh Partai Golkar.
Islah akan terwujud jika masing-masing kubu tidak membawa bendera KMP maupun KIH. Islah juga diarahkan tidak semata-mata untuk kepentingan elit Golkar. Namun, diarahkan untuk memperkuat konsolidasi guna menghadapi kompetisi politik yang makin sengit. Ketidakmampuan elit Golkar memediasi konflik justru akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat sehingga dapat mempengarui pilihan politiknya. Golkar seakan berada di simpang jalan. Jika perseteruan tak juga selesai, Golkar terancam gagal berlaga di ajang Pilkada. Kondisi demikian bisa mendorong kader Beringin menyeberang ke partai lain.
M. Yamin Panca Setia