Masa Depan Jakarta Diutamakan

Gubernur Anies Tegak Hadapi Sengkarut Pulau Reklamasi

| dilihat 1320

Bang Sém

Persoalan reklamasi teluk Jakarta, memasuki babak baru, selepas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Taman Harapan Indah.

Majelis hakim PTUN menetapkan putusan: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat (Gubernur Provinsi DKI Jakarta) No. 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Putusan yang dipublikasikan lewat portal PTUN Jakarta, Senin (29/7/2019) itu, langsung mendapat respon dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Usai meresmikan Gelanggang Olahraga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada hari yang sama, Anies menyatakan, menghormati putusan pengadilan, sambil menunggu petikan resminya.

Gubernur dan Pemerintah DKI Jakarta, tak menerima putusan itu begitu saja. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1409 akan tetap berjalan sampai putusan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Gubernur Anies Baswedan tak goyah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum untuk menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu.

Gubernur Anies Baswedan tegak menghadapi sengkarut Pulau Reklamasi. Untuk itu, dia memandang perlu melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan masa depan Jakarta. Pembangunan pulau H di teluk Jakarta mengancam Ibu Kota karena menimbulkan penurunan permukaan tanah.

Tegas, dalam bahasa kalimat yang terjaga, Gubernur Anies Baswedan menggarisbawahi, bahwa meneruskan reklamasi ini, berbahaya untuk masa depan lingkungan hidup Jakarta. Permukaan tanah Jakarta turun, permukaan air lebih tinggi.

Anies mengungkapkan hal itu di Velodrome, Rawamangun Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).

Sikap Gubernur Anies Baswedan jelas, tegas, terang benderang : reklamasi di teluk Jakarta harus dihentikan. Ia tak hendak Jakarta menjadi tempat penampungan air karena penambahan wilayah daratan di teluk Jakarta (yang diakibatkan) oleh reklamasi.

Menurut Anies, Jakarta akan seperti mangkuk yang menerima air. Dari pegunungan air masuk Jakarta, kemudian dari pesisir pantai tidak langsung ketemu laut tapi ketemu daratan yang panjangnya tiga sampai empat kilometer karena reklamasi.

Dari berbagai sumber mengemuka pandangan, keputusan Gubernur Anies menghentikan reklamasi di teluk Jakarta adalah diskresinya sebagai Gubernur sekaligus Kepala Daerah. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, itu fokus pada pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2637 tahun 2015 sebelumnya.  

Gubernur Anies tak gegabah mengeluarkan Keputusan yang dibatalkan PTUN, itu. Tak lagi terkait dengan persoalan politik, janji kampanye Pilkada 2016. Melainkan terkait dengan Peraturan Daerah No.1/2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) - 2017 - 2022 yang harus dilaksanakannya.

RPJMD 2017-2022, itu terkoneksi dan tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DKI Jakarta 2022-2025.

Perda No.1 Tahun 2018, itu mengatur desain kebijakan, bahwa dalam lima tahun ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti menyiapkan Manajemen Pengelolaan Pesisir untuk menata pesisir Jakarta agar kualitasnya lebih baik secara ekologis, sekaligus mampu sebagai lingkungan pengembangan kesejahteraan dan kemajuan warga.

RPJMD 2017-2022 yang disusun melalui kajian tehnokratik dan penyusunan perencanaan pembangunan demokratis (buttom - up dan top - down) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang melibatkan representasi warga - rakyat.

RPJMD itu pun mengatur pengelolaan pesisir pantai utara Jakarta, termasuk di dalamnya soal reklamasi, yang diletakkan dalam kerangka pengembangan tata ruang dan zonasi pesisir, dan pulau-pulau kecil di wilayah administratif Pemprov DKI Jakarta.

Tujuan utama dari pengelolaan ini adalah tumbuh kembangnya kesejahteraan warga, kemajuan kota, kelestarian lingkungan hidup dan terjaminnya tata kelola pemerintahan yang baik. Kesemua itu terkait dengan fungsi utama DKI Jakarta, khasnya fungsi DKI Jakarta sebagai kota yang lestari.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang oleh putusan PTUN Jakarta, mesti dicabut itu, terkait pula dengan konsep rencana pemanfaaan tata ruang pesisir dan zonasi laut sesuai amanat Undang-Undang no 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pun, terkait dengan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K), Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K) yang tidak menutup ruang partisipasi dunia usaha dan masyarakat seluas-luasnya. Yang pasti, pengelolaan tata kelola pesisir pantai utara Jakarta memperhitungkan dan mempertimbangkan wilayah pantai dan laut secara keseluruhan sebagai satu kesatuan utuh yang melibatkan masyarakat, dunia usaha serta pemerintah. Kata kuncinya adalah konsistensi terhadap pelaksanaan rencana tata ruang wilayah, yang sebelumnya, nyaris tak diwujudkan secara konsisten dan konsekuen.

RPJMD 2017-2022 mengisyaratkan, pengelolaan tata ruang pesisir dan pulau-pulau di Jakarta harus mengedepankan tata kelola yang baik dan mengikuti segala regulasi yang ada. Tujuannya, akuntabilitas pemerintahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Logika yang termaktub dalam RPJMD tersebut adalah: Tata kelola yang sesuai dengan peraturan yang berlaku akan memberikan kepastian hukum dan menghindari pelanggaran hukum dalam proses-proses pengelolaan pesisir utara Jakarta, di antaranya adalah melanjutkan proses penyempurnaan dan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan regulasi lain yang diamanatkan undang-undang.

RPJMD tersebut juga secara eksplisit tekstual menegaskan, amanat, bahwa dalam perspektif lingkungan hidup, dilakukan upaya untuk mengetahui kondisi Teluk Jakarta setelah adanya kegiatan reklamasi, yang telah dilaksanakan pada Pulau C, D, G dan K, serta untuk menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: S.317 / MENLH /PKTL / PLA.4 / 9 / 2017, tanggal 15 September 2017, perihal: Tindak Lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 354 / Menlhk / Setjen / Kum.9 / 5 / 2017.

Dalam konteks itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diamanatkan melakukan kajian pemetaan atau audit reklamasi. Khasnya, berkaitan dengan pengelolaan dan pengendalian kondisi lingkungan di lokasi reklamasi, meliputi:  kualitas air laut dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove; kondisi dan pengaruh hidrodinamika laut dalam flushing limbah, sampah, maupun sedimen yang masuk ke teluk; serta  kondisi fisik ,kimia dan biologi lapisan tanah di dasar Teluk Jakarta pada tiap-tiap kedalaman tertentu serta perkiraan resiko subsiden di Teluk Jakarta.

Tak terkecuali, kajian tentang kondisi fishing ground, pola lintas nelayan dan pengaruhnya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan; tren penurunan muka air tanah; dan tren penurunan muka tanah.

Hasil pemetaan dan atau audit lingkungan inilah yang menjadi dasar perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan ruang pulau reklamasi, serta menjadi dasar penyusunan revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP Jakarta) dan penetapan Peraturan Daerahnya.

Upaya hukum berupa banding atas putusan PTUN Jakarta, itu -- bahkan kemudian kasasi dan upaya hukum lainnya sampai tiba putusan inkrah, merupakan upaya cerdas dalam bersoal ihwal harapan dalam konteks masa depan DKI Jakarta dan warganya secara keseluruhan, fokus pada keadilan. Bukan sekadar harapan sekelompok kalangan tertentu di Pulau Harapan.

Sebagai teknokrat yang memimpin pemerintahan, Gubernur Anies Baswedan adalah seorang panoramis yang melihat kepentingan lebih luas atas keputusan yang diambilnya dalam memanifestasikan otoritas dan fungsi yang melekat pada posisinya. Dia bukan seorang yang melihat masalah dari lubang kunci bahkan lubang angin yang hanya berpikir tentang peluang semata.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta, yang dalam bahasa lain sering disebut dengan penghentian reklamasi, luas dimensinya dalam konteks penegakkan keadilan. Tentu, Gubernur Anies telah mempertimbangkan ancaman lebih luas, berupa ancaman lingkungan (alam dan kehidupan) - menaces environnementales. Bukan sekadar tantangan, peluang, kelemahan, dan kekuatan.

Gubernur Anies Baswedan seolah mendengar pesan Jenderal Douglas Mac Arthur: "A true leader has the confidence to stand alone, the courage to make tough decisions, and the compassion to listen to the needs of others. He does not set out to be a leader, but becomes one by the equality of his actions and the integrity of his intent." Seorang pemimpin sejati percaya diri untuk tegak berdiri (kendati) sendiri, berani membuat keputusan sulit, mendengarkan kebutuhan orang lain dengan welas asih. Dia tak mengemas dirinya sebagai pemimpin, melainkan menjadi satu dengan kesetaraan tindakannya dan kedalaman integritasnya. |

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 57
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 237
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 269
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
Selanjutnya
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 919
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1153
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1411
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1558
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya