Memperkarakan Kelalaian 'Tangan Wakil Tuhan'

| dilihat 2347

AKARPADINEWS.COM | PROFESI dokter tidak sekadar membutuhkan keahlian dalam mendiagnosa penyakit yang menjalar di tubuh pasien. Namun, juga membutuhkan mental yang kuat, apalagi tatkala menangani pasien yang tengah sekarat. 

Pasien, beserta keluarga dan sanak saudaranya tentu menaruh harapan besar kepada dokter. Bagi mereka, dokter laksana “Tangan Tuhan” yang diharapkan menyembuhkan pasien dari sakit yang didera. 

Dalam memperingati hari Dokter Nasional setiap tanggal 24 Oktober, para dokter diingatkan kembali soal tanggungjawab profesinya. Seperti halnya wartawan, guru, dan profesi pengabdian lainnya, dokter memiliki kode etik kedokteran yang harus dipatuhi.

Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang salah atau tidak benar. Kode etik berfungsi untuk menjamin mutu profesi di mata masyarakat.

Kode etik kedokteran juga bertujuan agar dokter memiliki kemampuan membina relasi dengan baik pada pasien hingga keluarga pasien dan masyarakat dapat saling berinteraksi dengan baik dalam profesinya.

Kode etik kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Kode etik itu merujuk pada Kode Etik kKedokteran Internasional yang kemudian disempurnakan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Kode etik itu menegaskan tentang tanggungjawab kemanusiaan seorang dokter yang begitu besar,  di antaranya berisi kewajiban umum, kewajiban kepada pasien, kewajiban dokter terhadap teman sejawat hingga kewajiban dokter kepada diri sendiri.

Di Pasal 8 dijelaskan, "Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.”

Namun, realitas menunjukan, kode etik itu menjadi abu-abu karena kurangnya kontrol yang jelas dan berkala. Seringkali masyarakat mengkritik, bahkan mengecam dokter yang dianggap menyepelekan tugas dan tanggungjawabnya. Sampai-sampai, ada masyarakat yang melayangkan gugatan hukum lantaran dokter dianggap melakukan malpraktik terhadap pasien.

Memang, seringkali terungkap kasus dokter yang melakukan kesalahan diagnosa, amputasi, tranfusi darah, suntik, hingga lalai dalam perawatan yang berujung pada kecacatan dan kematian. Data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) hingga Januari 2013 mencatat, 183 pengaduan masyarakat terkait dugaan malpraktek.

Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding tahun 2009 yang hanya 40 pengaduan. Ironisnya, pengaduan itu tidak jelas penanganannya, tanpa ada proses peradilan, sanksi hukum, maupun sanksi pelanggaran kode etik dari organisasi kedokteran.

Dari 183 kasus malpraktek di seluruh Indonesia itu, sebanyak 60 kasus dilakukan dokter umum, 49 kasus dilakukan dokter bedah, 33 kasus dilakukan dokter kandungan, dan 16 kasus dilakukan dokter spesialis anak. Siasanya berbagai jenis kasus yang dilaporkan.

Memang, dokter hanya manusia, bukan malaikat yang terbebas dari kesalahan. Dokter bisa saja salah, bahkan lalai sehingga berakibat fatal bagi nyawa pasien. Tetapi, kesalahan dokter tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa manusia. Malpraktik tidak bisa dibiarkan. Selain merugikan dan berakibat fatal bagi pasien, malpratik juga memperburuk citra kedokteran.

Sementara di sisi lain, pasien kerap kali tak berdaya tatkala mendapatkan pelayanan medis yang buruk, lantaran ketergantungannya terhadap dokter. Pasien atau keluarganya lebih memilih diam karena khawatir jika mengungkapkan kekecewaannya bisa-bisa dokter enggan memberikan pengobatan.

Meski demikian, tidak semua pasien maupun keluarganya memilih diam apabila pelayanan dokter tidak memuaskan. Apalagi, bila proses medis yang ditangani dokter mengakibatkan kecacatan, bahkan kematian.

Seorang dokter tentu tidak boleh mengabaikan pendapat pasien maupun keluarganya saat berurusan dengannya, khususnya saat menentukan cara pengobatan, melakukan operasi atau tidak, dan sebagainya. Jika mengabaikan, pasien yang merasa dirugikan dalam pelayanan medis, akan mengajukan gugatan terhadap dokter untuk memberikan ganti rugi.

Selama ini, gugatan yang dilayangkan pasien kurang direspon dengan bijak. Dokter selalu berdalih jika gugatan yang dilayangkan pasien dan keluarganya, dapat menjadi ancaman bagi profesi dokter. Mereka mengemukakan bahwa Kode Etik Kedokteran Indonesia sudah cukup untuk mengatur dan mengawasi dokter dalam bekerja, sehingga tidak perlu ada langkah hukum, hingga ke pengadilan.

Belum adanya parameter yang tegas antara pelanggaran kode etik dan malpraktik saat dokter menjalankan tugasnya, tentu harus segera disikapi. Dalam konteks ini, perlu aturan hukum yang bisa mengakomodasi pemecahan masalah-masalah terkait pelanggaran medis.

Selama ini, pelanggaran kode etik hanya dijatuhi sanksi moral dari organisasi dan masyarakat. Kini, karena seringkalinya terjadi malpraktik, masyarakat pun melayangkan gugatan pidana kepada dokter. Perlu proses hukum dan penerapan kode etik yang bisa memastikan keadilan bagi semua. 

Ratu Selvi Agnesia

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Ekonomi & Bisnis
08 Agt 26, 19:08 WIB | Dilihat : 345
Bukan Karena Wangsit
28 Jul 26, 00:07 WIB | Dilihat : 635
Destry Pjs Gubernur BI
22 Jul 26, 23:27 WIB | Dilihat : 689
AirBorneo Kebanggaan Rakyat Negeri Sarawak
Selanjutnya
Polhukam