Hanya Kebebalan yang Melonggarkan Miras

| dilihat 3267

AKARPADINEWS.COM | UPAYA Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi perdagangan minuman keras (miras) alias minuman beralkohol  (minol) agaknya bakal menyulut persoalan baru dalam konteks pembinaan karakter generasi muda. Upaya itu sudah mengemuka begitu rupa, sejak Presiden Jokowi mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap I (Paket I), beberapa waktu berselang.

Akibat paker kebijakan, itu kini Kementerian Perdagangan sedang melakukan proses deregulasi 32 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), termasuk yang diterbitkan di era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Terutama, peraturan menteri tentang pengawasan perdagangan minuman beralkohol. Diharapkan, akhir September 2015 ini, semua paket deregulasi tersebut sudah selesai.

Kendati demikian, baik Menteri Perdagangan Thomas Limbong maupun Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina masih enggan mengungkap aksi deregulasi terkait perdagangan minuman keras itu. Terutama, aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, yang diterbitkan Menteri Rachmat Gobel, dan berlaku efektif April 2015 lalu.

Rachmat secara serius, kala itu, mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Termasuk melarang minimarket menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Selain mengeluarkan peraturan menteri di tataran kebijakan, untuk pengawasan perdagangan minuman keras dan atau minuman beralkohol, itu secara operasional, juga diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A khususnya untuk daerah wisata di Indonesia.

Menyikapi permendag tersebut, sejumlah pedagang minuman keras dan minuman beralkohol melayangkan protes kepada Presiden Jokowi. Mereka meminta, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tersebut dicabut.

BEGINI DAMPAK YANG DITIMBULKA  OLEH KONSUMSI MINUMAN KERAS DAN MINUMAN BERALKOHOL |

Rachmat bergeming. 16 April 2015 pelaksanaan permendag diberlakukan. Sejumlah minimarket lantas tak lagi berjualan. Khususnya minimarket yang selama ini menjadi tempat nongkrong anak muda dan remaja.

Kebijakan yang ditempuh Rachmat Gobel tersebut, sesungguhnya mempunyai dampak luar biasa ke masa depan, khasnya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Paling tidak akan memberikan kontribusi dalam pencapaian human development index atau indeks pembangunan manusia.

Di sisi lain, pengendalian larangan perdagangan miras secara bebas di minimarket itu, juga akan berdampak langsung pada penurunan aksi kenakalan remaja yang sudah merangsek hingga ke lingkungan permukiman. Terutama, karena miras dan minol dapat dibeli dengan mudah di kompleks permukiman.

Ketika peraturan itu diberlakukan, Jokowi seolah tak merespon sikap pedagang minuman keras dan para boss mereka, yang melansir negara akan kehilangan pendapatan sebesar Rp6 triliun, sesuai data tahun 2014.

Rachmat tak kuatir kebijakannya itu bakal mengurangi pendapatan sebesar itu, terutama kala pertumbuhan ekonomi sedang melambat dan nilai tukar rupiah semakin tidak bermartabat. Rachmat menunjukkan sikap dan tanggungjawab yang jauh lebih besar. Kepada wartawan dia balik bertanya, “Penting mana, menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras enam triliun, tapi generasi mudanya rusak?”

Pandangan Rachmat sangat logis dan relevan dengan arus pendapatan dan belanja negara selama ini. Pendapatan Rp6 Triliun dari hasil penjualan miras dan minol itu tak sebanding dengan belanja penyelamatan dan rehabilitasi generasi muda pecandunya.

Ketika itu, Rachmat sendiri lebih memilih menyelamatkan generasi muda dari pada menyelamatkan pendapatan negara Rp 6 triliun. Rachmat yakin, anak-anak muda merupakan modal insan yang sangat berharga bagi masa depan bangsa itu sendiri.

Menghadapkan peraturan yang ditempuh Rachmat dengan kehilangan pendapatan sebesar itu, sebenarnya lebai (berlebihan). Terutama karena permendag, itu tidak menutup penjualan miras di kafe dan hotel. Secara ekonomi, penjualan miras dan minol di hotel dan kafe, juga akan memberi pendapatan yang lebih besar. Terutama karena ada tambahan pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen dan service charge 11 persen.

Artinya, bila miras dan minol itu dilakukan di tempat yang khas, masih ada tambahan pendapatan negara sebesar 21 persen. Ketika terjadi reshuffle Kabinet Kerja, Jokowi mengganti Rachmat dengan Thomas Limbong. Kemudian mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi, yang memungkinkan peraturan yang diterbitkan di era Rachmat untuk dicabut. Mendengar hal ini, spontan para pemain dan bahkan petinggi yang tak setuju pengendalian perdagangan miras dan minol itu, bersukacita.

Sejumlah petinggi negeri seperti Gubernur DKI Jakarta – Ahok spontan menyambut baik relaksasi kebijakan itu. Demikian juga dengan Firman Subagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rayat (DPR). Firman menilai, produksi dan pelarangan minuman beralkohol tidak boleh dibatasi penuh karena bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi dan kelangsungan industri minuman.

KONSUMSI MIRAS DAN MINOL DI KALANGAN GENERASI MUDA TAK SEBANDING DENGAN PENDAPATAN NEGARA YANG BAKAL DITERIMA |

Ia berpandangan, DPR perlu melakukan penyesuaian kembali sejumlah substansi dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol). Alasannya? Lagi-lagi, mempertimbangan pula paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang disampaikan Jokowi aparuh pertama bulan ini.

Menurut Firman, dalam draf RUU Minol, jenis minuman beralkohol yang akan dikendalikan peredarannya adalah minuman golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1 hingga 5 persen. Draft itu juga mengatur pengendalian untuk golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, serta  golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen. Termasuk minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan. Pada draft RUU tersebut, pasal 8 ayat 1 menyatakan akan diatur pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas, yang implementasinya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Firman yang politisi Golkar, itu mengatakan, draft RUU tersebut sangat merugikan industri minuman karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya bakal mengganggu iklim investasi. Terutama, karena pasal tersebut rancangan kebijakan pemerintah diarahkan kepada aksi melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol.

Rencana Kementerian Dalam Negeri aturan tentang penjualan minuman beralkohol, ditolak keras oleh Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah – Dahnil Anzar Simanjuntak. Kepada wartawan dia mengatakan, organisasinya akan menyampaikan keberatan secara resmi. Dia kuatir, bila kebijakan itu dipaksakan, akan ada saja kalangan yang bertindak keras dan dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif. Dahnil mengingatkan, sebaiknya Menteri Perdagangan Thomas Limbong tidak ngotot mengubah aturan tersebut.

PENELITIAN yang dilakukan Curtin University dan Telethon Institute di Australia menyebutkan, kecanduan alkohol pada kalangan kaum muda telah mengubah perilaku berisiko berjangka jangka pendek dan jangka panjang. Perilaku itu tidak hanya pada sebatas mengapa mereka mengonsumsi, tetapi juga cara mereka mengonsumsi, perubahan habitus (kebiasaan), dan berbagai perilaku lain. Bagi remaja dan generasi muda yang utama adalah memutus akses mereka terhadap minuman keras dan beralkohol.

KAUM BELIA YANG MENGONSUMSI MIRAS DAN MINOL AKAN MENGALAMI PERUBAHAN PERILAKU |

Penelitian itu menyebutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi anak di bawah usia 18 tahun dengan frekuensi minum di akhir pekan, telah menyebabkan berbagai keadaan berisiko tinggi. Antara lain, meningkatkan risiko cedera kecelakaan dan kekerasan.

Para konsumen miras dan minol usia remaja, terjadi peningkatan risiko cedera fisik akibat kehilangan keseimbangan saat melakukan aktivitas. Di kalangan orang dewasa muda, konsumsi alkohol berisiko pada cedera fisik, perilaku seksual berisiko, dan pola-pola perilaku yang merugikan, sekaligus menjadi penyebab kegagalan akademis.

Remaja pengonsumsi miras dan minol, juga lebih mungkin terlibat perkelahian ketika mereka minum alkohol, dibandingkan dengan ketika mereka mabuk. Selebihnya, konsumsi alkohol di kalangan belia, menimbulkan masalah kesehatan mental termasuk depresi, menyakiti diri dan juga bunuh diri.

Penggunaan alkohol meningkatkan risiko untuk berbagai kesehatan mental dan masalah sosial pada orang dewasa muda.

Sifat hubungan antara penggunaan alkohol dan kesehatan mental pada remaja agak timbal balik.

Orang muda dengan kesehatan mental yang buruk lebih mungkin untuk memulai penggunaan alkohol pada remaja, dan melaporkan minum sering. Mereka juga lebih mungkin untuk minum dengan maksud untuk mabuk. Penggunaan alkohol dapat menyebabkan kesehatan mental yang buruk.

Remaja yang menggunakan minum sebagai metode untuk mengatasi lebih mungkin untuk menderita depresi, dan menjadi alkoholik. Jadi? Hanya kebebalan yang akan melonggarkan penjualan miras.  | JM Fadhillah

Editor : Web Administrator | Sumber : foto foto istimewa
 
Humaniora
26 Agt 26, 12:25 WIB | Dilihat : 292
PM Wong Ungkap Peran Besar Puak Melayu Muslim Singapura
23 Agt 26, 12:57 WIB | Dilihat : 282
Keterbatasan Bukan Penghalang
11 Jul 26, 22:56 WIB | Dilihat : 570
Daya Cinta Rakyat kepada Ayatollah Ali Khamenei
Selanjutnya
Polhukam