JAKARTA, AKARPADINEWS.Com - Ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi merupakan hak asasi manusia, yang diperlukan untuk pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan, ini adalah syarat mutlak. Karena itu Badan Pengawas Obat dan Makakan (BPOM) menginisiasi terbentuknya Indonesia Risk Assessment Center (INARAC).
INARAC dicanangkan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, bersama Kepala Badan POM, Roy Sparringa, di Jakarta, Kamis (20/11). Dengan kehadiran INARAC sebagai focal point Indonesia untuk ASEAN Risk Assessment Center (ARAC), diharapkan kajian risiko keamanan pangan di Indonesia dapat terlaksana lebih terintegrasi dan hasil kajiannya dapat dikomunikasikan dengan baik kepada pengambil kebijakan dan pihak yang berkepentingan.
Peningkatan kualitas pangan merupakan tantangan Indonesia, yang punya populasi penduduk sekitar 255 juta orang. World Health Organization (WHO) memperkirakan bahwa penyakit akibat pangan dan air yang tercemar telah menyebabkan kematian sekitar 2,3 juta orang per tahun, dixmana 1,9 juta orang di antaranya adalah anak-anak. Di samping itu, hasil riset Kesehatan Dasar Indonesia tahun 2013, menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi penyakit yang dapat ditularkan oleh makanan yang tercemar, seperti hepatitis dan diare.

Di masyarakat masih banyak beredar makanan yang membahayakan tubuh karena memakai bahan-bahan kimia berbahaya. Meskipun, B POM telah melakukan berbagai langkah guna melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Diantaranya, seperti data Badan POM, sejak tahun 2010, Badan POM bersama lintas sektor terkait telah mengembangkan Indonesia Rapid Alerts System for Food and Feed (INRASFF) yang merupakan entry point perlindungan produk pangan di Indonesia. Sistem ini memfasilitasi notifikasi secara cepat jika terjadi permasalahan keamanan pangan sehingga tindak lanjut yang diperlukan dapat segera dilakukan.
Terbentuknya INARAC, tak lepas dari World Trade Organization (WTO) dalam Sanitary Phyto Sanitary (SPS) Agreement, yang mensyaratkan agar setiap negara anggota menerapkan tindakan terkait permasalahan keamanan pangan.