Pelajaran dari Yunani

| dilihat 2943

AKARPADINEWS.COM | NEGERI para dewa terpuruk. Lilitan utang luar negeri hingga mencapai 177 persen dari produk domestik bruto (PDB) dan korupsi di birokrasi, menjadi biang keladi kebangkrutan Yunani.  Negara itu gagal membayar utang sebesar US$1,7 miliar kepada The International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional hingga jatuh tempo, 30 Juni 2015.

Resesi yang menjerat Yunani mengakibatkan warganya kehilangan pekerjaan. Badan statistik Uni Eropa memperkirakan, pengangguran di Yunani kini mencapai 25,6 persen, terbesar di kawasan Eropa. Hampir 50 persen, pemudanya menganggur. Tak sedikit pula warganya yang hijrah ke negara lain seperti Inggris dan Jerman lantaran mencari pekerjaan.

Warga Yunani resah. Pasalnya, defisit anggaran memaksa pemerintah melakukan efisiensi. Sejumlah perusahaan tak mampu bertahan, menawarkan pensiun dini kepada ribuan pekerjanya. Akibatnya, kemiskinan absolut menjadi momok warga Yunani. Kini, warga dihadapkan pilihan referendum untuk menentukan, akan mendukung atau menolak paket bantuan yang ditawarkan para negara-negara donor.

Kebangkrutan Yunani, mengingatkan Indonesia saat dihantam badai krisis ekonomi tahun 1997. Kala itu, Indonesia jatuh dalam cengkraman IMF lantaran mengalami depresi hebat. Kala itu, nilai tukar rupiah merosot dari Rp2.400 per dolar menjadi Rp16.000 per dolar. Krisis ekonomi menjadi stimulus terjadinya krisis sosial. Penjarahan, kekerasan, konflik sosial, melanda di sejumlah daerah.

Awalnya, IMF hadir bak dewa penyelamat. Pemerintah Indonesia lalu menghamba kepada IMF agar mendapatkan dukungan dana untuk menjadi modal melepaskan diri lilitan krisis ekonomi. Namun, IMF tidak secara gratis mengucurkan dana ke Indonesia.

Utang baru akan dikucurkan jika pemerintah menerapkan sejumlah persyaratan yang mengakomodir kepentingan negara-negara donor lewat kebijakan pengelolaan krisis atau dikenal letter of intent (LoI) atau Naskah Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (NKEK) pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Namun, setelah lebih dari tiga tahun krisis ekonomi berjalan, intervensi IMF tak menyelamatkan Indonesia dari badai krisis. IMF pun dituding sejumlah pengamat ekonomi melakukan malpraktik di bidang moneter lantaran mengintervensi kebijakan pemerintah dan BI yang membuat Indonesia makin terjerumus dalam kubangan krisis.

Masyarakat menentang dengan cara-cara IMF yang mendikte pemerintah dengan dalih reformasi ekonomi. Cara-cara yang ditempuh cenderung merugikan masyarakat karena pemerintah dipaksa memangkas pengeluaran, pengetatan kebijakan moneter, pencabutan subsidi, privatisasi perusahaan-perusahaan publik, dan sebagainya. Intervensi IMF juga memangkas anggaran untuk program-program sosial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat.

Di Yunani pun demikian. Tiga lembaga internasional yang dikenal Troika (Komisi Eropa, Bank Sentral Eropa dan IMF), mendikte Pemerintah Yunani untuk melakukan efisiensi, dengan memangkas anggaran untuk program-program sosial, melakukan rasionalisasi lewat kebijakan pensiun dini, memangkas gaji pegawai dan sebagainya. Kebijakan itu jelas bertabrakan dengan ekspektasi, memicu resistensi rakyatnya, yang kemudian memancing politisasi dan demonstrasi massa.

Meski demikian, korupsi massif yang menjadi patalogi birokrasi juga menjadi biang keladi krisis Yunani sehingga cukup beralasan jika reformasi ekonomi diarahkan untuk mereformasi birokrasi. Defisit anggaran tidak terlepas dari buruknya mekanisme penganggaran sehingga terjadi pemborosan.

Situasi politik yang mendorong referendum pada akhirnya menyebabkan investor kalut sehingga melakukan aksi ambil untung (profit taking). Sementara Uni Eropa menawarkan hair cut surat hutang Yunani. Referendum dianggap berbahaya bagi masa depan Yunani.

Kebangkrutan Yunani menunjukan betapa beresikonya sebuah negara yang tergantung dengan intervensi lembaga-lembaga internasional yang melakukan penetrasi lewat utang luar negeri. Jika utang luar negeri itu tidak dikelola secara baik, justru menjadi jebakan yang menggiring sebuah negara ke jurang kehancuran.

Karena, utang itu harus dibayar beserta bunganya sehingga menambah beban anggaran negara. Tak berlebihan jika menganggap utang luar tak ubahnya modus imprealisme baru yang dilakoni negara-negara maju yang menggunakan lembaga-lembaga keuangan internasional, agar tetap bisa menancapkan kepentingannya di negara-negara yang dihadapi krisis.

Sejatinya, tidak ada utang luar negeri yang gratis, tanpa syarat yang dikucurkan negara-negara donor. Negara-negara yang mengutang, selain harus membayar cicilan dengan bunga yang tak wajar, juga harus melayani persyaratan yang sesuai dengan kepentingan negara-negara pemberi utang.

Misalnya, membuka pintu untuk mempersilakan negara-negara penghutang, mengeksploitasi kekayaan alamnya lewat investasi. Jika pembayarannya molor dari jatuh tempo dan tak mampu membayar utang, maka negara penghutang akan terus-terus dibebankan bunga yang jumlahnya terus meningkat.

Utang luar negeri juga mereduksi kedaulatan negara. Pemerintah dipaksa memangkas tanggungjawabnya dalam membiayai anggaran belanja di sektor publik seperti kesehatan, pendidikan, dan program-program sosial, pertanian, infrastruktur, memangkas subsidi, dan belanja publik lainnya.

Indonesia tentu harus belajar dari Yunani. Apalagi, ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri masih besar. Di tahun 2015, BI mencatat, utang luar negeri Indonesia selama Januari mencapai US$298,6 miliar, naik 2,05 persen dibandingkan utang luar negeri pada Desember 2014 sebesar US$292,6 miliar.

Makin meningkatnya jumlah utang itu menunjukan pemerintah tidak mampu mengelola anggaran secara efektif dan efisien untuk kepentingan pembangunan. Memang, sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan dana besar untuk melakukan pembangunan. Tetapi, pembangunan yang mengandalkan utang akan menjadikan Indonesia terperangkap dalam jebakan utang (debt trap) yang membahayakan.

Pemerintah sejatinya tak hanya mengandalkan modal yang bersumber dari hutang, namun bisa dengan mengoptimalkan pajak, meningkatkan produksi pengelolaan kekayaaan alam, ekspor impor, dan sebagainya, untuk kepentingan pembangunan. Dan, modal pembangunan itu tidak sekadar modal finansial. Namun, yang tak kalah penting juga adalah modal sosial (social capital).

Kebangkrutan Yunani juga menjadi bukti jika sistem global yang didesain negara-negara maju telah gagal menciptakan kemakmuran dunia. Lewat instrumen-instrumen global seperti IMF, Bank Dunia (World Bank), World Trade Organization (WTO), dan sebagainya, pemerintah di sebuah negara bertekuk lutut. Otoritas negara yang seharusnya memproteksi kepentingan rakyat, justru takluk dengan tekanannya liberalisasi pasar yang menolak intervensi negara.

Joseph E Stiglitz (2006), peraih nobel di bidang ekonomi telah mengkritik kebobrokan sistem global. Dia mencontohkan, di negara-negara bekas Uni Soviet, transisi komunisme menuju ekonomi pasar yang menjadi jargon kapitalisme global, justru mengakibatkan jatuhnya pendapatan dan standar hidup rakyatnya hingga 79 persen.

Secara umum, sekitar 40 persen dari 6,5 miliar penduduk dunia hidup dalam kemiskinan, yang 877 juta jiwanya hidup dalam kemiskinan absolut akibat ketidakadilan sistem global. Kegagalan paling buruk ditemukan di kawasan Afrika, di mana persentase penduduk yang hidup dalam kemiskinan ekstrim meningkat dari 41,6 persen pada tahun 1981 menjadi 46,9 persen pada tahun 2001.

Stiglitz juga mencatat jika sistem global telah menimbulkan kecemasan. Saat memegang jabatan di Bank Dunia, Stiglizt pernah menerbitkan sebuah studi berjudul: Suara Masyarakat Miskin (Voices of the Poor). Sebuah tim ekonom dan peneliti mewawancarai sekitar 60.000 pria dan wanita miskin dari 60 negara dalam rangka mengetahui perasaan mereka tentang situasi kala itu.

Mereka menilai, masalah kemiskinan saat ini tidak hanya karena menurunnya penghasilan. Tetapi juga karena perasaan tidak nyaman karena khawatir kehilangan pekerjaan akibat krisis global yang mengancam negaranya. Krisis ekonomi menyebabkan pemerintah meningkatkan hutang untuk membiayai defisit anggaran dan memotong belanja publik, termasuk untuk sektor pelayanan sosial.

Namun, harus diakui, ada negara-negara yang mendapat untung setelah terlibat dalam sistem global. China misalnya. Pertumbuhan ekonomi negara tersebut, yang didasarkan pada ekspor barang, telah membebaskan ratusan juta masyarakat China dari kemiskinan. Namun, China menerapkan globalisasi dengan hati-hati. Negara tersebut begitu lambat membuka pasar domestik untuk dimasuki produk impor sebagai konsekwensi diberlakukannya pasar bebas (free trade).

Negara itu juga tidak memungkinkan masuknya uang panas (hot money) yang sifatnya spekulatif yang mencari keuntungan besar dalam jangka pendek. Pemerintah China menyadari jika aliran modal tersebut pada awalnya menimbulkan booming. Namun, kondisi tersebut hanya berlangsung singkat. Resesi dan depresi dalam jangka panjang akan menyusul dan menimbulkan dampak yang lebih merugikan.

Dalam prespektif sosiologis, Anthony Giddens dalam bukunya berjudul The Consequences of Modernity menilai, globalisasi sebagai dinamika atau proses, yang menyangkut kehidupan sosial, ekonomi dan politik. Dia memandang modernitas berpotensi memisahkan manusia dan masyarakat dari kerangka identitas lokalnya.

Dalam konteks ini, globalisasi telah mengabaikan fakta sosial yang didalamnya terdapat konstruksi nilai, moral, budaya, adat istiadat, ritual, aturan-aturan sosial dan budaya dan mengatur kehidupan masyarakat. Pengabaian tersebut yang kemudian memunculkan konflik nilai dan peradaban (Clash of Civilization). Di era milenium ini, pemenangnya adalah nilai-nilai global yang diusung oleh negara-negara maju. Perayaan milenium seakan menjadi simbol negara-negara barat akan kekuasaan dan pengaruh menguasai dunia.

Akibatnya, eksistensi konstruksi nilai-nilai yang telah terbangun mengalami degradasi fungsi. Adat istiadat, ritual, aturan-aturan sosial dan budaya kehilangan maknanya, menjadi sebatas atribut atau simbol. Di sejumlah negara, masyarakatnya seakan kehilangan akar budaya yang kuat sebagai bagian dari elemen bangsanya. Hal itu menunjukan globalisasi dengan semangat kapitalisme telah menghantarkan dunia pada prespektif tunggal, yang secara budaya, menghancurkan peradaban manusia.

Logis kiranya argumentasi Francis Fukuyama (2005) yang mengkritik kapitalisme dan modernitas lebih banyak menguras modal sosial daripada menghasilkannya. Gejala itu dilihat dari menyempitnya radius kepercayaan, ikatan keluarga makin longgar dan munculnya kerisauan sosial. Fukuyama menilai, negara-negara maju hanya menghambur-hamburkan modal sosial, tetapi tidak mampu membangun kembali.

Globalisasi adalah konsekwensi fundamentalis modernitas. Proses perkembangannya yang tidak seimbang mengakibatkan ketergantungan dunia. Padahal, hampir sebagian besar negara diwarisi peradaban yang dalam pandangan psikoanalis Sigmund Freud merupakan proses historis umat manusia.

Kebangkuratan Yunani dan ancaman krisis global yang menjalar ke sejumlah negara, menuntut negara-negara di dunia, khususnya Indonesia, untuk menentukan alternatif dan strategi kebijakan pembangunan yang mampu mengantisipasi meluasnya dampak negatif globalisasi . Alternatif kebijakan atau program dirancang untuk membantu warga yang membutuhkan agar dapat mempertahankan kehidupannya. Namun, program perlindungan sosial itu tidak sekedar memberikan subsitusi kepada masyarakat saat dihadapi krisis. Namun, harus menjamin keberlanjutan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Program perlindungan sosial bukan hanya sebatas emergency dan berorientasi jangka pendek yang tidak mendidik, dan mengajarkan ketergantungan. Bukan pula hanya direalisasikan dengan cara menghambur-hamburkan uang layaknya Robinhood atau Sinterklas.

Program perlindungan sosial sejatinya wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak-hak warganya. Namun, program tersebut harus menjamin keberlangsungan kehidupan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Di Indonesia, perlindungan sosial atau disebut Jaminan Sosial merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Dan, untuk melaksanakan mandat konstitusi itu, maka disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). UU tersebut menjadi dasar hukum dilakukannya transformasi kelembagaan penyelenggara jaminan sosial yang dijabarkan lebih rinci dalam UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam praktiknya, program perlindungan sosial tidak sekadar direalisasikan dalam bentuk bantuan-bantuan sosial, santunan, jaminan pensiun, jaminan kematian, kesehatan, dan sebagainya. Namun, dalam skala jangka panjang, program perlindungan sosial perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga masyarakat dapat lebih mandiri, lepas dari ketergantungan.

Dalam kondisi krisis, program tersebut perlu diarahkan pada upaya menciptakan lapangan kerja secara cepat untuk memperkerjakan individu yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak krisis ekonomi. Dalam konteks ini, di Indonesia, peran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Badan hukum publk yang berada di bawah presiden itu tentu tidak hanya menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun, lebih dari itu, BPJS Ketenagakerjaan dituntut mampu merealisasikan program jangka panjang yang diarahkan untuk mencegah terjadinya pengangguran akibat krisis ekonomi. Misalnya, memobilisasi tenaga kerja yang dipensiun-dinikan, guna dipekerjakan sementara hingga krisis ekonomi berakhir.

M. Yamin Panca Setia 

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Lingkungan
05 Sep 26, 11:26 WIB | Dilihat : 381
Hutan Kalimantan Membara Jerebu Kepung Sarawak
24 Agt 26, 19:51 WIB | Dilihat : 400
Angin Selatan Hantar Jerebu ke Serawak dan Brunei
19 Jun 26, 11:49 WIB | Dilihat : 691
Penang
07 Jun 26, 12:42 WIB | Dilihat : 779
Jakarta Baur Budaya
Selanjutnya
Ekonomi & Bisnis
08 Agt 26, 19:08 WIB | Dilihat : 341
Bukan Karena Wangsit
28 Jul 26, 00:07 WIB | Dilihat : 632
Destry Pjs Gubernur BI
22 Jul 26, 23:27 WIB | Dilihat : 672
AirBorneo Kebanggaan Rakyat Negeri Sarawak
Selanjutnya