LKB Respon Aktif Visi Jakarta Kota Berbudaya dan Berkeadaban

| dilihat 1416

Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) merupakan wadah utama pelestarian dan pengembangan budaya (dalam arti luas, termasuk seni) kaum Betawi mesti dilibatkan dalam berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi lain, yang berhubungan dengan kebudayaan masyarakat Betawi.

Pandangan ini mengemuka dalam Rapat Kerja Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) yang digelar di Hotel Grand Cempaka - Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/19).

Raker dihadiri beberapa pendiri wadah itu (Effendy Yusuf, Rusdi Saleh, Nachrowi Ramli, HM Napis Tadjeri, dan Yasmien Shahab) dan tokoh Betawi, H. Eddi M. Nalapraya. Juga maestro seni lukis Betawi Sarnadi Adam, Direktur Eksekutif Gerbang Betawi dr. H. Ashari, beberapa pengurus Bamus Betawi dan Jakarta Tourism Forum.

Organisasi kebudayaan yang gagasannya mengemuka pada Pra Lokakarya Penggalian dan Pengembangan Seni Budaya Betawi yang digelar Dinas Kebudayaan DKI Jakarta (16/2/1976), itu disebut Lembaga Kebudayaan Betawi atas usul jurnalis Betawi, Muhammad Hud. Disahkan pendiriannya oleh Keputusan gubernur KDKI Jakarta No. 197/1977 tentang Pengukuhan Berdirinya Lembaga Kebudayaan Betawi, yang ditanda-tangani oleh Gubernur KDKI Jakarta Ali Sadikin.

Pada mulanya, lembaga ini didirikan untuk membandu Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian, penggalian, pengembangan, dan pemeliharaan terhadap nilai-nilai budaya Betawi, meliputi bahasa, kepercayaan, adat istiadat, upacara adat, obat tradisional, arsitektur, cerita rakyat, musik rakyat, seni bela diri, teater rakyat, tarian rakyat, permainan rakyat, dan lain-lain.

Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi, Beky Mardani menegaskan, LKB memusatkan perhatian pada pelestarian, pengembangan, pemberdayaan, dan pengembangan senibudaya masyarakat Betawi sesuai dengan perkembangan zamannya.

Raker LKB diselenggarakan untuk merespon perkembangan mutakhir pembangunan DKI Jakarta, sebagaimana terurai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 (Peraturan Daerah No.1/2018), yang menegaskan visi, "Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.”

Yang dimaksudkan dengan kota yang berbudaya, sesuai dengan pemahaman World Cities Culture Report 2015. Suatu kota layak disebut sebagai kota budaya, jika fasilitas kebudayaan dianggap sama penting dengan fasilitas keuangan atau perdagangan. Kebudayaan dalam segala bentuknya adalah kunci yang membuat sebuah kota menjadi menarik bagi orang-orang yang terdidik, dan karenanya kebudayaan itu menjadi bisnis yang membuka lapangan kerja. Budaya akan memberi keunggulan dalam dunia yang semakin global dan membantu warganya untuk tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang.

Akan halnya keberadaban yang dimaksudkan dalam visi tersebut adalah Kota Jakarta dalam pembangunannya bukan menyengsarakan, namun berupaya untuk menyejahterakan rakyat. Selain itu pemerintah wajib berpihak pada kepentingan rakyat miskin yang bukan objek dari pembangunan melainkan subjek dari pembangunan dan turut serta dalam pembangunan.

LKB berkonsentrasi pada misi pertama pencapaian visi tersebut, yaitu, "Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan."

Karenanya, menurut Beky, LKB memandang seluruh proses pembangunan do DKI Jakarta sebagai suatu gerakan kebudayaan dalam pengertian seluas-luasnya. Termasuk pernyataan Gubernur yang menegaskan, berbagai ruang utama Jakarta, seperti pedestrian di bulevar Sudirman - Thamrin adalah pentas seni budaya yang menghadirkan ekspresi kreativitas dan inovasi insan seni budaya.

Dikemukakannya, LKB juga merespon berbagai pernyataan Gubernur Anies Baswedan, bahwa pengembangan budaya bersifat dinamis dan berorientasi ke masa depan, tidak tertambat di hari lalu dan hari ini. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Dr. Edy Junaedi, MSi melalui utusannya (Karnedi) mengemukakan, LKB telah memainkan peran aktif dan strategis dalam banyak hal. Termasuk dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) terkait amanat UU No.5/17 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam diskusi panel yang menghadirkan pembicara dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta (H. Mualif ZA), mengemuka berbagai pendapat yang perlu mendapat perhatian Gubernur DKI Jakarta.

Selain pelibatan fungsional dan proporsional LKB untuk setiap kegiatan terkait dengan eksibisi seni budaya Betawi, juga mengisyaratkan agar kegiatan tersebut diselenggarakan pada Sabtu dan Minggu, tidak pada hari kerja, mengingat praktisi seni budaya Betawi menggunakan hari kerja untuk kegiatan ekonomi mereka.

Wakil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberikan isyarat segar tentang perlunya penyempurnaan terkait dengan Peraturan Daerah No. 4/2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Betawi yang mesti diperbarui untuk penyelarasan dengan Undang Undang No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, termasuk Strategi Kebudayaan secara menyeluruh.

Peserta Rapat Kerja LKB dari Universitas Negeri Jakarta - Sam Muchtar, mengingatkan, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, membentuk dan mengelola Balai Bahasa. Usulan ini sudah lama berkembang, tetapi selama ini oleh pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dipandang tidak perlu. Alasannya karena di Jakarta sudah ada Pusat Pengembangan Bahasa. Padahal perkembangan bahasa Betawi sebagaimana bahasa daerah lain di provinsi lain, juga memerlukan perhatian Khas.

Akan halnya pendiri LKB, Effendy Yusuf mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan aksentuasi pada koordinasi integral pengelolaan heritages di DKI Jakarta, sebagai bagian tak terpisahkan dari pemeliharaan warisan budaya dan sejarah.

Wakil dari DPRD DKI Jakarta, seperti umumnya orang politik, bicara dengan 'bahasa kekuasaan,' dan bertabur janji, termasuk ihwal anggaran penyelenggaraan aksi seni budaya di Jakarta. Tentu, sambil menyebut besaran APBD DKI Jakarta.

Bagi masyarakat Betawi, khasnya pelaku seni dan budaya, persoalannya sangat sederhana dan terangkum dalam pertanyaan yang juga sederhana, "Mengapa Peraturan Daerah sangat lamban manifestasinya dan bagaimana dampaknya terhadap aktivitas dan seni dan budaya Betawi di tengah masyarakat."

Dalam kesempatan Rapat Kerja, itu ditampilkan produk budaya melalui penampilan seni vokal belia, produk tenun dan fashion show busana berbahan tenun Betawi. Juga Keroncong Betawi.

Hermawan Kertajaya, begawan marketing Indonesia - President MarkPlus Inc., tampil khas menyajikan materi "Branding Budaya Betawi sebagai Ruh Budaya Jakarta."  Hermawan mengacu pada olah gagasan dan pemikirannya dengan Begawan Marketing Dunia Philip Kotler tentang Marketing 4.0, dan menekankan esensi kebetawian sebagai suatu peradaban. Dia mengemukakan pentingnya mengangkat keunggulan dan perbedaan peradaban Betawi dibandingkan peradaban lain.

Secara spesifik Hermawan mengemukakan, ciri keislaman dalam peradaban Betawi mempunyai nilai khas yang akan memberi makna bagi brand Betawi ke depan.

Istilah peradaban Betawi sendiri sudah mengemuka dalam Kongres Kebudayaan Betawi 2011 di ruangan dan tempat yang sama. | Delanova

Editor : Web Administrator
 
Polhukam
05 Mar 24, 04:23 WIB | Dilihat : 245
Tak Perlu Risau dengan Penggunaan Hak Angket DPR
05 Mar 24, 08:18 WIB | Dilihat : 424
Anak Anak Abah Menghalau AI Generatif
22 Feb 24, 11:50 WIB | Dilihat : 317
Jalan Terjal Perubahan
18 Feb 24, 05:52 WIB | Dilihat : 273
Melayari Dinamika Kebangsaan dan Demokrasi
Selanjutnya
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 432
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1503
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1322
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya