Saatnya Memberesi PSSI

| dilihat 2838

AKARPADINEWS.COM | LA Nyalla Mattalitti tak hanya diburu kejaksaan lantaran diduga terjerat kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Propinsi Jawa Timur tahun 2012 sebesar Rp5,3 milliar.

Selain diduga menggunakan dana hibah itu untuk pembelian IPO Bank Jawa Timur atas nama sendiri sebesar Rp1,1 miliar, La Nyalla juga dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahun anggaran 2010.

La Nyalla kini menghilang. Ketua Kadin Jawa Timur itu pun menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang). Jejaknya terlacak di Singapura. Jaksa Agung HM Prasetyo telah meminta Polri untuk menerbitkan red notice dan melibatkan Interpol untuk meringkus Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu. "Kita kontak polisi untuk terbitkan red notice," kata Prasetyo.

Dugaan kasus korupsi yang membelit La Nyalla harusnya juga menjadi momentum memberesih PSSI. Induk organisasi sepakbola Indonesia itu perlu mengikuti organisasi tertinggi sepakbola dunia, Federation Internationale de Football Association (FIFA) yang melakukan pembenahan setelah Federal Bureau Investigation (FBI) membongkar borok korupsi yang melibatkan petingginya. Sepp Blatter, yang belum sepekan terpilih kembali sebagai Presiden FIFA, menyatakan mundur dari jabatannya pada 2 Juni 2015 lalu.

Tapi, La Nyalla bergeming. Para pengurus PSSI pun mengklaim tidak ada celah untuk memberhentikan La Nyalla sebelum ada keputusan tetap pengadilan. La Nyalla ngotot mempertahankan jabatannya di PSSI. Persoalan etika tidak ada arti baginya. Dia pun menuding jika penetapannya sebagai tersangka sebagai upaya menggulingkannya dari kursi orang nomor satu di PSSI. Dalam wawancara dengan TV One, beberapa waktu lalu, La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka karena ada pesanan.

Dia menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi sebagai pihak yang ingin melengserkannya dari kursi Ketua Umum PSSI. "Saudara Menpora itu yang sudah membikin KLB (Kongres Luar Biasa). KLB apa? Ini rumah tangga orang," katanya seraya membantah kasus korupsi yang dituduhkan padanya. Dia mengaku tidak tahu jika pembelian IPO Bank Jatim diatasnamakan padanya oleh Diar Kusuma Putra, Wakil Ketum Bidang Hubungan Antar Provinsi Kadin Jawa Timur.

Tudingan La Nyalla itu dibalas Imam Nacrowi. Dia menegaskan, tidak berada di balik penetapan status tersangka La Nyalla. "Kalau saya dibalik penetapan status tersangka, saya pasti akan memenangkan PTUN maupun kasasi," kata Imam.

Sebelum La Nyalla menyandang status tersangka, Menpora memang pernah mengusulkan KLB dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan sejak penyerahan dokumen Ketua dan Anggota Eksekutif baru (exco) PSSI hingga waktu pemilihan.

Menpora telah meminta Komite Ad-hoc Reformasi PSSI untuk menggelar KLB, sebagai opsi mencabut sanksi PSSI. Menpora bersama Ketua Komite Ad-Hoc Reformasi PSSI Agum Gumelar juga sudah menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, 24 Februari lalu, untuk membahas rencana pencabutan pembekuan PSSI.

Menurut juru bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto, KLB digelar untuk melakukan pembaharuan PSSI, khususnya mendorong transparansi keuangan dan pembenahan organisasi. Termasuk, juga mempersoalkan buruknya prestasi sepakbola selama ini, yang tidak terlepas dari konflik di tubuh PSSI.

Namun, pengurus PSSI kompak menolak KLB. Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI sepertinya tidak rela La Nyalla dilengserkan. Sikap Asprov PSSI itu terlihat dari pernyataan sikapnya. Setelah La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka, 34 Asprov PSSI mengadakan pertemuan. Hasil pertemuan tersebut melahirkan pernyataan sikap.

Asprov PSSI menyatakan akan menjalankan keputusan organisasi hasil KLB yang digelar 18 April 2015 di Surabaya yang telah memilih secara sah Komite eksekutif PSSI masa bakti 2015-2019. Dengan kata lain, La Nyalla tetap menjadi Ketua Umum PSSI. Lalu, Asprov PSSI juga menolak upaya pengambil alihan dan penggantian pengurus PSSI melalui cara-cara inskonstitusional yang melanggar statuta PSSI.

Asas praduga tak bersalah memang harus dipertimbangkan. Namun, asas praduga tak bersalah jangan kemudian dimanfaatkan untuk menyelamatkan seseorang. Secara etis, La Nyalla harusnya mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI. Dan, dengan statusnya sebagai tersangka, maka akan makin memperburuk citra PSSI di hadapan publik jika tetap mempercayakan La Nyalla sebagai ketua umum. Lagian, bagaimana mungkin PSSI dapat beroperasi jika pentolannya menghilang?

Kasus yang tengah menjerat La Nyalla serupa dengan yang dialami Nurdin Halid saat menjabat Ketua Umum PSSI. Nurdin pernah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung lantaran terbukti korupsi dalam pengadaan minyak goreng tahun 2007 lalu.

Pemerintah kala itu mendesak Nurdin untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI. Tetapi, Nurdin menolak mundur, meski FIFA merekomendasikan PSSI untuk melakukan pemilihan ulang. Nurdin berdalih hanya akan mundur jika diminta FIFA. Sama halnya dengan La Nyalla, yang menolak KLB yang diusulkan pemerintah.

Mantan anggota Tim Normalisasi PSSI, FX Hadi Rudyatmo berpendapat, saat ini momen paling tepat bagi Menpora untuk membenahi PSSI. Apalagi, tak lama lagi akan digelar Asian Games di Indonesia dan sepakbola menjadi cabang olahraga yang diharapkan meraih juara. "Saya menilai Menpora kurang cepat mengambil sikap dalam perbaikan pengurus PSSI. Ya kalau tidak dilakukan sekarang kapan lagi," kata Rudyatmo, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/3).

Kemenpora dan PSSI hingga kini masih berseteru. Kemenpora membekukan PSSI lantaran merosotnya prestasi sepakbola Indonesian dan dugaan korupsi yang menjalar di organisasi itu. Dalam surat yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi, 17 Mei 2015 lalu, pemerintah tak mengakui seluruh kegiatan yang dilakukan PSSI.

Sanksi pembekuan pun membuat PSSI mati kutu. Pasalnya, Menpora meminta jajaran pemerintah di daerah tidak lagi memberikan fasilitas dan pelayanan kepada pengurus PSSI. Menpora juga meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tidak lagi memberikan pengamanan di seluruh kegiatan keolahragaan di bawah PSSI. Sementara PSSI menganggap pembekuan melanggar ketentuan FIFA yang melarang adanya intervensi pemerintah.

Selain membekukan PSSI, Kemenpora juga membentuk Tim Transisi yang diarahkan membentuk kepengurusan PSSI baru. PSSI meradang, melawan pemerintah dengan menghentikan gelaran kompetisi QNB League musim 2015-2016. Imbasnya, ketidakjelasan nasib klub peserta QNB League berujung pada kerugian finansial dan gaji para pemainnya.

Tak hanya itu, PSSI melayangkan gugatan SK Pembekuan Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu pun dikabulkan. PTUN menolak eksepsi tergugat (Menpora) mengenai keabsahan status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai penggugat SK tersebut. Kemenpora pun mengajukan banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, kasasi Menpora itu tidak dikabulkan. Karena itu, dengan ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka korupsi, usulan KLB pun kembali menguat.

Pengurus PSSI boleh saja menggunakan dalih statuta FIFA yang melarang pemerintah campur tangan dalam urusan internalnya. Dan, dalih itu yang selalu didengungkan, yang menyebabkan seakan-akan PSSI tidak bisa diawasi.

PSSI pun kerap melakukan manuver yang kadang justru menghambat laju perkembangan sepakbola. Misalnya, PSSI menganggap, penyelenggaraan LPI melanggar statuta FIFA. PSSI berdalih, pemerintah tidak berwenang menyelenggarakan kompetisi sepakbola. PSSI mengklaim sebagai pihak penyelenggara sepakbola karena merupakan organ resmi FIFA.

Untuk menghambat LPI, PSSI pun menebar ancaman kepada para pemain, klub, termasuk official yang terlibat dalam LPI. Para pemain yang potensial cenderung tidak ikut Liga Premier Indonesia (LPI) karena khawatir tidak diikutsertakan dalam membela Tim Nasional (Timnas) Indonesia di ajang kompetisi yang diakui FIFA. LPI digelar Konsorsium PT LPI yang dimotori Arifin Panigoro dianggap menjadi tandingan Liga Super Indonesia (LSI) yang diselenggarakan PSSI. Dukungan Menteri Pemuda Olahraga Andi Malarangeng kala itu diartikan sebagai dukungan pemerintah.

Demikian pula saat pemerintah mensponsori Piala Presiden. PSSI tidak merespons pertandingan itu lantaran kebijakan pemerintah yang membekukan PSSI. Piala Presiden dianggap bukan solusi tepat dalam memecahkan masalah sepakbola nasional. Solusi paling tepat adalah mencabut intervensi pemerintah yang membekukan PSSI jika tidak ingin FIFA menjatuhkan sanksi.

Langkah Kemenpora membekukan PSSI juga bukan solusi tepat. Pasalnya, merugikan hak pencinta bola dalam menyaksikan pertandingan sepakbola. Kebijakan itu juga menelantarkan para pemain. Mereka kehilangan sumber ekonomi karena tidak bisa bermain. Timnas juga tidak dapat berlaga di kompetisi internasional yang diselenggarakan FIFA. Kemenpora juga terbukti tidak mampu menggelar kompetisi Pra Musim yang telah diundur hingga dua kali periode. Sebelumnya, turnamen ini dimundurkan dari 24 Juli ke 1 Agustus 2015. Kemudian, dimundurkan lagi sehari setelahnya menjadi 2 Agustus ke 15 Agustus 2015.

Pemerintah harusnya menyadari penguasa sepakbola dunia adalah FIFA memang melarang keras keterlibatan pemerintah dalam urusan sepakbola. FIFA tak sungkan menjatuhkan sanksi yaitu larangan ikut serta dalam kompetisi sepakbola yang resmi digelar FIFA. Independensi anggota FIFA ditekankan betul seperti diatur dalam Pasal 17 ayat dua Statuta FIFA.

Namun, tidak berarti pula harapan pemerintah diabaikan FIFA. Toh, sepakbola juga membutuhkan peran pemerintah. Misalnya, jika pemerintah melarang penyelenggaraan sepakbola, yang rugi juga FIFA. Karena, sepakbola akan kehilangan pamornya di Indonesia. Dengan begitu, FIFA menyia-nyiakan kepentingannya di Indonesia, mengingat sepakbola sebagai bagian dari industri, kehilangan konsumennya. FIFA juga membutuhkan pemerintah, khususnya dalam hal perizinan maupun pengamanan penyelenggaraan sepakbola.

Masalahnya, PSSI sendiri tidak becus menjalankan tugas dan fungsinya lantaran konflik kepentingan di dalamnya. Seringkali muncul pertanyaan mengapa konflik PSSI dengan pemerintah berlarut-larut? Itu karena banyak pihak yang berkepentingan, baik itu pengusaha, politisi dan partai politik, dan pemerintah.

Misalnya, Nurdin Halid pernah mengklaim jika Piala AFF tahun 2010 dan Piala AFF karena jasa Partai Gokar. Lalu, ada Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Umum PSSI, yang kini menjabat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Nah, jangan sampai, Menpora yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) getol cawe-cawe persoalan internal PSSI lantaran PKB ingin memasukan kadernya di PSSI. Jika pemerintah sebagai pihak ketiga merasa turut bertanggungjawab atas masalah sepakbola, maka jangan disusupi motif politik. Pemerintah baiknya mengajak PSSI untuk sama-sama membangun komunikasi demi memajukan sepakbola.

La Nyalla sendiri dikenal dekat dengan Aburizal Bakrie. Bahkan, saat akan mencalonkan sebagai Ketua Umum PSSI periode 2015-2019, La Nyalla merangkul Rahim Sukarsa karena mendapatkan rekomendasi dari Nirwan Bakrie.

Ketika PSSI dikuasai Nurdin yang merupakan kader Partai Golkar, maka perusahaan Bakrie pun diuntungkan dari hak siar pertandingan sepakbola. Karenanya, saat PSSI di bawah kepemimpinan Djohar Arifin, maka hak siar dari ANTV beralih ke MNC Group. Tentu, hal itu merugikan ANTV karena rating pertindangan ISL cukup tinggi dan sponsor harus membayar mahal iklan.

Pengurus PSSI harusnya sadar diri. PSSI adalah organisasi yang dibentuk untuk memajukan sepakbola Indonesia, bukan justru mengamankan kepentingan individu atau kelompok dengan mengatasnamakan statuta FIFA. Apalagi, yang diamankan adalah seseorang yang terjerat dugaan kasus korupsi. 

Dan, publik juga mencermati bobroknya PSSI lantaran dugaan skandal korupsi di tubuh PSSI. Komunitas Suporter Antikorupsi (KORUPSSI) pernah melaporkan PSSI ke KPK pada 8 Juni 2015 lalu. Mereka melaporkan dugaan penyelewenangan dana APBN 2013 oleh PSSI. Menurut komunitas itu, permainan kotor oknum PSSI, mirip seperti pola korupsi yang terjadi di FIFA. Bahkan, cenderung lebih parah karena diduga ada tindak korupsi APBN.

Pola korupsi di tubuh PSSI melingkupi pengaturan skor, jual beli pertandingan, judi sepak bola, pengemplangan pajak, klub tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain-lain. Beberapa waktu, publik dihebohkan dengan insiden “sepakbola gajah”. Ketika itu, pertandingan PSS Sleman melawan PSIS Semarang diwarnai aksi memalukan lewat lima gol bunuh diri yang sengaja dilakukan kedua tim.

Aksi sepakbola gajah itu rasa-rasanya tidak mungkin dilakukan spontan oleh pemain yang melakukan gol bunuh diri. PSSI berdalih kecolongan. Bagaimana bisa? Mengingat, segala tetek-bengek administrasi pertandingan diatur dan dirancang oleh PSSI bersama PT Liga Indonesia sebagai operator kompetisi. Akuntanbilitas PSSI pun dipersoalkan.

KORUPSSI juga melaporkan dugaan korupsi PSSI ke KPK denan melampirkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014.  Dalam APBN 2014, anggaran Kemenpora sebesar Rp439.740.000 disalurkan kepada PSSI untuk pemberdayaan sosial dalam bentuk uang untuk Pemusatan Latihan Asian Youth Games Timnas U-14.

Perjanjian kerjasama antara Kemenpora dengan PSSI ditandatangai 24 Juni 2013. Pada tanggal 29 Juli 2013, anggaran yang sudah disetujui, yakni Rp 439.740.000 ditransfer ke rekening Bank Mandiri. Tetapi, kegiatan Pemusatan Latihan Asian sudah dilakukan tanggal 3 Juni, dan 7-9 Juli.

Lalu, penggunaan bantuan dana Rp20 miliar untuk Timnas ASEAN Football Federation yang diduga banyak penyimpangan.  Misalnya, bantuan sebesar Rp 414.952.060 dari Kemenpora yang tak sesuai perjanjian yang disepakati, dan Pajak Penghasilan atasnya kurang setor Rp167.816.654. Lalu, Biro Hukum Kemenpora juga mengungkap dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa bantuan Kemenpora untuk KLB PSSI tahun 2013 sekitar Rp3,5 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh PSSI.

M. Yamin Panca Setia 

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara/Berbagai sumber
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 520
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1610
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1392
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 524
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 1045
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 266
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 739
Momentum Cinta
Selanjutnya