
AKARPADINEWS.COM | ZASKIA Gotik kena batunya. Candaannya yang mengolok-olok Pancasila menuai perkara. Laku konyol itu disuguhkan di hadapan publik saat Zaskia tampil di program “Dahsyat” yang ditayangkan RCTI, 15 Maret 2016 lalu.
Penyanyi dangdut yang dikenal dengan "goyang itik" itu tampil bersama Julia Perez (Jupe), Ayu Ting-ting, Denny Cagur, Raffi Achmad, Dede Sunandar (Dede OB), dan lainnya. Tayangan hiburan itu dikemas dengan guyonan yang tak sepatutnya disuguhkan.
Dalam tayangan tersebut, ada segmen cerdas cermat yang diikuti trio Cecepy (cewek-cewek happy) yang terdiri Jupe, Ayu, dan Zaskia. Denny selaku pemandu cerdas cermat, mengajukan pertanyaan kepada Cecepy. "Pada tanggal berapa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan?" tanya Denny.
Ketiga lalu menulis jawaban di kertas yang disediakan. Zaskia yang nama aslinya Syurkianih menulis, "Setelah Azan Shubuh." Jawaban Zaskia itu menuai tawa. "Tanggalnya berapa?" lanjut Denny. "Bego ya, bego dipiara," ceplos Ayu.
Lalu, Zaskia menulis. Menurut versi Zaskia, tanggal kemerdekaan Indonesia adalah 32 Agustus. "Mana ada tanggal 32 Agustus," kata Denny. Lagi-lagi mereka pun tertawa lepas. Tidak ada di antara mereka yang mengingatkan agar Zaskia tidak lagi mengulangi jawaban-jawaban yang nyeleneh.
Denny lalu bertanya lagi. "Apa lambang sila kelima Pancasila?" Kali ini, jawaban Zaskia benar-benar ngawur. "Bebek Nungging," begitu jawabannya yang ditulisnya. Lagi-lagi, Zaskia bersama rekan-rekannya tertawa lepas, seakan tidak merasa bersalah jika lelucon itu mengolok-olok simbol negara.
Lelucon yang menghinakan simbol negara itu menuai reaksi sejumlah pihak. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Indris melaporkan Zaskia ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Fahira mendesak kepolisian agar mengusutnya dan membuat efek jera.
Lewat akun twitternya, Fahira menegaskan, Pancasila sebagai lambang negara, bukan untuk dipermainkan. Mereka yang menghina lambang negara bisa dijerat KUHP Pidana pasal 154A dan Pasal 155, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pengaduan serupa juga diajukan LSM Komisi Pengawas Korupsi (KPK).

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku sedih dengan perilaku Zaskia yang melecehkan lambang negara. Pada saat sudah banyak orang enggan berbicara soal Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, muncul pulalah pihak-pihak yang menjadikan Empat Pilar Kebangsaan itu bahan olok-olokan. "Hal demikian tentu sangat menyedihkan," ujar Zulkifli.
Wakil Ketua MPR, Mahyudin juga menyayangkan simbol negara menjadi bahan lelucon. Dia menilai, tindakan ini karena kurangnya pemahaman Zaskia soal meletakkan lambang negara. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para selebritas. Mahyudin berharap tidak ada lagi yang memperolok simbol negara, meski dengan tujuan menghibur.
Polda Metro Jaya kini tengah menyidik laporan penghinaan lambang negara tersebut. Kepala Unit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nico Setiawan mengatakan, penyidik mengantongi laporan hasil patroli cyber terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang dilakukan Zaskia. Polisi menjerat Zaskia dengan Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sementara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai program "Dahsyat" melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).
Rupanya, KPI mencatat, pelanggaran yang dilakukan "Dahsyat" bukan kali ini saja. KPI sebelumnya telah menjatuhkan teguran tertulis Nomor 131/K/KPI/02/16 tertanggal 10 Februari 2016. "Kami pun menerima cukup banyak pengaduan masyarakat akan hal tersebut," demikian pernyataan KPI, Kamis (17/3).
Sayangnya, sanksi kali ini pun lebih bersifat administratif, tidak tegas. KPI seakan mandul tatkala menangani pelanggaran penyiaran. Sikap KPI yang cenderung melunak itu tentu tidak akan menimbulkan efek jera. Bakal keseringan tayangan tidak mendidik terpapar di hadapan publik.
Zaskia memang telah minta maaf. Dia mengaku, tidak ada maksud menghina lambang negara. "Demi Allah tidak ada maksud. Saya niatnya menghibur. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Minta maaf, minta maaf. Mudah-mudahan ini pelajaran bagi saya agar lebih baik lagi," katanya.

Namun, bukan berarti perbuatannya yang menghina dan merendahkan lambang negara, dianggap selesai. Ancaman pidana penjara lantaran melabrak UU No 24 Tahun 2009, menantinya.
Lelucon tidak mendidik bukan kali ini saja dipertontonkan di ruang publik. Raffi Achmad dalam acara Happy Show, TransTV yang ditayangkan 1 November 2015 lalu juga pernah melabrak adab dan norma kesopanan, termasuk melanggar etika penyiaran. Di acara tersebut, Raffi menghina profesi wartawan.
"Kalau wartawan lagi ngeriung (ngumpul), lagi ngejar berita, misal lagi dikejar-kejar, lu begini aja (sambil lempar recehan). Wartawan kan, setiap orang kan mata duitan," kata Raffi.
Pernyataan Raffi itu menuai kritik dari wartawan. KPI menilai tayangan, itu melanggar P3, yang mewajibkan setiap lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Sayangnya, tidak ada proses hukum yang jelas terkait pelanggaran yang dilakukan Raffi.
Sebelumnya, TransTV juga pernah melanggar etika dalam acara variety show “Yuk Keep Smile” (YKS) yang menghina seniman besar, Benyamin Suaib (almarhum). Demikian juga acara Empat Mata yang dipandu Tukul Arwana, di Trans7, sehingga acara itu berubah menjadi Bukan Empat Mata. Sejumlah selebritas dan penyanyi, seperti Cita Citata juga pernah melakukan pelecehan yang membuat orang Papua marah.
Publik sudah seringkali mengkritik berbagai program televisi, baik berupa sinetron, reality show, maupun infotainment. Tayangan-tayangan itu cenderung mengeksploitasi hedonisme, kekonyolan, mengumbar gosip, desas-desus, glamor, tidak menghargai privasi, dan sebagainya.
Belum lagi kekerasan verbal, umpatan, makian, sindiran, yang kerap diperagakan para aktor-aktornya di tayangan sinetron maupun acara hiburan lain. Di sejumlah program yang kerap ditonton anak-anak, terlihat juga tayangan yang kontennya tidak sesuai dengan perkembangan mental dan psikis anak-anak.
Seringkali disuguhkan anak-anak yang menyanyikan lagu-lagu percintaan, tayangan kekerasan, seksualitas, mistik, dan perilaku negatif lainnya. Tayangan itu lebih banyak terpapar di hadapan anak-anak daripada tayangan yang sifatnya mendidik.
Pesan-pesan itu dikemas sedemikian rupa untuk mendongrak rating sehingga program dibanjiri iklan. Lantaran orientasi rating, pesan yang disampaikan pun keluar dari konteks program. Misalnya, lantaran ingin mengejar rating, tayangan religis di kala Ramadhan, lebih banyak dibumbui tayangan hiburan daripada nilai-nilai agama.

Sebagai saluran informasi yang menjamah ranah publik, harusnya pengelola program tidak hanya menayangkan program yang menghibur, tetapi juga mendidik. Jangan sekadar mengejar rating, dengan mengumbar tayangan sensasional dan konyol.
Sebagai medium yang menghubungkan dengan khalayak, program televisi harusnya mengeloborasi tayangan-tayangan yang sejalan dengan identitas sosial, gagasan-gagasan masyarakat, maupun nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Televisi harusnya menjadi referensi bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan jaman, realitas, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menghibur, dan mengobati patalogi yang berkembang di masyarakat. Dengan begitu, selebritas tidak sekadar menghibur khalayak. Namun, juga menjadi agen perubahan sosial yang menggiring tatanan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Mereka harusnya memanfaatkan ruang publik itu untuk melakukan transformasi nilai-nilai konstruktif kepada masyarakat. Bukan justru sebaliknya, melakukan penetrasi dengan tayangan-tayangan yang pesannya destruktif bagi perkembangan mental dan perilaku masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Tentu, para selebritas yang sering nampang di layar kaca dapat melakoni peran sebagai agen perubahan jika kaya pengetahuan. Kekonyolan Zaskia adalah bukti ketidakpahaman tentang simbol negara.
Sebagai regulator, KPI harusnya lebih optimal mengontrol konten tayangan. KPI terkesan tidak memiliki taji untuk menindak program-program siaran yang bermaalah. Menurut catatan Remotivi, sepanjang tahun 2015, banyaknya tayangan yang bermasalah karena KPI lemah dalam mengawasi konten siaran. Karena tidak mampu mengontrol, hasil survei Remotivi tahun 2015 menunjukkan, 94 persen publik tidak puas dengan kinerja KPI.
Lemahnya KPI dalam mengawasi konten televisi dapat dilihat dari sanksi yang dikeluarkannya. Sepanjang periode September 2013 hingga Juni 2015, KPI telah mengeluarkan 408 sanksi. Namun, tidak membuat efek jera. Akibatnya, program-program yang disuguhkan sering kali mengulangi pelanggaran. KPI yang kelewat ramah dengan industri televisi menyebabkan tayangan tak mendidik terus-terusan terpapar di hadapan publik.
Sulit rasanya berharap perbaikan mutu program penyiaran jika KPI tidak memiliki kewenangan yang kuat dan berani menjatuhkan sanksi lebih tegas. Tidak cukup sekadar memberikan teguran atau sanksi adminstratif biasa. Perlu ada sanksi denda, pelarangan menerima iklan, hingga melarang penyiaran program-program konyol yang tidak mencerdaskan publik. Karenanya, revisi UU Penyiaran harus diarahkan untuk memperkuat KPI.
M. Yamin Panca Setia