SDA, Mundurlah !

| dilihat 1740

Bang Sem

SEORANG ksatria pantang memberi kesempatan kepada sangkaan dan dugaan berlama-lama menyergap dirinya. Apalagi, ketika sangkaan itu datang dari institusi kompeten yang dibentuk undang-undang, serta bertindak untuk dan atas nama negara. Terutama, sangkaan terkait dengan tindak pidana korupsi.

Seorang ksatria, begitu dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, akan langsung mengundurkan diri dari apapun jabatan yang disandangnya. Baik jabatan politik maupun jabatan publik. Ia tidak akan ngeyel untuk mencari-cari alasan mempertahankan jabatannya, karena yang akan dia pilih adalah mencari cara: menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Sekaligus membuat sangkaan kepadanya menjadi terang benderang.

Dengan logika berfikir semacam inilah, agaknya, kita memandang, Suryadharma Ali yang masih menjabat Menteri Agama RI dan sekaligus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menggunaan jargon ‘rumah besar umat Islam’ akan menyatakan dirinya mundur dari semua jabatan yang disandangnya. Ia menyadari, jabatan yang disandangkan kepadanya adalah amanah. Sangkaan terhadap dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi, adalah sesuatu persoalan besar yang memerlukan waktu baginya untuk membuktikan kebenaran yang hakiki.

Kita meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan menyandangkan status tersangka kepada siapapun juga, tanpa alat bukti yang cukup. Kita pun boleh meyakini, sangkaan itu bukan bagian dari aksi politis terkait dengan Pemilihan Presiden – Wakil Presiden 2014. Karenanya, satu-satunya aksi yang harus dilakukan adalah: mundur! Lantas berkonsentrasi, membuktikan secara hukum kebenaran hakiki yang diyakininya. Karena bagaimanapun juga, KPK pasti akan membuktikan kebenaran sangkaan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelak.

Tak ada manfaatnya mencari alasan, apalagi berkelit, menyeret persoalan ke ranah politik, meski seringkali siasat membawa persoalan hukum ke ranah politik menjadi taktik untuk berkelit. Suryadharma Ali bisa mengikuti jejak pendahulunya, Prof. Dr. Said Agil al Munawwar yang pernah mengalami hal yang sama, dan menjalani vonnis yang ditetapkan pengadilan kepadanya.

Setarikan nafas, kita juga berkeyakinan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengambil tindakan tepat, cermat, dan bijaksana. Yakni, mencopot yang bersangkutan dari jabatan sebagai Menteri Agama RI. Dengan cara demikian, yang bersangkutan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi haji, akan lebih berkonsentrasi menyelesaikan persoalan hukum yang menimpanya.

Kita juga meyakini, Presiden SBY mempunyai cara untuk tetap menjaga dan memelihara aktivitas reguler Kementerian Agama RI, sehingga berbagai hal yang selama ini menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab Menteri Agama (seperti menetapkan awal dan akhir ibadah shaum Ramadan dan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2014) dapat berjalan normal.  Nasihat kita sangat sederhana: mundurlah, karena itulah jalan terbaik yang harus ditempuh ! |

Editor : Web Administrator
 
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 219
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 432
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 431
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 401
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 501
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1583
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1372
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya