Saudi Teken Kontrak Perlindungan TKI, Pos Pengaduan 24 jam Akhirnya Ada

| dilihat 1825

 

 
RIYADH, AKARPADINEWS.Com- Penderitaan tenaga pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di negeri orang terus menelan korban. Siksaan kerap dialami PRT dan mereka tak berdaya karena tak ada perlindungan dari pemerintah. Setelah bertahun-tahun menunggu, akhirnya perjanjian perlindungan kerja antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi terhadap  PRT asal Indonesia di Saudi pun dilakukan. Pos pengaduan 24 jam akhirnya disediakan.
 
Perjanjian penempatan dan perlindungan kerja terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di sektor domestik ini adalah pertama kali dilakukan dan begitu dinantikan oleh sekitar 1,2 juta pekerja domestik atau PRT di Saudi. Penandatanganan kontrak kerjasama ini dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Adiel Muhammad Fakieh dari Kementerian Tenaga Kerja Saudi, di Riyadh, Rabu (19/2).
 
 
 
 
Dalam sambutannyaMenakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia menghargai berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kerajaan Arab Saudi bagi seluruh tenaga kerja asing, termasuk TKI yang bekerja di sektor domestik di Arab Saudi.
 
“Penandatanganan perjanjian juga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa maupun bagi TKI sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI, “kata Muhaimin.
 
Lebih lanjut, Muhaimin menyatakan bagi kedua negara, penandatanganan agreement ini merupakan tonggak sejarah baru dalam kerjasama di bidang ketenagakerjaan terutama terkait sistem penempatan dan perlindungan TKI domestic  worker di Arab Saudi, “kata Muhaimin Iskandar .Kita harapkan agreement ini dapat meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di Arab Saudi melalui pembenahan sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI domestik worker dengan lebih baik.”
 
Dalam kesepakatan juga tercantum pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, hari libur sehari dalam seminggu (one day off) dan cuti, paspor dipegang TKI, pengaturan waktu kerja dan istirahat, sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutmen dan penempatan, guidline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan kesepakatan konsuler untuk perlindungan dan repartiasi dan lain-lain.
 
Penyediaan layanan pengaduan ini rencananya  adalah bagian dari pengawasan atas perlindungan para tenaga kerja Indonesia. Nantinya akan ada pos pengaduan 24 jam di perwakilan Indonesia dan juga akan ada pos pengaduan yang didirikan perwakilan pihak swasta.
 
Muhaimin mengatakan tercapainya kesepakatan kedua negara untuk menandatangani agreement ini dilakukan setelah melalui pembahasan yang cukup lama melalui serangkaian pertemuan Joint Working Committee (JWC) yang dibentuk kedua negara.
 
Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan dalam agreement mencakup beberapa hal antara lain pengakuan mekanisme hubungan kerja melalui standar perjanjian kontrak kerja yang memuat jenis pekerjaan, besaran upah yang diterima, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI serta masa perjanjian kerja dan cara perpanjangannya.
 
Usai penandatanganan perjanjian perlindungan TKI di sektor domestik, pembantu rumah tangga (PRT), kedua negara akan bertemu lagi untuk membahas hal-hal teknis. Para pejabat di bawah menteri dari kedua negara akan membicarakan persoalan-persolan teknis melalui forum satuan tugas bersama (joint task force) dan kelompok kerja bersama (joint working group).
“Untuk mengimplemantasikan poin-poin perjanjian, kedua belah pihak segera menindaklanjuti dengan melibatkan seluruh stakeholder di negara masing-masing yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian ini,” kata Suhartono, Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dalam rilisnya.
 
Karena masih ada proses lanjutan tersebut pemerintah Indonesia mengatakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Saudi yang diperlakukan sejak  1 Agustus 2011 belum akan dicabut dalam waktu dekat. Kebijakan moratorium penempatan TKI domestic worker ke Arab Saudi  kala itu dibuat karena timbulnya berbagai kasus terkait TKI dan adanya tuntutan jaminan perlindungan TKI melalui kesepakatan antar kedua negara dan perbaikan sistem penempatan dan perlidungan TKI domestic worker , baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
 
“Kita masih menunggu kesiapan kedua negara dan masing-masing stakeholdernya dalam mengimplementasikan poin-poin perjanjian. Nanti akan ada pertemuan berikutnya untuk mendiskusikan dan menyepakati dengan pihak pemerintah Arab Saudi dan stakeholdernya yang terkait di Arab Saudi,” lanjut Suhartono.
 
 
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 548
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 1078
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 306
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 767
Momentum Cinta
Selanjutnya
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 753
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 909
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 863
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya