
AKARPADINEWS.COM | PATRICE Rio Capella membisu. Biasanya, dia piawai mengemas kata saat berhadapan dengan juru warta. Di tengah kawalan beberapa petugas, Rio Capella yang terlihat lelah usai sembilan jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memilih buru-buru, menerobos brikade wartawan yang siap memburunya dengan sejumlah pertanyaan.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu digiring meninggalkan gedung komisi antirasuah. Sebuah mobil yang sudah menunggu, kemudian mengangkutnya, menuju ruang tahanan KPK. Jum'at, 23 Oktober 2015. Rio Capella tak lagi bisa menghirup udara bebas. Dia mengikuti jejak rekan separtainya, yang juga pengacara beken, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Keduanya terseret dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjo Nugroho dan isterinya, Evy Susanti, yang sudah dahulu mendekam di hotel prodeo KPK. Rio Capella diduga turut cawe-cawe dalam kasus yang menjerat Gatot. Dia disebut-sebut berupaya melobi Jaksa Agung, HM Prasetyo, yang juga kader Partai Nasdem, agar mengamankan kasus Gatot.
Gatot yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terseret kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012-2013 yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu juga menjerat sejumlah pejabat di Pemprov Sumut.
Namun, hukumannya sangat ringan. Oloan Bangun, mantan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut misalnya, hanya dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan. Vonis sama juga dikenakan kepada Umi Kalsum (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Perekonomian Setdaprov Sumut), Sakhira Zandi (mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Setdaprov Sumut), dan Aminuddin (mantan Bendahara Biro Umum Pemprov Sumut).
Kasus itu juga menyeret Ridwan Panjaitan, asisten pribadi Gatot yang divonis tiga tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua pengurus Ormas, Imam Saleh dan Aidil Agus juga masuk bui. Keduanya divonis empat tahun dan denda Rp200 juta. Imam juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,044 miliar dan Aidil sebanyak Rp 1,138 miliar. Selain vonisnya yang ringan, publik juga mempertanyakan tidak tersentuhnya oknum di DPRD Propinsi Sumut. Pasalnya, dalam persidangan, terungkap jika ada aliran dana ke DPRD.
Gatot yang diburu kejaksaan berupaya membebaskan diri dari jerat kasus itu. Selain melakukan upaya hukum dengan menyewa pengacara OC Kaligis, Gatot juga meminta tolong ke Rio Capella. Gatot mengaku, pernah berbicara dengan Rio Capella agar membantunya. Dia mendekati Rio Capella karena merasa ada yang janggal dalam kasusnya. Dia mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka, tanpa pernah diperiksa kejaksaan.
Gatot rupanya menempuh "jalur politik" dengan meminta ke Rio Capella untuk membicarakannya kepada Jaksa Agung. "Tolong sampaikan duduk permasalahan pada Jaksa Agung. Rio menyanggupinya," kata Gatot kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10).

Tak hanya, Gatot dan Evy juga mendatangi kantor Partai Nasdem pada Mei 2015 lalu untuk bertemu Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dari pertemuan itu terungkap jika ada perseteruan antara Gatot dengan Wakil Gubernur Sumatara Utara, Tengku Erry Nuradi yang juga merupakan kader Partai Nasdem. Karenanya, pertemuan yang diinisiasi Gatot itu bertujuan islah antara dirinya dengan Tengku Erry Nuradi.
Gatot berinsiatif menemui Surya Paloh karena merasa ada upaya politisasi yang menghantamnya. Lalu, usai pertemuan itu, pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, mengatakan, uang sebesar Rp200 juta diberikan kepada Rio Capella. Uang itu diberikan oleh Fransisca Insani Rahesti, teman kuliah Rio Capella atas seruan OC Kaligis.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Rio Capella mengakui kliennya menerima uang itu. Namun, Rio Capella tidak mengetahui motif pemberian uang itu. Dan, uang itu pun sudah dikembalikan. "Dia (Rio Capella) tanya kepada temannya itu, untuk apa (uang itu)," kata Maqdir menirukan pengakuan Rio Capella. "Ya sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," kata Maqdir menirukan jawaban Fransisca. "Itu (uang) tidak jelas. Dan, sudah dikembalikan, tetapi tidak bisa dikembalikan, karena orang itu tidak bisa menerima," imbuh Maqdir.
Mantan pengacara Gatot, Razman Arief Nasution pernah menyebut, dalam pertemuan di Kantor Nasdem, disepakati adanya power sharing atau bagi-bagi kekuasaan. Namun, meski sudah dilakukan islah, Gatot tetap gelisah. Pasalnya, kasus dugaan korupsi Bansos, Dana Bagi Hasil (DBH) maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeretnya, maupun soal penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah, masih diutak-atik kejaksaan. Gatot pun menduga kasus yang menyeretnya bermuatan politik. Diduga, terkait dengan konflik antara dirinya dengan Tengku Erri. Karena bermuatan politis, maka ditunjuklah OC Kaligis sebagai pengacara, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Dugaan adanya upaya intervensi proses hukum terungkap dari rekaman percakapan antara Evy Susanti dan Mustafa, orang dekat Gatot di PKS, yang disadap KPK. Evy mengatakan, OC Kaligis menjamin akan mengamankan kasus Gatot itu di Kejaksaan Agung. "Jadi kalau itu (sudah dibawa ke Kejaksaan Agung) sudah menang, enggak akan ada masalah katanya," ucap Evy. Pengakuan tersebut menunjukan jika Kaligis, menjanjikan pengamanan kasus yang menyeret Gatot di Kejaksaan Agung. Kaligis diduga berupaya melobi Prasetyo agar tidak mengutak-atik kasus Gatot.
Kaligis dijebloskan ke penjara karena diduga menebar suap senilai 15 ribu dollar Amerika Serikat dan 5 ribu dollar Singapura. Uang itu diberikan ke ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, dan dua anggota majelis hakim lainnya: Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera, Syamsir Yusfan. Tujuannya, agar gugatan yang dilayangkan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan dikabulkan. Dengan begitu, Gatot bisa terbebas dari kasus korupsi dana Bansos.
KPK pun coba mendalami pertemuan di Kantor Nasdem itu. Jum'at, 23 Oktober, Surya Paloh diperiksa tiga jam oleh penyidik KPK. Saat meninggalkan gedung KPK, Surya Paloh mengaku ditanya seputar pertemuannya dengan Gatot di Kantor Nasdem, "Materi dan pertanyaan memang seputar, case atau masalah Pak Gatot, Bung Rio Capella, khususnya terkait pertamuan di Kantor Partai Nasdem. Ini digali sedemikian rupa. Dengan sedetil-detilnya, dan dijawab dengan semua yang saya pahami," kata Ketua Umum Partai Nasdem itu.
Kecurigaan khalayak jika pertemuan di Kantor Nasdem itu membahas perkara Gatot, dijawab Surya Paloh. "Ada upaya (anggapan), saya menjadi makelar kasus. Atau ada upaya saya menggunakan legalitas saya, mengatur-atur perkara saudara Gatot dan Jaksa Agung. Saya katakan, enggak," tegasnya.
Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari menegaskan, pertemuan di Kantor Nasdem hanya membicarakan adanya ketidakharmonisan antara Gatot dengan Tengku Erri. Peran Surya Paloh sebatas memberikan nasihat supaya keduanya kembali harmonis. Untuk menyakinkan tidak ada pembahasan mengenai perkara dalam pertemuan tersebut, Taufik menyatakan, Surya Paloh menawarkan kepada penyidik KPK untuk merekonstruksi ulang biar jelas masalahnya. "Tidak ada hal yang ditutup-tutupi. Semua dikatakan secara jelas sesuai fakta pertemuan saat itu," ucap Taufik.

Kecurigaan publik terkait jika pentolan Nasdem turut mengatur perkara Gatot cukup beralasan. Sebagai Sekjen Partai Nasdem, Rio Capella bisa saja menggunakan pengaruhnya untuk mengamankan kasus Gatot yang diusut Kejagung. Pasalnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo merupakan politisi Nasdem. Prasetyo membantahnya. Dia menegaskan, tidak ada urusan dengan Gatot, kecuali masalah perkaranya.
Selain dugaan korupsi dana Bansos, pihaknya juga mengusut dugaan korupsi dan BOS dan DBH. Sejak September 2014, Kejagung telah melakukan penyelidikan kasus itu. Penyelidikan juga dilakukan Kejati Sumut sejak Maret 2015. Prasetyo juga membantah ada pertemuan, termasuk pertemuan dirinya dengan Rio Capella di kantor Partai NasDem untuk membahas perkara tersebut. "Tidak ada saya bicara kasus-kasus dengan Rio Capella," katanya.
Publik tentu tidak begitu saja percaya dengan pernyataan Prasetyo. Karenanya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz meminta KPK mengusut dugaan adanya lobi antara Rio Capella dengan Prasetyo terkait penanganan kasus Gatot. Presiden Jokowi pun didesak untuk mencopot Prasetyo karena jabatannya rawan konflik kepentingan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub di Jakarta, Sabtu (24/10) mengatakan, Presiden lebih baik menempatkan posisi Jaksa Agung dengan jaksa karir, bukan jaksa berlatar belakang politik seperti Prasetyo.
Chairul Iman, mantan Direktur Penyidik Kejaksaan Agung juga mengatakan, sangat berbahaya bila kejaksaan dipimpin politisi. "Memang, Jaksa Agung sekarang bekas jaksa, dia tahu anatomi masalah, tahu menyelesaikan. Tetapi, beliau adalah kader partai. Dia tidak akan berpikir jadi Jaksa Agung, kalau tidak diusung partai. Jangan-jangan loyalitasnya bukan kepada presiden, tetapi kepada parpol," kritiknya.

Memang tidak semestinya institusi penegak hukum dipimpin politisi. Pasalnya, proses penegakan hukum akan mudah ditunggangi dan rawan konflik kepentingan. Rekrutmen jaksa karir untuk menduduki jabatan strategis menjadi solusi dalam membenahi kejaksaaan. Dan, akan lebih baik jika rekrutmen Jaksa Agung yang merupakan hak prerogatif presiden, berdasarkan aspirasi dan melibatkan partisipasi publik.
Publik tentu ingin sosok Jaksa Agung yang berani, tegas, bersih, cerdas, berintegritas, bebas dari kepentingan politik maupun bisnis serta mempunyai komitmen jelas dalam penegakan hukum, serius memberantas korupsi, dan melakukan reformasi birokrasi. Publik ingin sosok Jaksa Agung seperti Baharuddin Lopa yang hanya 1,5 tahun menjabat Jaksa Agung, namun mewarisi teladan yang luar biasa di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparatur kejaksaan. Lopa ibarat obor yang menerangi gulita di Gedung Bundar yang redup oleh tiupan para bandit yang menyuap oknum Adiyaksa.
Lelaki kelahiran Pambusuang, Sulawesi Selatan, 27 Agustus 1935 itu dikenang sebagai Jaksa Agung yang tak tergiur fulus yang ditawarkan pihak yang berperkara. Saat baru menjabat Jaksa Agung, 6 Juni 2001, Lopa langsung memburu koruptor kakap yang kabur ke luar negeri seperti Sjamsul Nursalim dan Prajogo Pangestu. Bob Hasan, bekas pejabat Orde Baru yang dikenal sebagai “Raja Hutan” pun dijebloskannya ke penjara Nusakambangan.
Keterlibatan Rio Capella dalam pusaran korupsi yang menyeret Gatot menuai kecurigaan publik. Bukan mustahil, ada aktor lain yang terseret dalam perkara tersebut. Apalagi, KPK menawarkan kepada Rio Capella untuk menjadi Justice Collaborator. Menurut Donal Fariz, seseorang tersangka yang menjadi justice collaborator mengindikasi ada aktor intelektual yang terlibat dalam perkara itu.
Jika menilai anatomi kasus tersebut, Rio Capella nampaknya memperdagangkan pengaruh (trading in influence) jabatan politiknya. Dia diduga memanfaatkan atau dimanfaatkan oleh pihak yang berperkara karena memangku jabatannya sebagai Sekjen Partai Nasdem. Rio Capella memang tidak terlibat langsung dalam perkara korupsi dana Bansos Sumatera Utara.
Namun, jabatannya di partai, dapat dimanfaatkan untuk mengatur proses hukum kasus itu. Pejabat negara yang biasanya diusulkan pimpinan partai ke presiden, bisa dengan mudah disetir untuk menuruti perintah bos partai. Sang pejabat itu bertekuk lutut lantaran khawatir posisinya digoyang.
Memperdagangkan pengaruh merupakan jenis korupsi kerelasian, di mana melibatkan seseorang yang memiliki pengaruh, bisa pentolan partai, anggota DPR, pejabat publik, pimpinan institusi penegak hukum, dan sebagainya. Pihak yang berkepentingan atau yang berperkara, menggunakan uang atau menjanjikan imbalan kepada pihak yang memiliki kewenangan itu agar menggunakan kewenangannya untuk membantunya.
Aktor dalam trading in influence berfungsi sebagai penghubung (link). Pelaku biasanya memiliki akses kekuasaan. Pengaruhnya bisa menyusup ke lingkaran birokrasi karena memiliki kedekatan dengan pimpinan institusi itu. Dengan memperdagangkan pengaruh, dirinya menerima suap (bribery) atau imbalan dari pihak yang berkepentingan sebagai bentuk balas budi karena telah mempengaruhi suatu sesuai kepentingan pihak yang berperkara.
Jika dibiarkan, praktik memperdagangkan pengaruh politik akan makin menghancurkan reputasi partai politik maupun institusi pemerintah atau penegak hukum karena dapat mereduksi proses penegakan hukum sehingga hukum menjadi pincang.

Kasus Rio Capella mengingatkan kasus yang menyeret Ahmad Fathanah, yang telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu terbukti menerima suap bersama-sama dengan Luthfi dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia meraup suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan tiga anak perusahaannya setelah mengurusi tambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton dengan komisi sebesar Rp5.000 per kilogramnya di Kementan.
Dalam kasus tersebut, Fathanah memainkan peran sebagai broker yang menghubungkan pihak swasta dengan politisi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan. Fathanah menggunakan pengaruh politik yang dimiliki Luthfi agar dapat memenuhi kepentingan bisnis Maria.
Lewat Luthfi, Maria menekan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, yang juga politisi PKS, agar memberikan rekomendasi kuota impor sapi. Sampai-sampai, Luthfi ketagihan, menebar tawaran akan membantu Maria mendapatkan jatah impor daging sapi hingga 10 ribu ton supaya mendapat fee hingga Rp50 miliar. Sementara Fathanah yang sekadar berperan sebagai makelar, kecipratan Rp1,3 miliar dari bagian fee seluruhnya Rp40 miliar yang telah dijanjikan.
Terseretnya Rio Capella dalam kasus suap dana Bansos di Sumatera Utara, menambah catatan buruk politisi di negara ini. Apalagi, sehari sesudahnya, KPK juga menangkap anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dewie Yasin Limpo bersama beberapa orang lainnya yaitu Setiadi, Devianto, Iranius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Usai bertransaksi, petugas KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan. Uang suap itu diberikan untuk kelancaran proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Kasus yang menyeret Rio Capella, termasuk OC Kaligis, laksana badai yang mengguncang Partai Nasdem. Lelaku keduanya tidak sejalan dengan jargon partai besutan Surya Paloh: Restorasi Indonesia. "Ini adalah hari-hari yang memprihatinkan, bagi seluruh keluarga besar Partai Nasdem. Karena, ini menimbulkan sesuatu yang mungkin terasa cukup berat bagi kondisi keberadaan institusi partai ini," ujar Surya Paloh.
Surya Paloh tentu masih ingat dengan janji-janjinya jika partai yang dibentuknya tidak akan seperti partai-partai lain yang tidak menjalankan amanah rakyat dan melakukan korupsi. Dalam sebuah kesempatan kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014 lalu, Surya Paloh bermimpi memperbaiki citra partai politik yang runtuh di hadapan rakyat. Menurut dia, jika institusi partai politik dijalankan dengan cara yang salah, pemimpin dan elit partai politik tidak menjalankan amanah yang diberikan rakyat, maka rusaklah sistem berdemokrasi di negara ini.
"Kalau Nasdem, partai baru ini, oleh semua konsolidasi yang telah dilakukan dalam kurun dua tahun ini, mendapatkan kepercayaan dari rakyat Indonesia. Insya Allah, mudah-mudahan, Nasdem ikut mengatur lalu lintas sistem pemerintahan ke depan. Kalau Nasdem ikut mengatur, Nasdem harus tidak mengulangi kesalahan sama yang dilakukan partai-partai sebelumnya. Itu komitmen moral kita." Nyatanya, komitmen itu dinodai oleh kelakuan kader Nasdem.
Komitmen dan keseriusan partai politik dalam memberantas korupsi sangat diharapkan masyarakat. Politisi harusnya sadar diri jika korupsi menyebabkan kepercayaan masyarakat anjlok terhadap partai politik. Terseretnya pentolan partai politik kembali membuktikan, pemberantasan korupsi sebatas jargon. Jelang Pemilu, semua partai politik menjual jargon antikorupsi. Namun, usai Pemilu, partai politik tidak memiliki semangat memerangi korupsi.
Bahkan cenderung resisten terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sampai-sampai, mereka berupaya membunuh KPK perlahan-lahan, dengan cara merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Beberapa waktu lalu, masyarakat marah tatkala enam fraksi di DPR antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasdem, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengusulkan revisi UU KPK.

Rakyat marah karena politisi berlagak layaknya Tuhan yang memerintahkan malaikat untuk mencabut nyawa KPK. Usia KPK dipatok hanya 12 tahun sejak UU itu disahkan. Tak hanya itu, kewenangan KPK yang luar biasa dipreteli. KPK hanya fokus pada upaya pemberantasan korupsi di atas Rp50 miliar. KPK juga diarahkan lebih fokus pada pencegahan, bukan pemberantasan korupsi. Kewenangan penyadapan yang menjadi taring KPK pun dipersoalkan. KPK baru bisa melakukan penyadapan atas izin ketua pengadilan negeri. Ketentuan itu tentu menghambat laju pemberantasan korupsi.