
AKARPADINEWS.COM | PERAIRAN Mediterania menjadi jalur mematikan bagi pengungsi asal Afrika dan Timur Tengah yang ingin berlabuh ke Eropa. Sabtu (15/8) lalu, sekitar 40 orang pengungsi asal Libya ditemukan tewas. Jasadnya tergeletak di geladak kapal yang mereka tumpangi.
Beruntung, tim penyelamat dari Angkatan Laut Italia segera melakukan pertolongan guna menghindari bertambahnya korban jiwa. Pasalnya, kondisi kapal yang ditumpangi para pengungsi itu nyaris tenggelam akibat kelebihan beban. Petaka itu bukan kali pertama dialami pengungsi saat melewati perairan tersebut.
Massimo Tozzi, komandan pengamanan laut Italia mengatakan, ketika anak buahnya naik ke kapal yang ditumpangi para pengungsi, banyak ditemukan mayat di geladak yang tergenang air, bercampur bahan bakar minyak, dan kotoran manusia.
Korban tewas diduga karena sesak nafas setelah sekian lama menghirup asap dari mesin kapal. Para pengungsi yang tiba di wilayah perbatasan Italia itu mengaku menjadi korban perdagangan manusia. Mereka yang berupaya masuk ke Eropa itu, sudah sekian lama terkutang-katung di tengah laut.
Mereka pergi dengan menumpangi kapal yang panjangnya hanya sekitar 20 meter itu agar dapat menyelamatkan diri dari peperangan di Libya. Agar bisa menumpangi kapal itu, mereka dikenakan biaya berkisar US$1.200 hingga US$1.800. Mereka berdesak-desakan di geladak kapal.
Laksamana Pierpaolo Libuffo, kepala Tim SAR Italia mengatakan kepada televisi Italia, sebanyak 312 korban berhasil diselamatkan dari atas kapal nahas itu, termasuk 45 perempuan dan tiga anak-anak. Dia menyebut, tujuh mayat berhasil dievakuasi, lalu diangkut kapal Angkatan Laut. Kapal nahas itu juga ditarik agar bisa menepi di Pulau Lampedusa Italia.
"Entah masyarakat internasional melakukan sesuatu untuk mengatasi situasi Libya atau ini bukan tragedi terakhir," kata Menteri Dalam Negeri Angelino Alfano. Perdana Menteri Italia, Matteo Renzi, sebelumnya menegaskan, Italia tidak bisa sendirian menangani masalah gelombang pengungsi. Dalam sepekan ini, di perairan Mediterania, Italia, sekitar 2.000 pengungsi dievakuasi.

Petaka yang terjadi di Perairan Mediterania itu bukan kali pertama. Selasa lalu, sekitar 50 pengungsi dilaporkan hilang akibat perahu karet yang mereka tumpangi tenggelam di perairan itu. Tim penyelamat turun tangan. Sebuah helikopter dikerahkan. Tim juga mengirim perahu karet dan pelampung untuk pengungsi. Mereka yang selamat dibawa ke Pulau Lampedusa. Rabu lalu, lebih dari 1.500 pengungsi yang dijemput dari kapal-kapal lainnya.
20 April lalu, tragedi kemanusiaan juga menimpa para pengungsi. Kapal yang ditumpangi ratusan pengungsi terbalik. Sekitar 900 orang diduga tewas tenggelam. Karamnya kapal itu merupakan tragedi kemanusiaan yang paling mengerikan sejak beberapa dekade di perairan itu. Kapal itu terbalik di sekitar 120 kilometer dari selatan Lampedusa, Italia. Para korban yang berhasil diselamatkan sebagian berasal dari Bangladesh.
Mediterania menjadi jalur mematikan untuk dilalui para pengungsi yang ingin menyusup ke Eropa. Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani Pengungsi (UNHCR) mencatat, jumlah pengungsi yang melintasi Mediterania selama enam bulan terakhir mencapai 137 ribu jiwa.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2014, yang mencapai 75 ribu jiwa. Sementara organisasi yang menangani pengungsi dari Jenewa merilis jumlah pengungsi yang melalui perairan itu sudah mencapai 250 ribu orang.
Lebih dari 2.000 jiwa yang meninggal dunia sepanjang tahun ini lantaran nekat berlabuh dengan kapal berukuran kecil. Selain Italia, otoritas Yunani juga kelimpungan mengatasi lonjakan pengungsi yang datang dari jalur Mediterania.
Bahkan, otoritas keamanan Yunani harus mengerahkan pasukan anti huru hara di Pulau Kos, setelah kekerasan pecah di sebuah stadion olahraga, di mana ratusan orang, termasuk anak-anak, sedang menunggu dokumen imigrasi. Pemerintah setempat khawatir, kedatangan para pengungsi mengusik kenyamanan warganya. Walikota Pulau Kos, Giorgos Kyritsis khawatir gelombang pengungsi ke daerahnya dapat memicu konflik dengan warga.
Para pengungsi itu melarikan diri dari negaranya yang tengah dilanda peperangan dan kelaparan. Selain dari Libya, mereka juga berasal dari Suriah dan Afganistan. Uni Eropa (UE) agak kewalahan menghadapi gelombang pengungsi. Sampai-sampai, UE meminta mandat PBB untuk memungkinkan cara-cara militer guna menghentikan kapal yang menyelundupkan pengungsi.
Keinginan UE itu dikecam Amnesty International. Cara-cara militer dapat makin membuat para pengungsi menderita, bahkan dapat menjadi korban peerangan. Nyawa mereka terancam jika terjebak di Libya, Suriah, atau Afganistan yang tengah berkecamuk. "Ini tidak akan menyelesaikan penderitaan mereka," kata Direktur Amnesty International di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther. Sementara di sisi lain, cara-cara ilegal yang ditempuh pengungsi, menyebabkan mereka rawan menjadi korban perdagangan manusia.

Menteri Luar Negeri Inggris, Philip Hammond menilai, banyaknya pengungsi, dapat mengancam struktur sosial dan standar kehidupan di kawasan Eropa. UE menolak pengungsi masuk ke UE. Namun, menyetujui bantuan sebesar 2,4 miliar euro (lebih dari Rp26 triliun) untuk digelontorkan ke Yunani dan Italia guna mengatasi gelombang pengungsi. Bantuan itu dapat digunakan selama enam tahun. Italia akan menerima bantuan hampir 560 juta euro, sedangkan Yunani menerima 473 juta uero.
Lalu, muncul pula opsi sebagian besar pengungsi yang tiba di Italia dan Yunani itu didistribusikan lebih merata di seluruh UE, dengan mempertimbangkan beberapa faktor anara lain populasi, produk domestik bruto dan tingkat pengangguran. Namun opsi ditentang. Pemerintah Polandia menentang kuota wajib dan menyerahkan sepenuhnya kepada negara-negara anggota UE.
Spanyol memandang Komisi Eropa belum memperhitungkan masalah pengangguran atau dokumen para pengungsi. Italia dan Yunani sebelumnya menegaskan tidak mampu menangani pengungsi jika tidak dibantu masyarakat internasional.
Perdana Menteri Alexis Tsipras sebelumnya mendesak UE untuk menunjukan kesetiakawanan kepada negara yang berupaya melindungi perbatasannya. "Arus pendatang ke Yunani melampaui kemampuan kami. Itu sebabnya kami minta bantuan UE."
Gelombang pengungsi dari negara-negara yang tengah berkecamuk merupakan persoalan kemanusiaan yang harus direspon internasional. Antonio Guterres, Komisaris Tinggi PBB yang menangani pengungsi menegaskan, para pengungsi itu wajib diselamatkan.
Mereka mengungsi lantaran khawatir menjadi korban bencana kemanusiaan akibat ulah manusia. Mereka meninggalkan negaranya, lantaran pemerintah negara asalnya tidak mampu menjamin keselamatan mereka. Karenanya, mereka berjuang ke daerah lain agar jauh dari kekerasan dan penindasan (persecution).
Ketika negara asalnya, termasuk negara yang dikunjunginya tidak memberikan jaminan perlindungan, maka nasib pengungsi menjadi tanggungjawab masyarakat internasional. Intervensi masyarakat internasional yang terlembaga dan terorganisir itu harus benar-benar dilakukan guna memastikan hak-hak dasar para pengungsi dipenuhi. Setidaknya, masyarakat internasional berperan meringankan beban negara yang dikunjungi pengungsi, termasuk mendorong penyelesaian konflik bersenjata di negara asal pengungsi, hingga pengungsi dapat kembali ke negaranya, tanpa ada ketakutan.
Para pengungsi harus diperlakukan layaknya manusia lainnya. Mereka berhak untuk hidup, terbebas dari kekerasan dan penyiksaan, hak mendapatkan kesehatan, melaksanakan ibadah, hak menolak dipulangkan secara paksa, dan hak-hak lainnya.

Dari beberapa kasus, banyak negara yang menolak kedatangannya. Di negara yang disigahinya, mereka kerap menjadi korban kekerasan, tindakan diskriminatif yang dilakukan otoritas negara, bahkan dipaksa untuk kembali ke negara asalnya. Tindakan tersebut jelas melabrak hukum internasional, khususnya negara-negara yang menandatangani Konvensi 1951 tentang status pengungsi.
Tindakan pengusiran dan penolakan kedatangan pengungsi jelas membahayakan keselamatan para pengungsi. Negara-negara memiliki kewajiban menerapkan prinsip non refoulement, yang merupakan prinsip umum hukum internasional. Suatu negara dapat menolak kedatangan orang-orang dari negara lain jika sekadar migrasi, dengan motif pribadi, mencari kehidupan yang lebih baik, atau mengancam keamanan nasional. Sementara bagi pengungsi yang memang dilanda bencana kemanusiaan, maka wajib dilayani.
Ketentuan hukum internasional mewajibkan negara-negara memberikan jangka waktu tertentu kepada pengungsi untuk menetap dan dilayani hak-haknya, sebelum mereka dipulangkan ke negaranya. Demi kemanusiaan, nasib para pengungsi itu menjadi tanggungjawab masyarakat internasional.
M. Yamin Panca Setia