Setengah Hati Menghukum Koruptor

| dilihat 2056

AKARPADINEWS.COM| Nada bicara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly rada meninggi. Dia kecewa jika disebut obral remisi kepada terpidana korupsi. Padahal, Yasonna menegaskan, pihaknya sedang melakukan kajian tentang pembinaan narapidana.

Namun, kementerian yang dipimpinnya juga mengkaji pemberian remisi yang merupakan hak semua narapidana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Karenanya, dia akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi. Alasannya, PP itu diskriminatif. Yasonna juga tak ingin pemberian remisi bergantung pada lembaga lain. 

Dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, harus berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK). Yasonna tidak sepakat ketentuan itu. Menurut dia, tugas KPK selesai pada penuntutan.

Rencana Yasonna merevisi PP tentang Pemberian Remisi memancing kritik. Yasonna seakan memberikan jaminan remisi kepada semua terpidana, termasuk terpidana korupsi. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, memperingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mengobral remisi untuk terpidana korupsi.

"Apabila syarat remisi terlalu mudah, maka komitmen Presiden Joko Widodo untuk memerangi korupsi akan kian diragukan," katanya. Jika remisi terpidana korupsi dipermudah, dia menilai, tidak akan menimbulkan efek jera bagi koruptor. Karenanya, Zainal menolak rencana Menkumham merevisi PP tersebut. "Menkumham salah memaknai substansi PP, karena tidak ada hak napi yang dihilangkan," katanya.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengkritik alasan Yasonna yang menilai PP tersebut diskriminatif. Busyro menilai, diskriminasi dalam pemberian remisi perlu diberlakukan kepada terpidana korupsi. Kecuali, dalam PP itu ditegaskan, narapidana korupsi itu menjadi whistle blower dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan.

Busyro menganggap remisi kepada koruptor tidak mencerminkan keadilan jika disamakan dengan terpidana kejahatan umum. Alasannya, sifat, karakter, dan dampak kejahatan korupsi adalah membunuh rakyat secara pelan-pelan dan melumpuhkan fungsi lembaga-lembang negara. "Maka aneh jika pemerintah berkomitmen memberantas korupsi, tapi tetap permisif dalam mengobral remisi untuk koruptor sebagai penjahat besar," jelas Busyro.

Tak adil memang jika semua narapidana diberikan remisi. Apalagi, buat koruptor. Obral remisi kepada terpidana korupsi, menunjukan makin suramnya komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi. Sebelumnya, masyarakat menganggap pemerintah tidak tegas dalam menyikapi upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan Polri.

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi rakyat. United Nations Convention Agaisnt Corruption (UNCAC) mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan (human rights crime).

Korupsi juga menciptakan pemerintahan yang buruk, melemahkan landasan kelembagaan politik, yang pada akhirnya menganggu stabilitas politik dan kohesi sosial serta pertumbuhan ekonomi. Korupsi mengakibatkan biaya ekonomi tinggi (high cost economy) yang membuat para investor lari. Daya saing bisnis pun melorot karena korupsi dan suap menciptakan kompetisi bisnis yang tidak sehat. Hingga akhirnya, rakyat pun menjerit karena korupsi mengkukuhkan kemiskinan, ketidakadilan, serta kesenjangan ekonomi dan sosial.

Sebagai kejahatan luar biasa, maka diperlukan upaya pemberantasan dan pencegahan dengan cara-cara yang luar biasa. Penegakan hukum (law enforcement) dengan cara-cara konvensional nyatanya tak mampu menjinakan keculasan para koruptor di negara ini. Karenanya, perlu cara-cara progresif, Tidak cukup dengan memenjarakan koruptor, namun harus memangkas akar masalah korupsi. Jadi, mustahil pemerintah dapat merealisasikan janjinya memberantas korupsi, jika cara-cara yang diterapkan cenderung melemah.

Jika demikian, maka korupsi patalogis akan terus mengidap di struktur dan kultur kekuasaan maupun birokrasi. Tranformasi sikap dan perilaku korup itu lalu mempengarui perilaku dan sikap masyarakat. Sebagian masyarakat bisa jadi makin permisif terhadap korupsi. Masyarakat enggan melakukan konfrontasi. Bukan lantaran tidak berani, tetapi karena dikondisikan oleh sistem birokrasi yang korup. Orang-orang yang tadinya jujur, tiba-tiba terseret korupsi lantaran sistem birokrasi, tempat dirinya bekerja, mengajarkannya untuk berperilaku korup.

Karenanya, korupsi tidak sekadar terkait perilaku, moral, mental, gaya hidup, lingkungan, dan kebutuhan. Namun, korupsi amat terkait masalah sistem. Dengan kata lain, korupsi adalah produk sistem yang bermasalah, yang timpang, baik dalam sistem politik, sistem ekonomi dan pembangunan, lemahnya kontrol terhadap perilaku birokrat, dan sebagainya.

Karenanya, pemberian remisi kepada narapidana korupsi harus ditolak. Selain tidak menimbulkan efek jera, pemberian remisi sering dimanfatkan oknum petugas. Praktik suap sering dilakukan oknum di penjara. Bagi koruptor kelas kakap, menyuap jutaan rupiah tidak jadi masalah. Mereka akan menggelontorkan banyak uang agar dapat menghirup udara bebas, meski hanya sesaat. Dengan uang, mereka bisa bebas keluar dan masuk penjara seperti dilakoni Gayus Haloman Tambunan, terpidana kasus suap pajak atau Artalyta Suryani, yang mendirikan istana di penjara.

Ringannya hukuman membuat koruptor tidak jera. Di negara lain, seperti China, orang akan berpikir seribu kali untuk korupsi karena hukuman berat bakal ditanggungnya. Di Negeri Tirai Bambu itu, warganya yang terbukti korupsi sampai dihukum mati. Awal Juli 2013 lalu, majelis hakim Pengadilan Beijing memvonis mati mantan Menteri Kereta Api Cina, Liu Zhijun lantaran menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan. Tak hanya itu, hakim juga menyita semua harta kekayaan Liu. Vonis itu tentu juga berdampak pada keluarganya. Mereka yang biasa hidup mewah, dibuat miskin. Belum lagi sanksi sosial yang harus ditanggung keluarganya.

Di negara ini, aparat hukum sangat melunak dengan koruptor. Umumnya, hukuman koruptor sangat ringan. Kalau hitung-hitungan untung rugi misalnya, maka lebih baik jalani kehidupan di penjara selama dua atau tiga tahun ketimbang harus mengembalikan uang puluhan miliaran rupiah hasil korupsi sebagai hukuman pengganti denda.

 

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Energi & Tambang
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 239
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 409
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 256
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya