- Tenggat Pelaksanaan UU Minerba 12 Januari 2014

Saran Yusril : Ekspor Row Material Tambang Minerba Tetap Dilarang

| dilihat 2509

JAKARTA,AKARPADINEWS.COM | PROF. DR. Yusril Ihza Mahendra, MSc – Guru Besar Hukum Tata Negara, mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara mengemukakan, ia telah memberikan masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pelaksanaan UU No. 04/2009 tentang Mineral dan Batubara. Hal itu sesuai dengan perbincangannya dengan Presiden SBY beberapa waktu berselang, di Jakarta.

Penerapan PP dan Permen ESDM terkait larangan ekspor bahan mentah hasil tambang itu, penghujung Desember 2013 lalu mendapat tentangan dari sejumlah pengusaha tambang, yang didukung penambang multinasional PT Freeport, PT Vale Indonesia, dan lainnya. Para penambang mengancam akan menghentikan aktivitasnya dan akan berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

Diperkirakan, bila seluruh penambang menghentikan aktivitasnya, pemasukan negara sebesar Rp70 triliun akan terhenti dan jumlah pengangguran akan meningkat drastis. Termasuk terputusnya mata rantai ekonomi di lingkungan sekitar tambang.

UU No.4/2009 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM mewajibkan setiap penambang di Indonesia tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah hasil tambang. Namun, industri pengolahan hasil tambang di Indonesia, belum memadai. Sejumlah penambang, khususnya Freeport menolah membangun smelter yang diminta pemerintah. Bahkan, tahun lalu, sempat menahan deviden hasil usahanya yang menjadi bagian pemerintah.

Sejumlah penambang nasional juga mengeluhkan sikap tidak adil pemerintah yang menunda-nunda renegosiasi Kontrak Karya yang diberikan kepada penambang multi nasional, sementara penambang nasional terus diburu memenuhi kewajibannya.

Lewat kultwit (kuliah twitter) melalui akun tweeternya, Yusril menyatakan, “Saya sudah sampaikan masukan saya mengenai masalah larangan ekspor row materil dalam UU Minerba dan peraturan pelaksananya.”

Masukannya itu, dia sampaikan berbentuk surat kepada Presiden dan ditembuskan ke Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait pada 7 Januari lalu. “Mensesneg Sudi Silalahi dan Meneri ESDM Jero Wacik sampaikan ucapan terima kasih atas masukan tersebut,” tulisnya.

Menurut Yusril, masukan tersebut dijadikan acuan Pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan mengubah PP dan Permen ESDM terkait UU Minerba. Masukan yang saya berikan merupakan jalan tengah, yang berisi solusi mengatasi masalah larangan ekspor row material mulai 12 Januari ini,” ungkapnya kemudian.

Solusi itu dimulai dari memberikan tafsir atas istilah "pengolahan dan pemurnian" dalam UU Minerba yang selama ini tidak jelas apa maknanya. Yusril berpendapat, “Pengolahan ditafsirkan sebagai pengolahan dari row material untk menghasilkan konsentrat. Sedangkan pemurnian ditafsirkan sebagai pengolahan dari konsentrat menjadi solid metal atau logam mineral tertentu.” Amanat UU Minerba, PP 23 / 2010 yang mewajibkan agar dilakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri lima tahun sejak berlakunya UU tersebut, ditaati.

“Begitu juga ketentuan Permen ESDM yg tegas melarang ekspor raw material terhitung tanggal 12 Januari 2014, dipatuhi,” lanjutnya. Yusril menyarankan tdk perlu mengubah pasal 103, 169 dan 170 UU Minerba. Perubahan cukup pada PP 23 Thn 2010 dan Permen ESDM. “Perubahan itu khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 112 angka 4 huruf c PP 23 Thn 2010.

Dengan perubahan ini, maka ekspor row material tetap dilarang, namun ekspor hasil pengolahan dlm bentuk konsentrat dibolehkan. Meski demikian, kebolehan ekspor konsentrat antara pemegang Kontrak Karya dengan Pemegang IUP OP harus berbeda karena starting point mereka berbeda.

Bagi pemegang KK, menurut Yusril, izin ekspor konsentrat diberikan jika mereka telah melakukan pemurnian sebagian produk konsentratnya di dalam negeri. Sedangkan bagi pemegang IUP OP syarat telah melakukan pemurnian sebagian konsentrat di dalam negeri tdk berlaku

“Dengan demikian Pemerintah bersikap adil dan proporsional terhadap pemegang KK yg umumnya asing dengan pemegang IUP OP,” tulisnya.

Yusril menilai, bersamaan dengan terbitnya PP Perubahan PP 23 Thn 2010, diterbitkan juga Permen ESDM yg merumuskan dengan jelas batas pengolahan dan pemurnian. Sebab karakteristik setiap mineral berbeda. Kadar pengolahan konsentrat juga berbeda, timah misalnya OC 72 dan pasir besi OC 51

Disamping itu, menurut Yusril, ada mineral tertentu yg tidak mengalami pengolahan utk hasilkan konsentrat, tapi langsung dimurnikan seperti bauksit. “Untuk mineral spt bauksit juga harus ada treatmen tertendiri dalam Permen ESDM agar segala sesuatunya menjadi jelas dan tdk rancu,” menurut Yusril.

Ia menyarankan kepada Menteri ESDM Jero Wacik pagi ini, “Sebaiknya sore atau malam nanti Perubahan PP dan Permen ESDM sudah ditandatangani.” Dengan demikian baik Pemerintah, maupun pengusaha dan buruh tambang merasa lega dengan keputusan jalan tengah ini

Harapan banyak pihak agar jangan lagi ada ekspor row material mulai tanggal 12 Januari, menurut Yusril, akan tetap terlaksana. Namun dengan dibolehkannya ekspor konsentrat, maka kegiatan penambangan bisa berjalan terus. Buruh juga tdk dirumahkan atau di PHK. Walaupun demikian, menurut Yusril, kebolehan ekspor konsentrat tersebut hanya berlaku 3 tahun. “Mulai 12 Januari 2017, semua ekspor sudah hasil pemurnian.”

Yusril mengungkapkan, “Saran saya, Pemerintah harus membuka jalan dan peluang agar pembangunan pengolahan dan pemurnian dalam negeri berjalan seperti rencana.  Harus ada roadmap pertambangan yang sungguh-sungguh sambil membenahi administrasi dan birokrasi pengelolaan tambang sampai industri tambang

“Ini tugas Pemerintah sekarang dan yg akan datang,” tulisnya | din

Editor : N Syamsuddin Ch. Haesy | Sumber : Prof Yusril Ihza Mahendra dan dok Akarpadinews.com
 
Energi & Tambang
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 431
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1501
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1320
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya