Tukarkan Uang Lama Anda ke Bank Indonesia

| dilihat 4096

Bank Indonesia kembali menghimbau kepada masyarakat yang ingin menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku agar segera menukarkan di Bank Umum paling lambat 30 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008

Pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Apabila sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 belum sempat menukarkan uang kertas tersebut, maka masyarakat masih dapat menukarkan di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran. | humasbi@bi.go.id

 
Lingkungan
19 Jun 26, 11:49 WIB | Dilihat : 532
Penang
07 Jun 26, 12:42 WIB | Dilihat : 645
Jakarta Baur Budaya
28 Apr 26, 14:29 WIB | Dilihat : 627
Jumhur Hidayat
03 Des 25, 18:35 WIB | Dilihat : 953
Jangan Pernah Menentang Semesta
Selanjutnya
Budaya
23 Jun 26, 22:10 WIB | Dilihat : 707
Jakarta Ruang Lebih Luas Bagi Budaya dan Seni
01 Jun 26, 21:47 WIB | Dilihat : 670
AGI Sosok Artistik yang Bergerak
20 Mar 26, 08:16 WIB | Dilihat : 609
Budaya Betawi Mesti Jadi Cover Budaya Jakarta
Selanjutnya