Audit Lingkungan Demi Pembangunan Berkelanjutan

| dilihat 2298

AKARPADINEWS.COM | KIAN rusaknya lingkungan menjadi perhatian global. Setiap negara dituntut serius menjaga eksistensi lingkungan demi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)

Kesepakatan internasional yang menekankan pentingnya menjaga eksistensi lingkungan itu telah dikukuhkan dalam Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan Hidup di Stockholm Tahun 1972 dan Deklarasi Lingkungan Hidup Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 serta KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg Tahun 2002.

Kesepakatan internasional itu pada dasarnya mewajibkan setiap negara mengelola sumberdaya alam dan lingkungan secara terpadu serta terkoordinasi dalam perencanaan, kebijakan, dan program pembangunan yang implementasinya berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, dibutuhkan audit berbasis lingkungan. 

Guna mengoptimalisasikan peran audit berbasis lingkungan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama sejumlah lembaga audit dari berbagai negara dan empat lembaga internasional, menyelenggarakan The 17th Assembly Meeting of INTOSAI WGEA, yang berlangsung di Jakarta, 24-27 Oktober 2016. Tujuannya untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman serta mendefinisikan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan guna menghadapi tantangan yang akan datang, khususnya terkait audit lingkungan.

BPK RI juga mengajak Supreme Audit Institutions (SAI) sedunia untuk berperan aktif mengawal capaian Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah dicanangkan oleh PBB. Tahun ini, BPK RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan The 17th Assembly Meeting of INTOSAI WGEA. 

Pertemuan tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri Ketua BPK Harry Azhar Azis, Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPN/Bappenas) Bambang Brojonegoro. Kegiatan itu diikuti 115 peserta yang berasal dari 48 negara dan 4 lembaga internasional.

Dalam kesempatan itu, Harry Azhar Azis mengatakan, isu kerusakan lingkungan, telah menjadi kekhawatiran bersama. Dalam menghadapi masalah tersebut, dia menilai, SAI dapat memainkan peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan, sehingga memberikan kontribusi bagi upaya mengatasi masalah global tersebut. Sementara pemerintah perlu mengembangkan kebijakan dan peraturan serta sistem kontrol untuk meminimalkan dampak negatif lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.

SAI diharapkan perannya dalam memastikan kebijakan, peraturan, dan sistem kontrol ini dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam menjalankan peran tersebut, SAI harus menjaga independensi dan kepercayaan publik. Jika gagal, maka akan kehilangan kepercayaan pada SAI.

Audit lingkungan sangat penting. Pembangunan di suatu negara memang membawa kesejahteraan masyarakat. Namun, juga berdampak pada kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan bisnis, rumah tangga, dan kegiatan lainnya. Di satu sisi, tindakan ini meningkatkan perekonomian dan negara mendapatkan penerimaan. Tetapi, memberikan dampak buruk terhadap lingkungan yang pada akhirnya berpengaruh negatif bagi kehidupan masyarakat di sebuah negara.

Dampak itu antara lain munculnya emisi gas rumah kaca, polusi, sampah, kerusakan flora dan fauna, dan deforestasi. Dampak sosial dari pembangunan akan muncul dari isu-isu lingkungan, seperti kehilangan pekerjaan atau kenaikan biaya hidup akibat bencana lingkungan seperti banjir dan kekeringan. Karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara faktor lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam merealisasikan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

BPK perlu mendorong partisipasi, transparansi dan akuntabilitas para pemangku kepentingan dalam menerapkan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam meningkatkan sistem pengawasan, sistem data dan sistem informasi.

Saat menyampaikan sambutan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah berupaya merealisasikan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) yang berwawasan lingkungan dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan.

Komitmen itu dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019. "Dalam mewujudkan praktik keberlanjutan sudah terkandung dalam RPJM 2015-2019, yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDG)," kata Presiden.

Dalam RPJM tersebut, pemerintah menetapkan dasar-dasar hukum yang menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan pembangunan yang berkelanjutan. Implementasinya dibuktikan, salah satunya dengan memberantas pencurian ikan (illegal fishing) di laut Indonesia.

"Untuk menjaga bio-diversitas laut, praktik illegal fishing, kami perangi, sumber daya maritim Indonesia kami lindungi. Begitu juga komoditas alam kami, seperti batu bara dan kelapa sawit, yang sebelumnya menjadi jangkar pertumbuhan ekonomi, sekarang sudah mulai menerapkan praktik usaha yang berkelanjutan," jelas Kepala Negara.

Presiden Jokowi juga menyatakan, tujuan pembangunan berkelanjutan merupakan komitmen global yang harus diwujudkan bersama. Namun, Presiden mengingatkan, kondisi masing-masing negara tidak sama. Untuk itu, diperlukan solusi yang secara spesifik menyesuaikan keadaan yang dihadapi suatu negara dalam mengupayakan pembangunan berkelanjutan.

"Memang tujuan keberlanjutan di tiap negara adalah sama dengan tujuan di tingkat global, tetapi cara mencapainya harus memperhatikan kondisi, budaya, dan perspektif lokal. Karena itu, kita semua perlu terus bekerja sama, perlu terus tukar-menukar pengalaman," tuturnya.

Presiden pun berharap, institusi-institusi audit, dapat lebih meningkatkan peran aktifnya dalam membantu pemerintah di masing-masing negara untuk merealisasikan tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Sebagai institusi audit, SAI harus meningkatkan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas para pemangku kepentingan dalam menerapkan SDGs. Terutama, dalam meningkatkan kualitas sistem pengawasan, sistem data, dan sistem informasi," ujarnya.

SDGs merupakan kelanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs) yang disepakati perwakilan dari 193 negara pada September 2015. Tujuannya adalah mengentaskan kemiskinan, mencapai ketahanan pangan, menjamin kesehatan dan kesejahteraan, menjamin pendidikan yang berkualitas mencapai kesetaraan gender, menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi, dan menjamin akses terhadap sumber energi yang bersih dan terjangkau.

Selain itu, mendukung perkembangan ekonomi yang inklusif dan membuka lapangan pekerjaan, mendorong industri, inovasi, dan infrastruktur, mengurangi kesenjangan, keberlanjutan kota dan komunitas, pola konsumsi dan produksi yang bertanggung jawabm bertindak terhadap perubahan iklim, melestarikan kehidupan bawah laut, melindungi kehidupan di darat, membangun institusi peradilan yang kuat, dan bekerjasama untuk mencapai tujuan.

Keberlanjutan lingkungan adalah salah satu indikator dari pembangunan berkelanjutan. Keberlanjutan lingkungan dapat lebih menjamin kualitas kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat di masa yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan pada dasarnya mempertimbangkan pentingnya integrasi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi. Pembangunan berkelanjutan dirasakan penting lantaran keprihatinan akan dampak dari pembangunan bagi generasi yang akan datang.

Karenanya, kebijakan diarahkan untuk mengurangi kerusakan lingkungan, memastikan ekuitas (memenuhi kebutuhan masyarakat hari ini dan masa depan), berorientasi meningkatkan kualitas hidup, mengutamakan partisipasi dari semua pihak. 

Indonesia sangat berkomitmen dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks hukum di Indonesia, telah disahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Beberapa prinsip yang terkandung dalam UU tersebut antara lain prinsip pembangunan berwawasan lingkungan (eco development), prinsip partisipasi masyarakat (public participatory), prinsip pemberlakuan analisis dampak lingkungan (environmental impact assessment), prinsip perizinan, prinsip penguasaan negara (management authority), dan prinsip pemberlakukan mutu lingkungan (environmental standard).

Lalu, prinsip lainnya yaitu prinsip kelembagaan pengelolaan lingkungan (management institution), prinsip tangungjawab dan kompensasi (liability and compensation), prinsip tanggungjawab pidana (criminal liability) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution).

Pengelolaan lingkungan hidup juga harus mengedepankan asas tanggungjawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Asas negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat optimal kepada masyarakat yang diikuti dengan peningkatan kualitas hidup (life quality). Sementara di sisi lain, negara berwenang melakukan tindakan preventif dan represif terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan sosial.

Asas berkelanjutan merupakan upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumberdaya alam, kepada proses pembangunan, untuk menjamin manfaat kesejahteraan dan mutu hidup generasi kini dan yang akan datang. Sementara asas manfaat menekankan pentingnya keseimbangan pembangunan yang ramah lingkungan, yang membutuhkan perencanaan tata ruang yang memiliki hubungan langsung dengan persoalan lingkungan. Penataan ruang harus terfokus pada keberlanjutan kehidupan (sustainable livelihoods).

Dimensi kemanusiaan juga menjadi bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan. Karenanya, perlu terus mempromosikan dan mengimplementasikan paradigma yang memungkinkan generasi saat ini dapat memenuhi kebutuhannya, tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang.

Belajar dari pengalaman, pembangunan yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, menebar dampak negatif bagi lingkungan dan kesejahteraan sosial. Realitas menunjukan jika masalah kerusakan lingkungan dan masalah sosial seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial, dihadapi negara-negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi. Realitas itu oleh James Midgley (1995) disebut pembangunan yang terdistorsi (distorted development). | M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 823
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1089
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1342
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1483
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 168
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 340
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 365
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 335
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya