Jelang Pemilu 2014

Langgar Iklan Kampanye, Bawaslu Panggil Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem Senin Nanti

| dilihat 2510
 
 
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memanggil tiga partai politik peserta pemilu yakni Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem, pada hari Senin (24/3) untuk dimintai keterangan soal iklan kampanye di televisi yang melebihi spot yang sudah ditentukan dalam peraturan.
 
Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam konferensi persnya, di Jakarta, Jumat (21/3) petang mengatakan Bawaslu akan memanggil pelaksana kampanye partai tersebut pada senin besok terkait dengan aktivitas yang dimaksud dan memastikannya. “Jika terbukti, maka Bawaslu akan merekomendasikan teguran atau sanksi administratif pada tiga parpol itu,”tegasanya.
 
Ketiga parpol tersebut diduga beriklan lebih dari aturan yang ada, yaitu 10 spot perhari. Tercatat oleh Bawaslu, partai Hanura di Global TV sebanyak 15 spot, Partai Golkar di ANTV sebanyak 15 dan Indosiar sebanyak 16 spot, dan Partai Nasdem sebanyak 12 spot. Semua iklan kampanye yang ditayangkan tersebut, ditemukan unsur-unsur dalam kampanye pemilu.
 
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan empat partai politik yang menyiarkan iklan kampanye melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan sejak tanggal 16 Maret 2014 yang lalu. Laporan tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu, untuk dikaji.
 
 
 
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, ternyata hanya tiga partai politik yang diduga melakukan pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran yang melebihi spot yang telah ditentukan. Partai tersebut adalah Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.,
Ditambahkan Nasrullah,  KPI menemukan empat partai politik yang melanggar termasuk Gerindra. Namun, berdasarkan kajian Bawaslu pada iklan Partai Gerindra tidak ditemukan unsur-unsur kampanye tersebut.
Bawaslu dan KPI berjanji akan terus memperbarui data-data terkait iklan yang melanggar spot di lembaga penyiaran. Data-data tersebut nantinya akan diumumkan ke publik, serta akan ditindaklanjuti dalam rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi dari rekomendasi Bawaslu bisa berupa teguran ataupun sanksi administratif berat seperti dilarang melakukan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa, partai politik hanya diperbolehkan beriklan kampanye sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye terbuka. (*)
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Lingkungan
19 Jun 26, 11:49 WIB | Dilihat : 545
Penang
07 Jun 26, 12:42 WIB | Dilihat : 651
Jakarta Baur Budaya
28 Apr 26, 14:29 WIB | Dilihat : 644
Jumhur Hidayat
03 Des 25, 18:35 WIB | Dilihat : 955
Jangan Pernah Menentang Semesta
Selanjutnya
Humaniora
11 Jul 26, 22:56 WIB | Dilihat : 451
Daya Cinta Rakyat kepada Ayatollah Ali Khamenei
06 Jul 26, 09:02 WIB | Dilihat : 372
Ragam Gaya Retorika Presiden
25 Jun 26, 00:19 WIB | Dilihat : 431
Duka Ashura
Selanjutnya