Hukum Mati untuk Koruptor!

| dilihat 2163

JAKARTA, AKARPADINEWS.Com— Banyak kalangan menilai peristiwa tertangkap tangan Ketua Mahkmah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dengan uang suap senilai Rp 3 miliar sangatlah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Karena itu,  tersangka korupsi pantas di hukum mati.

Pernyataan itu disampaikan dua mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD di media massa. Malah, Jimly  beberapa jam setelah Akil Mochtar tertanggap beberapa jam di kediamannya di komplek Widya Chandra  III no 7, Jakarta, Rabu  malam (2/10), langsung mengeluarkan pernyataan keras, bahwa pelaku koruptor harus di hukum mati!

“Hukuman penjara tak membuat efek jera pada koruptor malah banyak yang lepas. Jadi koruptor harus di hukum berat seperti hukuman mati agar tak ada lagi yang mau berbuat korupsi,” ungkap Jimly.

Senada dengan Jimly,  Mahfud MD juga setuju jika Akil Mochtar  terbukti bersalah menerima suap maka harus  dipecat dari jabatan Ketua MK dan hukuman berat, seperti hukuman seumur hidup.  Jika hukuman mati maka harus melalui perkara pidana.

Dalam jumpa pers Committee for Progressive Press and Democracy Empowerment (PressCode), di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/10/2013),  Mahfud menjelaskan, sanksi maksimal dari Majelis Kehormatan MK untuk Akil Mochtar hanya sampai pada pemecatan karena terkait pelanggaran etika.

"Majelis Kehormatan MK bukan majelis hakim yang boleh menjatuhkan hukuman pidana,” lanjut Mahfud, salah satu Majelis Kehormatan MK.

Majelis Kehormatan MK dibentuk Kamis (3/10) untuk melakukan investigasi internal terhadap Ketua MK Akil Mochtar.  Lima anggota Majelis Kehormatan MK terdiri dari  mantan Ketua MK Mahfud MD,  Hakim Konstitusi Haryono, Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dan Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juana.

Tersangka untuk Dua kasus

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (3/10), setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan korupsi di Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan  Tengah dan Pilkada Lebak , Banten. 

Pada malam itu, KPK juga menangkap  Politisi Partai Golkar Chairun Nisa, dan Cornelis,   di kediaman Akil  Rabu malam,   beserta  uang berupa dolar Singapura  dan dolar Amerika senilai sekitar Rp 3 miliar saat penangkapan itu.  Dugaan kuat,  uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.

Untuk kasus Pilkada  di Kabupaten Lebak, Banten,   KPK juga menetapkan dua tersangka selain Akil. Diantaranya,  Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten  Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin,  serta pengacara bernama Susi Tur Andayani. Sedangkan, Ratu Atut Chosiyah belum diperiksa oleh KPK namun KPK telah mengeluarkan perintah cegah bepergian ke luar negeri.

Kabar buruk tentang peragai  Akil Mochtar memang sudah lama  terdengar, baik oleh Mahfud ataupun staf MK lainnya. Namun , Mahfud tak terlampau menghiraukan, karena itu masalah pribadi yang tak ada kaitannya dengan institusi MK. Meski begitu, Mahfud tak mau menjelaskan apa yang dimaksud masalah pribadi itu, namun bisa diduga peragai hakim ini sangatlah tidak baik. Bukti tersebut sedikit terungkap ketika pada Kamis kemarin, penyidik KPK menemukan  narkoba berupa empat linting ganja, dua pil ekstasi dan obat kuat di ruang kerja Akil Mochtar di  gedung MK di jalan Medan Merdeka.

Perilaku buruk  hakim konstitusi  Akil Mochtar makin dipertegas  oleh polahnya sendiri  ketika dikonfirmasi wartawan tentang pernyataan Akil sebelumnya, bahwa koruptor harus dipotong jari tangannya. Dia lantas menampar  wajah wartawan media massa nasional itu.   Ehmm....***

Editor : Nur Baety Rofiq
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 823
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1089
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1342
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1483
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 634
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 784
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 751
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya