Rakyat Cemooh Larangan Merokok di Seluruh Malaysia

| dilihat 2310

Catatan Bujang Bernas

Larangan merokok yang diberlakukan Pemerintah Pakatan Harapan Malaysia dan diberlakukan sejak 1 Januari 2019, mendapat tentangan rakyat Malaysia, perokok.

Di Sabah, pemerintah setempat belum sepenuhnya akan melaksanakan larangan yang diberlakukan menyusul diundangkannya Peraturan 11 dari Pengendalian Regulasi Produk Tembakau 2004.

Malaysia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang sudah diratifikasi sejak 16 September 2005 dan diberlakukan sejak 15 Desember 2005. Laporan terakhir pemberlakukan FCTC yang belum menyeluruh sudah disampaikan ke organisasi kesehatan dunia sejak 3 April 2018.

Pemberlakuan total arangan merokok di seluruh wilayah negara dengan luas 328,55 kilometer persegi dengan penduduk sekira 31 juta itu, memang dibatasi sebelum tahun 2020, yang merupakan tahun bagi Malaysia melakukan evaluasi menyeluruh aksi visioneering-nya.

Di kawasan Putrajaya, larangan merokok sangat keras, dengan ketentuan denda dan hukuman penjara yang dianggap berlebihan. Salah satu hotel di Putrajaya memberlakukan hukuman denda RM2.000 atau setara dengan Rp7juta, bila tamu merokok di dalam kamar.

Sejumlah hotel dan apartemen di sekitar KLCC (Kuala Lumpur City Center), persis di bawah Twin Tower, papan peringatan larangan merokok diabaikan begitu saja oleh para perokok.

"Larangan ini tidak sesuai dengan sosio habitus orang Melayu yang sejak muda sudah mengkonsumsi tembakau karena tradisi," ujar Harun yang ditemui di halaman Twin Tower.

"Pemerintah Pakatan Harapan tidak memberikan harapan," cemoohnya.

Di halaman Twin Tower, sejumlah karyawan perusahaan yang berkantor di situ, termasuk pelancong dari luar negara, tetap merokok. "Ini larangan yang tidak adil," ujar Yu Yan, gadis China yang bekerja di salah satu perusahaan yang berkantor di situ.

Kementerian Kesehatan Malaysia, melalui seorang Direktur Jenderal, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah mengumumkan larangan itu, 31 Desember 2018 hampir tengah malam. Larangan tak hanya berlaku di kedai makan berpengatur suhu (AC), tetapi juga di kedai nasi kandar masakan mamak, dan tempat-tempat lain. Termasuk di rest area Jalan Tol, baik poros Utara Selatan maupun Timur Barat.

Tempat-tempat yang dicakup oleh larangan tersebut meliputi area bagian dalam dan luar dari tempat makanan, restoran dan lapangan makanan, serta semua warung dan kendaraan yang menyediakan meja dan kursi untuk pelanggan, tak terkecuali restoran di kapal dan kereta api.

Noor Hisham mengatakan siapa pun yang didapati merokok di tempat-tempat terlarang akan dikenakan denda hingga RM10.000 atau dipenjara hingga dua tahun.

Kantor berita Bernama melakukan survey di hari-hari pertama pemberlakuan larangan itu di Kampung Baru yang menjadi tempat perdagangan rokok, juga di kawasan Keramat dekat tasik dan di Jalan Tun Abdul Rachman. Banyak perokok yang merokok di halaman terbuka berjarak 3 meter dari batas bangunan.

Di luar Terminal I Kuala Lumpur International Airport (KLIA) terdapat tanda larangan yang membingungkan. Di dua pilar besar dengan huruf besar berlatar warna hijau tertulis Zona Merokok, tetapi di sebelahnya terdapat tanda larangan kecil berbentuk sticker.

"Ini membingungkan. Negara ini perlu belajar dari Jepang," kata Barbara, pelancong asal Frankfurt, sambil menyalakan rokoknya.

"Larangan yang membingungkan ini bisa mencelakakan orang," sambung Karisa, pelancong asal Surabaya.

Di sejumlah kedai nasi kandar di luar areal bandara internasional itu, para pengunjung masih menikmati rokok dan tak peduli dengan larangan yang di pasang di tiang-triang kedai.

"Sukar mengingatkan para perokok," ujar Raza, pelayan.

Hal yang sama juga terlihat di wilayah Melaka. Di sebuah kedai makan, pelayan kedai, Aliyah mengaku segan menegur pengunjung yang tak dikenalnya. Dia hanya bisa menyindir pengunjung itu dengan menegur pelanggan yang sudah dikenalnya.

"Tak selesa," katanya. Maksudnya, tak nyaman baginya menegur pengunjung kedai yang tak dikenalnya. Dan itu, jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan pelanggan yang dikenalnya.

Kebingungan seperti yang dialami Aliyah, juga dialami banyak pelayan di banyak kedai makan lainnya. Harian The Star, mengabarkan berbagai kasus di awal-awal pemberlakuan larangan itu. Khasnya, "Kebingungan memerintah di antara pemilik restoran dan perokok bahkan ketika larangan merokok ditempel di semua resto dan kedai."

Dilaporkan juga oleh media berukuran tabloid, itu kebingungan juga terjadi terkait dengan masa pemberlakuan larangan, apakah berlaku surut atau ada masa tenggang selama enam bulan.

Termasuk kebingungan tentang penerapan denda. Banyak yang tidak yakin tentang denda. Lagi pula, bagaimana aturan tiga meter diterapkan. Seperti yang terjadi di halaman kampus Universiti Kuala Lumpur.

Kementerian Kesehatan hanya menyatakan bahwa zona merokok dapat ditetapkan tiga meter dari ruang makan.

Adalah Chan, pengelola kedai kopi di Jalan Masjid Kapitan Keling, menurut laporan the Star, yang tidak yakin apakah kedainya akan terpengaruh oleh larangan itu,

"Apakah kamu yakin bahwa kios kecil seperti milikku akan didenda? Bagaimana jika saya membiarkan mereka merokok beberapa meter dari kios saya?" tanya dia kepada jurnalis tabloid itu. "Saya tidak yakin tentang penegakannya, meskipun saya mendengar bahwa itu hanya peringatan dalam enam bulan pertama."

Meskipun demikian, di daerah padat, seperti the Little India, dua restoran nasi kandar yang terkenal telah mulai menyarankan pelanggan untuk berhenti merokok di tempat mereka.

Burkhan Beevi Ala Pitchai, 42, isteri pemilik Restoran Kassim Mustafa Nasi Dalcha di Chulia Street, mengatakan pelanggan akan membeli rokok dari toko mereka tetapi tidak merokok di sana.

“Kami menyarankan mereka untuk tidak merokok di sini dan kami telah memasang tanda larangan merokok untuk beberapa waktu. "Sejauh ini tidak ada keluhan," katanya.

Ketua Komite Kesehatan Penang Dr Afif Bahardin mengatakan Departemen Kesehatan negara bagian akan memantau situasi dengan bantuan dari dua dewan lokal. “Kami telah menetapkan pedoman bagi petugas penegakan hukum.

Ia menjelaskan, Dewan Kota Pulau Penang juga telah menerima surat otoritas untuk mengambil tindakan terhadap perokok di zona bebas asap rokok di bawah Kontrol Undang-undang Produk Tembakau.

Dalam perkembangan lain, Kementerian Kesehatan mengatakan tidak memiliki agen yang menjual tanda larangan merokok di restoran dan tempat makanan, Bernama melaporkan.

Apalagi, pembuatan dan pemasangan larangan merokok harus dibuat sendiri oleh pemilik kedai. Hal ini dikeluhkan oleh Mohamad Anuar, pemilik kedai kecil di daerah Skudai - Johor Bahru.

Dia tak mau membuat sendiri sticker peringatan larangan merokok yang mesti mencantumkan logo Kementerian Kesehatan dan menggunakan bahasa Inggris, Cina dan India, selain bahasa Melayu.

Dampak larangan merokok pada pendapatan kedai, dialami sejumlah pemilik kedai makan di Johor Bahru, antara lain di Kulai, seperti dialami pemilik kedai kopi Lim Lee Peng.

"Kami pebisnis kecil, paling menderita karena akan kehilangan pelanggan," katanya. Dia menambah, juga akan memikul risiko terkena sanksi atas tindakan orang lain," katanya kepada The Star.

Lee Peng terpaksa memasang sticker larangan merokok itu di kedainya.

Wakil Presiden Kamar Dagang dan Industri China Johor Baru Datuk Loh Laim Hiang mengatakan bahwa meskipun larangan merokok itu langkah yang baik, itu akan berdampak pada usaha kecil. Dia menambahkan bahwa aturan merokok tiga meter dari kementerian tidak dijabarkan dengan jelas.

"Seharusnya ada area yang ditunjuk yang tepat bagi mereka yang ingin merokok di dekat restoran, daripada hanya memiliki pengukuran tiga meter," katanya.

Siew Xin Ming, 42, yang telah merokok selama lebih dari 20 tahun, mengatakan larangan itu terlalu keras dan harus diberlakukan dengan beberapa pertimbangan.

"Saya mengerti bahwa itu adalah kebiasaan yang tidak sehat yang membahayakan kita dan orang lain, tetapi setidaknya harus ada tempat bagi kita untuk merokok di dekat daerah seperti apa yang dimiliki negara lain," katanya.

Sabah menunda larangan merokok hari ini secara nasional di semua restoran sambil menunggu keputusan oleh Kabinet negara bagian.

Wakil Kepala Menteri Datuk Jaujan Sambakong, dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat Datuk Stephen Wong - mengatakan penegakan larangan akan ditunda untuk saat ini.

Jaujan, mengatakan kabinet negara bagian akan membahas masalah ini sebelum memutuskan apakah akan memberlakukan larangan tersebut.

Sabah, seperti Sarawak, tidak segera menegakkan larangan tersebut, kasrena memiliki peraturan pemerintah negara bagian sendiri. Ia sedang berupaya mempelajari dampak langkah federal terhadap bisnis di negara bagian itu.

Langkah Sabah terjadi di tengah kkekuatiran yang diangkat oleh operator kedai kopi di seluruh negara bagian.

Menteri Perumahan Sarawak, Datuk Dr Sim Kui Hian mengatakan bahwa larangan itu tidak akan berlaku bagi negara kecuali ia mengadopsi aturan baru.

Direktur Departemen Kesehatan Sabah, Datuk Dr Christina Rundi mengatakan ada banyak aspek larangan dan penekanan harus diberikan untuk mendidik operator publik dan kedai kopi daripada pada penegakan hukum.

Jaujan mengatakan Sabah tidak menentang larangan itu tetapi melihat aspek praktis karena denda besar dan hukuman penjara akan berdampak pada banyak perokok di seluruh negara bagian yang mungkin berakhir di penjara jika mereka tidak dapat menyelesaikan denda.

Seorang aktivis NGO Johor Baharu, Nooraini, mengatakan kepada portal ini, larangan merokok akan berdampak pada citra pemerintahan Pakatan Harapan secara nasional. Terutama karena peraturan ini, meskipun merupakan peraturan lama yang baru dilaksanakn, terekesan tidak mempertimbangkan implikasi politiknya.

"Dulu Barisan Nasional menunda pelaksanaan aturan ini, karena implikasi politiknya besar," katanya.

Apalagi, saat ini konsolidasi koalisi partai-partai dalam pemerintahan Pakatan Harapan belum tuntas. Bahkan, Partai Keadilan Rakyat (PKR) yang mempunyai anggota parlemen terbanyak, masih sibuk berkutat di dalam. Terutama menyusul sikap Nurul Izza yang meletakkan semua jabatannya selepas Perhimpunan Agung PKR.

Partai besutan Anwar Ibrahim, itu belum tuntas menyelesaikan persoalan internalnya. Tidak jelas, seperti aturan larangan merokok ini. |

Editor : Web Administrator | Sumber : TheStar, Bernama, dan berbagai sumber
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 921
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1153
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1412
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1559
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Energi & Tambang