Korpres Forhati, Ketua Wantim MUI dan Wakil Ketua DPR RI Mengecam

Ungkap Tuntas dan Menyeluruh Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber

| dilihat 763

Syekh Ali Jaber sedang mengapresiasi salah seorang siswa - gadis kecil - sekolah hafidz (hafalan) al Qur'an di halaman masjid Falahuddin, Tamin, Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ia mengajak ibu anak itu naik ke panggung dan memberi ruang untuk foto bersama.

Ternyata bimbit ibu, itu bermasalah, sehingga Syekh Ali Jaber meminta kepada jama'ah untuk meminjamkan bimbitnya. Belum lagi jama'ah memberi pinjaman bimbit dan sesi pemotretan itu berlangsung, seorang lelaki -- kemudian diketahui berusia 24 tahun -- berlari ke atas panggung dan menikam Syekh dengan pisau dapur.

Syekh sempat beranjak utuk berdiri dan refleks berusaha menepis serangan tiba-tiba itu. Pisau dapur itu, tertancap separuh di pangkal lengan dekat bahu, dan syekh sendiri yang mencabutnya, seperti penjelasan Syekh yang diberitakan siaran televisi.

Sesi foto batal. Jama'ah meringkus lelaki kriminal yang menyerang Syek di atas panggung, itu. Polisi menggelandangnya ke kantor polisi, memeriksanya untuk penyelidikan dan kemudian penyidikan. Polisi menyatakan, status lelaki penyerang yang brutal, itu sejak pemeriksaan Ahad adalah tersangka.

Rekaman video amatir yang beredar di media sosial, memperlihatkan adegan dramatik, itu dari beberapa sudut pandang.

Aksi radikal lelaki yang disertai penyerangan bersenjata, itu jelas kriminal. Kita belum bisa mengambil kesimpulan atas peristiwa itu. Termasuk mengomentari berbagai informasi dari proses pemeriksaan, termasuk keterangan dari keluarga pelaku penyerangan itu.

Rekaman video amatir yang beredar, itu sendiri memantik berbagai kesan pertama yang beragam pada setiap orang yang melihatnya.

Hanifah Husein, Koordinator Presidium Majelis Nasional FORHATI (Forum Alumni HMI-wati) dalam pernyataan tertulis merutuk keras pelaku penyerangan itu dalam peristiwa pada momen 'wisuda' hafidz - hafalan al Qur'an,  itu. Hanifah juga mendesak pemerintah melalui kepolisian mengusut secara tuntas dan menyeluruh peristiwa itu. Termasuk motif penyerangan.

Hanifah juga mengemukakan, tindakan kriminal berupa penyerangan dan penikaman kepada Syekh Ali Jabir dengan menggunakan senjata, yang dilakukan secara sengaja  adalah perbuatan jahat anti kemanusiaan yang tidak dapat diterima dengan akal sehat, dan tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun.

Senada dengan Hanifah, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, seperti diberitakan Antara, juga menyatakan hal senada. Azis mengutuk keras peristiwa, itu dan mendesak penegak hukum (polisi maksudnya) harus dapat segera membuka motif pelaku penyerangan yang tidak bermoraal itu.

Secara aksentuatif, Azis meminta kepolisian tidak mudah memberikan kesimpulan 'gangguan kejiwaan' terhadap pelaku.

Senada dengan Hanifah, Azis menuntut kepolisian mengungkap kemungkinan adanya aktor-aktor lain di belakang pelaku.

Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengutuk peristiwa itu. Dalam pernyataan tertulis, Din menyatakan, "Peristiwa penusukan atas Syeikh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung, sungguh mengagetkan dan patut dikecam. Tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan." Selebihnya, pernyataan Din, senada dengan Hanifah dan Azis.

Hanifah meminta, Pemerintah melalui Polri untuk meningkatkan pengamanan kepada setiap ulama dan seluruh warga negara dan warga bangsa Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya menebar kebaikan dan kebajikan. Pemerintah wajib melindungi ulama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan aman dan nyaman.

Akan halnya Din, "Meminta kepada Polri untuk menjamin keamanan para tokoh agama, khususnya ulama dan dai, serta mengusut gerakan ekstrimis yg anti agama dan hal yg bersifat keagamaan."

Baik Din maupun Hanifah, sama mengimbau umat Islam untuk tenang. "Dapat menahan diri serta tidak terhasut oleh upaya adu domba," ungkap Din.

Hanifah mengimbau seluruh umat Islam untuk tidak terpancing berbagai insinuasi dan provokasi yang dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif dalam upaya kita melakukan ikhtiar menghadapi kesulitan hidup di tengah pandemi Covid-19 yang selain menimbulkan krisis kesehatan, juga telah menyeret bangsa kita ke dalam krisis kesehatan, krisis sosial, dan krisis ekonomi. Sekaligus berdampak pada meningkatnya kemiskinan yang akan berakibat pada meningkatnya kecenderungan aksi kriminalitas.

Hanifah juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa waspada dengan segala hal yang memperburuk keadaan, serta semakin meningkatkan keimanan dan kesabaran, serta semakin memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan sosial masing-masing.

Syekh Ali Jaber sendiri menerima peristiwa itu sebagai qada yang selalu bersinggungan dengan takdir. Ketentuan Allah. Ini pengalaman pertama baginya, setelah 12 tahun hijrah dari tanah kelahirannya, Madinah, ke Jakarta.

Ali Jaber yang telah hafal Qur'an sejak usia 11 tahun, itu mengungkap lewat akun You Tube, di lampung itu tiba takdir Allah dan dia diselamatkan dari pembunuhan.

Da'i warga negara Indonesia, kelahiran Madinah 3 Februari 1976, itu anak tertua dari 12 bersaudara. Sebelas adiknya masih tinggal di Madinah.

Sejak belia dia sudah senang berdakwah, sekaligus menjadi guru pembimbing tahfidz (hafalan) al Qur'an di Masjid Nabawi.  Dia juga menjadi imam salat di salah satu masjid di Madinah.

Karena fokus pada tahfidz dan mengajar bacaan al Qur'an dan menyampaikan dakwah yang dipandang sejuk, ia kerap diminta mengisi acara Damai Indonesiaku, acara dakwah di TV One dan beberapa siaran televisi lain.

Dakwahnya juga ditayangkan melalui YouTube. Dakwah dengan menggunakan media yang sedang ngetren itu, membuat dirinya kian terkenal di Indonesia. Dia berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia, menyuburkan para hafidz hafidzah, yang diyakini sebagai insan pilihan yang terus menerus ada dan berkembang dari masa ke masa sebagai 'penjamin' dan 'pelestari' keaslian ayat-ayat dalam kitab suci al Qur'an al karim.

Karena Ali Jaber mengalami luka berat, tersangka pelaku penyerangan dan penikaman atas dirinya, menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandar Lampung Kompol Rezky Maulanaterancam lima tahun penjara.| haedar

Editor : Sem Haesy | Sumber : berbagai sumber
 
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 168
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 339
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 365
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 334
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1096
Rumput Tetangga
Selanjutnya