Jalan Buntu Demokrasi

| dilihat 798

Bang Sém

Ke manakah arah jalan demokrasi Indonesia? Akankah sungguh menuju transformasi demokrasi atau bergerak ke jalan buntu dan nyungsep ke kubangan deformasi demokrasi?

Bila kondisi yang ada saat ini dipertahankan atau minimal dibiarkan, kita tidak akan pernah sampai ke garis awal transformasi (perubahan dramatik) demokrasi ke arah yang lebih baik. Artinya mimpi Indonesia menjadi negara demokrasi berkualitas pada platinum Indonesia (2045) hanya akan menjadi mimpi yang melahirkan fantasi. Walaupun pada fase Indonesia Emas (1995), sebetulnya arah demokrasi Indonesia mulai menemukan format konsolidasi. Terutama ketika berkembang pemikiran tentang pengembangan formula dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila -- sebelum kembali ke demokrasi liberal -- ketika di penghujung 1998, Indonesia takluk di sedekap Michael Camdesus - International Monetary Fund (IMF).

Formula menjadikan demokrasi sebagai 'cara mencapai harmoni kebangsaan' pun tersublimasi menjadi gumpalan awan fantasi. Demokrasi yang dibuka pintunya oleh BJ Habibie, bergerak dan mengacu pada poros kekuasaan semata. Sejumlah petinggi negeri yang beroleh pengaruh politik dan kekuasaan, seperti Amien Rais, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, Akbar Tandjung, Hamzah Haz, dan lain-lain, tidak berdaya mengendalikan arus besar liberalisasi politik.

Romantisme demokrasi berbasis mondialisme sosialistik dan demokrasi berbasis kapitalisme, yang terbukti tuahnya membuat rakyat sengsara dan menyemai kesenjangan sosial ekonomi, bahkan tidak menjadi pelajaran untuk menentukan ke masa depan negara dan bangsa. Praktik politik liberal, kemudian hanya bermain-main pada romantisme demokrasi masa lalu yang diartikulasikan dengan istilah 'konsolidasi demokrasi.'

Sejak rangkaian amandemen konstitusi (Undang Undang Dasar 1945) yang bersifat spasial dan lebih banyak mengakomodasi kepentingan soal power sharing (bagi-bagi kekuasaan) ditambah diperparah dengan split pemikiran tentang otonomi daerah - dengan praktik politik lokal yang proses rekrutmen dan seleksi kepemimpinannya oleh partai politik bersifat sentralistik.

Undang Undang tentang tentang lembaga negara, partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden, otonomi daerah, sampai ke undang-undang amat teknis, sebagai turunan dari konstitusi  membuka ruang bagi terbukanya pragmatisme politik, sekaligus politik transaksional.

Dalam situasi demikian, prediksi André Lalande, Profesor Filsafat Universitas Paris - Perancis (murid Emile Durkheim) awal abad XX (1904) yang sudah usang, justru berlaku di Indonesia. Khasnya, tentang modal material yang beralih dari konsepsi ke pencapaian. Terutama, ketika gagasan awal Lalande diteruskan oleh Julien Freund, filsuf - sosiolog Perancis (1921-1993) mengadopsi ide-ide Max Weber  yang memantik  kegelisahan liberal-konservatif.

Bung Karno (sampai dekade 50-an) sudah mempraktikan secara benar dan tegas pemisahan yang nyata antara sumberdaya material (untuk kepentingan pembangunan) yang tak bisa mempengaruhi kebijakan politik negara. Antara lain dengan spirit besar tentang gotong royong, kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian berkebudayaan.

Bersama para pemimpin segenerasi dengannya, Bung Karno  - meskipun akhirnya berpisah jalan dengan Bung Hatta -- telah menghitung dengan cermat dan visioner, bahwa campur tangan kekuatan modal material (ekonomi) senantiasa menimbulkan korupsi, kolusi, dan dinasti politik yang merusak demokrasi.

Pilihan reformasi sebagai jalan perubahan pada 1998 agaknya tanpa pemikiran matang, termasuk tidak mempertimbangkan dengan seksama, bahwa reformasi merupakan perubahan sistemik yang memerlukan waktu panjang, melelahkan dan mudah terseret dalam jebakan deformasi.

Situasi ini yang dimanfaatkan dengan cerdik sekaligus licik oleh IMF (international monetary fund) dan lembaga-lembaga rente dunia, termasuk Bank Dunia. Pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengambil sebagian fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral independen, diduga sebagai bagian dari aksi pemanfaatan ini.

Khasnya, karena perubahan reformatif dengan goal yang berubah-ubah bergantung siapa yang berkuasa, selalu memerlukan upaya, eksekusi, dan menyiapkan korban. Korban yang paling kerap dipilih adalah rakyat. Apalagi konsepsi perubahan sistemik dengan memanfaatkan legalitas berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan, selalu cenderung memerlukan sarana  yang berfungsi sebagai perantara antara hasrat berkuasa dan pemenuhan keperluan kekuasaan.

Di sini para pemilik modal mempunyai posisi yang kuat. Tidak hanya dalam mempengaruhi  kebijakan politik negara, bahkan sampai ke soal-soal praktis  pengendalian  isu-isu negatif dan kebebasan.

Praktik-praktik politik boîte en carton (kemasan kardus) secara penetratif hipodermis (dengan tularan - viral media) yang berkembang sampai hari ini, menunjukan, bagaimana pragmatisme politik, bisnis politik, dan politik transaksional, menegaskan 'lagu lama selalu dikemas ulang,' yang terus menghambat transformasi demokrasi. Menggiring demokrasi ke jalan buntu.

Praktik-praktik itu terlihat dari berbagai aksi dengan beragam kemasan, mulai yang paling sistemik dengan kerangka idealistik yang dikemas khusus (RUU Haluan Ideologi Pancasila), survey-survey persepsi publik  dan sejenisnya, aksi propagandis - mauvaise propagande sampai vandalisme kumuh yang menghina Tuhan dan keyakinan Islam yang dianut sebagian terbesar penduduk --, stigmasisa usang terhadap ulama (untuk menghidupkan kembali idiom kadrun versus anjing peking), sampai aksi pion clurut (petite souris).

Semuanya merupakan rima-rima politik yang melengahkan, ketika kebijakan politik dalam keseluruhan konteks skenario besar, amputasi lembaga-lembaga demokrasi (terampasnya hak legislasi, hak budget, dan hak kontrol DPR RI), peluruhan nilai-nilai fundamental kebangsaan melalui rencana undang-undang omnibus law, meliputi seluruh aspek kehidupan (sosial, ekonomi, pendidikan, politik dan lainnya). Misalnya, draft Undang Undang Pendidikan Tinggi yang akan menghilangkan frasa 'berdasarkan kebudayaan Indonesia.'

DEMOKRASI memang bukan sistem penyelenggaraan negara yang terbaik. Bahkan diyakini sejak lama sebagai sistem terbaik dari yang terburuk. Terutama ketika demokrasi hanya dipahami sebagai cara bermasyarakat, bernegara dan berbangsa yang lebih membuka peluang kebebasan - liberalitas, katimbang kemerdekaan - independensi yang di dalamnya melekat tanggungjawab dalam mengendalikan kebebasan.

Dalam praktiknya, demokrasi liberal, yang terlepas dari nilai-nilai religius dan kebudayaan, kemanusiaan, integralitas, musyawarah dan mufakat berbasis kerakyatan dan keadilan sosial, telah merontokkan integritas suatu bangsa. Semangat demokrasi a la Glasnost yang diusung Gorbachev, misalnya justru menimbulkan perpecahan dan membubarkan Uni Sovyet. Terutama karena kebebasan yang diumbar begitu saja, membuka ruang lebar upaya berlomba-lomba merebut kekuasaan. Bukan berlomba-lomba menyejahterakan rakyat.

Akibatnya adalah berkembang pemikiran singkat pragmatisme politik. Bila ingin berkuasa, ikut kontestasi, dan kampanye. Lakukan berbagai cara, termasuk mengiming-imingi rakyat dengan hasrat dan keperluan primernya, lakukan pencitraan, rekayasa pemilihan, dan berbagai hal teknis pemilihan. Setelah menang dan berkuasa, lakukan apa yang dikehendaki. Bukan mewujudkan janji kampanye.

Semua itu dimungkinkan. Karena, dalam pragmatisme politik, kelicikan politik dimungkinkan, dan bisa jadi dianggap bukan dosa atau pelanggaran -  kecuali ketahuan. Karena itulah, hubungan antara tujuan berkuasa, cara dan sarana merebut atau memperoleh kekuasaan selalu dapat berubah. Apalagi undang-undang tentang pemilihan umum bisa diubah secara periodik. Setidaknya untuk mencapai sinallagmatis, artinya, terpadunya beragam cara kontribusi untuk mencapai tujuan primer: berkuasa.

Selaras dengan itulah, selalu, kecerdikan, kelicikan dan keculasan, temperamen, dan nilai politik menjadi pertimbangan utama. Meski di banyak negara, kualitas pribadi aktor politik juga harus diperhitungkan.

Di Indonesia, sejak menganut sistem seleksi kepemimpinan langsung yang dijamin undang-undang, terlihat split pemikiran dan aksi. Tindakan politik bukan aplikasi mekanis dari data tetapi implementasi sarana, tanpa mempertimbangkan nilai kecerdasan dan sikap bijaksana. Idealisme hanya boleh ada pada dokumen basis partai (anggaran dasar, anggaran rumah tangga, platform) yang bisa diubah-ubah sesuai keperluan dan tren. Termasuk strategi yang memandang tidak bijaksana untuk menghilangkan ketidakpastian musuh, karena musuh tidak selalu membiarkan dirinya dikalahkan.

Tapi praktis di lapangan tidak demikian. Taktik lebih dominan. Tidak berlaku nasihat "taktik jangan memakan strategi." Taktik selalu berkembang, antara lain dengan memberikan perlindungan tertentu yang berkisar dari represi hingga provokasi. Untuk tujuan ini, para perancang dan desainer pragmatisme politik dan politik transaksional tak perlu berkerut kening. Mereka tak perlu memikirkan perspektif aktor politik dan nilai-nilai pribadinya; tetapi fokus pada metode implementasi sarana, termasuk belanja politik ( termasuk politik uang di dalamnya).

Tak keliru memang, pengorganisasian aksi politik diselenggarakan secara rasional dalam suatu organisasi dan perencanaan fakta (termasuk fakta yang direkayasa), tetapi juga penggunaan alat yang lebih efektif dan efisaien. Bagi mereka yang terbiasa dengan politik ideologis, tentu akan gusar, penanganan metode semacam ini, akan selalu menjebak mereka dengan pertanyaan klasik tentang arti spesifik dari politik.

Bagi perancang dan desainer aksi politik pragmatis, pertanyaan itu tidak penting. Mereka cukup menjadikan dirinya dan orang lain, termasuk aktor politik sebagai machiavellian. Mereka bisa beroleh argumen dari Machiavelli, bahwa kekuatan dan kelicikan merupakan dua cara politik yang biasa.

Machiavelli yang juga dijuluki sebagai 'Pangeran dari Florence,' itu memberikan pilihan sederhana tentang aktor politik. Menjadi manusia atau menjadi binatang buas. Sebagai binatang buas, aktor politik akan mencoba menjadi rubah dan singa.

Pandangan kaum machiavellian tentang aktor politik, pun sederhana, “jika dia adalah singa, dia tidak akan melihat jerat; jika dia hanya rubah, dia tidak akan membela diri melawan serigala; tapi, dia juga harus menjadi rubah untuk mengetahui jebakan, dan singa untuk menakuti serigala." Amsal Machiavelli ini bila hendak diterjemahkan, intinya adalah: siapa saja yang hendak berkuasa, sekurang-kurangnya harus melakukan dua aksi:  memaksa dan licik.

Sejak 1998, praktik demokrasi di Indonesia mengabaikan fatsoen dan etika politik.  Peradaban politik hanya berada di buku-buku teks ilmu politik, termasuk The Virtue of Force karya Gusdorf. Di lapangan, tidak demikian. Terutama karena di tengah pusar arus global, para perancang dan desiner pragmatisme politik, akan membiarkan pemahaman tentang 'forces,' sebagai reputasi buruk yang tak perlu dirisaukan, bahkan perlu dinikmati saja oleh para aktor politik.

Apalagi, ketika kebrutalan dan teror yang tidak pernah berhenti hadir di jendela dunia (media mainstream dan media sosial) zaman kini, bukan lagi pengalaman yang menyedihkan, menakutkan, dan luar biasa. Apalagi, masyarakat sudah sangat terbiasa menghadapinya. Peristiwa tukang kopi eceran bersepeda melayani konsumen, meski hanya beberapa meter saja dari lokasi teror,  membuktikan realitas dan fakta demikian.

Benar pandangan Freund, untuk mempelajari dengan cermat apa yang licik dalam politik, memang tidaklah mudah, karena kehadirannya yang sering terselubung dalam aksi dan selalu hadir di hampir semua tindakan manusia. Kelicikan dan keculasan dalam politik pragmatis, cukup luas, tidak terbatas, ambigu, dan tidak dapat ditentukan. Karena setiap orang bisa menyaksikan dan merasakan kelicikan dan keculasan dalam praktik politik, tetapi sulit membuktikannya di persidangan mahkamah yang mengurusi hasil pemilihan umum, sebagai praktik demokrasi. Di persidangan semua pihak menunjukkan kecerdikan, sedangkan khalayak melihat kelicikan, bergantung prespektifnya masing-masing.

Akankah kita berubah dan mampu melakukan transformasi politik supaya demokrasi tidak bergerak ke jalan buntu sesudah melewati kuldesak? Tidak ! Kalaupun ya, teramat sulit, kecuali terbit kesadaran kolektif. Bahkan petaka Covid-19 pun tak bisa menyadarkan ! |

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 276
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 138
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 823
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1089
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1342
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1483
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya