Hari Tanpa Tembakau Internasional

Pajak Tembakau Naik, Banyak Jiwa Selamat!

| dilihat 2013
 
 
JENEWA, AKARPADINEWS.Com – Hari tanpa tembakau sedunia diperingati setiap tanggal 31 Mei. Kali ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan pada tiap negara agar menaikkan pajak tembakau, sehingga bisa mengurangi dan mencegah perokok di kalangan remaja sekaligus menyelamatkan banyak jiwa dan ekonomi.
 
Berdasarkan data tahun 2012, WHO merilis kenaikan pajak tembakau hingga 50 persen, di seluruh negara bisa mengurangi angka perokok sekitar 49 juta, di mana pada tiga tahun ke depan dan di kalkulasi  bisa menyelamatkan 11 juta jiwa.
 
Setiap hari, setiap enam detik satu orang meninggal karena mengonsumsi tembakau. Dampak dari konsumsi tembakau bisa menewaskan setengah dari jumlah pemakainya. Termasuk menyasar ke sejumlah kalangan keluarga, rekan kerja, ataupun pemerintah. Penyakit yang ditimbulkan pun beragam, dari kanker dan jantung, serta mampu  menguras ‘kantong’ ketika pengguna sibuk berobat akibat  penyakit yang ditimbulkan.
 
Selain itu, efek lain dari tembakau, selain penyakit dan kematian – banyak jiwa terancam ketika mereka bekerja-, juga ‘menyerang’ produktivitas kerja dan keuangan mereka. “Menaikkan pajak rokok lebih efektif dalam mengurangi penguna ataupun menyelamatkan jiwa,”kata Direktur Umum Dr Margaret Chan dalam rilisnya. “Determinasi aksi kebijakan pajak tembakau ini sedang jadi topik perbincangan di kalangan industri, yang tentunya jadi pukulan berat bagi kalangan ini.”
 
Efektif di Kalangan Remaja dan Bagus untuk Ekonomi
 
“Harga naik dua atau tiga kali lipat sangat efektif mengurangi pengguna tembakau di kalangan muda ketimbang kalangan dewasa,”kata Dr Doyglas Bettcher, Direktur Departemen Penanggulangan Penyakit Menular di WHO. “Kebijakan pajak bisa memecah belah, namun kebijakan ini harus di dukung banyak orang. Jika pajak naik, maka angka kematian dan penyakit akan menurun.”
 
Di kalkulasi, jika semua negara menaikkan pajak hingga 50 persen per kotak, maka pemerintah akan mendapatkan pemasukan ekstra sekitar 101 miliar dolar AS secara global.
 
Negara Perancis dan Filipina telah mendapatkan keuntungan dari kenaikan pajak ini. Di mana pada tahun 1990 hingga 2005, Perancis tiga kali lipat melakukan penyesuaikan harga rokok. Selanjutnya, diikuti turunnya perjualan rokok hingga 50 persen. Beberapa tahun kemudian, angka kematian akibat kanker di usia remaja di Perancis pun juga turun. 
 
Sedangkan di Filipina, satu tahun setelah kenaikan pajak, pemerintah menerima pendapatan lebih besar dari yang diperkirakan, di mana bisa menghemat 85 persen biaya kesehatan.
 
Sementara itu, Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) telah menetapkan target pengurangan konsumsi tembakau sebesar 30 persen pada tahun 2025.
 
Pengurangan jumlah perokok itu penting karena di Kawasan Asia Tenggara, lebih dari 1,3 juta orang meninggal setiap tahunnya dari kematian terkait tembakau, sehingga penurunan konsumsi tembakau karena pajak  dan harga yang tinngi diharapkan bisa mengurangi kematian dan penyakit terkait tembakau kedepannya.
 
Ditambahkan WHO, Kawasan Asia Tenggara memiliki jumlah perokok yang mencapai 25 persen dari jumlah global dan 90 persen dari pengguna tembakau tanpa asap di dunia. Prevalensi penggunaan tembakau menunjukkan tren peningkatan dikalangan remaja di mana hampir 15 persen siswa berusia 13--15 tahun menggunakan beberapa bentuk tembakau dan mayoritas dari mereka menggunakan produk tembakau tanpa asap.
 
Kebijakan kenaikan pajak telah menjadi instrumen utama untuk pengendalian tembakau di banyak negara di kawasan Asia Tenggara. 
 
Total pajak dari harga eceran rokok berkisar dari 35 persen di Timor Leste hingga 74 persen di Sri Lanka.  Sedangkan pendapatan pajak rokok dari harga eceran meningkat antara tahun 2009 dan 2013 di negara-negara seperti Bangladesh sebesar 67 persen menjadi 71 persen, Maladewa 30 persen menjadi 49 persen, Nepal dari 25 persen menjadi 35 persen, Sri Lanka dari 72 persen menjadi 74 persen dan Thailand dari 64 persen menjadi 70 persen.
 
Karena itu, WHO mendesak negara-negara untuk meningkatkan pajak pada semua produk tembakau ke tingkat yang bisa mengurangi konsumsi tembakau dalam bentuk apa pun. 
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 207
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 380
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 226
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 101
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 253
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 274
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
Selanjutnya