Bongkar Kasus Freeport Indonesia

Hentikan Kontrak Karya, Indonesia Mampu

| dilihat 3485

AKARPADINEWS.COM | DARI gaduh kisruh kasus Freeport Indonesia, menarik disimak omongan Menko Maritim dan Sumberdaya Rizal Ramli (RR). Pertama, RR menyebut, gaduh kisruh yang terjadi antara Menteri ESDM Sudirman Said, Freeport Indonesia, dan Ketua DPR RI Setya Novanto – seolah sinetron antar gang : kadang berperang, kadang berdamai. Kedua, Freeport Indonesia sudah lama sering ‘hangky pangky’ dengan pejabat negara.

Hal menarik lain dari riuh gaduh Freeport Indonesia adalah terbitnya surat Menteri ESDM – Sudirman Said, kepada Chairman Freeport McMoran – Amerika Serikat, James R. Moffet. Meski isi surat itu normatif dan menggarisbawahi, bahwa Freeport Indonesia dapat terus beroperasi sampai berakhir kontrak karya (KK), 31 Desember 2021. Artinya sampai KK berakhir, Freeport Indonesia – tanpa dikirimi suratpun, logikanya memang masih bisa beroperasi di kawasan tambang Grasberg.

Apalagi UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara  sudah tak mengenal lagi rezim KK, melainkan rezim perizinan. Jadi, tak benar juga omongan Mensesneg Pratikno, kalau kini pemerintah sedang membuat terobosan mengubah rezim KK ke rezim Perizinan, karena UU Minerba memerintahkan begitu.

Artinya: (1). Begitu tiba masa KK berakhir, kawasan tambang tembaga dan emas terkaya di dunia dengan deposit diperkirakan masih satu abad lagi, itu sudah harus diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia, baik di bawah Presiden Jokowi – Wapres Jusuf Kalla, atau di bawah pemerintahan baru (2019-2024).  Sudah cukuplah Freeport mendulang kekayaan sumberdaya alam Indonesia sejak 7 April 1967 dan diperbarui 30 Desember 1991. Sudah cukup juga rakyat Indonesia di Papua mengalami miskin persisten. (2). Freeport Indonesia dari saat ini sudah harus mempersiapkan diri, hengkang dari kawasan tambang yang sudah kenyang dikeruknya itu (baik Erstberg – yang kian tipis depositnya, maupun Grasberg yang masih kaya) dan tak perlu lagi mikir melanjutkan operasi tambang dalam (bawah tanah).

Tak ada alasan pemerintah untuk memperpanjang KK. Selain karena selama berpuluh tahun Freeport Indonesia mengangkangi kawasan tambang itu kemampuan modal insan Indonesia sudah mampu mengolah dan mengelola kekayaan alamnya sendiri (di Bursa Tenaga Kerja Tambang - London, tenaga kerja Indonesia terbilang paling dicari). Demikian pula halnya dengan kemampuan mengelola teknologi tambang.

PRESIDEN JOKOWI, WAKIL PRESIDEN M. JUSUF KALLA, KETUA DPR SETYA NOVANTO DISAKSIKAN KETUA DPD RI IRMAN GUSMAN DALAM RAPAT KONSULTASI

Karenanya, ketika Freeport Indonesia berbenah untuk hengkang ke kampung halamannya, Pemerintah Indonesia juga harus menyiapkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Badan usaha Swasta Nasional) untuk mengelola kawasan tambang yang selama ini dikontrak-karyakan kepada Freeport. Pemerintah Indonesia tak perlu lagi membuka celah terjadinya ‘hangky pangky’ melalui renegosiasi atau apapun masalahnya. Karena kekuatiran Mensesneg Pratikno, akan terjadi dampak negatif – ketika terjadi pengakhiran KK – (persoalan ekonomi Papua, pendapatan melalui fiskal, dari sudut pandang geoekonomi atau dampak lain secara geopolitik) hanyalah kekuatiran ‘anak jajahan’ belaka.

Karena sikap mental ‘anak jajahan’ yang kenyi itulah, selama ini Freeport Indonesia besar kepala, pongah, dan tak mau mengikuti semua aturan yang berlaku, seperti amanah UU Minerba. Khasnya terkait dengan pembangunan smelter di Papua dan hanya melakukan ekspor produk tambang hasil hilirisasi.

Alhasil pilihan bagi Pemerintah Indonesia hanya satu: lekaukan pengakhiran kontrak karya. Titik. Berlarat-laratnya proses pengambilan keputusan tentang hal itu, akan membuat Freeport Indonesia terus mencari celah negosiasi, dan akan terus melahirkan ‘renegosiasi gelap’ dengan para pejabat negara, para pemburu rente.

Pemerintah, khasnya Menteri ESDM Sudirman Said tak perlu lagi pakai jurus umbang mengumbang soal penataan regulasi, antara lain dengan kebolehan Freeport Indonesia mengajukan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) – yang secara operasional adalah melanjutkan KK. Antara lain melalui pengaturan divestasi saham. Satu-satunya yang boleh dilakukan Menteri ESDM adalah menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan KK dan akan mengelola sendiri kawasan tambang emas dan tembaga yang pernah dikelola Freeport Indonesia, karena Indonesia mampu. Apalagi, selama ini, sejumlah usaha swasta nasional sudah membuktikan, (karena terlalu rumit mengurusi izin di negerinya sendiri) akhirnya unjuk kemampuan menambang di negeri orang.

MENTERI PERENCANAAN/KA BAPPENAS SOFYAN DJALIL, MENTERI ESDM SUDIRMAN SAID, MENTERI PERINDUSTRIAN SALEH HUSEIN BERLATAR LUBANG TAMBANG KALA MENINJAU KE FREEPORT INDONESIA

Tak perlu lagi ada janji kepada Freeport McMoran Inc, bahwa pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi, termasuk udang-undang di bidang mineral dan batubara. Janji-janji semacam inilah yang kemudian memunculkan celah munculnya aksi catut mencatut antar penyelenggara negara, antara lain lewat aksi #papamintasaham dan #omjualsaham.

Setarikan nafas dengan perkembangan situasi termasuk perkembangan fase rising action dalam sinetron bertajuk Interesta in Grasberg, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kudu bergerak cepat untuk menelisik berbagai kemungkinan atau praktik korupsi, suap, dan sejenisnya. Melakukan penyelidikan intensif untuk memverifikasi seluruh informasi tentang keterlibatan banyak pejabat negara terkait episode #renegosiasi.

Bersamaan dengan itu penegak hukum lainnya, terutama Kepolisian RI (Polri) perlu melakukan penyelidikan terkait dengan latar belakang mengemukanya janji perubahan regulasi dan perundang-undangan.

Kalangan media, tentu juga harus melakukan aksi bongkar habis seluruh informasi terkait dengan praktik renegosiasi dan komunikasi bisnis antara Freeport Indonesia dengan para pejabat negara. Saya meyakini, belum ada satupun media yang menjadi bagian dari sinetron remang antar gang, yang hanya menguntungkan Freeport Indonesia dan sedikit kalangan.

Saya masih sangat percaya, pemilik dan pengelola media di Indonesia masih punya nyali untuk menjadi pejuang kebenaran di garda depan. Antara lain dengan bersikap adil dan obyektif : membongkar siapa saja yang terlibat dalam adegan ‘manuk-manukan di tambang emas.’

MENTERI ESDM SUDIRMAN SAID DAN MENTERI PERINDUSTRIAN SALEH HUSEIN BERSAMA KARYAWAN FREEPORT INDONESIA

Pemerintah dan media massa, serta penegak hukum kudu bersatu hati berpadu sikap dalam bertindak menyelematkan kekayaan sumberdaya alam Indonesia, dan membuat rakyat Indonesia makmur. Kata kuncinya jelas: Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, bahwa kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Indonesia mesti membebaskan diri dari dutch deseas : menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam kepada orang asing, dengan iming-iming kemakmuran. Padahal yang akan didapat hanyalah kemiskinan, karena pihak asing senang sekali memainkan jusrus welvaart politiek: politik pemiskinan melalui fantasi kemakmuran.

Welvaart politiek itu tertampak nyata, antara lain dari keengganan Freeport Indonesia menaikkan royalti bagi Pemerintah Indonesia, meski yang diminta hanya sedikit, sekitar 1 persen sampai 3.75 persen, padahal, mestinya pemerintah Indonesia berhak beroleh royalti minimal 10 persen sampai 20 persen.

Pembangkangan Freeport Indonesia atas perintah undang-undang soal divestasi saham kepada BUMN, adalah hal lain yang menyebabkan pintu renegosiasi kudu ditutup dan tak ada lagi pemberian izin usaha penambangan khusus (IUPK) kepadanya. Dalam hal ini, Indonesia perlu belajar pada Rwanda yang akhirnya berhasil bangkit, dari negara miskin menjadi negara bertumbuh di Afrika.

PENANDATANGANAN KONTRAK KARYA FREEPORT INDONESIA TAHUN 1967

Alhasil, yang harus dilakukan kini adalah: setop KK dengan Freeport Indonesia dan Indonesia kudu mengelola langsung kekayaan alam yang dimilikinya, yang selama ini telah menambah-nambah kekayaan Freeport McMoran. Libatkan pihak badan usaha swasta nasional pertambangan yang kompeten dan terbukti mampu mengolah tambang di luar negeri, sebagai bagian dari konsorsium pengganti Freeport Indonesia.

Dan ini yang urgen: usut semua pihak yang terlibat dalam ‘renegosiasi dalam remang,’ termasuk kalangan Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, dan parlemen. Jadikan kasus #papamintasaham yang melibatkan Setya Novanto sebagai pintu masuk. Selama proses penyelidikan berlangsung, siapa saja yang terkait dengan riuh gaduh Freeport Indonesia wajib mengundurkan diri. Kalau perlu akhiri sinetron antar gang bertajuk Interesta in Grasberg, dengan adegan tragedi penerbit senyum rakyat Indonesia.

Bongkar kasus Freeport Indonesia! Sebelum Tuhan membongkar dengan cara-Nya sendiri. | Bang Sem

 

Editor : sem haesy | Sumber : BERBAGAI SUMBER
 
Energi & Tambang
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 823
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1089
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1342
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1483
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya