Dirut Pertamina Presentasi, Komisi VII DPR RI Bingung

| dilihat 3322

Bang Sem

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM (Energi Sumberdaya Mineral) dan PT Pertamina (Persero), Senin : 1 Februari 2015 boleh memantik senyum.

Pasalnya, pimpinan Komisi VII, Fadel Muhammad dari Fraksi Partai Golkar tak puas dengan paparan Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto yang hanya beberapa slide saja, sehingga singkat. Akibatnya sejumlah anggota Komisi VII, itu meminta RDP yang sudah berlangsung selama satu jam, itu ditunda.

 “Saya kira kita nggak perlu berpanjang lebar. Kalau saya lihat data presentasi ini terlalu singkat. Banyak yang harus diketahui DPR. Ini gak pantas saudara Dirut datang ke sini dengan enam lembar ini..,”ujar Fadel, mengomentasi materi presentai yang hanya enam slide saja.

Yang membuat senyum adalah pernyataan Fadel yang dikutip media : “Kita stop dulu, biar kita bicara lain. Kita akan jadualkan lagi minggu depan.. Lokasi di mana, produksi berapa.. Jangan singkat, saya bingung jadinya..”

 Mulyadi, Pimpinan Komisi VII lainnya,  meminta Pertamina tidak menyembunyikan data mengenai produksi blok-blok yang dikelola Pertamina. Lantas Mulyadi bicara, “Keterbukaan informasi itu ciri good governance. Tidak ada data yang tidak bisa disajikan. Jangan karena takut dievaluasi. Ini udah dua kali saya minta data ini, serahkan aja data itu.”

Dari pernyataan dua pimpinan Komisi VII itu, senyum memang mudah terpantik. Pertama, seolah-olah DPR RI bisa  meminta data apa saja dan semuanya kudu dipenuhi oleh Pertamina. Dan, Fadel, anggota DPR yang mantan Menteri Kelautan & Perikanan seolah tak punya impuls untuk membahas data, yang boleh jadi justru merupakan ground datum. Presentasi Pertamina sejenis itu, bisa saja menjadi referensi dasar untuk dikejar oleh anggota parlemen, sebatas informasi yang diperlukan.

Sebagai anggota parlemen yang dilengkapi staf ahli dan staf sekretariat, mustinya setiap anggota DPR dapat melakukan indepth data collection. Baik dengan cara investigative collection maupun dengan cara lain. 

Pertamina sudah benar, hanya memberikan data yang pantas dan parut disajikan dalam sidang Rapat Komisi VII yang bersifat terbuka untuk umum. Persoalannya bukan karena takut dievaluasi. Para anggota Komisi VII – DPR RI, kudu paham, RDP yang mereka gelar itu bersifat umum, dan apa saja yang tersaji dalam rapat itu (apalagi kini ditayangkan secara langsung melalui TV Parlemen) akan menjadi public domain. Padahal, status badan hukum Pertamina merupakan persero, dan bukan merupakan perusahaan publik (terbuka).

KOMISI VII DPR RI MENGHARAPKAN INFORMASI RINCI PERTAMINA. TERMASUK KILANG.

Mengaitkan keterbatasan data yang disajikan dengan menyatakan, “Keterbukaan itu ciri good governance,” pun tak sepenuhnya benar. Dalam konteks good corporate governance – dan Pertamina teruji dalam soal ini, kata kuncinya bukanlah keterbukaan, apalagi ketelanjangan.

Transparansi dalam konteks good corporate governance bukan bermakna keterbukaan, melainkan kejelasan. Transparansi dapat dimaknai sebagai keterbukaan, bila status badan hukum Pertamina merupakan perusahaan terbuka. Apalagi, dalam konteks pengelolaan blok-blok minyak dan gas bumi, posisi Pertamina bukan regulator, dan setara dengan korporasi lain yang menjadi kontraktor, khasnya kontraktor asing.

Salah kaprah ihwal prinsip-prinsip good corporate governance, kudu diluruskan. Antara lain, berpijak pada format dan sifat rapat yang digelar oleh parlemen, khasnya rapat komisi. Anggota parlemen, kudu paham lebih dulu, status dan bentuk badan hukum BUMN yang diundangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja (RK), sesuai kategori dan kualifikasi rapat: terbuka atau tertutup. Lantas, sejak awal menentukan kriterium dan kualifikasi data yang dimintanya, sekaligus diharapkannya sebagai akan disajikan di dalam rapat tersebut. 

Anggota parlemen juga harus mafhum, sekadar meminta data secara rinci, tanpa mengatur kategori dan kualifikasi (termasuk format dan sifat) rapat, setara dengan meminta BUMN telanjang di hadapan publik. Perlu diingat pula, di dalam publik tak hanya ada rakyat Indonesia. Di dalamnya ada masyarakat asing yang memiliki kepentingan dengan data itu. Boleh jadi, mereka justru merupakan kompetitor Pertamina.

Hal lain yang harus dipahami adalah Pertamina sebagai BUMN bukan merupakan part of government body, melainkan part of state body, sesuai dengan terminologinya menurut undang – undang, yaitu state owned enterprises.  Artinya, BUMN yang belum merupakan perusahaan publik. Pertamina harus dilihat habitusnya tidak harus melulu didekati dengan pendekatan political appointee, karena karakteristiknya sebagai perusahaan yang mengemban tugas dan misi pemerintah selaku income generator.

Dari pemberitaan media dan situasi psikologis yang terekam dalam RDP tersebut, terkesan dominannya presumsi – presumsi tentang Pertamina, katimbang menangkap esensi informasi dari presentasi singkat itu. Dari teknis rapat – dengan mempertimbangan efisiensi, efektivitas, dan kemanfaatannya bagi rakyat – RDP yang menghadirkan secara sekaligus regulator dan operator kebijakan Migas, sebenarnya tidak masalah. Anggota parlemen dapat menggunakan teknik penyerapan data dan informasi weave collecting. Terutama karena di situ ada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan Direksi Pertamina.

Jadi tak perlu bingung menyikapi presentasi singkat Pertamina. Tak pula harus berang. Dengan kejernihan berfikir dan membebaskan diri dari sikap congkak – karena menyandang kekuasaan – semestinya, bukan soal Pertamina menyampaikan informasi terbatas.

Kita memandang sikap Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto yang menyajikan simple presentation adalah sesuatu yang lazim dan tidak bertentangan dengan prinsip good corporate governance, yang selain mensyaratkan transaparansi, juga menegaskan prinsip responsibility dan accountability. Yang penting, selaku profesional yang memimpin Pertamina, Direktur Utama berpijak pada sikap : memberikan informasi yang sepatut dan selayaknya disampaikan.

Hi.. hi.. Segitu aja kok bingung?  |

Editor : sem haesy | Sumber : berbagai sumber
 
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 218
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 430
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 429
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 399
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya
Polhukam
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 226
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 230
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
05 Mar 24, 04:23 WIB | Dilihat : 427
Tak Perlu Risau dengan Penggunaan Hak Angket DPR
Selanjutnya