Kisruh LPP TVRI

Siapa Memecat Dia Dipecat

| dilihat 2252

AKARPADINEWS.COM. Lepas dari motif politik atau tidak, sejak penayangan langsung Konvensi Partai Demokrat, Lembaga penyiaran publik TVRI terus dilanda kisruh. Mulanya Komisi I DPR RI memanggil Dewan Direksi TVRI yang dipimpin Farhat. Dalam pertemuan itu, mereka diberi ‘peringatan’ untuk memperbaiki diri. Lantas, Dewan Pengawas TVRI yang dipimpin mantan presenter Anteve, Elprisdat memecat seluruh Direksi TVRI. Buntutnya, Komisi I DPR RI menahan anggaran TVRI 2014. Lantas, kini giliran Dewan Pengawas TVRI diberhentikan oleh Komisi DPR RI.

Saling silang pendapat dan informasi mengemuka begitu rupa. Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama TVRI (2012-2017) Dr. Farhat Syukri, dilantik 2 April 2012. Farhat dan anggota dewan direksi TVRI, dipilih melalui seleksi terbuka dengan mekanisme  self assesment dan fit and proper test yang diselenggarakan Dewan Pengawas TVRI.

Secara kolegial, direksi sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)  sesuai kontrak kinerja, dan melakukan beragai perubahan.  Termasuk pengembangan siaran digital. Tapi, tanpa alasan jelas, Dewan Pengawas memecat mereka. Direksi buru-buru membuat surat pengunduran diri.

Melihat kekisruhan itu, Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 Oktober 2013 secara tertutup, dihadiri anggota Komisi I, Dewas, Direksi TVRI.  Salah satu kesimpulan RDP itu adalah: Komisi I DPR RI bersama dengan Dewan Pengawas, dan Dewan Direksi LPP TVRI  sepakat agar Dewan Direksi LPP TVRI priode 2012-2017 tetap menjalankan tugasnya sesuai TUPOKSI dan dengan secara sungguh-sungguh untuk tetap memperhatikan kinerja yang disampaikan Dewan Pengawas.

Kala itu, salah satu anggota Komisi I, Ramadhan Pohan, dari Partai Demokrat, meminta kepada Direksi menarik surat pengunduran diri, dan mengajukan surat pembelaan diri agar memenuhi prosedur untuk ditugaskan definif kembali.

Sesuai kesepakatan tersebut,  seluruh Direksi TVRI menarik surat pengunduran diri dan mengajukan surat pembelaan diri surat nomor 1500/2013 tanggal 22 Oktober 2013.  Tapi, Senin (18/11) lepas tengah hari, Dewan memberhentikan Dirut, dengan surat keputusan No. 09/2013.

Komisi I kembali menggelar RDP dengan mengundang Direksi. Rapat memutuskan supaya Dewan berpegang pada hasil kesimpulan RDP 21 Oktober. Tapi Dewas tetap dengan jalan pikirannya sendiri dan menyerahkan kewenangan Dirut TVRI kepada Direktur Umum. Karena keputusan RDP tak dipenuhi Dewan, akhirnya Komisi I ‘menahan’ anggaran operasional TVRI.

Silang saling pendapat pun mengemuka, termasuk dari Ketua DPR RI Marzuki Alie yang tak sependapat dengan penahanan anggaran. Aneka kepentingan politik terhadap televisi pemerintah yang berubah menjadi televisi publik itu berkecipak. Dan akhirnya, Komisi I melalui ketua-nya, Mahfudz Siddiq dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera), memecat Dewan Pengawas. Kisruh ini, agaknya bakal terus berlanjut.. | Noora

Editor : Web Administrator | Sumber : TVRI, Komisi I DPR RI
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 937
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1168
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1429
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1577
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 731
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 888
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 839
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya