Kisruh Partai Kabah Tiada Akhir

| dilihat 1669

AKARPADINEWS.COM| Suryadharma Ali bersama para pendukungnya sujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, mengabulkan gugatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu (25/2).

Majelis hakim membatalkan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy.

Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, SK Menkumham tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Putusan itu tentu melegakan Suryadharma beserta pendukungnya. Pasalnya, kepengurusan Romahurmuziy dinyatakan tidak sah. Ketua Majelis Pertimbangan PPP itu pun memperingatkan Yasonna untuk tidak mengajukan banding.

Mantan Ketua Umum PPP itu mengingatkan Yasonna agar tidak memperkeruh konflik di internal PPP. "Penderitaan PPP sudah demikian panjang. Perpecahan dari pusat hingga daerah telah terjadi," kata Suryadharma mengingatkan Yasonna merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Keputusan Yasonna terkait konflik di internal PPP memang berbau politis. Yasonna tentu membela Romahurmuziy lantaran cenderung mendukung pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Sementara kubu Suryadharma memilih untuk merapat ke Koalisi Merah Putih (KMP).

Dukungan dari PPP sangat penting untuk mengamankan kebijakan pemerintah tatkala berhadapan dengan parlemen yang didominasi kekuataan KMP. Putusan yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy itu ditetapkan Yasonna, sehari setelah dirinya dilantik sebagai Menkumham oleh Presiden Joko Widodo.

Suryadharma memperingatkan, putusan PTUN harus menjadi akhir penyelesaian konflik di PPP. Dia juga menghimbau kubu Romi kembali bersatu, mendukung kepemimpinan Djan Faridz. Mantan Menteri Agama yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2013-2014 itu meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang dibentuk Romi segera membubarkan diri.

Ketua Umum PPP Djan Faridz juga mengharap putusan yang memenangkan pihaknya dapat menjadi PPP semakin kuat dan dicintai umat Islam. PPP bercita-cita menjadi Rumah Besar Umat Islam. Mantan menteri perumahan rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menambahkan, putusan PTUN itu mengukuhkan putusan Mahkamah Partai yang menyatakan Muktamar Surabaya (kubu Romahurmuziy) tidak sah.

Kalah di PTUN, tak membuat kubu Romahurmuziy gentar. Mereka menganggap putusan hakim itu belum final dan mengikat. Langkah perlawanan hukum yang akan dilakukan adalah mengajukan banding. Kepada pers di Jakarta (25/2), Romi menyatakan, akan mengumpulkan‎ seluruh berkas-berkas untuk mengajukan banding. Dia pun menegaskan, Menkumham juga akan mengajukan banding.

Tak hanya itu, kuasa hukum kubu Romi juga akan melaporkan majelis hakim PTUN ke Komisi Yudisial. Kuasa hukum PPP, M Lutfi menuding hakim emosional dalam menetapkan putusann. Dia juga tak habis pikir jika saat pembacaan putusan, hakim menangis. Lutfi curiga ada keberpihakan majelis hakim terhadap salah satu kubu dalam memutus perkara tersebut.

Dia juga mempertanyakan hakim yang terindikasi mengabaikan isu utama, jika penggugat (Suryadharma Ali) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Alasannya, saat proses hukum berjalan, Suryadharma tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PPP. Lutfhi pun menganggap, ada indikasi penyelundupan hukum.

Kisruh di internal PPP tidak terlepas dari tarik menarik kepentingan saat Pemilihan Presiden 2014 lalu. Perpecahan tidak menemui jalan damai lantaran elit di internal Partai Kabah itu tidak piawai mengelola konflik. PPP pecah kongsi menjadi dua kubu: pendukung calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) atau menjadi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Bibit perpecahan mulai tumbuh di internal PPP saat beberapa elit PPP menentang Suryadharma lantaran menghadiri kampanye akbar Prabowo dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sampai-sampai, sejumlah elite PPP, di bawah komando Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi, menggalang kekuatan, untuk melengserkan Suryadharma.

Kisruh PPP makin memanas tatkala Suryadharma memecat Suharso Manoarfa dari posisi Wakil Ketua Umum dan empat Ketua DPW PPP yang dianggap aktor yang menggoyang posisinya. Tak hanya itu, Suryadharma juga memecat Rohamurmuziy dari jabatan sekretaris jenderal. Tindakan Suryadharma itu menuai perlawanan. Kubu Emron menggelar Rapimnas dan menonaktifkan Suryadharma.

Sebagai partai politik yang sudah lama berkiprah, PPP memang tidak bisa terbebas dari konflik karena terkait dengan benturan-benturan kepentingan (interest). Karenanya, perlu partai politik harus piawai mengelola konflik (conflict management). Berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu harus disatukan lewat kebijakan yang akomodatif dan kompromistis. Fungsi pengelola konflik menjadi sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan.

Partai politik juga merupakan organisasi artikulasi dalam masyarakat, di mana pandangan para kader dan suara-suara rakyat tidak bisa diabaikan begitu saja dalam memutuskan kebijakan strategis.

Karenanya, di kala tarik menarik kepentingan menggoyang stabilitas partai, maka elit PPP harusnya melaksanakan agregasi kepentingan. Nyatanya, fungsi agregasi tak mampu dijalani dengan baik sehingga konflik tiada berakhir, yang berimbas anjloknya dukungan konstituen. Jika demikian jangan pernah bermimpi PPP dapat menjadi Rumah Besar Umat Islam.  

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1153
Rumput Tetangga
Selanjutnya
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 194
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 371
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 217
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya