Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
24 Sep 14, 18:56 WIB | dilihat 1509
Anas Urbaningrum.Foto:Antara
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, divonis delapan tahun hukuman penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim..