Titik Rawan Pilkada

| dilihat 1465

AKARPADINEWS.COM | 15 Februari 2017, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar di 101 daerah. Kontestasi politik di tingkat lokal itu dihelat di tujuh propinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Semua berharap, Pilkada berlangsung demokratis dan damai, bukan jusru menciptakan dan memperluas konflik elit yang kemudian merembes menjadi konflik komunal.

Konflik di ajang Pilkada sulit dihindari. Karena, Pilkada tak sekadar dipahami sebagai momentum bagi rakyat dalam menentukan kehendak politiknya. Namun, Pilkada lebih memperlihatkan pertarungan antarelit dan para pendukungnya, yang memiliki kepentingan politik dan ideologi yang berbeda.

Jika orientasinya demikian, Pilkada rawan menuai bala. Konflik kemungkinan meluas lantaran dipicu ketidakdewasaan elit politik dalam berdemokrasi. Segala cara dilakukan agar dapat memenangkan pertarungan, termasuk di antaranya memobilisasi massa untuk melakukan tekanan-tekanan yang kadang disertai tindakan kekerasan.

Demi merebut dan mempertahankan kekuasaan, kontestasi demokrasi pun kadang terdistorsi oleh praktik manipulatif, termasuk politik uang, kampanye hitam (black campaign), dan sebagainya. Jika tidak sedini mungkin diantisipasi, bukan mustahil kontestasi di tingkat lokal akan menjadi peristiwa yang menyeramkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, tingkat kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada berbeda-beda. Wiranto telah memerintahkan semua instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, mengantisipasi potensi konflik sebelum pemungutan suara.

"Saya sudah instruksikan supaya kerawanan-kerawanan yang terjadi bisa dieliminasi sebelum pemilu berlangsung," katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (24/11). Menkopolhukam menambahkan, pemerintah telah mengantongi Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2017. Wiranto sebelumnya tak menampik ada pihak tertentu yang mencoba mengacaukan Pilkada 2017. Karenanya, dia menegaskan, penyelenggaraan Pilkada jangan hanya mengandalkan pemerintah. Namun, menjadi tugas dan tanggungjawab bersama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga memperingatkan seluruh gubernur agar berkoordinasi dengan aparat keamanan dan melakukan deteksi dini tingkat kerawanan konflik, dengan melakukan pemetaan potensi instabilitas. Tjahjo juga menekankan pentingnya memanfaatkan modal sosial, dengan melibatkan stakeholders lainnya seperti tokoh agama, adat, dan tokoh masyarakat.

Kamis (24/11) lalu, Mendagri menggelar dialog terbuka dengan gubernur seluruh Indonesia di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta. "Langkah tersebut sebagai upaya menjaga stabilitas politik dalam negeri menjelang Pilkada serentak Tahun 2017," katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah meluncurkan Indeks IKP 2017 yang mengukur tiga aspek utama kerawanan Pilkada, yaitu penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi. Aspek penyelengaraan menekankan pentingnya komitmen penyelenggara Pemilu menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Itu penting guna menjamin Pilkada berlangsung demokratis sehingga dapat menghalau kecurigaan-kecurigaan telah terjadi kecurangan yang dapat memicu konflik.

Sementara aspek kontestasi menekankan pada peserta yang berkompetisi meraih posisi politik dan melihat seberapa adil dan setara proses politik yang berlangsung. Sedangkan aspek partisipasi, menyangkut sejauh mana kepedulian masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pilkada.

Kerawanan konflik di Pilkada perlu diantisipasi. Indikasi konflik itu sudah mengemuka. Di Jakarta misalnya, suhu politik sempat meninggi setelah meluncur pernyataan Ahok yang menyinggung perasaan umat Islam. Ahok dikecam dan desak untuk diproses secara hukum lantaran mengutip Al-Quran, Surat Al-Maidah ayat 51.

Pilkada di Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua juga diprediksi rawan konflik. Di Aceh, Pilkada akan digelar di 25 kabupaten dan pemilihan gubenur. Konflik rawan terjadi lantaran masing-masing kandidat memiliki pendukung yang fanatik. Selain itu, hampir semua kandidat merupakan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sementara di Papua, ada 11 kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada, di antaranya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi,  Kabupaten Yapen, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabuapaten Tolikara, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Mapp. Konflik rawan terjadi di Pilkada Papua, karena fanatik kedaerahan dan kesukuan. Massa akan mudah dibakar emosinya karena faktor hubungan emosional, yang dilatarbelakangi kesamaan suku, budaya, ras, asal, dan sebagainya.

Memastikan Pilkada berlangsung secara demokratis, adil, dan jujur adalah langkah utama yang perlu dilakukan untuk meredam konflik. Dalam konteks ini, dibutuhkan profesionalitas dan integritas para penyelenggara Pemilu. Guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu, maka harus dilakukan kontrol dari elemen masyarakat, termasuk dari tim sukses masing-masing kandidat.

Pengalaman sebelumnya menunjukan, ada oknum penyelenggara Pemilu yang terindikasi "main mata" dengan salah satu kandidat. Mereka yang tidak profesional dan tidak imparsial dikenakan sangsi sesuai kadar kesalahannya. Usai Pilkada 2015 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan tetap sebanyak 44 penyelenggara Pemilu, memberhentikan sementara empat orang dan merehabilitasi sebanyak 282 penyelenggara Pemilu. 125 orang penyelenggara pemilu juga diberikan sanksi peringatan. Di tahun 2016, DKPP juga memberhentikan sebanyak 28 orang dan memberikan sanksi peringatan kepada 88 orang penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara Pemilu wajib profesional dan imparsial seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal itu penting guna memastikan Pilkada yang berkualitas yang pada akhirnya dapat menekan resistensi masyarakat lantaran dugaan praktik penyimpangan.

Kinerja penyelenggara Pemilu perlu disoroti mulai dari saat penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pemunguatan maupun rekapitulasi suara. Pengalaman sebelumnya menunjukan, kerap ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam praktik manipulasi jumlah suara. Perlu diawasi surat suara yang tidak sah maupun surat suara kosong (tidak terpakai) jika banyak ditemukan di sebuah daerah. Karena, rawan dikonversi ke salah satu pihak yang mungkin sudah memesannya.

Kecurangan juga ditemukan hingga di level paling bawah, di tempat pemungutan suara (TPS). Modusnya, bisa berupa jual beli suara antara saksi dengan pemilih. Ada juga oknum-oknum tertentu yang berupaya mempengarui pilihan warga saat berada di TPS.

Pada Pilkada sebelumnya, tak sedikit oknum KPPS yang memanipulasi pemungutan suara. Modusnya dengan mengatur undangan pemilih (formulir C6). Formulir itu seharusnya diberikan ke semua orang yang terdaftar di DPT. Namun, banyak KPPS yang memanfaatkan formulir C6 untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Misalnya, formulir C6 diberikan kepada warga yang sudah diketahui pilihan politiknya. Lalu, warga yang kemungkinan tidak memilih lantaran sakit, usia renta, atau bersikap apolitis, tidak diberikan formulir tersebut. Formulir C6 yang tidak dibagikan itu kemudian diberikan kepada tim khusus. Dengan begitu, bisa saja seseorang dapat memilih berkali-kali di TPS. Praktik manipulasi juga rawan terjadi saat proses pemindahan kotak suara dari TPS ke kecamatan hingga propinsi.

Lalu, mobilisasi pemilih fiktif, apalagi jika dikaitkan adanya masalah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih fiktif memiliki identitas palsu, dengan mengubah nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP asli.

Kualitas Pilkada juga sangat tergantung peserta dan tim suksesnya. Konflik biasanya mencuat lantaran politik fitnah, caci maki, dan pernyataan-pernyataan yang berbau SARA. Ketidakdewasaan elit politik dalam berdemokrasi, tidak siap kalah--hanya siap menang, juga kerap menjadi penyulut konflik. Mereka yang tidak puas memobilisasi para pendukungnya untuk melayangkan protes.

Tak jarang, protes yang dilayangkan disertai tindakan anarkis, seperti merusak fasilitas umum, kantor KPU di daerah, bahkan terlibat konflik horizontal dengan massa pendukung yang digalang dari kubu lawan. Gesekan tak bisa dihindari lantaran ketidakmampuan aparat keamanan dan penyelenggara Pemilu dalam memediasi.

Agar Pilkada tidak mengusik harmoni sosial yang sudah lama terbangun, perlu mengoptimalkan peran pranata sosial. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sebagainya, perlu melakoni perannya mengikis persepsi yang mendistrosi kemajemukan sebagai realitas sosial. Di sinilah pentingnya menyadarkan masyarakat, termasuk para elit, agar tidak terjebak dalam prasangka, kebencian, dan mengungkit-ungkit persoalan primordialistik. Karenanya perlu secara intensif mensosialisasikan pentingnya kampanye yang damai kepada masing-masing kandidat dan para pendukungnya, penegakan hukum, dan membangun dialog.

Penyelenggara Pemilu, tokoh masyarakat, intelektual, media, dan stakeholders lainnya, juga perlu mendorong rekonsiliasi guna menghindari konflik yang berkepanjangan. Resolusi dapat berjalan dengan baik jika proses yang dilalui mencapai konsensus dan mampu menohok pada akar permasalahannya.

Dialog secara intensif dan dilandasi semangat kebersamaan, perlu dikedepankan untuk memangkas pangkal perselisihan. Pilkada juga harus mencegah politik uang (money politic). Politik uang bukan hanya membodohi masyarakat, namun justru melanggengkan praktik politik biaya tinggi yang menyusahkan politisi dan dapat memicu korupsi kekuasaan. Politik berbiaya tinggi kadang memaksa elit politik berkoalisi dengan para cukong agar menggelontorkan dana untuk kampanye.

Tentu, dana itu baru bisa digelontorkan jika ada syarat. Setidaknya, bila kelak memenangi pertarungan, kepala daerah memberikan lisensi yang dapat memperluas jangkauan kepentingan bisnisnya di daerah. Di sini muncul motif memburu rente (rent seeking) yang pada akhirnya menyebabkan kekuasaan disalahgunakan (abuse of power). Kebijakan pun pada akhirnya lebih dikendalikan uang, tidak pro pada kepentingan masyarakat luas.

Kolusi antara penguasa ekonomi (economic power) dengan penguasa politik (politic power) menjadikan kekuasaan sebagai ladang upeti bagi segelintir orang. Idealnya, kandidat maupun partai politik, memobilisasi dana publik. Tentu, disertai transpransi dan akuntabilitas. Penggunaan dana publik adalah cerminan kedekatan hubungan antara elit dengan publik. Dengan harapan, kekuasaan yang dijalankan kelak, lebih akuntabel dan sejalan kehendak publik. Penggunaan dana publik juga membebaskan politisi dikooptasi pemodal sehingga terhindari dari penyelewengan anggaran negara. Meski tak bisa dipungkiri, kekuasaan yang memabukan, kadangkala membuat politisi yang awalnya berintegritas, terjebak dalam praktik culas.

Politik uang harus dihindarkan karena akan menyebabkan penyelenggaraan pemerintah lebih dominan dikendalikan kepentingan pemilik modal. Jangan sampai, kebijakan-kebijakan publik terdistorsi oleh ketamakan para kapital, yang demi meraup keuntungan akses kekuasaan yang dimilikinya, memudahkan untuk memonopli dan mengeksploitasi sumberdaya alam.  

Ahmad Syafii Maarif menyebut, politik uang sebagai "daki peradaban" yang menjadi parasit demokrasi, mengoyak tatanan moral, dan konstitusi. Bila penyimpangan itu dibiarkan, maka proses demokratisasi lambat laun akan tersungkur, meruntuhkan tatanan kebangsaan yang lebih luas.

Syafi'i Maarif dalam buku berjudul: Gotong Royong Melawan Politik Uang (2015) menjelaskan, politik uang sudah berlangsung selama ini. Meski dibenci, anehnya, seringkali antara politisi dengan kelompok pemilih di tingkat akar rumput, sama-sama terlibat menjadi pelanggeng dari melekatnya daki peradaban itu.

Upaya memerangi politik uang telah dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil. Namun, sulit diamputasi lantaran masih rendahnya pengetahuan politik masyarakat. Himpitan ekonomi dan kesejahteraan menjadi alasan utama bagi sebagian masyarakat, untuk turut melanggengkan praktik kumuh itu. Hal tersebut diperkuat dengan mentalitas para politisi yang tak pernah mau naik kelas menjadi negarawan, mempertahankan kualitas mereka yang tuna moral dan tuna visi bagi kelangsungan bangsa ini di masa mendatang.

Di tengah kondisi masyarakat yang masih terpuruk, uang maupun dalam bentuk sembako, biasanya ditebar jelang pencoblosan, maupun saat kampanye. Cara-cara demikian tentu kian melanggengkan politik transaksional antara elit dengan masyarakat. Jika terus-terusan dilakukan, elit politik yang justru merugi. Mereka yang bertarung setidaknya harus berkantong tebal. Jangan harap bisa mempengarui pilihan politik masyarakat tanpa disertai embel-embel uang atau sembako. Pola interaksi antara kandidat dengan masyarakat lebih menunjukan karakter transaksional layaknya pedagang dengan pembeli.

Di sinilah pentingnya partai politik melakukan pendidikan politik. Dengan begitu, masyarakat menjadi lebih melek politik, di mana uang tidak mempengarui pilihan politiknya. Preferensi politiknya didasari informasi seputar rekam jejak, kualitas program masing-masing kandidat, integritas, profesionalitas, kedekatan kandidat dengan rakyat, dan sebagainya.

******

Pilkada bukan sekadar ajang pertarungan elit politik dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Pilkada adalah panggung bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan kehendak politiknya dalam menentukan pemimpin yang akan melanjutkan roda pemerintahan lima tahun yang ke depan. Di ajang suksesi, masyarakat yang berdaulat, diberikan kemerdekaan dalam menentukan pilihan sesuai preferensi politiknya. Tentu, pilihan politik itu atas dasar pertimbangan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan visi misi maupun program kerjanya.

Dalam konteksi ini, penting bagi masyarakat berpartisipasi, yang tidak hanya diaktualisasikan dengan cara menggunakan hak pilihnya. Namun, masyarakat perlu berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi agar Pilkada berlangsung demokratis, jujur, dan adil.

Masyarakat dapat menjadi bagian dalam memobilisasi dukungan kepada calon yang diharapkannya. Masyarakat juga dapat secara kritis mengindentifikasi janji-janji politik yang digelontorkan para kandidat. Masyarakat berhak untuk mengelaborasi gagasan untuk dicurahkan kepada para kandidat tentang masa depan daerahnya. Gagasan-gagasan cerdas dan kritis dari masyarakat itu dapat muncul ruang-ruang dialog terbuka luas dengan para kandidat. Bukan hal yang mencerdaskan jika para kandidat hanya mensosialisasikan keinginannya, minta restu agar masyarakat memilihnya, dan sekadar menebar retorika yang kurang berbasis pada kondisi objektif yang dihadapi masyarakat.

Idealnya, masyarakat perlu diajak mengeluarkan gagasannya di ajang kampanye. Itu penting karena masyarakat yang lebih memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi.

Dalam konteks ini, Pilkada menjadi awalan dalam membentuk pemerintah masyarakat, di mana kebijakan dan program yang diimplementasi pemerintah ke depan, didesain sesuai kebutuhan dan masyarakat terlibat dalam mengawasi dan implementasinya. Keterlibatan masyarakat itu penting guna menghindari praktik pembangunan yang menyepelekan manusia, menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi, serta merusak ekosistem lingkungan yang menjadi tumpuan hidup bersama.

Dalam konteks ini, partisipasi menjadi bagian yang esensial dari visi pembangunan yang berpusat pada manusia sehingga pembangunan dapat berkelanjutan. Dengan adanya partisipasi, masyarakat dapat menjadi mitra pemerintah untuk saling membantu secara aktif dan berswadaya mengatasi masalah yang dihadapi. Bagi pemerintah, cara-cara demikian, akan memperkuat legitimasi kebijakan sehingga menekan resistensi.

Jika mencermati Pilkada 2015 lalu, partisipasi masyarakat masih rendah. Tingkat partisipasi secara nasional hanya 69 persen, jauh di bawah target Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 77,5 persen. Bahkan, ada daerah yang tingkat partipasinya di bawah 50 persen.

Indikator partisipasi masyarakat juga baru diukur dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Jika indikator itu yang menjadi rujukan, maka masyarakat masih sebatas objek bagi politisi yang berebut kekuasaan.

Persoalan itu tidak sekadar menunjukan apatisme masyarakat terhadap politik. Namun, harus dinilai sebagai bentuk memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap elit dan institusi politik. Bisa pula masyarakat jenuh dengan lantaran suksesi hanya ajang tebar janji, yang kadang disesaki perilaku kotor, intrik, dan manuver.

Rendahnya partisipasi juga dapat dipahami sebagai dampak merenggangnya hubungan antara partai politik dengan rakyat. Itu karena kebijakan-kebijakan yang berseberangan dengan kepentingan masyarakat dan ketidakmampuan elit dalam mengkonversikan beragam aspirasi.

M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara/Berbagai Sumber
 
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 634
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 784
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 751
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya
Humaniora
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 104
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 520
Momentum Cinta
12 Mar 24, 01:26 WIB | Dilihat : 529
Shaum Ramadan Kita
09 Mar 24, 04:38 WIB | Dilihat : 447
Pilot dan Co Pilot Tertidur dalam Penerbangan
Selanjutnya