Sudahlah Papa, Menyerah Saja!

| dilihat 1937

KABAR yang menjadi viral itu berhembus Kamis (16/11) malam. Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sempat dinyatakan menghilang, mengalami kecelakaan. Ketua Umum Partai Golkar itu kini terbaring di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Dia harus mendapatkan perawatan medis setelah kendaraan yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan. Dari foto yang beredar, nampak perban putih menutup dahi sebelah kirinya. Jarum inpus pun menancap di lengannya.

Namun, tak lazimnya korban kecelakaan umumnya. Tidak terlihat bercak darah maupun luka memar pada bagian wajah Setnov maupun bagian tubuh lainnya. Syukurlah, nyawanya tidak melayang. Di rumah sakit itu, Setnov ditemani isterinya, Deisti Astriani Tagor. Nampak Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjenguknya.

Sementara Mobil Fortuner warna hitam bernomor polisi B-1732-ZLO yang ditumpanginya rusak. Bumper depan sebelah kanan mobil itu nyaris copot. Ban depan sebelah kiri juga melengot. Entah bagaimana kisah mobil itu bisa menaiki trotoar, lalu menabrak tiang listrik? Sementara tiang listrik yang ditabrak, nampak terlihat "Sehat walafiat". 

Dokter yang merawat mengabarkan, Setnov butuh istirahat. Pembesuk dilarang masuk tanpa izin dokter, meski sekadar melihat kondisi Setnov. Saat tim penyidik KPK menyambangi rumah sakit, tidak ada dokter jaga dan pihak manajemen yang dapat menjelaskan kondisi terkini Setnov. Tim KPK yang disertai dokter juga dilarang masuk karena tidak mengantongi izin dari dokter Bimanesh Sutarjo, spesialis penyakit dalam yang merawat Setnov.

Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, mengutip pesan singkat dari Bimanesh yang menginformasikan jika Setnov butuh istirahat untuk pemulihan kesehatannya sehingga belum dapat dibesuk. Karenanya, Fredrich mempersoalkan upaya tim KPK saat mencecar pertanyaan ke perawat terkait kondisi Setnov. Dia mengingatkan jika ada kode etik medis melarang membocorkan rekam medis. "Yang bisa membuka rekam medis adalah dokter yang menangani dan berdasarkan izin pasien."

Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan, manajemen rumah sakit tidak mempersulit penyidik KPK yang tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Setnov. Febri menyebut, ada informasi dari pihak tertentu yang mengabarkan pihak rumah sakit tidak koperatif. Febri menambahkan, tim penyidik KPK sudah membawa dokter untuk mengecek kondisi Setnov. Namun, tidak mendapatkan informasi dan akses masuk karena tidak ada dokter jaga dan pihak manajemen rumah sakit.

Kabar kecelakaan yang dialami Setnov menjadi viral di ranah maya. Ada yang turut berduka, ada pula yang menganggap kecelakaan itu pura-pura. Setnov seakan mengulur-ulur waktu agar tidak segera dikerangkeng KPK.

Bahkan, ada pula netizen yang melontarkan sindiran. Sampai-sampai, muncul meme jika yang harusnya dirawat di rumah sakit, bukan Setnov. Tetapi, tiang listrik karena menjadi korban tabrak mobil yang ditumpangi Setnov. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, tiang listrik paling berhak mendapatkan hadiah sayembara yang pernah dijanjikannya.

Saat Setnov menghilang, Boyamin menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta kepada siapapun yang dapat memberikan informasi valid mengenai keberadaan Setnov. Karena Setnov sudah diketahui keberadaannya, Boyamin menyatakan, "Yang paling berhak (menerima hadiah Rp10 juta) adalah tiang listrik.”

Sebelumnya, khalayak mempertanyakan posisi sang ketua. Sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari (16/11), Setnov tiba-tiba tak jelas rimbanya. Dia menghilang kala sejumlah petugas KPK mendatangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan. Setnov rencananya akan ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Padahal, pada Rabu siang, Setnov memimpin Rapat Paripuna DPR Ke-11, Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017-2018 (15/11). Apakah Setnov sudah mengantongi informasi jika dirinya akan ditangkap KPK?

Di media sosial, netizen ramai-ramai menyindir kelakuan "Papa" Setnov. Himbauan dan desakan pun disampaikan sejumlah pihak agar Setnov menyerahkan diri. "Sebagai seorang teman, saya ingin sampaikan pesan, ya sudah hadapi sajalah Nov (Setnov)," ujar Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh di sela Rakernas Partai Nasdem di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/11). Dia merasa perihatin dengan perkara yang menimpa pucuk pimpinan partai Golkar itu.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang ditangani KPK. Ketua MPR itu juga mengingatkan agar jangan ada kegaduhan baru yang kontraproduktif dengan upaya penegakan hukum. Zulkifli pun menegaskan, MPR berdiri bersama KPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di jalur yang benar.

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie juga menghimbau Setnov mengikuti proses hukum. "Serahkan pada hukum saja," kata Ical yang akrab disapa Aburizal saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11). Ical memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi perkara yang menyeret Setnov.

Dalih Mengada-ada

Sebelumnya, Setnov sempat lolos dari jerat KPK. Dia sejenak dapat bernafas lega karena statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP dianulir setelah permohonan pra peradilan yang diajukanya dikabulkan hakim.

Namun, Setnov kembali pontang-panting dan melakukan segala cara, setelah KPK menetapkan kembali statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP. KPK menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kedua untuk Setnov pada 31 Oktober 2017. Penyidik KPK menyakini ada jejak Setnov dalam korupsi e-KTP.

Febri menyatakan, KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setnov. Karena sempat dinyatakan menghilang, KPK pun menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setnov. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, upaya persuasif sudah dilakukan. Penyidik telah meminta Setnov untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Setnov mangkir dengan dalih sedang menjalani tugasnya sebagai Ketua DPR.

Fredrich berdalih, kliennya tidak bersedia diperiksa KPK karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyatakan, pemanggilan anggota dewan harus mendapatkan izin Presiden. Dia juga menggunakan Pasal 20A UUD 1945 yang menyatakan anggota dewan memiliki hak imunitas.

Dalih itu mengada-ada. Anggota DPR, termasuk Setnov memang dibekali hak imunitas. Namun, hak imunitas itu tidak berarti untuk melindungi kejahatan yang dilakukan anggota DPR. Hak imunitas diberikan kepada wakil rakyat terkait pelaksanaan peran dan fungsinya, baik sebagai penyusun undang-undang, pengawas pemerintahan maupun terkait fungsi penyusun anggaran (budgeting). Karenanya, KPK tidak perlu menunggu izin Presiden untuk memeriksa dan menangkap Setnov.

Tak hanya itu, Setnov kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, dia memperkarakan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Adam Manik. Mereka dianggap melawan putusan pengadilan dan menyalahgunakan kekuasaan.

Menurut Fredrich, pimpinan KPK dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fredrich juga menuding Sprindik baru yang diterbitkan KPK terkait status tersangka Setnov, cacat hukum. Alasannya, isinya sama dengan Sprindik sebelumnya yang penyidikannya telah dihentikan oleh putusan pra peradilan. Serangan yang dilancarkan Setnov itu tak menyurutkan upaya KPK. Apalagi, publik mendesak KPK untuk segera menahan Setnov.

*****

Setnov diburu KPK karena diduga terlibat korupsi e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp5,6 triliun. Dalam kasus tersebut, dia disebut-sebut bersekongkol dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman yang menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Perjalanan kasus korupsi yang menyeret Setnov laksana menyaksikan telenovela. Bahkan, ada yang memplesetkan menjadi "telenovanto" karena dihiasi peran Setnov yang membikin gemas sejumlah kalangan.

Bukan kali pertama Setnov menghilang tatkala di dera kasus. Kala terseret perkara "Papa minta Saham" di PT Freeport Indonesia, Setnov juga sempat menghilang. Namun, dia tiba-tiba muncul ke permukaan jelang suksesi Partai Golkar. Suksesi rupanya menjadi momentum baginya untuk unjuk kekuatan.

Sebelumnya juga beredar foto Setnov yang terbaring di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum putusan hakim praperadilan. Lewat photo bersama isterinya itu, nampaknya ingin memperlihatkan kepada publik jika dirinya benar-benar sakit. Namun, kala putusan hakim tunggal pra peradilan, Cepi Iskandar, menganulir status tersangkanya, Setnov tiba-tiba sehat dan kembali beraktivitas. Saat statusnya kembali menjadi tersangka, sempat tersiar lagi kabar bila Setnov mendadak sakit.

Dalam perkara "Papa Minta Saham", Setnov memperlihatkan kesaktiannya. Awalnya, dia memang sempat babak belur. Perkara itu juga menggoyang posisinya sebagai orang nomor satu di Senayan. Posisi Setnov terpojok lantaran serangan yang dilancarkan Sudirman Said yang kala itu menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sudirman mengungkap kelakuan tak etis yang dilakukan Setnov yang mencatut nama Presiden Joko Widodo terkait urusan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Dengan berbagai jurus, Setnov berupaya menepis serangan yang menghujamnya. Namun, bantahan Setnov sulit menyakinkan publik karena rekaman yang diungkap Sudirman, memperlihatkan betapa tak etis kelakuan Setnov yang ikut cawe-cawe dalam urusan yang tidak terkait kewenangannya.

Sudirman lalu memperkarakan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia melaporkan "tindakan tidak terpuji" sang ketua ke mahkamah yang tugasnya menjaga dan menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR itu. Tidak sepatutnya anggota DPR menjanjikan cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan pemerintah, seraya meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik.

Dari rekaman percakapan antara Setnov dengan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak yang sudah lama melintang di bisnis perminyakan, Riza Chalid, terkesan adanya persekongkolan ketiganya terkait perizinan Freeport. Setnov menyakini Maroef, dengan menyebut-nyebut nama presiden yang memastikan akan memberikan perlindungan. Dalam transkrip itu, disebut pula nama Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Menteri Koordinator bidang Kemaritiman. Sementara Riza sepertinya melakoni peran sebagai broker.

"Saya yakin juga karena presiden kasih kode begitu berkali-kali, segala urusan yang kita titipkan ke presiden selalu kita bertiga, saya, Pak Luhut, dan Presiden, setuju sudah. Saya ketemu Presiden cocok. Artinya, dilindungi keberhasilan semua ya. Tapi, belum tentu kita dikuasai menteri-menteri Pak yang begini-begini," kata suara mirip Setnov dalam percakapan itu.

Lalu, Riza menimpali, "Freeport jalan. Bapak itu happy, kita ikut happy. Kumpul-kumpul, kita golf, kita beli private jet yang bagus dan representatif." Atas penjelasan itu, Maroef pun yakin Freeport pasti jalan. Tetapi, Setnov mengingatkan, "Jadi kita harus banyak akal. Kita harus jeli, kuncinya ada pada Pak Luhut dan saya."

Meski bukti rekaman itu memperlihatkan dugaan adanya persengkongkolan dengan mencatut nama Presiden, Setnov tetap bergeming. Dia berdalih, sebagai pimpinan DPR, banyak menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak. Namun, dia menegaskan, tidak pernah membawa nama Presiden. "Kita tentu harus hati-hati, membawa nama presiden, karena kepala negara kita, dan kita harus menyampaikan dengan jelas. Kita sangat hati-hati," katanya.

Sudiman pun memperkarakan Setnov ke MKD. Muncul pula desakan agar KPK turun tangan. Jika merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, korupsi merupakan tindakan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberi dan menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau hakim, berbuat curang, melakukan penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawab yang dijalani.

Artinya, bisa saja KPK turun tangan untuk membuktikan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Setnov dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua DPR. Secara etis, Setnov juga melanggar kode etik sebagai pimpinan DPR. Dalam perkara itu, Setnov terkesan menggunakan pengaruh politiknya untuk mempengarui Presiden. Politisi, apalagi selevel pimpinan lembaga negara, tentu memiliki pengaruh yang besar dalam mempengarui urusan pemerintah. Dalam modus korupsi, biasanya mereka memperdagangkan pengaruh dengan para pihak yang memiliki kepentingan untuk menekan eksekutif agar mengabulkan kepentingannya.

Pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan, tentu berupaya melakukan penetrasi ke kekuasaan, yang salah satunya dengan memanfaatkan jasa politisi yang memiliki pengaruh. Mereka membangun hubungan, dengan menebar janji akan memberikan keuntungan besar kepada politisi.

Dengan iming-iming janji itu, pengusaha berupaya menunggangi politisi untuk melakukan intervensi agar kepentingan bisnisnya tidak diutak-atik pemerintah. Inilah yang namanya memperdagangkan pengaruh (trading in influence), yang merupakan korupsi kerelasian trilateral dengan aktor politisi, pengusaha, dan broker.

Trading in influence adalah salah satu bentuk penyuapan (bribery) atau tindakan seseorang memberikan imbalan kepada pejabat agar pejabat tersebut memenuhi keinginannya. Praktik tersebut dilakukan orang yang berpengaruh dan punya hubungan dekat dengan penguasa. Setnov bisa saja memanfaatkan atau dimanfaatkan pihak lain untuk mempengaruhi pejabat agar menguntungkan pihak yang menjadi kliennya.

Memperdagangkan pengaruh merupakan modus korupsi gaya lama. Namun, menjadi perhatian sejumlah negara karena sangat meresahkan. Praktik penyalahgunaan kewenangan itu mendistorsi kegiatan bisnis, sekaligus merusak reputasi perusahaan atau individu yang melakukan cara-cara tidak sehat dalam mengembangkan bisnisnya. Praktik itu juga dapat merusak iklim investasi, merugikan keuangan negara, dan mendistrosi penegakan hukum.

Dalam perkara "Papa Minta Saham" Setnov sempat mundur. Jabatan Ketua DPR beralih ke koleganya dari Golkar, Ade Komarudin, 11 Januari 2016 lalu. Namun, belum satu tahun Ade Komarudin menjadi orang nomor satu di parlemen, kursi yang didudukinya terasa kian panas. Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengusulkan lagi Setnov sebagai Ketua DPR. Desakan itu muncul seiring kian meredup perkara "Papa Minta Saham". Apalagi, MKD yang mengadilinya justru mengeluarkan putusan yang antiklimaks. MKD menyatakan, nama baik Setnov harus dipulihkan karena tidak terbukti bersalah. Setnov pun dengan mudah menduduki lagi kursi Ketua DPR karena posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019.  

Pencopotan posisi Ade Komarudin itu sempat menuai polemik di internal Golkar. Karena, tidak dibahas bersama Dewan Pembina. Mantan Ketua Umum Partai Golkar periode 1998-2004, Akbar Tanjung menilai, DPP Partai Golkar, tidak dapat mengambil keputusan sepihak, apalagi menyangkut hal penting, tanpa melibatkan para senior Partai Golkar dalam Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan lainnya.

Dampak bagi Golkar

Perkara yang menyerat Setnov tentu akan berdampak bagi kekuatan Golkar. Citra partai berlambang beringin di hadapan publik kian rontok karena komandannya terseret perkara korupsi. Karenanya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlu pergantian ketua umum. Soal prosesnya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengurus partai.

Perkara Setnov dapat menjadi badai bagi Golkar setelah sebelumnya diterpa konflik internal. Para pengurus partai itu harus kerja ekstra mengingat pelaksanaan Pilkada 2018 sudah di depan mata. Demikian pula Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Jika Setnov dipenjara, dan terjadi kekosongan kursi ketua, maka akan menghambat pergerakan mesin partai, bahkan bisa menghidupkan lagi konflik di internal Golkar.

Pergantian posisi Setnov kemungkinan akan menimbulkan kegaduhan baru. Gesekan tak bisa dihindarkan karena posisi Setnov sangat kuat. Dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada pertengahan Mei 2016 lalu, dukungan terhadap Setnov sangat besar. Dia terpilih menjadi ketua umum setelah menyisihkan tujuh kandidat lainnya. Setnov berhasil meraup 277 suara, lalu disusul Ade Komarudin (173 suara), Airlangga Hartarto (14 suara), Mahyudin (2 suara), Priyo Budi Santoso (1 suara), Aziz Syamsuddin (48 suara), Indra Bambang Utoyo (1 suara), Syahrul Yasin Limpo (27 suara), dan suara tidak sah berjumlah 11 suara.

Proses suksesi berlangsung pelik. Sampai-sampai, Golkar terbelah menjadi dua kubu: Aburizal Bakrie versus Agung Laksono. Perpecahan di tubuh Golkar itu dampaknya sangat luar biasa. Jago-jago Golkar yang bertarung di Pilkada 2015 pada berguguran. Golkar yang sebelumnya selalu mendominasi suksesi di daerah, hanya merengkuh kemenangan sekitar 34 persen. Itu pun sebatas menjadi pendukung kandidat yang diusung partai lain.

Hingga akhirnya, Aburizal dan Agung pun sepakat untuk tidak maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019. Sementara Setnov muncul di ajang suksesi. Dan, dia berhasil memenangi pertarungan.

Kemenangannya sudah diperkirakan. Karena, jauh sebelum pemungutan suara dilakukan, Setnov bersama tim suksesnya, gencar melakukan konsolidasi. Luhut Panjaitan yang kala itu menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) juga menyatakan dukungannya. Setnov dan Luhut memiliki hubungan spesial. Terpilihnya Setnov sebagai orang nomor satu di Golkar, kian memudahkan pemerintah menyetir Golkar.

Bagi pemerintah, dukungan Golkar sangat diharapkan. Di bawah kepemimpinan Aburizal, Golkar sempat memilih merapat ke Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai kekuatan penyeimbang. Manuver KMP bersama Golkar yang menyapu bersih jabatan strategis di parlemen memang membuat Koalisi Indonesia Hebat (KIH), pendukung pemerintah kewalahan. Sebaliknya, kubu Agung ingin Golkar mendukung pemerintah. Sikap pemerintah nampaknya lebih mengarah pada kubu Agung.

Sejak menjadi bos partai beringin, hubungan Setnov dan Jokowi yang sempat memanas karena perkara "Papa Minta Saham" menjadi cair. Apalagi, di bawah kendali Setnov, Golkar yang merupakan partai pemenang kedua Pemilu 2014, menyatakan dukungannya terhadap pencalonan Jokowi sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. | M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara
 
Humaniora
02 Apr 24, 22:26 WIB | Dilihat : 526
Iktikaf
31 Mar 24, 20:45 WIB | Dilihat : 1046
Peluang Memperoleh Kemaafan dan Ampunan Allah
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 267
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 740
Momentum Cinta
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 226
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 322
Cara Iran Menempeleng Israel
Selanjutnya