Pilkada dalam Pusaran Konflik

| dilihat 2074

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar di 101 daerah. Perhelatan politik tingkat lokal tahun 2017 itu diharapkan berjalan damai, demokratis, jujur, adil, dan partisipatif. Prosesi Pilkada yang merupakan "pesta politik" rakyat juga diharapkan berlangsung dalam suasana menyenangkan.

Pilkada pada dasarnya sekadar proses politik untuk menentukan kepemimpinan di daerah secara demokratis guna melanjutkan mandat penyelenggaraan kekuasaan yang diharapkan sejalan dengan ekspektasi masyarakat di daerah. Tidak ada gunanya Pilkada digelar jika justru memperuncing konflik, apalagi menjurus anarki, dan mencerai-beraikan sesama anak bangsa.

Dalam arena bela diri sekalipun, para petarungan yang begitu beringas, mengakhiri pertandingan dengan berpelukan. Mereka sadar, kalah maupun menang merupakan sesuatu hal yang wajar dalam sebuah pertandingan. Asalkan, kalah secara terhormat, dan menang bukan dengan cara-cara yang culas.

Suatu hal yang patut diapresiasi ketika Pilkada di DKI Jakarta diawali dengan deklarasi damai yang dinyatakan tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Di Silang Barat Daya Monumen Nasional (Monas), Sabtu (29/10) lalu, para petarung di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2017, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi), Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi), bersama tim kampanye, dan para pendukungnya masing-masing, sepakat menggelar suksesi dengan semangat persatuan, kesatuan, dan persaudaraan.

Ada empat hal yang mereka sepakati dan harus dilaksanakan. Pertama, menciptakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang demokratis, damai dan berintegritas. Kedua, mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, siap terpilih dan tidak terpilih.

Deklarasi damai yang dikukuhkan para kandidat beserta tim pendukungnya itu menjadi awalan yang baik di kala musim suksesi bersemi. Komitmen untuk membuat Pilkada sejuk, tentu bukan sebatas diucapkan atau ditandangani di atas prasasti.

Namun, harus dibuktikan dengan perbuatan. Bertarung secara damai harus dilaksanakan oleh seluruh kandidat, tim sukses maupun pendukungnya, sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi, sekaligus upaya mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengingatkan, Pilkada DKI Jakarta merupakan miniatur pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Karenanya, dia berharap ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, beserta para pendukungnya, menjaga Pilkada berlangsung aman, damai, dan berintegritas. “Mari kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Keberagaman serta perbedaan bukan masalah, justru membuatnya semakin indah,” katanya.

Sumarno menyakini ketiga pasangan kandidat yang bertarung di Pilkada DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan Pilkada damai. Itu terlihat saat mereka ber-selfie bersama usai tes kesehatan beberapa waktu lalu, yang kemudian fotonya didistribusikan dan menjadi viral di sosial media. Kekompakan para kandidat itu, diharapkan diikuti oleh pendukung dan masyarakat yang memilihnya.

Seruan serupa juga disampaikan anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia mengingatkan, Pilkada DKI Jakarta dicontoh bagi daerah lain di Indonesia yang juga menggelar Pilkada. Bahkan, Pilkada DKI Jakarta menjadi perhatian dunia karena Jakarta merupakan ibukota negara. Karenanya, dia berharap, Pilkada DKI berlangsung damai dan semua pihak menjaga persatuan dan kesatuan. Dia juga mengingatkan para kandidat untuk menjaga integritas, termasuk dalam bertutur kata dan perbuatan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Suntana juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak saling menghujat dan menghasut selama pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Wakil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat Nasrullah menegaskan, pihaknya akan mendiskualifikasi pasangan kandidat maupun tim kampanye dan partai pendukungnya, yang terbukti melakukan politik uang. "Kalau melakukan politik uang, tidak segan-segan akan kami diskualifikasi," ujarnya. Bawaslu juga akan memecat bawahannya jika terbukti menerima suap dari pasangan tertentu. Nasrullah juga berpesan kepada seluruh tim kampanye untuk menghindari kampaye hitam yang bisa menimbulkan perpecahan.

Selain mendeklarasikan Pilkada damai, pawai kendaraan yang ditumpangi ketiga pasangan kandidat dan para pendukungnya pun bergerak, menyapa warga Jakarta. Kendaraan dengan tampilan yang unik itu berangkat dari Monas, menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), memutar balik ke kawasan Kota, dan Istana Presiden. Pawai kendaraan laksana karvanal budaya itu patut diapresiasi karena menyuguhkan keunikan, kemeriahan, dan kebersamaan. Pesan yang ingin disampaikan adalah agar masyarakat ibukota menyambut Pilkada dengan gembira.

Pasangan nomor urut 1, Agus-Sylvi, menyulap kendaraannya seperti panggung kecil dengan seperangkat alat musik daerah, reog ponorogo dan lain sebagainya. Kendaraannya juga dihiasi bendera empat partai pengusung, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Hiasan kendaraan itu menjadi simbol jika Agus-Sylvi mengedepankan keragaman suku, agama, dan budaya yang menjadi karakteristik masyarakat Jakarta. Simbol itu sengaja diperlihatkan pasangan itu karena sejalan dengan jargonnya: "Jakarta Untuk Semua". 

Sementara pasangan nomor urut 2, Ahok-Djarot, menghiasi kendaraan konvoinya dengan motif kotak-kotak. Di depannya juga terdapat miniatur Monas sebagai simbol Jakarta. Sebagai pasangan petahana, kedua pasangan yang mengedepankan slogan "Kerja Keras, Bernyali" itu ingin menonjolkan hasil kinerjanya di Ibukota melalui hiasan kendaraan yang ditumpanginya.

Sementara pasangan Anies-Sandi memodifikasi VW kombi sebagai mobil hiasnya sehingga lebih panjang dengan kap terbuka. Pasangan nomor urut tiga itu diiringi motor vespa. Motif itu menjadi simbol jika Jakarta memiliki sejarah yang panjang.

*****

Pilkada DKI Jakarta, termasuk Pilkada yang digelar di daerah-daerah lainnya harus berlangsung damai, aman, jujur, adil, beradab, berintegritas, dan menggembirakan. Komitmen itu harus direalisasikan karena Pilkada secara langsung adalah konsensus politik nasional untuk menjalankan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Dukungan mayoritas rakyat diharapkan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan kata lain, Pilkada bukan ajang para elit berebut dan mempertahankan kekuasaan. Namun, dalam realitasnya, Pilkada diwarnai konflik yang dipicu ketidakpuasan para kandidat menerima kekalahan. Mereka yang tidak puas lalu memobilisasi para pendukungnya untuk melakukan perlawanan. Di beberapa daerah, demonstrasi menolak hasil Pilkada kadang berakhir anarki.

Di Jakarta, indikasi konflik mengemuka sebelum Pilkada digelar. Eskalasi kian meninggi sejak meluncur pernyataan Ahok yang menyinggung perasaan umat Islam lantaran mengutip Al-Quran, Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok dianggap menistakan agama lantaran mengatakan agar tidak mempercayai orang yang menggunakan Surat Al Maidah 51 untuk tidak memilihnya. Pernyataan Ahok yang menyebut, "Dibohongin pake Surat Al Maidah 51 dan dibodohin gitu ya" menabuh gemuruh. Kecaman terhadap Ahok tidak hanya menggema di Jakarta, namun juga di daerah. Sejumlah organisasi Islam mendesak Ahok diproses secara hukum. Permintaan maaf Ahok tak mampu meredam kemarahan umat Islam. 4 November 2016, sejumlah ormas Islam rencananya kembali menggelar demonstrasi besar-besaran yang menuntut aparat penegak hukum memproses Ahok secara hukum.

Selain Jakarta, Pilkada di Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua juga diprediksi rawan konflik. Di Aceh, Pilkada akan digelar di 25 kabupaten dan pemilihan gubenur. Konflik rawan terjadi lantaran masing-masing kandidat memiliki pendukung yang fanatik. Selain itu, hampir semua kandidat merupakan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sementara di Papua, ada 11 kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada, di antaranya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi,  Kabupaten Yapen, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabuapaten Tolikara, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Mapp. Konflik rawan terjadi di Pilkada Papua, karena fanatik kedaerahan dan kesukuan. Massa akan mudah dibakar emosinya karena faktor hubungan emosional, yang dilatarbelakangi kesamaan suku, budaya, ras, asal, dan sebagainya.

Para pendukung yang dimobilisasi tentu tidak akan bersedia menerima jagonya dikalahkan. Kekecewaan biasanya diekspresikan dengan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum, kantor KPU di daerah, bahkan terlibat konflik horizontal dengan massa pendukung yang digalang dari kubu lawan.

Konflik sulit dihindari karena Pilkada menjadi ajang pertarungan yang melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda, baik kepentingan politik, ekonomi, maupun ideologis. Demi merealisasikan kepentingannya, masing-masing kubu berupaya menaklukan kubu lain.

Tingkat kerawanan itu bisa dilihat dari gejala sosial yang muncul. Misalnya, dengan mengacu pendapat Laura dan Todd (1978), gejala konflik nampak dari munculnya kerisauan atau keluhan (grievance) yang disuarakan salah satu pihak lantaran merasa tidak adil, diperlakukan kasar, dan harga dirinya diinjak-injak. Apabila gejala ini dibiarkan, maka dapat memunculkan kebencian yang memicu ketegangan. Lantaran tidak direspons, konfrontasi pun tak bisa dihindarkan. Dalam kondisi demikian, dibutuhkan kepekaan pemerintah, aparat keamanan, maupun tokoh masyarakat, untuk mengelola dan mengendalikan (managed and controlled) konflik, dan melakukan upaya penyelesaian (settled) secara bersama-sama agar tidak berkembang menjadi anarki.

Konflik Pilkada, apalagi yang bersifat etnis, dapat diminimalisir jika sejak dari awal dibangun relasi sosial dan antarkelompok secara konstruktif. Jika dibiarkan, maka kian menyebabkan polarisasi di masyarakat. Pranata sosial perlu lebih optimal mengikis persepsi yang mendistrosi kemajemukan sosial sebagai realitas. Tak bisa dipungkiri, konflik kerap dipicu pemahaman primordialistik yang masih kuat di sebagian masyarakat. Konflik bisa meletup lantaran diferensiasi nilai, norma, budaya, latar belakang sejarah, ditambah prasangka, kebencian, dan sebagainya. Konflik pun makin mudah meletup apabila dimanfaatkan pihak dari luar yang memiliki kepentingan.

Di sinilah pentingnya para kandidat dan tim sukses untuk memahami karateristik dan perilaku masyarakat yang terbentuk karena sosio kultural. Perilaku yang umumnya dipengaruhi nilai, norma, kepercayaan, dan sebagainya. Nilai dan norma menjadi rujukan, petunjuk bagi masyarakat dalam bersikap, bertindak, dan mengontrol tindakannya. Nilai dan norma juga menjadi instrumen pemersatu masyarakat. Semakin kuat pemahaman dan penghayatan nilai dan norma sosial, semakin kuat pula ikatan dalam suatu komunitas.

Dalam kacamata Marxisme, konflik disebabkan perebutan aset-aset produksi antara kaum proletariat dengan para pemilik modal. Konflik mengemuka lantaran kubu perubahan menuntut pengelolaan aset-aset produksi untuk kepentingan yang lebih luas. Mereka menentang cara-cara kapitalis yang mengkavling-kavling sumber-sumber ekonomi yang lebih menguntungkan segelintir pihak. Bagi penganut Marx, kaum proletariat kian meningkat lantaran ketidakadilan struktural yang didesain oleh penguasa yang berkongsi dengan pemilik modal.

Berbeda dengan pemahaman para kapitalis yang memvonis, kaum proletariat yang menetap di kawasan kumuh, berpendidikan rendah, dan kesehatan yang buruk, lantaran kesalahannya yang malas, tidak memiliki keahlian, dan sebagainya.

Prespektif Marxisme secara kasat mata terlihat di kala musim suksesi. Pertarungan politik tidak hanya menjadi pertarungan antarelit politik. Namun juga pertarungan para pemilik modal yang berupaya mempertahankan, merebut, dan memperluas sumber-sumber ekonominya. Demi mempertahankan kepentingannya, mereka berselingkuh dengan politisi yang menjadi calon kepala daerah. Biasanya, dana digelontorkan ke salah satu kandidat yang diprediksi bakal memenangkan pertarungan. Logikanya sederhana. Buat apa menghabiskan dana untuk menopang kampanye salah satu kandidat, jika diprediksi bakal kalah dalam pertarungan?

Bagi para kandidat, dana dibutuhkan untuk kepentingan pencitraan, memobilisasi relawan, biaya logistik pengerahan massa, dan sebagainya. Termasuk untuk politik uang (money politics), yang biasanya dilakoni tim bayangan. Tentu, Pilkada tak akan memberikan harapan besar jika kampanye dilakukan dengan cara-cara demikian. Pola interaksi antara kandidat dengan masyarakat lebih menunjukan karakter transaksional layaknya pedagang dengan pembeli. Bukan justru berlangsung dialogis, mencerdaskan, solutif, dan inspiratif.

Jika kelak menang dalam pertarungan, sang kepala daerah, membalas kebaikan dengan mengakomodir kepentingan para pengusaha. Dalam kondisi demikian, kepala daerah dihadapkan persoalan konflik kepentingan (conflict of interest). Di satu pihak kepala daerah dituntut untuk mengutamakan kepentingan rakyat, sementara di sisi lain, kepentingan pihak tertentu harus diakomodir--meski harus berseberangan dengan kepentingan rakyat. Hubungan patron klien dengan motif memburu rente (rent seeking) itu pada akhirnya menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Penyelenggaraan kekuasaan yang demikian tentu menghambat terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Inilah yang menurut Thomas Ferguson dalam Investment Theory of Party Competition (1995) sebagai fenomena sistem politik yang dikendalikan oleh uang (money driven political system). Dalam kondisi demikian, sulit berharap kepala daerah melaksanakan janji-janji politiknya untuk lebih berpihak kepada rakyat. Karena, kepala daerah tidak otonom, mudah dimanfaatkan segelintir pihak.

Sistem kekuasaan yang dikendalikan dengan uang, maka dipastikan kebijakan-kebijakan publik terdistorsi, akses sumberdaya alam dimonopoli, hak-hak publik dipangkas, dan merusak tatanan hukum, ekonomi dan politik yang demokratis. Di sinilah pentingnya transparansi dana kampanye dari masing-masing kandidat.

Konflik di Pilkada juga mengemuka lantaran tidak profesional dan diragukan independensi penyelenggara Pilkada serta ketidaksiapan aparat keamanan dalam mencegah terjadinya konflik.

Di ajang Pilkada sebelumnya, tak sedikit oknum penyelenggara Pemilu, baik KPUD, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang diketahui tidak profesional dan tidak independen. Ada di antara mereka yang diduga “main mata” dengan salah satu kandidat.

Usai Pilkada 2015 lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap sebanyak 44 penyelenggara Pemilu, memberhentikan sementara sebanyak empat orang dan merehabilitasi sebanyak 282 penyelenggara Pemilu. 125 orang penyelenggara pemilu juga diberikan sanksi peringatan. Di tahun 2016, DKPP juga memberhentikan sebanyak 28 orang dan memberikan sanksi peringatan kepada 88 orang penyelenggara Pemilu.

Profesionalitas dan netralitas penyelenggara Pemilu merupakan amanat UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal itu penting guna memastikan Pilkada berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil. Kualitas penyelenggaraan Pilkada turut mendorong penguatan demokrasi, sekaligus menekan resistensi yang muncul.

Publik, termasuk para pendukung dari masing-masing kandidat perlu mengawasi betul kinerja penyelenggara Pemilu. Indikasi ketidakberesan dapat dilihat saat penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), saat proses pemunguatan maupun rekapitulasi suara.

Oknum penyelenggara Pemilu mempermainkan jumlah suara sah dan yang tidak sah. Surat suara yang tidak sah maupun surat suara kosong (tidak terpakai) jika banyak ditemukan di sebuah daerah, rawan dikonversi ke salah satu pihak yang mungkin sudah memesannya.

Kecurangan juga ditemukan hingga di level paling bawah, di tempat pemungutan suara (TPS). Modusnya, bisa berupa jual beli suara antara saksi dengan pemilih. Ada juga oknum-oknum tertentu yang berupaya mempengarui pilihan warga saat berada di TPS.

Pada Pilkada sebelumnya, tak sedikit oknum KPPS yang memanipulasi pemungutan suara di TPS. Modusnya dengan mengatur undangan pemilih (formulir C6). Formulir itu seharusnya diberikan ke semua orang yang terdaftar di DPT. Namun, banyak KPPS yang memainkan formulir C6 untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Misalnya, formulir C6 diberikan kepada warga yang sudah diketahui pilihan politiknya. Lalu, warga yang kemungkinan tidak memilih lantaran sakit, usia renta, atau bersikap apolitis, tidak diberikan formulir tersebut. Formulir C6 yang tidak dibagikan itu kemudian diberikan kepada tim khusus. Dengan begitu, bisa saja seseorang dapat memilih berkali-kali di TPS. Praktik manipulasi juga rawan terjadi saat proses pemindahan kotak suara dari TPS ke kecamatan hingga propinsi.

Lalu, mobilisasi pemilih fiktif, apalagi jika dikaitkan adanya masalah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih fiktif memiliki identitas palsu, dengan mengubah nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP asli.

Kampanye hitam (black campaign) juga mencederai demokrasi. Apalagi, menjurus fitnah dan provokasi yang dapat memicu anarki. Kampanye SARA juga perlu dicegah dengan cara-cara yang edukatif. Rakyat harus terus diingatkan jika perbedaan merupakan realitas yang harus dirawat. Pancasila dan UUD 1945 adalah konsensus bersama yang menghormati keanekaragaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Deteksi Kerawanan

Ekskalasi konflik dikhawatirkan meluas jika aparat keamanan tidak sejak dini mendeteksi tingkat kerawanan, melakukan sosialisasi secara intensif untuk mengedepankan kampanye yang damai kepada masing-masing kandidat dan para pendukungnya, penegakan hukum yang tumpul, dan kurangnya mendorong dialog dan membangun konsensus.

Polri perlu lebih memaksimalkan pendekatan persuasif, tanpa mengurangi ketegasannya dalam menindak oknum yang dapat mengacaukan situasi keamanan selama Pilkada berlangsung. Namun, dalam menjalankan tugasnya, personil Polri harus mengacu pada hukum yang berlaku dan memegang prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Penyelesaian konflik yang lebih mengedepankan cara-cara keamanan (security approach) tidak akan menyelesaikan masalah. Justru melanggengkan konflik laten yang kapan pun bisa meledak. Penyelesaian konflik baiknya dilakukan secara politik (political approach). Namun, membutuhkan kenegarawanan para kandidat, elit partai politik, dan tim suksesnya untuk legowo menerima kekalahan yang telah dibuktikan di pengadilan. Mereka harus siap kalah dan siap menang di ajang Pilkada.

Penyelenggara Pemilu, tokoh masyarakat, intelektual, media, dan stakeholders lainnya, perlu mendorong rekonsiliasi guna menghindari konflik yang berkepanjangan. Dalam konteks ini, mereka perlu memainkan peran mediasi dan kompromi.

Resolusi dapat berjalan dengan baik jika proses yang dilalui mencapai konsensus dan mampu menohok pada akar permasalahannya. Konsensus tidak akan terwujud jika menggunakan cara-cara paksa (coercive). Dialog secara intensif dan dilandasi semangat kebersamaan, perlu dikedepankan untuk memangkas pangkal perselisihan.

Cara terakhir yang bisa menyelesaikan masalah, adalah lewat lewat peradilan, dengan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Institusi pengawal konstitusi itu diharapkan mengadili sengketa hasil Pilkada secara adil dan objektif, dan memastikan proses Pilkada benar-benar demokratis, dan menetapkan putusan yang berkeadilan substantif (substantive justice), tidak terbelenggu ketentuan undang-undang (procedural justice).

Putusan MK tidak sekadar mengacu pada bukti kuantitatif, namun juga kualitatif sehingga proses dan pelaksanaan Pilkada dipastikan berkualitas. MK harus mengkaji permasalahan terkait dengan proses atau tahapan Pilkada, kemudian memberikan solusi untuk memberesi persoalan Pilkada. Dengan begitu, MK turut memperkuat demokrasi di ajang suksesi. Tentu, setelah putusan yang final dan mengikat ditetapkan hakim konstitusi, para kandidat dan pendukungnya harus menghormati dan menerimanya dengan lapang dada. | M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 238
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 408
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 256
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 940
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1170
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1431
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1580
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya