Perjuangan Demokrasi Partai Bulan Bintang

| dilihat 3456

PARTAI Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Ketua Umum-nya, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, akhirnya bisa ikut Pemilihan Umum 2019.

Kepastian itu ditetapkan pada sidang ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Jakarta, Minggu (4/3).

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, menyatakan pada sidang tersebut, "Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan pada sidang tersebut.

Abhan juga menyatakan putusan Bawaslu, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

Keputusan itu disambut syukur dan ungkapan semangat oleh kader-kader PBB.

Selaku Ketua Umum PBB, Yusril mengajukan gugatan kepada KPU melalui ajudikasi di Bawaslu, beberapa saat sejak KPU tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi pada17 Februari 2018, lalu. Padahal, sebelumnya, pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional, tetapi harus melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terutama, karena di Papua Barat, PBB harus melakukan verifikasi ulang.

Pada 11 Februari, KPU Papua Barat menyatakan, PBB lolos verifikasi oleh KPU Papua Barat. Tetapi, pada 17 Februari, oleh KPU Pusat, PBB dinyatakan tak lolos verifikasi. Khasnya, karena dalam proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, PBB dianggap tidak memenuhi syarat.

KPU menyatakan PBB tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019, melalui Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Yusril dan seluruh pimpinan, serta pengurus dan kader PBB terkejut. Karena itu, Yusril selaku Ketua Umum PBB menggugat KPU. Persisnya, setelah mediasi yang digelar Bawaslu (Sabtu, 24 Februari) tidak mengubah sikap dan pendirian KPU Pusat.

Pimpinan dan komisioner KPU Pusat, bahkan mempersilakan PBB melakukan gugatan sesuai dengan aturan Undang Undang Pemilu dan Undang Undang Partai Politik.

Dalam sidang ajudikasi sengketa Pemilu itu, Yusril dan KPU sama mengajukan berbagai bukti. Dan Bawaslu memutuskan, PBB merupakan peserta Pemilu 2019. Kendati demikian, putusan Bawaslu masih memberi isyarat, bahwa KPU dan PBB diperbolehkan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelum putusan diambil oleh Bawaslu, Ketua Umum PBB - Yusril Ihza Mahendra, kepada juruwarta mengingatkan, pihaknya tidak akan berhenti berjuang. “Saya akan lawan sampai mati,” seru Yusril.

Walaupun demikian, pada Jum’at, 2 Maret 2018 – Yusril mengatakan, pihaknya mengutamakan jalan musyawarah, sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita anut. Karenanya, Yusril mengimbau, agar KPU, mau legowo menerima putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal keikutsertaan PBB di Pemilu 2019.

Yusril menyatakan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu berjiwa besar untuk menerima putusan Bawaslu itu. Artinya tak perlu banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Yusril di depan massa yang melakukan unjuk rasa meminta PBB diikutkan dalam Pemilu, di depan kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/3).

Yusril optimistis PBB memenangkan gugatan atas KPU pada Minggu, 4 Maret mendatang. Dan, optimisme itu menjadi kenyataan. "Ini bukan urusan pribadi ini urusan negara. Jadi kalau segalanya sudah memenuhi syarat jangan cari-cari kesalahan lagi," ujar Yusril.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan kepada CNN Indonesia, di Universitas Paramadina – Jakarta (Sabtu, 3 Maret), pihaknya siap menerima apapun putusan yang dikeluarkan Bawaslu, termasuk yang berbeda dengan penetapan KPU.

Wahyu mengatakan, "Keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan, jadi kita (KPU) tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. Kita dalam posisi melaksanakan putusan."

Dikemukakannya, jika putusan menyatakan PBB diperbolehkan mengikuti Pemilu 2019, maka KPU akan langsung menindaklanjuti. Begitu pula partai-partai lainnya yang juga sedang menjalani sidang sengketa di Bawaslu.

Dalam berbagai kesempatan, Yusril mengisyaratkan, keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB, seperti dialami partai ini pada Pemilu 2017, cenderung karena ada kekuatan invisible hand yang menekan.

Hal itu diketahui Yusril dari para mantan Komisioner KPU periode sebelumnya. Itu sebabnya, Yusril dan PBB bersiteguh terus memperjuangkan haknya, karena telah mengikuti seluruh proses dan prosedur yang harus ditempuh.

Yusril, beberapa kali mempertanyakan, apa sungguh yang harus dikuatirkan bila PBB sebagai peserta Pemilu 2019? Kuatir PBB akan memberi ruang pada radikalisme? Kekuatiran itu tidak beralasan. Karena menurut Yusril, sejak berdiri dan mengikuti Pemilu 1999, dan berhasil mengirim para wakilnya ke lembaga perwakilan rakyat dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat, PBB terbukti dan teruji merupakan wadah umat islam yang nasionalis.

Sejak pemerintahan KH Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri,  sampai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – pada periode pertama (2004-2009) PBB berkiprah dalam pemerintahan.

Yusril Ihza Mahendra pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Kumham), dan MS Ka’ban (kini Ketua Majelis Syuro PBB) pernah menjabat Menteri Kehutanan.

Perjuangan PBB bukan sekadar bisa ikut Pemilu 2019, karena yang sungguh diperjuangkannya adalah terkelolanya sistem demokrasi secara benar dan adil di Indonesia. Bila PBB disahkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU, partai ini akan mendapat nomor urut 19.

Dalam pengambilan nomor urut partai politik peserta Pemilu 209 di KPU, Minggu (18 Februari), partai-partai politik nasional peserta Pemilu 2019 sampai nomor 14 (Partai Demokrat), kemudian ditambah 4 empat partai lokal Aceh. | Haedar

Editor : sem haesy | Sumber : ilustrasi dan foto istimewa
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 921
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1153
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1412
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1559
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 714
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 871
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 822
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya