Dua Menteri Dicokok KPK

Para Pendurhaka Potret Lembaga Negara

| dilihat 533

Njid Haedar

Menutup tahun 2020, setelah setahun pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin menjalankan aktivitasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua menteri dalam Kabinet Jokowi - Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penyair dan pemimpin Desa Ilmu Giri, Jogjakarta, Nasruddin Anshoriy Ch yang populer dipanggil Gus Nas, menyebut kedua menteri itu, para pendurhaka.

Edhy Prabowo (kader Partai Gerindra) - Menteri Perikanan dan Kelautan, ditangkap pada Rabu 25 November 2020 di bandar udara internasional Soekarno - Hatta, sekembali dari kunjungan ke Hawaii - Amerika Serikat.

Menyusul, Juliari Batubara (kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan - PDIP) - Menteri Sosial, yang menyerahkan diri pada Ahad, 6 Desember 2020.

Dari pengumuman pimpinan KPK, dua menteri itu dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, terkait dengan kasus suap.

Edhy terkait dengan kasus suap dalam tata niaga ekspor benur - Lobster dengan kebijakan yang memberi kuasa monopoli pengiriman benur oleh satu perusahaan kargo.

Juliari terkait dengan suap dalam tata kelola bantuan sosial paket sembako Covid-19, dengan memberikan kebijakan monopoli kepada mitranya yang menjadi vendor penyaluran paket sembako tersebut

Pada periode pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla, dua menteri juga diciduk KPK. Masing-masing, Idrus Marham (Kader Partai Golkar) - Menteri Sosial yang menerima suap atas proyek PLTU Riau-1; dan, Imam Nachrowi - Menteri Pemuda dan Olah Raga (kader Partai Kebangkitan Bangsa), terkait dengan kasus suap dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).

Menurut Selçuk Akçay (2006) - dalam artikelnya bertajuk Corruption and Human Development (CATO Journal), “Korupsi adalah gejala impotensi kelembagaan yang teruk - parah dan mengarah pada aksi ekonomi, sosial, dan politik yang tidak efisien.”

Fenomena korupsi yang dialami Indonesia, bisa terjadi, umumnya memang terjadi di negara-negara yang bermasalah dengan lemahnya lembaga negara, rendahnya supremasi hukum dan sistem peradilan yang tidak mengacu pada keadilan.

Hasil penelitian kolektif yang dilakukan Skender Ahmeti, Feste Gjonbalaj, Ejona Blyta , Laura Lumezhi bertajuk Corruption and Economi Development - ILIRIA International Review (2012) mengemukakan, fenomena ini menjadi problematis di negara-negara yang mengalami masa transisi, yang sering  dicirikan dengan aksi memerangi kejahatan berat ini secara tidak efisien.

Dampak yang ditimbulkan oleh fenomena ini adalah, negara rentan menghadapi krisis serius. Karena tidak ada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan tanpa aturan hukum yang berfungsi.

Ahmeti cum suis memandang, selain kebijakan ekonomi yang berkelanjutan seperti suku bunga rendah, inflasi rendah, defisit anggaran rendah, pajak yang wajar dan kebebasan ekonomi untuk pengembangan bisnis, yang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi negara adalah berfungsinya lembaga negara, yang mendukung dan mengembangkan transformasi serta berhasil memerangi korupsi.

Dalam konteks budaya, kasus-kasus korupsi yang dialami Indonesia, yang banyak sekali disebabkan oleh praktik suap - penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan dan pencurian sarana publik, pemotongan pajak, pengancaman bisnis, nepotisme, atau kriminalitas ekonomi.

Semua bermula dari keterbelahan (ambivalensia) sosial budaya yang diterabas oleh dominasi politik yang rentan terhadap praktik pragmatisme politik, yang membuka celah bagi transaksi politik manipulatif dalam peristiwa-peristiwa politik semacam pemilihan umum. Mulai dari pemilihan kepala daerah secara langsung, pemilihan anggota legislatif, sampai pemilihan kepala negara.

Tidak mengesampingkan jenis korupsi lainnya,  Ahmeti mengemukakan, penyuapan merupakan salah satu bentuk korupsi yang paling sering dilakukan.

Pemberian suap dilakukan karena dua alasan: untuk merealisasikan keuntungan ilegal, atau untuk menahan biaya tertentu. “Dalam berbagai literatur tentang korupsi sering ditemukan rumusan berikut ini”: “Korupsi = monopoli pejabat dalam pengambilan keputusan + ruang untuk manipulasi - tanggung jawab atas keputusan yang dicapai.” (Besnik Bislimi, Probleme te Rritjes Ekonomike ne Shqiperi, 1999)

Rumusan korupsi semacam ini, yang kita lihat terjadi pada kasus korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Praktik yang sama juga kita dapati pada kasus-kasus korupsi yang menimpa mereka yang menjabat menteri aktif di masanya: Imam Nahrawi, Andi Mallarangeng, Bachtiar Chamsah, Rochmin Dahuri, dan Jero Wacik. Pada kasus Idrus Marham, peristiwanya berbeda, karena aksi korupsi terjadi di masa dia belum menjabat sebagai menteri.

Aksi korupsi yang berhubungan dengan bantuan sosial dalam bentuk paket bantuan sembako untuk rakyat, dapat dipandang sangat jahat.

Dari penjelasan Ketua KPK, Firli Bahuri, praktik korupsi yang terkait dengan Juliari Batubara bisa difahami sebagai crime against humanity, kejahatan kemanusiaan yang berat. Karenanya, sangat wajar bila, KPK -- seperti diungkapkan Firli (Ahad, 6 Desember 2020) siap menuntut dengan tuntutan terberat, yakni hukuman mati, walaupun sampai kini, vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) hanya sampai pada hukuman seumur hidup.

Bila melihat rumusan kasus korupsi seperti ini, boleh jadi akan ada lagi menteri yang dicokok KPK karena terkait kasus korupsi. Dan, seperti kasus Juliari, bukan tidak mungkin, yang akan kena adalah mereka yang sibuk dengan pencitraan diri melalui hasil survey, penghargaan media, dan lainnya yang seolah-olah sebagai pribadi yang bersih.

Melihat kasus-kasus semacam ini di tengah situasi bangsa sedang mengalami krisis kesehatan dan resesi ekonomi, mestinya, seluruh lembaga negara yang mengemban fungsi kontrol, mesti lebih intens bergerak. Tanpa harus terpaku dengan agenda reguler.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) - Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), misalnya mesti bergerak lebih cepat. Melakukan review seluruh pelaksanaan program di seluruh kementerian dan lembaga negara.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga perlu melakukan aksi dini melakukan evaluasi kinerja dan perilaku para menterinya, dan tak perlu ragu melakukan reshuffle kabinet secara proporsional. Termasuk tidak memberikan jabatan menteri kepada kalangan profesional di berbagai kementerian yang berhubungan langsung dengan layanan publik.

Korupsi yang terkait dengan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara adalah cermin kelam paling menyesakkan dada di tengah ketidakpastian rakyat menghadapi ancaman nanomonster Covid-19.

Penyair Nasruddin Anshoriy Ch atau Gus Nas, menangkap peristiwa itu dan mengekspresikannya dalam puisi getir, bertajuk Paku, seperti ini :

Korupsi para menteri memaku lidahku / Langit memucat di cakrawala / Gempa dukacita melepuhkan panas hatiku//

Apa yang kalian cari wahai para pendurhaka bangsa? / Saat pandemi sedang meracuni bangsa ini / Ketika pengangguran mencekik leher anak-anak bangsa / Manakala kemiskinan menjelma api neraka / Tega-teganya kalian gorok tenggorokan ini//

Berita pagi ini memaku bola mataku / Kebiadaban korupsi yang menusuk-nusuk nurani / Sabotase ekonomi yang membunuh anak-cucu di negeri ini //

Dengan diksi apalagi aku harus mengucap rasa malu ini? / Kosakata tak lagi mendedah sukma / Bait-bait makin menjerit di ulu hati //

Korupsi di negeri ini telah memaku jantungku / Hidup tanpa detak / Pekat dalam detik / Hujan paku menjelma banjir besi berkarat dalam auman doaku //

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 274
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 137
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 633
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 781
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 750
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya