Mengadili Dosa Setya Novanto

| dilihat 1596

KEGEMBIRAAN terlihat di wajah Muhammad Nazaruddin. Dia tersenyum di hadapan para juru warta kala diwawancarai seputar penahanan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pantas tersenyum. Karena, "nyanyiannya" tentang dugaan korupsi "Papa" Setnov dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tidak sia-sia. Dari pengakuannya, menguap pula dugaan adanya persengkongkolan jahat antara politisi, pejabat pemerintah, dan pengusaha, dalam menggasak uang negara di proyek tersebut.

Nazaruddin adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Lelaki kelahiran Bangun, Simalungun, Sumatera Utara, 26 Agustus 1978 yang diperkirakan baru bebas dari penjara tahun 2025 itu, mengaku tahu betul kongkalikong yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Meski demikian, pengakuannya itu harus dibuktikan dengan kesaksian pihak lain yang disertai barang bukti.

Awalnya, Nazaruddin pesimistis, KPK bakal menyeret Setnov. Karena, menurut dia, Setnov laksana Sinterklas dan kebal hukum. Nazaruddin juga mengira, bakal ada kekuatan luar biasa yang menahan laju KPK dalam membongkar korupsi e-KTP. Sampai-sampai, dirinya menuai teror karena sering menyebut keterlibatan Setnov dalam proyek tersebut. Dia juga mengaku, gerak-geriknya saat diperiksa KPK, termasuk aktivitasnya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, dipantau. Namun, nyali Nazaruddin tak menciut. Setnov yang sempat menyandang gelar The Untouceable itu pun akhirnya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Dan, Nazaruddin yang semula pesimistis, menjadi optimistis. Dia yakin, komisi antikorupsi dapat menuntaskan korupsi e-KTP. "Saya yakin KPK pasti mampu mengungkap kasus e-KTP dengan baik," katanya. Dalam korupsi e-KTP, dia sudah memberikan detail informasi kepada penyidik KPK, termasuk soal siapa saja yang menerima uang dalam proyek itu.

"Saya menyampaikan apa adanya, yang saya tahu, saya dengar, dan saya alami," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Dia pun menegaskan, siap membantu KPK dalam mengungkap semua kasus korupsi yang diketahuinya.

Setnov ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 November di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Menurut pengacaranya, Frederich Yunadi, kondisi Rutan KPK sangat baik, layak dan ramah bagi tahanan. Sementara terkait pemeriksaan, Fredrich menyatakan, Setnov sering tertidur ketika akan diperiksa.

"Waktu diperiksa juga tidur, memang ada gangguan, tanya sama IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dia kurang mampu dong kalau sehat," ujarnya. Menurut dia, meski dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) maupun IDI menyatakan Setnov sehat, tapi dokter tidak dapat merasakan sakit yang dialami Setnov.

"Dokter menilai secara subjektif, sebatas dia punya pengetahuan, tetapi yang merasakan itu yang bersangkutan," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (21/11). Dalam kondisi demikian, menurut Fredrich, penyidik KPK tidak memaksakan untuk memeriksa Setnov dan memberikan waktu untuk Setnov beristirahat.

Setelah menahan dan memeriksa Setnov, publik sangat berharap KPK mengungkap lebih dalam dan terang benderang keterlibatan sejumlah dalam korupsi proyek e-KTP. Tentu itu tak mudah. Untuk mencokok Setnov saja, KPK dibuat kewalahan.

Kala kali pertama namanya disebut dalam korupsi proyek e-KTP, Setnov dengan pembawaannya yang tenang, berupaya menangkis segala tuduhan. "Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Dia juga membantah adanya pertemuan dengan Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang kini berstatus sebagai terdakwa korupsi e-KTP.

Namun, kala ditetapkan sebagai tersangka, Setnov mulai melancarkan perlawanan. Dia memperkarakan status tersangkanya lewat permohonan praperadilan, melaporkan komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), hingga meminta perlindungan ke Presiden dan Komisi Hukum DPR.

Bahkan, dia pun berlagak sakit agar dapat mengulur-ulur waktu pemeriksaan yang dilakukan KPK. Dramatisasi yang dilakoninya membuat khalayak marah bercampur gemas. Belum lagi menghadapi menuver politik yang dilancarkan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. 

Korupsi e-KTP telah menjungkirbalikkan kehidupan Setnov. Dia tak lagi hidup di rumahnya yang mewah bersama keluarganya. Dia juga tak lagi menyandang status "yang terhormat" sebagai pimpinan lembaga tinggi negara. Posisinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019 pun terancam. Belum lagi vonis sosial yang menghujamnya. Berbagai kontroversi yang dilakoni, menjadikannya olok-olokan netizen di lini maya.

Menanti Kesaksian

Setnov kini tengah menghitung hari menghadapi vonis pengadilan. Dia terancam hukuman seumur hidup. Khalayak tentu tak akan melewatkan episode lanjutan yang diperankannya bertajuk, "Papa Setnov menanti vonis hakim".

Dan, akan lebih menarik untuk disimak jika Setnov mengikuti jejak Nazaruddin. Setnov diharap memberikan pengakuan jujur, sekaligus mengungkap dan memberikan bukti siapa saja yang terlibat dalam korupsi e-KTP. Kesaksian Setnov diharapkan membuat terang praktik korupsi berjamaah di proyek itu. Seperti diketahui, dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (9/3) lalu, selain Setnov, sejumlah nama disebut-sebut terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun tersebut.

Beberapa politisi yang disebut-sebut kecipratan uang proyek e-KTP antara lain: Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Arif Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Taufiq Effendi, Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Khatibul Umam Wiranu, M Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Marzuki Alie, dan lainnya.

Nama lain yang juga disebut-sebut terkait korupsi e-KTP yakni Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri (2009-2014), Diah Anggraini (mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri), Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) dan enam anggota panitia lelang lainnya) serta Husni Fahmi (ketua tim teknis pengadaan proyek e-KTP).

Dana e-KTP juga disebut-sebut diterima tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan. Termasuk, beberapa perusahaan seperti Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan manajemen bersama konsorsium PNRI. Kasus korupsi berjamaah itu harus diusut tuntas. Mereka yang terlibat harus dihukum maksimal.

Dalam perkara itu ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, konflik kepentingan, kolusi, kesaksian palsu, termasuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum (obstruction of justice).

Persekongkolan jahat itu sudah terjadi sejak perencanaan. Dalam proses penyusunan anggaran, diduga ada patgulipat. Prosesnya dimulai pada akhir November 2009. Kala itu, Mendagri Gamawan Fauzi lewat suratnya mengusulkan anggaran proyek e-KTP kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Gamawan meminta Menkeu dan Kepala Bappenas mengubah sumber pembiayaan proyek itu, dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) ke anggaran negara. Lalu, awal Februari 2010, Komisi II DPR memulai pembahasan anggaran bersama Kemendagri.

Kala itu, Setnov yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, disebut-sebut mengadakan pertemuan dengan Irman, Direktur Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pertemuan itu, Irman dan Andi Narogong meminta kepastian kesiapan untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Keduanya tengah menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP.

Pada proses selanjutnya, memasuki pembahasan Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2011, sepanjang Juli-Agustus 2010, Andi Narogong semakin sering bertemu dengan Setnov, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin. Dari pertemuan itu disepakati nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun.  Namun, yang digunakan hanya Rp2,6 triliun. Selebihnya, dijadikan bancakan. Ketua KPK Agus Raharjo juga pernah menyebut Setnov melalui Andi Narogong diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR.

Dalam prosesnya tersirat, anggaran proyek e-KTP disulap sedemikian rupa (mark up) hingga nilainya fantastis. "Sudah dibuat untungnya segini, untuk dibagi ke DPR berapa, di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) berapa, di pengusaha berapa. Kemudian baru ditender. Spek-nya diatur sedemikian rupa dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sudah ada keputusan pengadilan bahwa proses tender terjadi kolusi dan rekayasa," ujar Nazaruddin.

Praktik culas itu tidak akan terjadi jika pembahasan anggaran digelar transparan, melibatkan KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan partisipasi publik yang diwakili sejumlah organisasi masyarakat sipil yang konsern terhadap masalah anggaran dan korupsi. Publik berhak tahu proses pembahasan proyek yang dibiayai uang negara itu. Namun, lantaran niatnya buruk, pembahasan anggaran digelar tertutup.

Aroma kolusi dan manipulasi juga menguap saat tender digelar. Setnov melalui Andi Narogong diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Fakta persidangan menunjukan PT Murakabi Sejahtera milik Setnov, ikut terlibat dalam penggarapan proyek e-KTP. Padahal, kompetensinya diragukan. Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT Murakabi Sejahtera, tak lain keponakan Setnov. Kepemilikan saham PT Murakabi dikendalikan PT Modalindo Graha Perdana. Saat menghadirkan Setnov sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, (3/11), terungkap jika isteri dan anak Setnov, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo, memiliki saham mayoritas (80 persen) di PT Mondialindo Graha Perdana.

Setnov mengaku pada tahun 2002, menyerahkan sahamnya di PT Mondialindo kepada Heru Taher. Karena Heru meninggal dunia, dia menyerahkannya kepada Deniarto. Setnov pun dicecar pertanyaan soal alih saham itu. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Taufiq Ibnugroho, dari dokumen yang didapat, kepemilikan saham dialihkan dari Heru ke Irvanto. Dari Irvanto lalu dialihkan ke istri Setnov. Soal itu, Setnov mengaku "Tidak tahu." Jaksa juga menanyakan soal posisi Dwina sebagai komisaris di PT Murakabi tahun 2011. Lagi-lagi, Setnov mengaku, "Tidak tahu."

Ironisnya, dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor (7/11), mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono yang menjadi saksi mengungkap, ada 14 perusahaan yang diduga fiktif milik Setnov. Perusahaan-perusahaan yang bermarkas di Menara Imperium lantai 27 itu sengaja dibentuk agar dapat menjadi peserta tender proyek pemerintah, termasuk proyek e-KTP.

Dalam hal ini, terlihat ada praktik manipulatif dan kolutif. Setnov diduga membuat perusahaan abal-abal agar terlibat dalam penggarapan proyek pemerintah. Perusahaan itu bisa menggarap proyek yang dibiayai negara lantaran proses tender yang tidak menimang rekam jejak, portofolio, dan kompetensi perusahaan. Akibatnya, penggarapan proyek e-KTP kacau balau.

Modus demikian, biasa terjadi di sejumlah kasus korupsi. Perusahaan yang mengikuti dan memenangkan tender adalah perusahaan yang tidak memiliki kompetensi. Pemenang tender umumnya ditentukan atas dasar pesanan pihak-pihak tertentu. Perusahaan itu biasanya memiliki dukungan politik. Itu bisa dilihat dari kepemilikannya. Misalnya, ada anggota keluarga dari politisi atau pejabat yang menjadi pemegang saham atau memiliki peran strategis di perusahaan.

Praktik pemburuan rente (rent seeking) itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (criminal corporation) yang berbaur dengan kejahatan penyalahgunaan jabatan (occupational crime). Kejahatan korporasi adalah perilaku korporasi yang tidak sah dan melanggar hukum demi tujuan perusahaan. Sedangkan penyalahgunaan jabatan dilakukan oleh individu untuk kepentingan diri sendiri dalam kaitannya dengan jabatannya.

Mengutip pendapat Sutan Ramy Sjahdeni (2007), pengurus atau karyawan dan korporasi harus bertanggungjawab secara pidana. Jika hanya menjerat karyawan, maka tidak adil. Karena, mereka melakukan perbuatannya atas nama dan menguntungkan korporasi. Begitu pula jika pertanggungjawaban hanya dibebani ke korporasi, maka memungkinkan karyawan berlindung di balik korporasi. 

Jadi, tidak cukup hanya membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pengurus korporasi. Apalagi, pengurus jarang memiliki harta kekayaan yang melimpah untuk membayar pidana denda yang dikenakan kepadanya. Namun, aset perusahaan bisa dirampas oleh negara. Hal itu sekaligus menjadi efek jera bagi pemegang saham atau pemilik perusahaan agar berhati-hati dalam menjalankan proyek yang dibiayai negara.

Keterlibatan perusahaan yang dikelola keluarga Setnov perlu ditelusuri KPK. Termasuk, dugaan adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tujuan untuk menyamarkan uang kotor (dirty money). Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mendesak KPK menerapkan pidana TPPU dengan menelisik kembali Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Setnov.

Donald menilai janggal LKHPN Setnov yang dilaporkan tahun 2014 lalu. Dalam LKHPN itu disebutkan, total kekayaan Setnov mencapai Rp114,7 miliar dan US$49.150. Terdengar pula kabar jika Setnov memiliki pesawat pribadi. Jumlah hartanya tersebut meningkat dibandingkan tahun 2009. Kekayaan Setnov kala itu mencapai Rp73,7 miliar dan US$17.781. Hartanya berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kupang.

Ada pula harta bergerak yang nilainya mencapai Rp2,3 miliar. Setnov memiliki Toyota Alphard, Toyota Vellfire, Jeep Commander, Mitsubishi, Toyota Camry, dan satu unit motor Suzuki. Dia juga memiliki emas senilai Rp342 juta, batu mulai seharga Rp470 juta dan, benda bergerak lainnya senilai Rp120 juta, surat berharga senilai Rp8.4 miliar, giro yang setara kas Rp21,29 miliar dan US$49.150.

ICW juga mendesak KPK mendalami pihak-pihak tertentu yang terkait dengan upaya menyamarkan aset Setnov. Hal itu penting karena keterlibatan pihak lain, termasuk anggota keluarga dalam perkara korupsi, sudah biasa dilakukan koruptor. Uang atau aset yang ditebar dan diatasnamakan kerabatnya, menjadi modus untuk menyamarkan kejahatannya. Kalaupun dihukum, uang haram itu bisa diamankan olehnya. Menjadi tugas penyidik KPK untuk menilai apakah mereka yang menerima, menyimpan, dan mengamankan uang hasil korupsi itu bersifat aktif atau pasif.

Dalam TPPU, biasanya melibatkan orang-orang dekat si koruptor. Mereka dimanfaatkan untuk mengamankan aset korupsi. Bisa pula karena mungkin awam dengan kejahatan pencucian uang. Padahal, mereka dapat dijerat hukuman sesuai UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam modus korupsi yang melibatkan pejabat publik, keterlibatan orang-orang dekat menjadi cara mensiasati celah kelemahan pengamanan aset korupsi yang disimpan di bank maupun non bank. Perbankan tidak bisa menjamin kerahasiaan karena penerapan Customer Due Dilligence (CDD) kepada mereka yang tergolong berisiko tinggi (Politically Exposed Person) melakukan tindakan pencucian uang.

Mereka adalah penyelenggara negara dan anggota partai politik yang memiliki pengaruh. Penerapan CDD juga untuk menghindari bank terlibat dalam kegiatan yang beresiko secara hukum, merusak reputasi dan mencegah bank dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang. Apabila ditemukan indikasi yang mengarah kepada pencucian uang, maka bank wajib menyusun Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Konflik Kepentingan

Perkara korupsi e-KTP yang menyeret Setnov juga menunjukan betapa rawannya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan politisi yang merangkap pengusaha. Politisi yang sadar jika penghasilannya sebagai anggota DPR, lebih kecil dibandingkan dari usaha bisnisnya, tentu rawan memanfaatkan jaringan bisnisnya. Naluri bisnisnya muncul dengan cara memanfaatkan kekuasaannya. Meski mengklaim sudah melepaskan jabatan di perusahaan, politisi tetap berpotensi melakukan intervensi, khususnya terkait proyek-proyek besar yang dibiayai negara.

Di negara ini, belum ada aturan yang mengatur peran politisi maupun pejabat dalam menggarap proyek-proyek yang didanai negara. Secara etis, politisi atau pejabat yang memiliki bisnis baiknya mundur dari jabatannya. Demikian pula pengusaha yang merambah ke politik, harus meninggalkan aktivitas bisnisnya. Itu diperlukan agar mereka terhindar dari konflik kepentingan (conflict of interest). Kecuali, bagi politisi yang merangkap pemburu rente. Mereka menjadi kekuasaan sebatas alat untuk memperkaya pribadi, keluarga, dan kelompoknya.

Perkara korupsi e-KTP juga memperlihatkan adanya hubungan saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara politisi, pengusaha, dan pejabat pemerintahan. Persekongkolan itu mengakibatkan kewenangan politisi dan pejabat disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Di negara ini, pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara menggarap proyek pemerintahan, membutuhkan akses kekuasaan. Hubungan patron klien yang bermotif pemburuan rente itu pada akhirnya mendistorsi kewenangan pejabat publik.

Penetrasi pengusaha ke kekuasaan bisa dilakukan lewat jalur lobi personal, atas nama perusahaan maupun organisasi bisnis. Mereka berupaya mempengarui kebijakan pemerintah demi kepentingan bisnisnya. Mereka bisa melakukannya karena biasanya disertai "embel-embel” gratifikasi.

Modus korupsi yang dilakukan dapat berupa pengelembungan harga (mark up), yang keuntungan didapat dari selisihnya dan dibagi bersama. Ada juga yang memanipulasi proses tender dan pengadaan barang, dengan membuat spesifikasi barang tertentu agar dapat memenangkan rekanan tertentu dan memudahkan melakukan mark up.

*****

Kasus korupsi e-KTP juga mengambarkan arogansi sejumlah politisi yang berupaya bermanuver lewat Pansus Angket KPK. Indikasinya bisa terlihat tatkala Pansus itu dikomandoi Agun Gunandjar yang namanya disebut-sebut terseret dalam pusaran korupsi e-KTP. Manuver Pansus cenderung kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi dan terkesan menghalangi KPK dalam menuntaskan korupsi e-KTP. Cara-cara itu kian memperburuk citra institusi DPR dan mereduksi supremasi hukum. Keberadaan Pansus laksana senjata untuk menyerang balik KPK yang gencar membongkar perkara korupsi yang menyeret sejumlah politisi. Dengan berbagai retorika, politisi yang tergabung di Pansus itu mengklaim, jika manuver yang dilancarkan tidak untuk melemahkan KPK.

Serangan balik terhadap KPK menunjukan jika sebagian politisi alergi dengan pemberantasan korupsi. Sudah menjadi gunjingan publik jika politisi seringkali bersekongkol dengan pejabat pemerintah dan pengusaha untuk mengggasak proyek-proyek pemerintah. Tak sedikit pula legislator hitam yang agresif melobi penjabat dalam setiap pembahasan anggaran dengan kompensasi mendapatkan fee dari sejumlah proyek. Mereka juga kerap menyalahgunakan peran dan fungsinya untuk mendapatkan upeti lewat jalur legislasi.

Politisi harusnya menjadi corong pemberantasan korupsi. Mereka dapat memainkan fungsi pengawasan kekuasaan. Mereka yang duduk di legislatif harusnya memelototi setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Di tengah gempuran politisi, KPK tentu membutuhkan dukungan semua pihak. KPK sendiri dihadapi tugas berat dalam memerangi korupsi yang teknik dan modusnya kian canggih. Praktik korupsi sulit dilihat karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Interaksi antarpelaku juga begitu tertutup. Mereka bergerak dari bawah tanah. Mereka pun berkomunikasi layaknya intelijen yang kerap menggunakan sandi agar aparat hukum tak mudah melacak jejaknya, atau pihak lain tidak tahu konspirasi jahat yang tengah dilakoni.

Hasil jarahan korupsi pun sulit dilacak karena rapinya para koruptor menyembunyikan. Mereka berupaya menutup celah aparat hukum agar tak mampu menjangkau aset yang dikuasainya, termasuk menyuap aparat hukum dan melakukan pencucian uang (money laundering) agar uang haram yang dikumpulkan dianggap sah secara hukum.

Di tengah minimnya dukungan elit, maka dukungan publik yang begitu besar harus dijaga. Syaratnya, KPK dapat memastikan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Masyarakat harus terus disadarkan jika korupsi mewarisi penderitaan, melabrak supremasi hukum, dan akhirnya merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Peran swasta juga sangat penting dalam memberantas korupsi. Dari sejumlah fakta yang terungkap, swasta turut andil dalam praktik korupsi demi memuluskan kepentingannya. Swasta sebenarnya memiliki kepentingan menekan korupsi, gratifikasi, dan pemberian fasilitas atau uang pelincin kepada pejabat, yang menyebabkan biaya tinggi.

Swasta dapat berperan melaporkan buruknya pelayanan birokrasi atau pelanggaran hukum saat mengurusi kepentingan dengan aparatur birokrasi. Swasta juga dapat mendorong pembenahan sistem birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan tidak korup. Swasta pun bisa terus mendorong praktik bisnis tanpa disertai embel-embel suap, dengan mengembangkan kontrak dengan pemerintah yang disertai kode etik yang disepakati bersama.

Beberapa negara diatur ketentuan mengenai larangan perusahaan swasta menebar suap. Misalnya, investor dari Amerika Serikat enggan berinvestasi karena ada larangan dan akan dijatuhi sanksi Foreign Corruption Practice Act (FCPA) jika terbukti menyuap untuk memperlancar kepentingannya saat berurusan dengan birokrasi di negara lain. | M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 432
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1503
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1322
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 276
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 139
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya