Manuver Kala Partai Kabah Terbelah

| dilihat 1498

AKARPADINEWS.COM | DEWAN Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar DKI Jakarta yang dipimpin Djan Faridz, mendeklarasikan dukungannya kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Senin, 17 Oktober, di kantor DPP PPP, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, dukungan dikukuhkan. Ahok-Djarot hadir dalam pendeklarasian itu. Pasangan calon petahana itu mengapresiasi dukungan PPP kubu Djan Faridz. Nampak pula beberapa fungsionaris PPP, di antaranya Dimyati Natakusumah, Humphrey Djemat, dan Triana Dewi Serodja.

Keputusan PPP kubu Djan mendukung Ahok-Djarot, berbeda dengan keputusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy. Kubu Romahurmuziy, mengarahkan bandul dukungan politiknya ke pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

PPP kubu Romahurmuziy bersama Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah mendaftarkan pasangan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Djan Faridz mengarahkan gerbongnya lantaran mengapresiasi kinerja Ahok-Djarot. "Saya pelajari, saya saksikan yang sudah dilaksanakan program-program yang pro terhadap umat Islam," ucapnya. Djan mencontohkan, Ahok membiayai umrah untuk marbot, imam masjid, muadzin, dan menggaji penjaga makam.

Dukungan PPP kubu Djan itu direspons dingin oleh Romahurmuziy. Dia mengibaratkan Djan membawa gerbong kosong. Lelaki yang karib disapa Romi itu pun mengingatkan Djan tidak membawa-bawa nama PPP lantaran yang diakui pemerintah hanya PPP yang dipimpinnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto juga menilai, dukungan PPP kubu Djan Faridz tidak ada gunanya. Karena, Wakil Ketua DPR itu menyatakan, sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), partai politik saat ini, tidak bisa mencabut dukungannya, baik dari partai politik maupun calonnya.

"Jadi kalau sudah terdaftar tiga pasangan itu, ya sudah diketok dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Semua itu kita kembalikan ke Djan Faridz. Itu kewenangan dia, tetapi tidak ada gunanya untuk Pilkada DKI," tegasnya.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno juga menegaskan, batas waktu pemberian dukungan kepada calon sudah ditutup, 23 September 2016 lalu. Karenanya, dia menilai, keputusan PPP mendukung pasangan Agus-Sylviana, tidak bisa diperkarakan. "Partai pendukung, tak bisa menarik dukungannya di tengah jalan, kalau dia menarik dukungan, tetap tak ada perubahan," katanya di Jakarta.

Demikian pula sebaliknya. Penambahan dukungan di tengah jalan kepada salah satu pasangan, tidak berlaku. KPU DKI Jakarta, hanya mengakui partai pendukung yang mengikuti tahapan Pilkada. Alasannya, saat melakukan pendaftaran, KPU DKI Jakarta sudah melakukan verifikasi, baik soal kepengurusan maupun jumlah kursinya. "Itu semua sudah dinyatakan benar sesuai UU," kata dia.

Memanfaatkan Konflik Internal

PPP kubu Djan Faridz sah-sah saja mendukung Ahok-Djarot. Namun, ada kesan, dukungan itu diarahkan untuk mempengarui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar menganulir Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy.

Manuver PPP kubu Djan Faridz itu nampak disambut Yassona. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya memihak pada PPP kubu Romahurmuziy mulai menunjukan gejala berseberangan. Dia mengungkit legalitas kepengurusan PPP Romahurmuziy yang telah disahkannya pada April lalu.

Yasonna menyebut, ada bukti baru yang diklaim PPP kubu Djan Faridz. Karenanya, Yasonna menyatakan, pihaknya akan mengkaji bukti baru itu untuk menimang keputusannya melegalkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Perubahan arah dukungan Yasonna itu diduga terkait Pilkada DKI Jakarta. Pasalnya, PPP kubu Romahurmuziy mendukung Agus-Sylviana. Sementara kubu Djan Faridz, mengalihkan dukungan ke Ahok-Djarot, yang juga didukung oleh PDIP.

Namun, KPU DKI Jakarta menegaskan, dukungan PPP kubu Djan Faridz tidak dapat menganulir dukungan PPP kubu Romahurmuziy kepada pasangan Agus-Sylviana. Sumarno menegaskan, PPP kubu Romahurmuzy yang akan dihitung sebagai dukungan resmi.

Sebelumnya, Yasonna terkesan "mati-matian" membela PPP kubu Romahurmuzy lantaran berada di gerbong pemerintah. Sementara PPP kubu Djan Faridz, memilih berada di gerbong yang berseberangan dengan pemerintah, Koalisi Merah Putih (KMP). Karenanya, upaya kubu PPP Djan Faridz mendesak Yassona menganulir SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuzy menghadapi jalan buntu. PPP kubu Djan Faridz pun menuding Yassona memanfaatkan konflik internal PPP untuk memperkuat barisan partai politik pendukung pemerintah.

Suryadharma Ali, kala menjabat Ketua Umum PPP, bersama para pendukungnya, pernah memperkarakan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuzy. Suryadharma yang lebih condong mendukung Djan Faridz pun melayangkan gugatan ke pengadilan.

25 Februari, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, mengabulkan gugatan yang diajukan Suryadharma. Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, SK Menkumham tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Hakim PTUN pun memperingatkan Yasonna untuk tidak mengajukan banding. Putusan pengadilan itu mendelegitimasi kepengurusan Romahurmuzy yang diakui pemerintah. Namun, Yasonna tetap membela Romahurmuzy. Karena, dukungan PPP sangat penting untuk mengamankan kepentingan pemerintah tatkala berhadapan dengan parlemen yang kala itu didominasi kekuataan KMP.

Jika Yasonna membatalkan SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuzy, maka akan berdampak pada konstelasi politik di tingkat lokal. Bukan hanya di Pilkada DKI Jakarta, namun juga berpengaruh terhadap daerah-daerah lainnya yang menggelar Pilkada.

Konsekwensinya, para calon kepala daerah di daerah-daerah lainnya, khususnya yang diusung PPP kubu Romahurmuzy juga dianulir. Sementara di sisi lain, PPP kubu Djan Faridz tidak dapat mengajukan atau mengusulkan dukungannya kepada salah satu pasangan calon karena waktu pendaftaran sudah ditutup. Dampaknya juga ada pada pada pasangan calon kepala daerah lantaran terkait syarat dukungan dari partai politik.

Di Banten misalnya. PPP mendukung calon gubernur petahana, Rano Karno yang merupakan kader PDIP. Belum lagi Pilkada di daerah-daerah lainnya. Bisa jadi, nasib PPP bisa lebih parah dari Golkar saat Pilkada 2016 lalu. Hasil Pilkada yang digelar 9 Desember 2015 lalu menunjukan jago-jago Golkar tumbang.

Golkar yang sebelumnya selalu mendominasi suksesi di daerah, hanya merengkuh kemenangan sekitar 34 persen. Itu pun sebatas menjadi pendukung kandidat yang diusung partai lain. Seperti diketahui, tidak bergeraknya mesin politik Golkar lantaran perseteruan dua kubu di internal Golkar: Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Golkar terjebak dalam pusaran konflik kepentingan elit yang sulit diurai. Konflik di internal Golkar itu pun tidak terlepas dari intervensi pemerintah.

Terkait hal itu, Sumarno menyatakan jika SK Kepengurusan PPP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM berubah, maka tetap tidak akan mengubah dukungan partai politik yang telah mendaftarkan calon kepala daerah dan wakilnya. Alasannya, SK itu tak berlaku surut. Karenanya, partai pendukung tak bisa menarik dukungannya. Kalau pun menarik dukungan, maka tidak menganulir dukungan kepada kandidat yang telah didaftarkan ke KPU.

Apakah Didukung Akar Rumput?

Lantas, apakah dukungan PPP kubu Djan Faridz itu cukup signifikan mendompleng dukungan basis massa PPP di Jakarta? Asrul Sani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Romi menyatakan, dukungan kepada Agus-Sylviana ditentukan berdasarkan aspirasi dari bawah.

Sementara di Pilkada DKI Jakarta, dia menegaskan, tidak ada usulan dari suara arus bawah yang mendukung Ahok. "Tanpa kita mengurangi rasa hormat kita kepada Pak Ahok, memang tidak ada konstituen, struktur, akar rumput PPP yang mengusulkan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) untuk mengusung Ahok," ujarnya.

Selain itu, di lingkungan elit PPP di DKI Jakarta yang berada di gerbong Djan Faridz, tidak satu suara mendukung Ahok. Sebut saja, Abraham Lulung Lunggana, Habil Marati, dan Mudrick Sangidu. Lulung dikabarkan mendukung pasangan Agus-Sylviana.

Sebagai partai politik, PPP yang bercita-cita menjadi rumah besar umat Islam, memiliki basis massa yang berkarakter Islam tradisionalis dan moderat. PPP selama ini mengklaim sebagai kendaraan politik umat yang garis perjuangannya sejalan dengan nilai-nilai Islam yang bercorak keindonesiaan.

PPP merupakan representasi kekuatan Islam lantaran pembentukannya tanggal 5 Januari 1973 merupakan hasil penyatuan empat partai Islam, yaitu Partai Nadhlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (SI), dan Partai Islam Perti.

Beberapa pentolan partai Islam yang mendeklarasikan terbentuknya PPP antara lain: KH Idham Chalid (Ketua Umum PB Nadhlatul Ulama), H Mohammad Syafaat Mintaredja (Ketua Umum Partai Muslimin Indonesia/Parmusi), H Anwar Tjokroaminoto (Ketua Umum PSII), H Rusli Halil (Ketua Umum Partai Islam Perti), dan Mayskur (Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di Fraksi DPR).

Meski berasaskan Islam, PPP berkomitmen mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di era Orde Baru (Orba), hasil Muktamar I PPP tahun 1984 PPP sempat mengukuhkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai asas dan gambar bintang bersegi lima sebagai lambang partai.  Namun, setelah tumbangnya kekuasaan Orba, hasil Muktamar IV tahun 1998, PPP mengukuhkan kembali asas Islam dan lambang Ka'bah.

Di Jakarta, kekuatan PPP cukup signifikan. Itu terlihat dari perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta pada Pemilihan Umum 2014 lalu. PPP meraih 10 kursi, setara dengan perolehan kursi Partai Demokrat. Sedangkan PKB dengan enam kursi, dan PAN hanya dua kursi. Sebagai partai tengah, tentu kekuatan PPP sangat diperhitungkan.

Di Jakarta, PPP memiliki basis massa dari kalangan tua, Islam tradisionalis, dan warga Nahdatul Ulama (NU). PPP bersama PKB, diperkirakan akan meraih dukungan mayoritas dari warga NU di DKI Jakarta untuk mendukung Agus-Sylviana.

Karakteristik pemilih tradisional itu umumnya terikat dengan sosio kultural, etnik, ras, agama, keluarga, dan sebagainya. Perilaku pemilih juga cenderung dipengaruhi nilai dan norma. Sebagai partai Islam, basis massa PPP cenderung menentukan pilihan politik atas dasar kesamaan agama.

Keputusannya dalam menentukan pilihan sangat dipengarui peran ulama atau kyai. Wajar, jika seorang ulama, kyai, sering kali menjadi sasaran politisi untuk memperkuat basis dukungan politik di akar rumput PPP maupun PKB yang dianggap sebagai representasi kekuatan politik NU.

Melihat karakter pemilih PPP, agaknya sulit mengarahkan basis massa PPP ke Ahok. Apalagi, saat ini, sosok Ahok tengah disorot lantaran dianggap telah menistakan agama Islam. Suhu politik di DKI Jakarta memanas lantaran menggelinding pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Jum'at, (14/10), massa anti-Ahok mengepung Balai Kota. Mereka mendesak Ahok diproses secara hukum karena telah menistakan agama. Untungnya, aksi massa tak berakhir anarki.

Amarah massa meletup saat mendengar kutipan pernyataan Ahok di hadapan warga di Kepulauan Seribu, 27 September lalu, dalam sebuah video yang beredar di dunia maya. Ahok menyatakan,"....., Jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Kalau bapak ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, oh enggak apa-apa. Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini jalan saja...."

Kontan, pernyataan itu menabuh gemuruh khalayak. Ahok pun diperkarakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) dengan tuduhan menistakan agama. Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam. Dia menegaskan, tidak ada maksud melecehkan agama Islam dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Meski sudah minta maaf, sejumlah kalangan mendesak proses hukum terhadap Ahok harus terus berlanjut.

Preseden Buruk

Sebagai partai politik, PPP memang tidak bisa terbebas dari konflik. Persoalan itu dapat memecah belah partai jika benturan-benturan kepentingan (interest) dikelola dengan baik. Kisruh di internal PPP tidak terlepas dari tarik menarik kepentingan saat Pemilihan Presiden 2014 (Pilpres) lalu.

Di kala Pilpres, PPP pecah kongsi menjadi dua kubu: pendukung calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dan menjadi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Bibit perpecahan mulai tumbuh di internal PPP saat beberapa elit PPP menentang Suryadharma lantaran menghadiri kampanye akbar Prabowo dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sampai-sampai, sejumlah elite PPP, di bawah komando Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi, menggalang kekuatan, untuk melengserkan Suryadharma.

Kisruh PPP makin memanas tatkala Suryadharma memecat Suharso Manoarfa dari posisi Wakil Ketua Umum dan empat Ketua DPW PPP yang dianggap aktor yang menggoyang posisinya. Suryadharma juga memecat Rohamurmuziy dari jabatan sekretaris jenderal. Tindakan Suryadharma itu menuai perlawanan. Kubu Emron menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dan menonaktifkan Suryadharma.

Konflik yang tidak terselesaikan itu kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk menggusur kubu di internal partai yang berseberangan dengan pemerintah. Dan, bukan hanya PPP. Yasonna sebelumnya juga terkesan mengintervensi konflik internal Partai Golkar lantaran dualisme kepemimpinan antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Manuver  Yasonna yang cenderung mendukung kubu Agung lantaran mendukung pemerintah, dibalas dengan langkah hukum dan politik oleh kubu Aburizal.

Selain melayangkan gugatan ke PTUN, kubu Aburizal juga mengancam akan menggulirkan hak angket DPR. Keputusan. Intervensi Menkumham membuat beringin semakin goyang. Sampai-sampai, kedua kubu saling gontok-gontokan. Konflik juga merambah ke kader Golkar di daerah-daerah.

Manuver Yasonna itu pada akhirnya membuat oposisi mati suri. Kubu KMP kehilangan taji. Dua partai yang sebelumnya berada di gerbong KMP: Golkar dan PPP, merapat ke kubu pemerintah. Opsi itu terpaksa ditempuh demi mendapatkan legalitas kepengurusan partai dari pemerintah. Cara-cara itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Partai politik yang seharusnya independen, menjadi terkooptasi lantaran intervensi pemerintah.

Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kubu Aburizal menilai, cara-cara yang dilakukan pemerintah itu, seperti peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli). Peristiwa kelabu itu menimpa Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.

Kala itu, PDI mengalami tekanan politik dari rezim Orde Baru (Orba) yang ditopang kekuatan politik Golkar dan militer, yang tidak ingin PDI kubu Megawati, tumbuh besar menjadi pesaing politik. Berbagai cara dilakukan untuk memecah belah partai itu.

Kudatuli merupakan peristiwa politik yang menunjukan arogansi kekuasaan Orba yang memecah belah lawan-lawan politiknya. Kala itu, popularitas Megawati tengah moncer. Megawati yang dianggap membahayakan kekuasaan Orba, lalu diadu oleh sesama rekannya yang ingin berebut kuasa di PDI. Kala itu, yang menjadi boneka Orba untuk melawan Megawati adalah Soerjadi.

Rezim Orba pun mensponsori Kongres PDI di Medan, Sumatera Utara tahun 1996. Kongres itu menjadikan Soerjadi sebagai Ketua Umum PDI. Namun, Megawati beserta pendukungnya menolak.

Pada tanggal 27 Juli 1996, pendukung Soerjadi melakukan upaya paksa, merebut kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat yang dikuasai Megawati. Kerusuhan sulit dihindari dan meluas.

Rezim Orba lalu menuduh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) sebagai penggerak kerusuhan. Budiman Sudjatmiko, pentolan PRD diciduk dan divonis hukuman 13 tahun penjara. Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut lima orang meninggal dunia, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, 136 orang ditahan.

Di bawah kendali Soerjadi, PDI makin ambruk di Pemilu 1997. Nyaris sama nasibnya dengan Golkar, yang pada Pilkada 2015 lalu, jag0-jagonya rontok dalam pertarungan. | M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara
 
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1157
Rumput Tetangga
Selanjutnya
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 918
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1153
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1411
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1556
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya