Lantik BG sebagai Kapolri, Terbitkan SP3 untuk BW

| dilihat 1569

JAKARTA, AKARPADINEWS.COM | KISRUH perseteruan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) vs POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) akan memasuki babak baru. Setelah Komisaris Jendral (Pol) Budi Gunawan (BG) dinyatakan tersangka oleh KPK, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dinyatakan tersangka oleh Polri, serta Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja dilaporkan pula ke Mabes Polri, kini mengemuka dua pendapat diametral satu dengan lainnya.

Mantan Penasehatn Tim Transisi Jokowi – JK, yang juga mantan Kepala BIN AM Hendropriyono memandang, Jokowi perlu segera melantik BG sebagai Kapolri. Komjen BG memang sudah disetujui DPR RI sebagai Kapolri, meski statusnya sebagai tersangka KPK. Pandangan ini juga selaras dengan pandangan anggota DPR RI dari PDIP Trimedia Panjaitan. Menurut Hendro, proses hukum terus berjalan, meskipun BG telah dilantik sebagai Kapolri. 

Di sisi lain, tentang BW, menurut Saldi Isra – pakar hukum tatanegara Universitas Andalan Padang dan Denny Indrayana – guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Jokowi dapat memerintahkan Wakapolri untuk mengeluarkan SP3 alias Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas tersangka BW. "Pak Bambang baru bisa bekerja normal kalau dalam waktu sesingkat-singkatnya segera diterbitkan SP3," ungkap Saldi Isra di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (24/1).

Hendro yakin, Jokowi akan melantik BG. Hal itu terbukti dengan sikap Jokowi untuk melawan arus. "Jokowi tetap kokoh menempatkan Budi Gunawan sebagai Kapolri (hanya menunda waktunya saja, karena dia sedang membereskan tataran politik). Ini jelas merupakan bukti dia gagah berani melawan arus opini publik, yang dimotori oleh para elite LSM-LSM liberal," ungkapnya.

Diungkapkannya, “Jokowi, sudah melangkah dengan tepat dan cepat, namun tentu saja tidak bisa seperti yang diinginkan oleh para demagog," ujarnya. Demagog adalah pemimpin rakyat yang hanya pandai pidato. 

Karena itu dia yakin, Jokowi akan mengambil jalan paling bijak: melantik BG sebagai Kapolri. “Langkah yang diambil Jokowi sudah sesuai dengan koridor hukum dan mempertimbangkan aspek politik,” jelas Hendro melalui pesan singkat ke sejumlah media.

Akan halnya Saldi mengemukakan, SP3 dapat diberikan kepada BW, karena dia sudah dibebaskan dan penahanannya sudah ditangguhkan. Menurutnya, penghentian kasus BW harus segera dilakukan seperti yang pernah diputuskan terhadap pimpinan KPK sebelumnya yang mengalami nasib serupa, yakni tindakan kriminalisasi. "Itu poin penting yang harus dibicarakan demi kepentingan pemberantasan korupsi," tegasnya yang disambut teriakan dukungan dari masyarakat sipil yang terus berjaga di KPK.

Alasan untuk mengeluarkan SP3, menurut Saldi adalah, karena penetapan BW sebagai tersangka sudah kental dengan kriminalisasi. Bila SP3 dikeluarkan, Komisioner KPK akan tetap berjumlah 4 orang, sejak Busyro Muqoddas berakhir masa jabatannya, dan Komisi III menunda penetapan calon komisioner penggantinya.

Saldi menyatakan, penangguhan penahanan yang dikeluarkan penyidik Bareskrim Polri belum ada apa-apanya untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah menjalar ke segala lini dan sedi kehidupan.

Jadi? Lantik BG sebagai Kapolri dan keluarkan SP3 untuk BW. | bang sem

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 531
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1625
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1402
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 248
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 344
Cara Iran Menempeleng Israel
Selanjutnya