Surat Edaran KPI

KPI: 16 Hal Tak Boleh Dilanggar dalam Program Jurnalistik Televisi

| dilihat 1921
 
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan 16 hal dalam surat edarannya pada Lembaga Penyiaran tentang tayangan Program Jurnalistik yang tak boleh dilanggar atau lebih berhati-hati dalam menayangkan program Jurnalistik. 
 
Setelah melalui berbagai tahapan, diantaranya  telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lembaga Penyiaran dan Asosiasi TV, dan mengkaji seluruh tayangan-tayangan Program Jurnalistik serta  masukan yang ada, KPI mengeluarkan "Surat Edaran terkait Program Jurnalistik" pada Rabu, 15 Oktober 2014. Surat Edaran bernomor 2399/K/KPI/10/14 itu dikirimkan ke Lembaga Penyiaran sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus mengingatkan. 
 
Dalam Surat Edaran itu, KPI dalam laman resminya, menyampaikan 16 poin kepada Lembaga Penyiaran tentang tayangan Program Jurnalistik. Berikut kutipan tertulis dari Surat Edaran KPI, "Berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran KPI berkewajiban untuk mengingatkan kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program Jurnalistik dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
 
1.Dilarang menayangkan secara terperinci langkah-langkah kejahatan atau operasional aksi kejahatan seperti: membuat bahan peledak, membongkar mesin ATM,                membuat makanan dari bahan-bahan yang tidak layak serta tindakan kriminal lainnya yang dapat ditiru oleh orang lain;
 
2.Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
 
3.Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang masih dalam status terduga pelaku kejahatan seksual          tersebut;
 
4.Wajib menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan maupun korbannya adalah anak di bawah umur;
 
5..Dilarang membuka identitas kerabat dari pelaku teroris;
 
6.Dilarang menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku;
 
7.Dilarang menayangkan adegan tawuran dan perkelahian serta penyiksaan;
 
8.Dilarang menayangkan detik-detik menjelang kematian (sakaratul maut) secara detail dan eksplisit seperti: anak remaja terjatuh saat panjat pohon pinang, korban luka-      luka hingga meninggal;
 
9.Dilarang menayangkan gambar berupa CCTV (Closed Circuit Television) tanpa melakukan penyuntingan sehinga tersiar hal-hal yang tidak layak seperti: detik-detik            kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan maut lainnya secara eksplisit;
 
10.Wajib menyamarkan gambar dan identitas pekerja seks komersial dan orang dengan penyakit tertentu seperi: HIV/AIDS;
 
11.Dilarang menayangkan gambar potongan organ tubuh, korban luka berat, berdarah-darah atau mayat secara detail dengan close up;
 
12.Dilarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber untuk hal-hal di luar kapasitasnya menjawab;
 
13.Dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat korban bencana dengan memaksa, menekan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai      dan diambil gambarnya;
 
14.Dilarang menayangkan acara bincang-bincang seks secara vulgar dan detail walaupun tayang pada jam tayang dewasa yakni pukul 22:00 - 03:00 WIB;
 
15.Dilarang menayangkan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia yang ekstrim dan mengandung adegan berbahaya di bawah pukul          22.00-03.00 WIB; dan
 
16.Dilarang menayangkan pemberitaan yang dapat mendorong masyarakat bersimpati atau mengikuti ajaran dan kelompok aliran yang telah dilarang oleh pemerintah            dan Majelis Ulama Indonesia seperti: ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria).
 
 
Selain itu KPI juga mengingatkan Lembaga Penyiaran dalam menjalankan tugasnya wajib menjalankan dan menjunjung tinggi idealisme jurnalistik, prinsip-prinsip jurnalistik yang menyajikan informasi akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menonjolkan unsur sadistik, tidak mempertentangkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), tidak menghasut dan menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sebagaimana telah diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40 huruf a, b dan c.
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Energi & Tambang
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 252
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 424
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 270
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya