Jerat Makar Mengusik Demokrasi

| dilihat 1411

AKARPADINEWS.COM | PERKARA yang menjerat mereka sangat serius. Ancaman hukumannya berat. Minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Mereka diduga merencanakan makar dengan memanfaatkan momen aksi massa Bela Islam III, 2 Desember 2016 lalu. Aparat kepolisian mencurigai mereka berupaya mengarahkan massa untuk menduduki Gedung DPR, mendesak digelarnya Sidang Istimewa, dan menuntut pergantian pemerintahan yang sah.

Mereka yang menjadi tersangka dugaan pidana makar itu antara lain Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra Al Fariz, Rachmawati, dan Ahmad Dhani. Polisi juga menangkap kakak beradik, Jamran dan Rizal Khobar. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Jamran dan Rizal diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sri Bintang, Jamran, dan Rizal, masih ditahan aparat kepolisian. Sementara yang lainnya, dibebaskan usai menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat, Sabtu dini hari.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Mabes Polri) Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, tindakan pemufakatan jahat diketahui berdasarkan sejumlah alat bukti di antaranya adanya percakapan dan pertemuan. Polisi melakukan penangkapan guna mengantisipasi terjadinya kondisi yang tidak diinginkan saat aksi 2 Desember lalu lantaran ditunggangi kepentingan lain.

Boy mengklaim jika penangkapan para tersangka adalah upaya Polri menjaga kemurnian ibadah peserta aksi Bela Islam III yang dipusatkan di Silang Monumen Nasional (Monas), dan mengeliminir upaya pemanfaatan massa. "Kami tidak ingin masyarakat yang datang menggelar doa bersama di Silang Monas, disusupi niat lain. Jadi kita cegah. Tindakan hukum terpaksa diambil kepolisian untuk mengeleminimir kerawanan," ujar Boy seperti dikutip Antara, di Mabes Polri, Jakarta, (3/12).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (2/12) mengatakan, penyidik kepolisian membutuhkan waktu penyelidikan sekitar setengah bulan untuk mengumpulkan petunjuk dan keterangan lainnya terkait penangkapan para tersangka itu.

Kivlan Zein menjawab enteng tuduhan makar. Bahkan, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI itu mengaku senang menyandang status tersangka makar. "Karena, ini adalah politik. Kalau tersangka korupsi, pencuri ayam, bunuh orang, narkoba, ya sedih saya. Kalau politik itu harus senang, kita bangga. Karena untuk perubahan negara," katanya. 

Ahmad Dhani merasa penetapan status tersangka terkesan dipaksakan. Dia menganggap, penangkapan hanya untuk menghalangi niatnya ikut aksi 2 Desember. Di hadapan penyidik, Dhani mengaku ditanya soal pertemuan di rumah Rachmawati, termasuk donatur jumpa pers yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific.

Dia menjelaskan, pertemuan itu berkaitan dengan upaya memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama Ahok yang menjadi tersangka penistaan agama dan kembali ke UUD 1945. Dhani pun menggambarkan penangkapanya seperti penangkapan aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, penangkapan itu berlebihan dan kurang masuk akal. Dia tidak yakin mereka yang sempat ditahan berencana melakukan makar. Fadli mengenal para tersangka sebagai orang-orang peduli terhadap kepentingan bangsa.

Fadli pun mengingatkan, jika penangkapan dengan tuduhan makar, mempertaruhkan kredibilitas Polri dan menarik mundur iklim demokrasi. "Penangkapan itu membungkam kritik dan menindas kebebasan berpendapat di muka umum. Jangan sampai sesudah melewati fase negara militer, kini kita malah memasuki fase negara polisi,” kata Fadli dalam pernyataan persnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap tak masuk akal jika polisi menangkap para tersangka yang memiliki keterbatasan fisik lantaran sudah lanjut usia. Misalnya, Rachmawati, puteri Proklamator Bung Karno, yang dengan keterbatasan fisik, diyakini Fadli, tidak akan bisa menggerakkan makar. "Ini benar-benar mengada-ada,” ujarnya.

Dia lalu mengingatkan, jangan sampai Polri melakukan tindakan kontra produktif di tengah situasi saat ini ketika masyarakat kian dewasa dalam berdemokrasi. "Jangan sampai penangkapan ini justru tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power),” tegas Fadli.

Pengacara senior yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menegaskan akan membela para tersangka karena menyakini mereka memperjuangkan sesuatu yang dianggap benar, sah, dan konstitusional. Menurut Yusril, pasal yang disangkakan adalah pasal-pasal makar yakni menggulingkan pemerintah. "Saya ingin mendampingi beliau-beliau yang ditangkap itu agar proses pemeriksaan berjalan secara fair, adil dan sesuai hukum acara yang berlaku," kata Yusril via akun twitternya.

Jauh sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian menebar sinyalemen ada upaya makar di balik rencana Aksi Bela Islam. Tito mengontongi informasi jika demonstrasi 25 November akan menguasai DPR. Namun, sinyalemen itu tidak terbukti. Tidak ada demonstrasi kala itu.

Tito menegaskan, jika ada upaya menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah, Polri tidak akan kompromi. Pelaku bakal dijerat pasal makar. "Kalau bermaksud menggulingkan pemerintah, itu ada (bisa dijerat) pasal makar. Kita akan tegakkan hukum, baik yang melakukan maupun yang menggerakkan," tegasnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Terkait kabar demonstrasi 2 Desember, Kapolri menyebut, ada sejumlah elemen yang menyebarkan rilis untuk menggelar demonstrasi Bela Islam III itu, dengan menggelar sajadah, Salat Jumat di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Bundaran HI.

Menurut Kapolri, meski demonstrasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, namun, ketentuan itu tidak bersifat absolut. Karena, lanjut Tito, demonstrasi tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, termasuk memakai jalan, apalagi jalan protokol yang akan mengganggu aktivitas warga lainnya (Baca: Meredam Makar Tanpa Mengebiri Demokrasi).

Aksi massa yang digelar 2 Desember lalu, berjalan damai dan tertib. Selain doa bersama, tujuan dari aksi itu adalah menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Massa juga bergerak bukan dilandasi kebencian terhadap etnis, ras, maupun agama tertentu. Bukan pula untuk merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, dilandasi ikhtiar menjaga kesucian Al-Quran. Pernyataan Ahok yang mengutip Al Maidah 51, dianggap tidak hanya menodai kesucian Al-Quran. Namun, dapat mengusik keutuhan NKRI.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mencatat, jumlah peserta aksi lebih dari dua juta orang. Ke ibukota, peserta aksi tak hanya menumpangi bus, kapal laut, pesawat, maupun kendaraan pribadi. Namun, ada yang berjalan kaki seperti yang dilakukan ribuan peserta aksi dari Ciamis dan Bogor, Jawa Barat. Dari Ciamis, mereka berangkat sejak tanggal 28 November lalu.

Tidak adanya bus yang bersedia mengangkut mereka ke Jakarta---lantaran adanya larangan dari pihak kepolisian, tak meluluhkan semangat untuk bergabung dalam aksi bersama. Umat Islam lain yang simpatik lalu menebar makanan dan minuman. Tersedia pula posko untuk beristirahat sejenak bagi mereka yang lelah long march (Baca: Damai Tanpa Prasangka).

*****

Tuduhan makar terkesan mengada-ada. Kalaupun dicurigai menunggangi aksi Bela Islam III, sulit rasanya melakukan makar. Karena, tidak semua peserta aksi Bela Islam III mendukung penggulingan kekuasaan yang sah yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.

Apalagi, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dengan Polri. Kesepakatan itu di antaranya menyatakan aksi Bela Islam III digelar dengan cara berzikir dan doa untuk keselamatan negeri dan tausiah umaroh dan ulama di lapangan Monas. Namun, tetap menyuarakan tuntutan untuk menegakkan hukum terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Berbeda halnya saat aksi massa mahasiswa dan elemen rakyat tahun 1998 lalu. Kala itu, demonstran serempak menuntut Presiden Soeharto lengser dari kekuasaan setelah 32 tahun berkuasa. Kuatnya tuntutan itu lantaran ketidakmampuan rezim Orde Baru dalam mengelola pemerintahan, mengatasi krisis ekonomi, dan memberantas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Peserta aksi Bela Islam III yang terdiri dari sejumlah elemen umat Islam di Indonesia dan masyarakat biasa, tentu menyadari jika aksi yang mereka lakukan murni untuk penegakan hukum, bukan makar yang dikhawatirkan rawan kekerasan. Mereka yang datang dari berbagai daerah, tentu tidak ingin dihadapkan dengan aparat keamanan yang dapat memicu pertumpahan darah. Pemerintah dan aparat keamanan juga harus mengantisipasi terjadinya insiden itu. Karena, jika terjadi bentrokan, dapat menjadi bola liar yang dampaknya bakal meluas.

Sejauh ini, aksi massa berlangsung damai dan tertib. Tidak terdengar gemuruh suara massa yang ingin Presiden Jokowi turun dari takhta. Gerakan massa Islam pun tidak diarahkan untuk menekan eksistensi kelompok tertentu, apalagi merongrong eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Baca: Damai Tanpa Prasangka).

Aksi Bela Islam itu merupakan aktualisasi hak menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan jaminan kemerdekaan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Hak menyatakan pendapat juga sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat.

Namun, dalam menyampaikan pendapat di muka umum, wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, dan mentaati hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak menyatakan pendapat juga boleh mengusik persatuan dan kesatuan bangsa.

Presiden Jokowi, tidak perlu takut ancaman pemakzulan (impeachment). Legitimasi kekuasaan tak akan tergerus hanya karena demonstrasi massa maupun manuver sejumlah aktivis politik.

Dalam sistem presidensial, tak mudah menjatuhkan presiden dari tampuk kekuasaan. Sekuat apapun desakan politik, baik itu di parlemen maupun tekanan massa, tidak akan bisa menjatuhkan presiden bila tidak melanggar konstitusi. Presiden hanya dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan yang berat (Pasal 7A UUD 1945). Dengan demikian, Presiden tidak dapat diberhentikan hanya karena kebijakan atau kinerjanya.

Proses pemakzulan pun tidak mudah. Pemberhentian Presiden harus dilakukan melalui pengujian atau pengadilan oleh Makamah Konstitusi (Pasal 7B UUD 1945). Selain proses hukum, pemakzulan Presiden juga harus melalui jalur politik di parlemen. Sementara kekuatan parlemen saat ini, didominasi kubu pendukung pemerintah.

Meski demikian, wajar pula jika muncul kekhawatiran pemerintah jika demonstrasi dengan jumlah massa yang besar, akan mengusik stabilitas sosial dan politik, yang pada akhirnya menghambat implementasi program-program pemerintah. Secara politis, kalau pun tidak diarahkan pada upaya mengguling kekuasaan, aksi massa itu kian menggerus dukungan masyarakat, khususnya dalam umat Islam kepada kubu status quo saat kontestasi politik 2019 nanti.

Pemerintah dan aparat penegak hukum, di satu sisi harus berhadapan dengan desakan massa. Sementara di sisi lain, berhadapan pula dengan kepentingan politik partai pendukung Ahok. Selain Partai Nasdem, Ahok juga didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)---partai yang tengah berkuasa, Partai Golkar, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Ada kesan, aparat keamanan sekadar memberikan shock therapy kepada para pentolan kelompok-kelompok penentang agar tidak coba-coba menghembuskan tuntutan penggulingan kekuasaan.  Namun, cara-cara yang kelewat reaktif itu mengindikasikan ketakutan rezim penguasa terhadap gerakan massa. Bukan hal mustahil, gerakan massa umat Islam yang sangat massif, dapat menggoyangkan kekuasaan. Untuk itu, butuh cara untuk menekan kelompok-kelompok kritis, khususnya mereka yang memiliki motif politik dengan memanfaatkan momen aksi massa.

Namun, agaknya sulit cara-cara itu menekan massa Islam agar untuk tidak lagi berdemonstrasi. Karena, tuntutan yang disuarakan menyangkut dugaan penistaan agama yang rada sensitif bagi sebagian umat Islam. Karenanya, gerakan massa itu harus direspons sebagai bagian dalam berdemokrasi. Demonstrasi sebagai salah satu cara menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi, apalagi tidak disertai tindakan anarkistis, merupakan cara demokrasi yang beradab. Dan, itu dibuktikan oleh peserta aksi Bela Islam.

Demonstrasi yang bergerak massif pun distimulasi akibat disfungsi institusi formal dalam mengkonversikan suara-suara yang menggema. Sementara di sisi lain, institusi hukum juga dijamin kemerdekaannya dalam menegakkan hukum. Penguasa, termasuk publik, tidak dapat mengintervensi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Namun, aparat hukum perlu mencermati implikasi sosiologis yang timbul dalam menangani perkara dugaan penistaan agama. Masalah agama sangat sensitif. Atas nama menjaga kesucian kitab suci, massa umat Islam mudah terpancing melakukan hal-hal yang tidak diinginkan ketika putusan hukum tidak sejalan dengan ekspektasinya.

Perkara Ahok kini tergantung pengadilan. Dan, proses hukum yang dilalui akan dipantau umat Islam. Bukan mustahil, putusan yang tidak seirama dengan suara-suara yang menggema, menstimulan demonstrasi lanjutan, yang jumlah massanya jauh lebih besar. Dan, tidak menutup kemungkinan, akan memunculkan peristiwa yang tidak diinginkan yang dipicu kekecewaan. Massa akan mudah tersulut emosinya karena muncul kesan pembiaran yang dilakukan institusi hukum dalam menangani perkara tersebut. Dengan kata lain, anarkisme massa bisa meletup lantaran disfungsi lembaga-lembaga formal lantaran polarisasi kepentingan politik. Kekuatan oposisi yang kian minim di parlemen misalnya, memunculkan pesimisme jika suara yang digemakan bisa menghasilkan keputusan politik yang merespons desakan massa.

Demikian pula institusi kejaksaan, yang memunculkan pesimisme dalam menuntaskan perkara Ahok lantaran dipimpin oleh Jaksa Agung yang merupakan kader Partai Nasdem. Partai besutan Surya Paloh itu adalah salah satu pendukung Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

******

Aparat kepolisian memang diberikan kewenangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Di dalam masyarakat, tentu ada saja oknum yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku, termasuk di antaranya melakukan tindakan makar yang mengusung motif politik.

Namun, tuduhan makar perlu dibuktikan secara kongkret. Aparat penegak hukum tidak bisa semudahnya menebar tuduhan makar karena bisa menabrak hak konstitusi setiap warga negara dalam menyatakan pendapat. Jangan sampai, penetapan status tersangka makar bersifat subyektif, sesuai selera kepentingan penguasa.

Padahal, belum tentu tindakan yang disangkakan makar, memenuhi kategori makar seperti diatur dalam KUHP. Karenanya, dalam kehidupan berdemokrasi, penerapan pidana makar terhadap kelompok-kelompok tertentu, menimbulkan pro kontra. Bagi para politisi dan aktivis pro demokrasi, tuduhan makar itu dapat menyebabkan demokrasi bergerak mundur.

Karenanya, meski negara memberikan kewenangan, termasuk melakukan tindakan paksa, aparat penegak hukum sebagai instrumen negara dalam menciptakan tertib hukum, tidak bisa serta merta menyumbat hak warga negara dalam menyatakan pendapat. Tindakan paksa hanya diarahkan untuk tertib hukum, menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan yang lebih luas.

Dalam konteks ini, jerat pidana makar hanya untuk mereka yang benar-benar terbukti berniat menggulingkan pemerintahan yang sah (pasal 107), berencana membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 104), bertujuan mengancam wilayah keuntuhan NKRI (Pasal 106), melakukan pemberontakan (Pasal 108), dan hal-hal lain yang masuk dalam kategori tindakan makar yang diatur dalam KUHP?

Jika sekadar berkumpul, berdemonstrasi, lalu melontarkan pernyataan pencabutan mandat kekuasaan, apakah masuk dalam kategori makar yang mengancam keamanan negara? Padahal, pernyataan itu merupakan ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah. Desakan pencabutan mandat Presiden dan Wakil Presiden perlu dipahami sebagai bentuk kritik terhadap kepemimpinan pemerintahan yang dianggap tidak sejalan dengan ekspektasi mereka.

Jika merujuk pada Pasal 53 dan 87 KUHP, suatu tindakan dikategorikan makar jika ada unsur niat dan perbuatan yang dianggap permulaan pelaksanaan. Namun, tindakan makar dapat dihukum jika niat dan adanya permulaan pelaksanannya yang benar-benar mengancam keamanan negara. Bila mengacu pada niat, maka seseorang bisa saja dijerat pidana makar walaupun dengan sukarela menghentikan perbuatannya.

Demikian pula dengan pemahaman mengenai adanya permufakatan jahat. Pasal 88 KUHP menjelaskan permufakatan jahat dapat dihukum apabila ada dua orang atau lebih, bersepakat melakukan kejahatan dan dapat dijatuhi hukuman bila mengandung delik-delik tertentu seperti dimaksud di Pasal 110 KUHP.

Ketentuan itu menyatakan, suatu tindakan dinyatakan memenuhi pemufakatan jahat bila terbukti, Pertama, ada upaya menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kedua, mencoba memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain. Ketiga, memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan. Keempat, mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain. Kelima, mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.

Pertanyaannya, apakah tuduhan makar maupun pemufakatan jahat itu benar-benar mengusik keamanan negara? Jangan sampai negara salah dan subyektif dalam menafsirkan perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar kepentingan hukum atas keamanan negara tersebut.

Makar sebagai delik terhadap keamanan negara dipahami tindakan yang dapat mengancam keselamatan presiden dan wakil presiden, pemberontakan bersenjata, kegiatan mata-mata, sabotase, dan terorisme. Jika sekadar pandangan kritis yang ditujukan untuk mendesak pemerintah memperbaiki kondisi negara, apalagi tidak disertai kekerasan, maka tidak masuk dalam kategori tindakan makar. Tindakan itu harus direspons sebagai kekecewaan terhadap institusi negara yang tidak optimal melaksanakan mandat kekuasaan yang diamanatkan rakyat. | M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Polhukam
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 223
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 218
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
05 Mar 24, 04:23 WIB | Dilihat : 426
Tak Perlu Risau dengan Penggunaan Hak Angket DPR
Selanjutnya
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1156
Rumput Tetangga
Selanjutnya