Hakim Kabulkan Permohonan Jaksa Malaysia, Aisyah Bebas

| dilihat 1270

Hakim Azmin Ariffin memandang ke arah Aisyah, terdakwa yang sedang diadilinya di Pengadilan Tinggi Shah Alam. Lalu,"Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," ucap Hakim Azmin.

Hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum, supaya membatalkan tuduhan terhadap Aisyah.

Pembebasan atas warga negara Indonesia, itu membuat lega banyak kalangan. Vonis itu sudah lama ditunggu, termasuk oleh Kedutaan Besar Korea Utara untuk Malaysia, yang menyerukan pembebasan tiga tersangka (Aisyah, Doan Thi Huong - Vietnam, dan Jong Chol - warga negara Korea Utara) - 22/2/17.

Aisyah, Doan dan Chol ditahan polisi Malaysia, menyusul kematian Jong Nam (46) - kakak tiri pemimpin Korea Utara Kom Jong Un, di bandar udara internasional Kuala Lumpur (KLIA), 13/2/17.

Ketika itu diberitakan, Jong Nam diserang tiba-tiba oleh Aisyah dan Doan, dengan cairan yang mematikan. Doan (28) ditangkap pada Rabu (15/2/17), Aisyah (25) ditangkap keesokan harinya (Kamis, 16/2), dan Jong Chol ditangkap pada Jum'at (17/2) malam.

Vonis bebas yang disampaikan hakim Azmin diambil, setelah peguam (jaksa penuntut) mencabut tuduhan pembunuhan kepadanya. Tuduhan atas Aisyah,  tidak terbukti di persidangan.

Merayakan putusan hakim, itu Siti Aisyah memeluk Doan. Keduanya menangis haru. Keduanya nampak tersenyum. Aisyah melangkah ke mobil di luar pengadilan disaksikan para juruwarta.

"Saya merasa senang. Saya tidak tahu ini akan terjadi. Saya tidak menduganya, ”ungkap Aisyah, yang mengenakan jilbab merah.

Itu adalah langkah mengejutkan karena Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur, hanya akan mendengar kesaksian Doan pada hari Senin (11/3).

Aisyah dan Doan sama menyatakan, bahwa peristiwa itu terjadi karena keduanya tertipu oleh beberapa perempuan Korea yang memintanya menyemprot wajah korban, sebagai lelucon (prank) yang biasa dibuat orang seperti yang banyak dapat dilihat di program televisi dan youtube.

Aisyah dan Doan membantah dirinya telah melakukan pembunuhan. Pengacara (peguam bela) Aisyah, Gooi Soon Seng mengemukakan di pengadilan, bahwa keduanya hanya pelakon, ibarat catur, hanya bidak dari pelaku yang sebenarnya, yang tak bia ditangkap karena keburu kabur keluar Malaysia. Karenanya, menurut pengacara itu, pihak berwenang di Malaysia harus membebaskan mereka.

Proses peradilan atas Aisyah dan Doan, berlangsung lama, sejak Oktober 2017. Dalam sidang yang berlangsung Senin (11/3) jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad, akhirnya meminta agar tuduhan pembunuhan terhadap Aisyah dicabut dan Aisyah mesti dibebaskan.

Jaksa penuntut telah mengajukan kasus mereka pada tahap pertama persidangan. Para saksi yang diajukan di persidangan menggambarkan bagaimana korban - saudara tiri Kim Jong Un meninggal tak lama setelah diserang.

Persidangan Aisyah dan Doan menjadi pusat perhatian, ketika Agustus 2018, seorang hakim memutuskan ada cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam "konspirasi yang terencana" dengan empat warga Korea Utara untuk membunuh Kim, dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Atas kabar dari persidangan itu, Korea Selatan sempat menuduh penguasa Korea Utara berada di balik (dan memerintahkan) serangan itu, tapi Pyongyang membantah dengan keras.

Karena itulah Aisyah dan Doan terancam hukuman mati. Di Malaysia, siapa saja yang terlibat kasus pembunuhan wajib dihukum mati, meskipun kini sedang dalam proses politik untuk menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan.

Sejak awal, sudah berkembang kecurigaan bahwa Kim Jong Nam merupakan korban plot yang diatur oleh agen Korea Utara yang meninggalkan Malaysia beberapa jam setelah pembunuhan, dan kedua wanita itu hanya bidak dalam kasus pembunuhan politik.

Aisyah hanya tenaga kerja Indonesia yang di Kuala Lumpur bekerja sebagai tukang pijat, sedangkan Doan mencitrakan dirinya sebagai penghibur.

"Kami masih percaya bahwa ia (Aisyah) hanyalah kambing hitam," kata pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada wartawan. Kendati demikian, Gooi menyatakan, "Saya masih percaya bahwa Korea Utara ada hubungannya dengan itu."

Gooi sempat mengajukan protes dalam sidang-sidang sebelumnya, seperti sidang yang berlangsung pada Rabu (27/6/18). Gooi menuding persidangan itu 'berat sebelah' dan 'buruk.'

Pengadilan Aisyah sempat tertunda beberapa bulan, sejak ditangguhkan pada bulan Desember, ketika pengacaranya berdebat dengan jaksa penuntut karena pernyataan tujuh saksi yang diajukan dalam persidangan.

Pengacara (peguam bela) Aisyah berargumen bahwa para wanita itu direkrut untuk mengambil bagian dalam aksi yang mereka pikir merupakan acara-acara iseng TV tetapi malah ditipu untuk menjadi pembunuh yang tidak disengaja, dalam plot rumit oleh sekelompok agen Korea Utara.

Pengacara menilai, tuduhan jaksa "tidak jelas" dan penuntutan yang dilakukannya "telah gagal untuk membuat kasus prima facie terhadap tertuduh (Aisyah)", katanya.

Gooi berpendapat, jaksa tidak membuktikan kliennya menggunakan  racun saraf VX di wajah Kim.  Pengacara itu mempertanyakan mengapa - jika dia (Aisyah) benar-benar pembunuh - dia begitu mudahnya menceritakan apa yang aksinya kepada teman-teman dan keluarga dengan tentang lelucon TV.

Gooi juga mengatakan, Aisyah tidak mengalami gejala apapun pada dirinya, karena kontak dengan racun saraf VX, yang oleh PBB diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal. Akan halnya pengacara Doan, Naran Singh mengatakan, kalau terdakwa tahu tentang racun itu, tentu setelah melakukan aksinya akan lari sepanjang hidupnya.

Pengacara Aisyah, itu menyatakan, bahwa kalaupun ada bayaran yang diterima keduanya,  mereka yakini sebagai imbalan untuk aksi lelucon (prank) untuk sebuah acara reality show TV. Lalu mengatakan pembunuhan itu bermotif politik, dengan banyak tersangka utama terkait dengan kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur, yang menyatakan bahwa para wanita itu bidak. Pyongyang membantah tuduhan pejabat Korea Selatan dan AS bahwa mereka berada di balik pembunuhan itu.

Korban, Kim Jong Nam diketahui telah mengeritik pemerintahan dinasti keluarganya di Korea Utara, dan saudara tirinya telah mengeluarkan perintah untuk eksekusi, ungkap beberapa politisi Korea Selatan.

Atas berbagai fakta di persidangan, jaksa penuntut Muhammad Iskandar Ahmad, pada persidangan pengambilan putusan, itu mengemukakan, mereka telah diperintahkan untuk menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Tidak ada alasan diberikan untuk hal tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut lain, Wan  Shaharuddin Wan Ladin juga mengemukakan, Aisyah dan Doan tidak terbukti telah dilatih untuk melakukan pembunuhan menggunakan racun saraf yang mematikan. "Anda harus dilatih untuk itu - tidak ada ruang untuk kesalahan," kata jaksa Wan, yang menilai aksi pembunuhan itu terinspirasi dari film James Bond.

Jaksa Wan Shaharuddin juga mengatakan para pembunuh harus mengetahui alur tepat racun VX memasuki tubuh korban dan tahu bahwa mereka harus mencuci racun saraf sendiri dalam waktu 15 menit untuk menghindari kontaminasi.

Pengadilan juga menilai, pembunuhan atas Kim Jong Nam dilakukan oleh pembunuh profesional dan terlatih yang memanfaatkan situasi adegan prank yang dilakoni Aisyah dan Doan.

Kasus yang melibatkan Aisyah telah menimbulkan ketegangan antara Kuala Lumpur dengan Pyongyang, namun kemudian mereda setelah pemerintah Pakatan Harapan pimpinan Tun Dr. Mahathir akan membuka kembali kedutaan besar Malaysia di Pyongyang. Secara historis, Malaysia - Korea Utara merupakan sahabat lama.

Kendati sudah dibebaskan, pengadilan yang telah memeriksa 34 saksi, itu menolak permintaan pengacara, agar Aisyah dibebaskan penuh. Hakim selain memutuskan bebas atas Aisyah, sekaligus menetapkan kasus prima facie. Artinya, Aisyah dapat dipanggil kembali dan dihadapkan ke depan pengadilan, apabila muncul novum (bukti baru).

Setelah hakim mengabulkan permohonan jaksa dan membebaskan Aisyah, terdakwa langsung menemui petugas Kedutaan Besar Malaysia yang berada di Pengadilan Tinggi Shah Alam itu.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana menyatakan gembira dan berjanji akan memulangkan Aisyah secepat-cepatnya. “Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau sesegera mungkin,” ujar Rusdi Kirana kepada juruwarta yang mengerubutinya. | Shahar / Delanova

Editor : sem haesy | Sumber : AP, AFP, REUTERS
 
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1159
Rumput Tetangga
Selanjutnya
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 502
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1584
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1372
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya