Bila Setnov Pimpin Lagi DPR

| dilihat 1298

AKARPADINEWS.COM | BELUM satu tahun Ade Komarudin menjadi orang nomor satu di parlemen. Namun, kursi Ketua DPR yang didudukinya terasa kian panas. Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Akom itu kemungkinan terdepak dari jabatannya. Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengusulkan lagi Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua DPR. 

Setnov memang pernah menjabat Ketua DPR. Namun, perkara Papa Minta Saham terkait perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia yang menuai sorotan publik, memaksanya mundur dari jabatan tersebut. Setnov dianggap tidak pantas memimpin lembaga terhormat itu. Dia pun mundur. 11 Januari 2016, Akom diberikan mandat menggantikan Setnov.

Lantas, apa salah Akom hingga digusur dari jabatan Ketua DPR. "Saya tidak pernah melakukan apa pun kesalahan fatal," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11). Akom tidak banyak komentar soal keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar yang menggoyang posisinya. Namun, dia akan berkonsultasi dengan para senior Golkar, termasuk berbicara dengan keluarga dan shalat istikharah.

Akom juga mengaku belum menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait rencana pencopotannya. Namun, dirinya telah berbincang dengan Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid yang mengabarkan jika DPP Partai Golkar sudah menggelar pleno. "Jadi saya akan lihat nanti seperti apa, nanti saya pelajari dengan baik," katanya seraya mengaku belum berkomunikasi dengan Setnov.

Sementara Setnov yang tengah menjabat Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019, mengaku tidak mengetahui keputusan DPP Partai Golkar yang mengusulkan lagi dirinya menjadi Ketua DPR. "Saya betul-betul tidak mengetahui ada keputusan dari Partai Golkar untuk meminta saya kembali menjadi ketua DPR,"  katanya usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/11). Dia juga belum tahu situasinya, karena begitu cepat disampaikan kepada fraksi dan fraksi akan mengajukan ke pimpinan DPR. Novanto pun akan menghormati apapun keputusan fraksi dan pimpinan DPR.

Setnov juga akan bertemu dengan Akom untuk membicarakan posisi Ketua DPR. "Tentunya (menemui Akom). Pasti. Semua bisa berjalan dengan baik," katanya usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (23/11). Sementara Presiden Jokowi mengatakan, tidak ikut campur karena merupakan urusan internal Partai Golkar. "Itu juga urusan di DPR, tidak ada hubungan dengan kita," kata Presiden.

Memicu Konflik

Tokoh senior Partai Golkar, Akbar Tandjung mempersoalkan keputusan DPP Partai Golkar yang mencopot Akom dari posisi Ketua DPR. Pasalnya, putusan itu tidak dibahas bersama Dewan Pembina dan pihak lainnya di Partai Golkar.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar periode 1998-2004 itu menilai, DPP Partai Golkar, tidak dapat mengambil keputusan sepihak, apalagi menyangkut hal penting, tanpa melibatkan para senior Partai Golkar dalam Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan lainnya.

Menurut Akbar, keputusan pergantian Ketua DPR dari partai Golkar adalah keputusan penting sehingga harus disertai saran dan mendengarkan suara dari para senior di Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat. Mantan Ketua DPR periode 1999-2004 itu khawatir, tanpa kesepakatan dari seluruh pihak di internal Golkar, bisa memicu konflik baru.

Sementara saat ini, Golkar membutuhkan soliditas karena akan menghadapi agenda politik penting seperti Pemilukada 2017 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Akbar tak ingin, pergantian posisi itu memunculkan persepsi khalayak jika konflik di internal Golkar belum selesai. "Keputusan ini bisa menimbulkan konflik baru," kata Akbar.

Karena, menurut Akbar, walau bagaimana pun, Akom adalah kader lama Partai Golkar yang dedikasi dan loyalitasnya telah terbukti. "Loyalitas dan dedikasinya untuk Partai Golkar selama ini tidak perlu diragukan lagi," katanya.

Politisi muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga mempertanyakan kesalahan apa yang telah dilakukan Akom sehingga DPP Partai Golkar mencopotnya dari posisi Ketua DPR. Dia pun mengingatkan jika Setnov bukan diberhentikan, tetapi mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. "Lalu apa kesalahan Ade Komarudin sehingga harus diganti," ujar Doli di Jakarta, Selasa.

Doli menjelaskan, dalam mekanisme internal, pergantian, penempatan, dan penetapan kader pada posisi lembaga tinggi negara, harus dikonsultasikan ke Dewan Pembina. Dia pun mendesak Dewan Kehormatan untuk mengambil sikap tegas soal tersebut. "Pergantian pimpinan DPR tidak serta merta mudah dilakukan. Benar memang ada kewenangan partai asal dari yang bersangkutan, namun posisi pimpinan DPR itu juga diatur undang-undang," kata dia.

Doli juga meyakini pergantian Ketua DPR ini akan menimbulkan kegaduhan baru, baik dalam internal Golkar maupun DPR. Gesekan itu bisa saja terjadi. Karena, di internal Golkar, posisi Akom cukup kuat. Dalam Munaslub Partai Golkar yang pertengahan Mei lalu, dukungan terhadap Ade cukup signifikan, meski kalah dari Setnov.

Di ajang suksesi itu, Setnov terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2014-2019 setelah menyisihkan tujuh kandidat lainnya. Setnov berhasil meraup 277 suara, lalu disusul Akom dengan 173 suara, Airlangga Hartarto 14 suara, Mahyudin dua suara, Priyo Budi Santoso satu suara, Aziz Syamsuddin 48 suara, Indra Bambang Utoyo satu suara, Syahrul Yasin Limpo 27 suara dan suara tidak sah berjumlah 11 suara, sehingga total mencapai 554 suara.

Akom, sebenarnya masih memiliki peluang mengalahkan Setnov karena suara yang diperolehnya memenuhi 30 persen dari total suara. Namun, dirinya tidak melanjutkan pemilihan putaran kedua. Akom mengakui kemenangan Setnov dan tidak perlu menggelar pemilihan putaran kedua.  

******

Perkara Papa Minta Saham di PT Freeport Indonesia yang menyeret Setnov cukup menyita perhatian publik. Bahkan, Presiden Jokowi berang lantaran dicatut namanya. Sejak kasus itu mencuat, hubungan antara Jokowi dan Setnov sempat meregang.

Namun, seiring meredupnya kasus Papa Minta Saham, Setnov yang sempat menghilang, kembali tampil ke permukaan. Suksesi di internal Golkar, membuka ruang baginya unjuk kekuatan. Setnov yang dikenal juga sebagai pengusaha, rupanya terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019, menggantikan Aburizal Bakrie.

Proses suksesi di Golkar cukup pelik. Sampai-sampai, Golkar terbelah menjadi dua kubu: Aburizal Bakrie versus Agung Laksono. Perpecahan di tubuh Golkar itu dampaknya sangat luar biasa. Jago-jago Golkar yang bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 pada berguguran. Golkar yang sebelumnya selalu mendominasi suksesi di daerah, hanya merengkuh kemenangan sekitar 34 persen. Itu pun sebatas menjadi pendukung kandidat yang diusung partai lain. Mesin partai tak mampu bergerak memobilisasi dukungan masyarakat akibat konflik yang menghambat konsolidasi.

Hingga akhirnya, Aburizal dan Agung pun sepakat untuk tidak maju sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019. Sementara Setnov muncul di ajang suksesi Golkar. Dan, dia berhasil memenangi pertarungan.

Sejak menjadi bos partai beringin, hubungan Setnov dan Jokowi mencair. Apalagi, di bawah kendali Setnov, Golkar yang merupakan partai pemenang kedua Pemilihan Umum 2014 lalu, menyatakan dukungannya terhadap pencalonan Jokowi sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Seiring perjalanan waktu, perkara Papa Minta Saham pun meredup. Lalu, muncul desakan yang dihembuskan elit Golkar agar mengembalikan lagi posisi Setnov sebagai Ketua DPR. Alasannya, Setnov tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Mempertaruhkan Citra DPR

Namun, rencana penunjukan Setnov sebagai Ketua DPR menuai penolakan sejumlah elemen masyarakat sipil. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari kepada pers di Jakarta, (23/11) menilai, pejabat negara yang telah mengundurkan diri, tidak lazim kembali lagi ke posisi yang ditinggalkannya.

Apalagi, Setnov menyatakan mundur di hadapan sidang paripurna lantaran bermasalah. Dia juga menganggap, diusulkan kembalinya Setnov menjadi Ketua DPR cenderung dipaksakan. Feri menilai, tidak tepat alasan penunjukan kembali Novanto sebagai Ketua DPR dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 20/PUU-XIV/2016.

Karena, putusan tersebut tidak menyinggung pelanggaran etik yang dilakukan Setnov. Dia juga menyoroti MKD DPR yang meninjau kembali putusan MKD sebelumnya terkait pelanggaran etik yang dilakukan Setnov. Feri menilai, MKD bukan peradilan yang dapat mengoreksi putusan MKD sebelumnya. Tugas MKD hanya sebagai quasi ajudikasi dan menegakan etik.

Bahrain, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menolak penunjukan kembali Setnov sebagai Ketua DPR. Menurut dia, penunjukan itu mencederai moralitas publik. “Moralitas publik sudah tercederai,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Arbain, Kepala Divisi Informasi dan Kampanye Indonesia Parliamentary Center (IPC) mengingatkan, penunjukan Setnov tidak hanya merusak citra Partai Golkar, namun juga DPR. Arbain pun menganggap, Setnov bukan kader terbaik Partai Golkar sehingga tidak layak menjadi Ketua DPR RI. “Tidak ada alasan yang dapat diterima secara layak,” katanya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Setnov terkait dugaan permintaan saham di PT Freeport Indonesia. Menurut dia, kasus tersebut tidak pernah dinyatakan diberhentikan oleh Kejagung. “Mereka (Kejagung) harus menindaklanjutinya,” ucapnya.

Menurut Donald, Kejagung dapat menggunakan rekaman milik mantan Direktur PT Freeport Indonesia, Ma’aruf Syamsudin. Donald mencontohkan penggunaan rekaman milik Olivier Cafe,  yang digunakan dalam proses hukum kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin dengan terdakwa Jessica Wongso.

Termasuk, penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam dugaan kasus penistaan agama. Donald juga mengingatkan jika putusan Golkar mengusulkan lagi Setnov sebagai Ketua DPR merupakan pertaruhan bagi Golkar. "Ini jadi pertaruhan bagi Golkar, apakah ikut suara rakyat atau suara elit partai, mengabaikan moralitas dan integritas publik,” tegasnya. Donald mengingatkan jika publik marah dengan praktik korupsi yang dikait-kaitkan dengan Setnov.

Masalah Etika

Kasus Papa Minta Saham yang pernah menyeret Setnov sempat menyita perhatian publik. Setnov pun sempat diadili oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sudirman Said, kala masih menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil memukul telak Setnov. Sampai-sampai, Setnov terpental dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Senayan.

Sudirman memperkarakan Setnov ke MKD pada pertengahan November tahun lalu. Dia melaporkan "tindakan tidak terpuji" sang ketua ke MKD yang tugasnya menjaga dan menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR itu.

Menurut Sudirman, tidak sepatutnya anggota DPR yang terhormat menjanjikan cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan pemerintah, seraya meminta saham. "Itu tindakan yang tidak patut dilakukan,” ucap Sudirman kala itu.

Awalnya, dia tidak menyebut identitas anggota DPR yang mencatut nama orang nomor satu di republik ini. Dia hanya menyebut ada "politikus yang sangat berkuasa" berinisial SN yang mencatut nama Presiden terkait proses perpanjangan kontrak Freeport.

Namun, identitas politikus itu terungkap setelah bukti transkrip percakapan yang disampaikan Sudirman ke MKD, dengan cepat bocor ke publik. Sudirman pun mengiyakan jika SN itu adalah Setya Novanto saat diwawancarai dalam program Mata Najwa, Metro TV.

Bukti transkrip percakapan itu dilakoni tiga aktor yakni Setya Novanto, petinggi PT Freeport Indonesia berinsial MS dan seorang pengusaha berinsial R. MS diketahui adalah Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin, dan R adalah pengusaha minyak yang sudah lama melintang di bisnis perminyakan, Riza Chalid.

Percakapan itu mengesankan adanya persekongkolan ketiganya terkait perizinan PT Freeport Indonesia. Setnov menyakini Maroef, dengan menyebut nama Presiden yang akan memastikan adanya perlindungan. Dalam transkrip itu, disebut pula nama Luhut Binsar Pandjaitan yang kala itu menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Sementara Riza Chalid sepertinya melakoni peran sebagai broker.

"Saya yakin juga karena presiden kasih kode begitu berkali-kali, segala urusan yang kita titipkan ke presiden selalu kita bertiga, saya, Pak Luhut, dan Presiden setuju sudah. Saya ketemu Presiden cocok. Artinya, dilindungi keberhasilan semua ya. Tapi, belum tentu kita dikuasai menteri-menteri Pak yang begini-begini," kata SN dalam percakapan itu.

Lalu, R menimpali, "Freeport jalan. Bapak itu happy, kita ikut happy. Kumpul-kumpul, kita golf, kita beli private jet yang bagus dan representatif." Atas penjelasan itu, MS pun yakin Freeport pasti jalan. Tetapi, SN mengingatkan, "Jadi kita harus banyak akal. Kita harus jeli, kuncinya ada pada Pak Luhut dan saya."

Percakapan ketiganya juga menohok nama Luhut yang diduga terlibat soal kepemilikan saham Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). "PLTA, yang mau miliki sahamnya siapa?" tanya MS. Lalu, dijawab R, "Nomininya Pak.... dari Pak Luhut."

Lalu, MS bertanya, "Dari pak Luhut?" Dan, R pun menjawab, "Saham itu juga memang kemauan Pak Luhut juga gitu. Cari referensi Freeport dari pengusaha seperti yang dulu dilakukan oleh kita kepada pengusaha."

Setnov menampik tuduhan mencatut nama Presiden. Dia berdalih, sebagai pimpinan DPR, banyak menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak. Namun, dia menegaskan, tidak pernah membawa nama Presiden. "Kita tentu harus hati-hati, membawa nama presiden, karena kepala negara kita, dan kita harus menyampaikan dengan jelas. Kita sangat hati-hati. Kita, semua pimpinan DPR, hal-hal yang menyangkut presiden, kita selalu membicarakan secara bersama-sama," katanya kala itu.

Namun, upaya Setnov itu tak mampu mengembalikan kepercayaan publik, termasuk Presiden Jokowi. Dia tidak mempermasalahkan jika disebut sebagai presiden koppig (keras kepala). Namun, dia marah ketika namanya dicatut dalam rekaman terkait permintaan saham 11 persen kepada Freeport. "Tetapi, kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut, meminta saham 11 persen, itu yang saya tidak mau. Ini masalah kepatutan, masalah kepantasan, masalah etika, masalah moralitas. Dan, itu masalah wibawa negara."

Dalam perkara Papa Minta Saham, Setnov tak etis karena mengurusi hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kewenangannya sebagai pimpinan DPR. Apalagi, disertai embel-embel kepentingan pribadi dan pihak lain. Jika merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bisa saja KPK turun tangan membuktikan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Setnov dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua DPR terkait proses perizinan Freeport.

Karena, UU itu menyatakan korupsi tidak hanya tindakan memperkaya diri sendiri. Namun, dapat berupaya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberi dan menjanjikan sesuatu kepada pejabat, berbuat curang, melakukan penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawabnya sebagai pejabat publik. Politisi, apalagi selevel pimpinan lembaga legislatif, tentu memiliki pengaruh yang besar dalam mempengarui urusan pemerintah.

Jika mencermati isi percakapan itu, Setnov berupaya menyakinkan Freeport dan terkesan menggunakan pengaruh politiknya untuk mempengarui Presiden. Sementara Riza memainkan peran sebagai broker yang menghubungkan swasta dengan politisi dalam urusan perpanjangan izin usaha.

Cara-cara tak etis Setnov itu berdampak kian rusaknya citra DPR. Seorang pejabat publik, terikat oleh ketentuan yang diatur dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Tap MPR itu menegaskan, seorang pejabat publik harus berhenti dari jabatannya jika melakukan sesuatu yang menimbulkan keresahan dan sorotan publik, serta memunculkan ketidakpercayaan publik.

Namun, TAP MPR itu diacuhkan begitu saja dengan dalih prosedur formal yang menyatakan dirinya belum terbukti bersalah. Tap MPR itu menempatkan pentingnya etika politik dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang berintegritas dan terpercaya. Seorang pejabat yang diduga melakukan pelanggaran, dan terbukti melakukan kesalahan, maka secara moral harus mundur demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Di negara ini, pejabat yang bersalah selalu mengklaim tidak bersalah karena belum dibuktikan di pengadilan. Mereka mendengungkan asas praduga tak bersalah. Sementara proses hukum di pengadilan seringkali dicemari praktik suap dan korupsi. | M. Yamin Panca Setia 

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 432
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1503
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1322
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 634
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 784
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 751
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya