Archandra yang Istimewa

| dilihat 1423

AKARPADINEWS.COM | NAMA Archandra Tahar kembali menuai sorotan. Setelah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lantaran berstatus kewarganegaraan ganda, Archandra disebut-sebut layak kembali menduduki jabatan menteri yang hanya diembannya selama 20 hari.

Pasalnya, status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) yang disandangnya telah dicabut. Archandra yang sempat tanpa kewarganegaraan (stateless), kini dinyatakan sah kembali menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Kejelasan status WNI kepada Archandra disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly di hadapan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9) lalu. Dia menjelaskan, Archandra sudah tidak lagi menyandang status kewarganegaraan AS berdasarkan Certificate of Loss of United State sejak 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department of State United States of America serta surat United State Embassy tanggal 31 Agustus 2016.

Dengan menyandang status WNI itu, Archandra pun dilayak memenuhi syarat untuk kembali menjadi Menteri ESDM. Pihak Istana memang belum secara resmi menyampaikan jika lelaki kelahiran Padang, Sumatera Barat, 10 Oktober 1970 itu akan diangkat kembali menjadi Menteri ESDM.

Namun, Presiden tentu tak ingin jika kementerian yang sangat strategis itu dibiarkan lama tanpa dipimpin menteri definitif. "Nanti dipilih, nanti dilihat dalam waktu dekat," kata Presiden belum lama ini. Benarkah Archandra akan kembali menjadi Menteri ESDM? Hanya Presiden Jokowi yang mengetahui.

Namun, begitu cepatnya Archandra mendapatkan pengakuan sebagai WNI mengindikasikan Presiden tidak rela melepaskan Archandra begitu saja. Karenanya, Kementerian Hukum dan HAM pun bergerak cepat mengurusi status kewarganegaraan Archandra. Lelaki yang sudah menetap 20 tahun di AS itu seakan mendapat keistimewaan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan mengomentari spekulasi apakah Archandra akan diangkat kembali menjadi Menteri ESDM. "Nanti Presiden yang jawab, bukan saya," tegasnya di Jakarta, Jum'at (9/9). Namun, Jusuf Kalla menambahkan, tidak menutup kemungkinan Archandra dipilih lagi karena penunjukan menteri adalah hak prerogatif presiden.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengatakan, partainya tidak keberatan jika Archandra ditunjuk lagi menjadi Menteri ESDM oleh Presiden. "Kalau kepentingannya untuk bangsa dan negara silakan saja, tapi kita harapkan ada kesetaraan di depan hukum," katanya.

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu juga menyatakan, Archandra telah memenuhi syarat menjadi menteri setelah sah berstatus WNI dan telah dicatat secara resmi dalam lembaran negara.

Dia pun mengutip Pasal 22 ayat 2 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan, untuk menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan menjadi WNI. Meski demikian, Masinton menyerahkan sepenuhnya nasib Archandra kepada presiden.

"Jika Presiden menganggap Archandra layak diangkat menjadi menteri, maka pengangkatannya sudah sesuai aturan yang disyaratkan dalam UU Kementerian Negara," ujarnya. Dia menyakini Presiden punya pertimbangan tersendiri untuk mengangkat para menteri yang akan membantunya.

Masalahnya, yang menuai sorotan adalah proses pengukuhan WNI kepada Archandra yang berlangsung cepat. Yasonna berdalih, karena sudah tak lagi menyandang status kewarganegaraan AS, maka bisa dipidanakan jika mencabut kewarganegaraan hingga yang bersangkutan stateless.

Memang, di Pasal 36 ayat 1 UU Kewarganegaraan dijelaskan, pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, dipidana paling lama satu tahun. Lalu, di ayat 2 dinyatakan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan karena kesengajaan, dipidana paling lama tiga tahun.

Namun, argumentasi Yasonna itu dipersoalkan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Dia menilai, Yasonna melanggar UU Kewarganegaraan. Politisi Partai Demokrat itu juga menganggap Archandra terindikasi mengkhianati negara.

Alasannya, sejak akan dilantik menjadi Menteri ESDM, Archandra tidak memberitahukan statusnya sebagai warga negara AS kepada Presiden Jokowi. Karenanya, Presiden dan orang-orang dekatnya dituding telah kecolongan. Insiden soal Archandra memang cukup memalukan pihak Istana. Menurut Benny, bukan pemerintah yang membuat Archandra stateless. Pengukuhan Archandra pun terkesan diskriminatif. Karena, banyak warga negara lainnya yang sudah sekian lama stateless.

UNHCRR memperkirakan, warga Indonesia yang stateless itu di antaranya etnis keturunan Tionghoa, Arab, dan India, yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia karena kesalahan pendokumentasian dan registrasi, pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan UU tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan UU Kewarganegaraan, orang Indonesia yang diasingkan keluar negeri karena terkait konflik politik tahun 1965, dan sebagainya.

Jika merujuk pada Pasal 20, untuk mengukuhkan kembali status WNI Archandra, maka harus ada jasa yang ditorehkannya bagi Indonesia. Ketentuan itu menjelaskan, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."

Pertanyaannya, apa jasa yang telah diberikan Archandra bagi negara Indonesia? Archandra lebih banyak menghabiskan waktunya di Negeri Paman Sam. Penunjukannya sebagai Menteri ESDM lebih karena pertimbangan kompetensi.

Archandra adalah ahli kilang lepas pantai (offshore) dan pernah menjabat Presiden Direktur Petroneering di Houston. Perusahaan itu bergerak di bidang pengembangan teknologi dan enginering yang fokus dalam desain dan pengembangan kilang offshore. Keahliannya itu telah ditekuninya sejak 14 tahun lalu.

Arcandra juga pernah bekerja di berbagai perusahaan migas asing, seperti Spar, TLP, Compliant Tower, Buoyant Tower dan Multi Colum Floater selama 13 tahun. TLP dan Spar dikenal sebagai perusahaan yang fokus pada pengeboran minyak dan produksi sistem operasional. Dia juga memiliki hak paten terkait teknik kilang lepas pantai.

Archandra merupakan lulusan sarjana (S1) Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB). Dia juga lulusan Ocean Engineering dari Texas A & M University pada tahun 2001 dengan gelar Master of Science and Doctor of Philosophy degrees in Ocean Engineering. Jika alasannya kompetensi, tentu Indonesia juga punya banyak ahli yang sangat kompeten dalam mengurusi energi dan sumberdaya mineral.

Proses kilat pengembalian status WNI Archandra jelas melabrak UU Kewarganegaraan. UU itu menegaskan, tak mudah bagi seseorang yang status kewarganegaraannya hilang, mengajukan lagi status kewarganegaraan Indonesia.

Prosesnya cukup panjang. Di Pasal 9 dijelaskan, pada waktu mengajukan permohonan, yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Artinya, tidak bisa serta seseorang yang status kewarganegaraannya hilang, dengan cepat mendapatkan kembali status WNI.

Merujuk Pasal 33 UU Kewarganegaraan, status WNI Archandra batal dengan sendirinya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Seseorang juga dicabut statusnya sebagai WNI jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Tak hanya itu, kewarganegaraan seseorang dinyatakan gugur bila mempunyai paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Ketentuan itu menegaskan jika seseorang mengantongi identitas warga negara asing, maka status kewarganegaraannya dinyatakan hangus.  

Kemudian, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dinyatakan hilang status kewarganegaraannya jika bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.

Selanjutnya, untuk mengembalikan status kewarganegaraan, seperti dijelaskan di Pasal 32, dapat mengajukan permohonan tertulis kepada menteri, melalui perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Persyaratan adminstratifnya pun cukup kompleks. Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2007, pemohon harus melengkapi fotocopy akte kelahiran dan akte perkawinan. Lalu, menyertai keterangan dari kantor imigrasi bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Dilengkapi pula surat izin tinggal tetap yang disahkan pejabat berwenang, pernyataan mengakui Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, dan sebagainya.

Setelah diperiksa menteri atau pejabat terkait, Presiden lalu dapat mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 dalam waktu paling lambat 45 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari menteri.

Kemudian, di Pasal 13 ayat (1), Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Orang Asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dari DPR, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Di ayat 2 dijelaskan, kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud ayat 1, diberikan kepada Orang Asing karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.

Di Pasal 14 ayat 1 juga dinyatakan, Presiden dapat memberi Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Orang Asing karena alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan DPR, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pertanyaaan, apakah prosedur pengukuhan kembali status WNI seperti diatur dalam UU Kewarganegaraan itu sudah dijalani Archandra? Apakah Archandra memang telah berjasa bagi negara sehingga layak mendapatkan perlakuan istimewa untuk menyandang kembali status WNI? Dan, apakah DPR sudah menyetujui status WNI Archandra?

Presiden hingga kini belum secara sah mengumumkan pengembalian status kewarganegaraan Archandra seperti diatur dalam UU Kewarganegaraan. Tidak cukup persoalan status kewarganegaraan Archandra hanya dengan mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. 

Selain itu, menjadi pejabat publik seperti menteri, tentu tidak sekadar bermodal status WNI. Selain memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik, seorang menteri tentu harus memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi.

Dalam hal ini, nasionalisme Archandra wajar dipertanyakan. Kalau pun dirinya telah mencabut status kewarganegaraan AS, tidak berarti dirinya lebih mementingkan kepentingan Indonesia. Bisa saja dipahami bila dia menghilangkan status kewarganegaraan AS sebagai syarat menjadi Menteri ESDM.

Nasionalisme adalah hal yang penting bagi seorang pejabat publik seperti selevel menteri yang disumpah untuk setia dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara Indonesia daripada kepentingan pribadi, kelompok, apalagi kepentingan asing.

Akan sangat berbahaya bila menteri mudah disusupi kepentingan asing. Apalagi, menteri yang berwenang mengelola bidang-bidang strategis seperti Kementerian ESDM yang mengurusi sumberdaya alam Indonesia.

Pemerintah AS memang telah mencabut status kewarganegaraan Archandra. Namun, sulit menghapus kesan jika Archandra adalah titipan AS. Misalnya, saat menjadi Menteri ESDM, dia mengeluarkan kebijakan merekomendasikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, perusahaan tambang asal AS yang sudah mendapat kontrak karya dari Pemerintah Indonesia sejak lebih dari tiga dasawarsa itu, melakukan segala cara untuk tetap bisa mengeksploitasi tambang emas di Papua.

Publik juga melihat secara gamblang dugaan kongkalikong yang melibatkan pejabat publik dengan petinggi perusahaan itu. Setya Novanto, politisi Golkar, lengser dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena diduga ikut cawe-cawe dalam kepemilikan saham. Skandal "Papa Minta Saham" itu makin menyakinkan khalayak jika sektor pertambangan hanya menjadi arena bancakan para pejabat (politisi, pengusaha, dan investor) untuk berebut upeti.

Freeport, termasuk perusahaan tambang asing lainnya sudah sekian lama mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Praktik eksploitasi sumberdaya alam Indonesia dimulai sejak diberlakukannya rezim kontrak karya (KK) di era pemerintah Orde Baru. Penerapan aturan itu menjadikan kekayaan alam lebih banyak dinikmati segelintir pengusaha dan penguasa.

KK pertambangan yang dikeluarkan tahun 1967, diperpanjang 1987, dan akan berakhir pada dekade 2030-an dan 2040-an, menjadi senjata ampuh para pengusaha, khususnya investor asing, untuk menekan Pemerintah Indonesia agar tetap mengamankan kepentingannya. Tak jarang, para pemegang KK pun menunjukkan kepongahan dengan menebar ancaman: membawa persoalan ke badan arbitrase internasional ketika terjadi sengketa.

Bahkan, ada pula yang mengancam akan memberhentikan banyak tenaga kerja dan mengurangi pemasukan bagi negara. Freeport pernah mengancam akan menghentikan produksi yang berakibat berkurangnya pendapatan negara sampai Rp7 triliun lebih, dan menambah jumlah pengangguran.

Kuatnya tekanan asing itu tentu harus disikapi secara serius oleh bangsa ini. Jangan mau terus-terusan sumberdaya alam di negara ini dieksploitasi demi kemanfaatan kepentingan asing, segelintir pengusaha dan pejabat saja. Kekayaan sumberdaya alam harus dikuasai negara dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Karenanya, dibutuhkan sosok menteri yang tak hanya kompeten. Namun juga memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, setia pada sumpah dan jabatannya untuk mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia.

M. Yamin Panca Setia

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara/Berbagai sumber
 
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 518
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1606
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1392
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 236
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 460
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 451
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 419
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya