Adu Taktik Ical-Agung

| dilihat 1779

AKARPADINEWS.COM| Pertarungan dua kubu di internal partai Golkar: Aburizal Bakrie versus Agung Laksono makin seru. Kali ini, giliran kubu Ical, sapaan Aburizal, yang berhasil memukul kubu Agung. Skor untuk sementara 1:1. Kubu Ical yang sebelumnya babak belur dihajar kubu Agung dengan senjata pamungkas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham), kali ini balik memukul.

Kubu Ical mendapatkan amunisi untuk menghajar rival politiknya setelah upayanya memperkarakan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. 1 April 2015 lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengeluarkan putusan sela SK Menkumham Yasonna Laoly. Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung tidak melakukan tindakan yang terkait dangan urusan tata negara lainnya.

Putusan PTUN itu dinilai kuasa hukum Golkar kubu Ical mengukuhkan status quo di kepengurusan Partai Golkar. Dengan kata lain, kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009 di bawah kepemimpinan Ical yang sah mengendalikan Golkar. Karenanya, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berwenang membatalkan keputusan administratif maupun politik yang telah dikeluarkan kubu Agung.

Kubu Ical pun makin berada di atas angin tatkala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Bareskrim mengabarkan adanya dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan berupa pemalsuan dokumen peserta Munas Ancol yang dilakukan kubu Agung. Hal itu mengindikasi, legitimasi Munas Ancol diragukan.

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso mengabarkan, pihaknya tengah membidik dua orang calon tersangka dari kasus tersebut. Dan, bukan mustahil, jumlah tersangka yang bakal dibidik bakal bertambah. Waseso menambahkan, pihaknya masih menunggu dokumen dan tanda tangan asli dari kubu Ical yang dipalsukan kubu Agung.

Kubu Ical pun langsung melakukan manuver. Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham, mendesak kubu Agung untuk angkat kaki dari kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Orang dekat Ical itu juga memperingatkan agar kubu Agung tidak mengeluarkan keputusan politik yang mengatasnamakan DPP Partai Golkar.

Kamis (2/4), Idrus bersama Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo juga menyerahkan surat PTUN yang menggeluarkan putusan sela yang menunda pelaksanaan SK Menkumham ke pimpinan DPR.

Dalam surat itu, Idrus mengabarkan, tidak ada pergantian dan perubahan susunan Fraksi Partai Golkar dan Alat Kelengkapan DPR dari Golkar. Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo masih bercokol di kursi ketua dan sekretaris fraksi. Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar di DPR kubu Agung, Agus Gumiwang bersama sejumlah politisi Golkar Munas Ancol lainnya, berupaya mengambil alih ruangan yang ditempati Ade Komaruddin dan Bambang Soestayo.

Idrus menyerahkan kedua surat itu kepada Ketua DPR Setya Novanto yang didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Karena dua pimpinan DPR itu cenderung mendukung kubu Ical, maka permohonan itu langsung dikabulkan. "Pimpinan Fraksi Golkar tetap yang ada sekarang," ucap Fadli.

Manuver kubu Ical berlanjut. Jum'at malam (3/4), kubu Ical menggelar pertemuan dengan sejumlah pentolan Koalisi Merah Putih (KMP). Mereka berkumpul di Bakrie Tower, Jakarta. Selain membahas rencana pertemuan DPR dengan Presiden Jokowi pada Senin (6/4) mendatang, pertemuan itu juga membahas SK Menkumham yang merugikan Golkar versi Munas Bali.

Pentolan KMP tentu mendukung kubu Ical. Bagi KMP, pertarungan antara Ical versus Agung dapat menentukan nasibnya sebagai kekuatan politik di parlemen. Jika Agung yang menang, maka KMP dipastikan akan mati kutu. Sementara amunisi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang merapat ke pemerintah makin kuat lantaran ditopang Golkar yang memiliki 91 kursi di DPR. Apalagi, jika ditambah PPP kubu Romahurmuziy yang memiliki 39 kursi di DPR. Di parlemen, tanpa Golkar dan PPP, KIH hanya memiliki 207 dari 560 kursi di DPR. Sementara KMP menduduki 353 kursi DPR. Jika posisinya melemah, KMP sulit melakukan manuver politik untuk menekan pemerintah.

KIH yang terdiri PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebelumnya kewalahan menghadapi manuver politik KMP di parlemen. KMP sama sekali tidak membuka celah kepada KIH untuk menduduki jabatan strategis di DPR. KMP juga menyapu bersih jabatan pimpinan MPR.

Dominasi (Gerindra, PAN, Golkar, PKS, PPP), di tambah dengan Demokrat di parlemen, membuat KIH khawatir tak mampu membendung manuver politik KMP yang dapat menghambat kinerja pemerintah. KIH  khawatir KMP akan selalu menjegal pemerintah dalam melaksanakan kewenangannya dalam penganggaran, penyusunan undang-undang, maupun pengawasan jalannya roda pemerintahan. Bahkan, muncul pula isu jika KMP bakal menjatuhkan Jokowi dari kursi presiden (impeachment). Karenanya, wajar jika muncul tudingan jika pemerintah melakukan upaya memecah kekuataan KMP di parlemen dengan cara memanfaatkan konflik internal partai yang tergabung dalam KMP. Makanya, pemerintah merangkul elit partai Golkar dan PPP jika berpisah dari gerbong KMP.

Soal kekhawatiran tersebut, dengan nada diplomatis, Ical mengatakan situasi politik saat ini menghanyutkan sehingga seluruh pihak harus hati-hati dalam menyikapinya. "Kita mesti berhati-hati, jangan sampai mengacaukan Presiden kita," katanya sebelum mengelar pertemuan dengan pentolan KMP, di Jakarta, Jum'at malam (3/4).

Pernyataan itu terkesan membela Jokowi dari situasi politik yang tidak menentu sehingga menghambat kinerja pemerintahan. Ical seakan ingin kompromistis dengan Jokowi dengan tujuan pemerintah tak perlu cawe-cawe dalam urusan Golkar. Namun, pernyataan Ical itu juga bisa dipahami sebagai peringatan kepada Jokowi jika konflik di internal Golkar yang berlarut, akan berpengaruh terhadap konstelasi politik yang dapat mengusik pemerintahan Jokowi.

Apalagi, hak angket DPR tengah digodok politisi Golkar kubu Ical beserta mitranya di KMP. 25 Maret lalu, sebanyak 116 anggota DPR dari kubu Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri dari lima fraksi di DPR (Golkar, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional) sepakat menggulirkan hak angket.

Lewat hak angket, KMP akan mengungkap latar belakang dikeluarkannya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Ical menengaskan, partai-partai yang tergabung dalam KMP mendukung upaya Golkar mengajukan hak angket. "Negara ini negara hukum. Menteri seharusnya menunda keputusannya. Pengadilan harus dihormati," tegasnya.

Para pentolan partai politik yang tergabung dalam KMP juga menentang campur tangan Menkum HAM. Fadli Zon menuding Yasonna tidak becus mengambil keputusan dalam kisruh di internal partai politik. Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menilai, selama menjabat Menkumham, Yasonna sudah dua kali mengambil keputusan politik yang salah terkait kisruh di Golkar dan PPP. Akibatnya, kata Fadli, muncul kegaduhan politik. "Dia (Yasonna) tidak becus," cetusnya. Fadli pun mengusulkan kepada Jokowi untuk memberhentikan Yasonna. "Kalau perlu di-reshuffle karena menimbulkan kegaduhan politik," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto mengingatkan pemerintah agar Indonesia tidak lagi kembali ke jaman Orde Baru yang otoriter. Cara-cara yang dilakukan  Yasonna dianggap sebagai bentuk manuver poitik yang mengancam demokrasi seperti saat Orde Baru berkuasa. Kala itu, demokrasi tersumbat lantaran partai politik dikooptasi penguasa.

Dan, PDIP yang kini berkuasa pernah menjadi partai yang dipecah belah oleh penguasa Orde Baru. Rezim penguasa kala itu yang ditopang kekuatan politik Golkar dan militer, tidak ingin PDIP yang kala itu PDI (Partai Demokrasi Indonesia) pimpinan Megawati Soekarnoputri tumbuh besar menjadi pesaing politiknya. Berbagai cara dilakukan untuk memecah belah partai berpaham nasionalis itu. Upaya pecah belah di tubuh PDI yang kemudian memicu kerusuhan itu terjadi pada 27 Juli 1996 yang kemudian dikenal sebagai Kudatuli.

Ical kini dapat sedikit bernafas lega. Namun, bukan berarti posisinya aman. Pasalnya, Yasonna masih menunjukan sikap tidak legowo jika SK yang diterbitkannya dianulir majelis hakim PTUN. Dia tetap merasa Golkar kubu Agung yang sah mengendalikan Golkar. Politisi PDIP itu juga menilai tidak tepat jika putusan PTUN mengukuhkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau yang sudah didemisionerkan Munas Ancol dan Bali.

Pernyataan itu menunjukan Yasonna masih akan cawe-cawe dalam urusan internal Golkar. Apalagi, jika Yasonna mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Selama belum ada putusan yang sifatnya final dan mengikat, Golkar akan mengalami kekosongan kekuasaan.  

Sementara kubu Agung akan mengerahkan perlawanan hukum dengan mengerahkan lebih dari 35 pengacara menghadapi langkah hukum yang dilayangkan Ical. Para pengacara itu akan menghadapi sejumlah gugatan hukum yang dilayangkan kubu Ical di pengadilan maupun kepolisian. "Nanti ada yang fokus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada yang ke PTUN Jakarta dan ada yang ke Bareskrim Polri," ucap Agung.

Kubu Agung juga melayangkan peringatan kepada politisi Golkar yang menjabat Ketua DPR Setya Novanto. Surat peringatan itu dilayangkan karena Setya mangkir setiap kali diundang rapat. Kader lain yang mbalelo juga terancam sanksi. Agung juga akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar seluruh Indonesia yang telah habis masa baktinya.

Pernyataan Agung itu dianggap kubu Ical melanggar putusan PTUN. Menurut kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, putusan sela PTUN menunjukan jika kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, tidak dapat mengambil tindakan administratif dan politik, termasuk melakukan pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR. Yusril menjelaskan, jika penetapan penundaan dikabulkan, maka SK yang digugat dinyatakan ditunda berlakunya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, SK tersebut menjadi tidak berlaku efektif sejak SK tersebut diterbitkan. Putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK tersebut berlaku efektif dan mengikat secara hukum sejak putusan dibacakan majelis hakim.

Kubu Ical dan Agung diperkirakan tidak akan menyatu. Konflik di internal Golkar menunjukan jika partai yang dibesarkan penguasa Orde Baru itu tidak mampu mengelola konflik dengan baik. Akibatnya, energi Golkar hanya terkuras mengurusi urusan yang lebih mengutamakan kepentingan elit daripada kepentingan rakyat. Sebenarnya, bukan hanya Golkar saja yang kerap dilanda konflik.

Hampir sebagian besar, partai politik di negara ini selalu dihadapi konflik di setiap menjelang atau sesudah suksesi internal partai. Konflik Golkar itu kemudian merembes ke persoalan tidak berfungsinya parlemen dengan baik. Konflik di tubuh Golkar mereduksi peran parlemen karena Golkar merupakan partai pemenang kedua di Pemilu Legislatif, yang posisinya sangat strategis.

Konflik di internal Golkar pada dasarnya hanya terkait urusan elit dalam memperebutkan dan mempertahankan  kekuasaan di struktur partai Golkar. Konflik yang tak kunjung reda itu menunjukan jika institusionalisasi di tubuh Golkar tidak berjalan dengan baik. Ketidakmampuan elit Golkar dalam mengelola konflik pada akhirnya akan menyebabkan  kepercayaan rakyat anjlok. 

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara
 
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 198
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 374
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 220
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Polhukam
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 217
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 218
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
05 Mar 24, 04:23 WIB | Dilihat : 426
Tak Perlu Risau dengan Penggunaan Hak Angket DPR
Selanjutnya