Pemilihan Presiden 2014

Prabowo Tolak Rekapitulasi KPU

| dilihat 1653
Prabowo-Hatta ketika debat capres-cawapres. Foto:Dok:Antara
 
 
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com - Capres Prabowo Subianto tak didampingi cawapres Hatta Rajasa dalam pidato menolak hasil Rekapitulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus menarik diri dari kontestan Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta,  yang dilansir  sejumlah TV Swasta, Selasa siang (22/7).
 
Selain tidak didampingi cawapres Hatta Rajasa, Prabowo juga tidak didampingi oleh ketua tim sukses, Mahfud MD dan Ketum PKS Anis Matta ketika membacakan sikap politiknya itu.
 
Dalam pernyataannya, Prabowo menyatakan sikap penolakannya hasil pilpres dengan alasan menjunjung demokrasi. Di mana kubunya mempercayai terjadi kecurangan di tiap tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa wilayah. 
 
“Tim kami melaporkan bahwa DKI, Jatim untuk direkomendasikan ulang pemungutan suara oleh Bawaslu tetapi tak dilakukan oleh KPU,” kata Prabowo dilansir TV Swasta, Selasa siang.
 
Dengan demikian capres dan cawapres nomor urut satu mengambil sikap atas Rekapitulasi KPU 2014 menolak hasil rekapitulasi nasional KPU. Berdasarkan rapat tim kampanye nasional 2014, lanjut Prabowo, mencermati pelaksakaan Pilpres oleh KPU pihaknya melihat terjadi cacat penyelenggaran sehingga mencederai demokrasi hak-hak rakyat Indonesia yang bertentangan dengan UUD 1945. 
 
Prabowo yang berapi-api membacakan penolaknnya itu menyatakan, KPU tidak adil dan banyak aturan dilanggar oleh KPU lantaran rekomendasi Bawanslu diabaikan oleh KPU, ditemukan kecurangan dari penyelenggara pemilu sehingga tidak adil, alasan KPU mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi (MK), dianggap kubu Prabowo tidak tepat.
 
“Saya intruksikan saksi dan timses tidak perlu melanjutkan rekapitulasi tersebut,”tegasnya didampingi pemimpin Koalisi Pemilu, seperti Aburizal Bakrie (Golkar), Suryadharma Ali (PPP) dan MS Kaban (PBB) serta Sekjen PKS.
 
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum telah melakukan rekapitulasi di 29 provinsi dan menyisakan empat provinsi yang harus dituntaskan hari Selasa (22/07) ini.
 
Saksi Kubu Prabowo Walk-Out
 
Pada pukul 14.30 WIB, KPU membahas hasil rekapitulasi pilpres di wilayah DKI Jakarta yang dihadiri para saksi dari dua kubu capres, Bawaslu serta KPU provinsi. Saksi kubu Prabowo dalam rapat pleno tersebut akhirnya walk-out seusai membacakan keberatan dari capres Prabowo Subianto. Sebelumnya, sekitar pukul 14.15 WIB, Prabowo membacakan sikap penolaknnya di rumah Polonia.
 
Padahal, rekapitulasi KPU ditargetkan harus selesai hari ini, proses rekapitulasi tingkat nasional ini terus diwarnai perdebatan. Kubu Prabowo beberapa kali menyatakan tidak mau menerima hasil rekapitulasi beberapa provinsi, termasuk Maluku Utara.
 
Dan, ketika membahas suara pilpres di wilayah DKI Jakarta, kubu Prabowo Subianto kembali mengungkit dugaan pelanggaran di sekitar 5.000 TPS di Jakarta.
 
Tuduhan kecurangan ini telah dibantah berulangkali KPU dan Bawaslu Jakarta mengaku tidak memiliki bukti-bukti seperti dituduhkan kubu Prabowo. Begitu pula oleh kubu Jokowi dan JK.
 
KPU sejak awal menyatakan hasil rekapitulasi akan diumumkan hari ini, walaupun kubu Prabowo menuntut untuk ditunda.
 
Usai membacakan surat dari capres Prabowo, saksi dari kubu Prabowo pun walk-out dan sidang yang dipimpin KPU, Husni Malik pun tetap dilanjutkan.
 
Rekapitulasi dan Penetapan Terus Berlanjut
 
Terhadap penolakan kubu Prabowo hasil rekapitulasi, anggota KPU Hadar Gumay mengatakan, sesuai Undang-Undang Pemilu, maka keberatan itu tidak akan menggugurkan hasil pemilu presiden.
 
"Tidak ada masalah. Saksi (kubu capres) tidak hadir, tidak mau menandatangani, atau mereka memprotes, itu tidak masalah. Itu cuma menjadi catatan. Tetapi yang kami putuskan itu merupakan keputusan formal, resmi dan legal," kata Hadar Gumay  pada sejumlah media.
 
Sedangkan pengamat hukum dan tata negara, Refly Harun menyatakan bahwa penolakan dan pengunduran Prabowo Subianto tak berdampak dari sisi hukum. Menurutnya, KPU tetap saja melanjutkan rekapitulasi dan menetapkan pemenang pilpres sesuai jadwal. "Setelah penetapan masih ada waktu 3x 24 untuk menyatakan keberatan bagi peserta yang keberatan dari hasil pilpres  yang diajukan ke Mahkamah Konsitusi. Jika tak ada yang mengajukan ke MK dalam waktu tersebut  maka langsung saja dilakukan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih,"katanya Selasa siang di sebuah TV.
 
 
Pada proses rekapitulasi pemilu presiden yang digelar di kantor KPU dijaga ekstra ketat oleh ribuan anggota kepolisian.
 
Sementara itu, kekhawatiran adanya gangguan keamanan sejauh ini tidak terbukti.Pimpinan kepolisian dan TNI telah menjamin keamanan selama proses rekapitulasi dan saat pengumumam hasil pemilu presiden.
 
Rencananya pemenang pilpres akan diumumkan pada Selasa pukul 16.00 WIB,namun rapat pleno molor dari jadwal semula karena rapat baru berakhir pukul 17.30 dan ketua KPU memutuskan hasil rekapitulasi pilpres 2014 dan penetapan pemenang pilpres akan diumumkan pukul 20.00 WIB, Selasa (22/7).
 
Ketidakhadiran kubu salah satu capres, dikatakan Ketua KPU, Husni Mulik tidak menghalangi KPU untuk mengumumkun dan menetapkan hasil rekapitulasi nasional pilpres 2014.
 
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 748
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 902
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 857
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 247
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 472
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 465
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 437
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya