Tak Etis Mudik Pakai Mobil Dinas

| dilihat 2207

AKARPADINEWS.COM | MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menuai sorotan. Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu dipersoalkan lantaran diketahui menggunakan mobil dinas saat mudik.

Padahal, kementerian yang dipimpinnya melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik. Yuddy sendiri telah menegaskan tidak akan ada PNS yang menggunakan kendaraan milik pemerintah untuk mudik lebaran tahun ini.

Tapi, Yuddy justru diketahui menumpangi kendaraan milik pemerintah saat mudik ke Bandung, Jawa Barat. Dia juga mengaku tak mendapatkan pengawalan seperti saat menjalankan tugas kedinasan.

Saat halal bi halal di Istana Negara, Senin (11/7), Yuddy pun dipertanyakan para juru warta soal penggunaan mobil pemerintah itu. Tetapi, Yuddy justru balik balik bertanya soal siapa yang kali pertama melontarkan kabar jika dirinya mudik menggunakan mobil operasional milik pemerintah. Padahal, kata dia, mobil milik pemerintah yang ditumpanginya itu tak memakai plat nomor menteri.

Yuddy pun merasa tidak bersalah terkait penggunaan mobil milik pemerintah untuk mudik. Alasannya, pemerintah menyediakan dua jenis kendaraan yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.

Soal mudik, tahun lalu, Yuddy juga sempat disemprot khalayak. Pasalnya, dia seakan ingin memberikan perhatian lebih kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yuddy sempat mengizinkan PNS yang ingin mudik lebaran menggunakan mobil dinas.

Syaratnya, PNS itu berpangkat rendah, tidak memiliki kemampuan membeli mobil, dan bertanggungjawab jika terjadi kerusakan. Namun, rencana itu ditentang publik.

Karena, tidak sepantasnya fasilitas milik pemerintah digunakan untuk kepentingan pribadi. Mudik, meski penting dan menjadi ritual tahunan bagi umat muslim di Indonesia, tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas kedinasan. Jadi, tidak etis jika mudik menggunakan mobil dinas maupun mobil operasional yang dibeli dari uang negara.

Walau bagaimana pun, kendaraan itu merupakan aset negara, yang dibeli dari uang uang negara, hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Karena menyalahgunakaan fungsinya, izin Yuddy pun ditentang sejumlah kepala daerah kala itu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama misalnya, melarang PNS DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Ahok, sapaan Basuki, menegaskan, mobil dinas hanya digunakan untuk menunjang kerja melayani masyarakat. Ahok menyarankan agar PNS mudik dengan menggunakan transportasi umum.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Jika ada PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, Soekarwo tak sungkan memberikan sanksi tegas. Dia khawatir, penggunaan kendaraan dinas masuk kategori korupsi, karena menggunakan aset negara saat tidak berdinas.

Sebagai pejabat publik, tentu sangat tidak etis jika diketahui menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Apalagi, saat awal kali menjabat menteri, Yuddy pernah merespons cepat instruksi Presiden Joko Widodo agar melaksanakan gerakan penghematan nasional, dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Dalam surat edaran itu, selain menginstruksikan seluruh PNS melakukan penghematan (listrik, AC, air, telepon, perjalanan dinas, hingga kesederhanaan hidup), Yuddy juga menekankan pentingnya pengaturan penggunaan kendaraan dinas yang hanya untuk kepentingan kedinasan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang ditandatangani Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi itu menegaskan, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi.

Kendaraan dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang disediakan dan dirawat dengan menggunakan uang negara untuk menunjang kerja-kerja aparatur pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat seperti diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Demi mengoptimalisasikan pelayanan kepada publik, aparatur pemerintah perlu memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki, baik berupa barang maupun jasa. Soal pemanfaatannya barang dan jasa itu, diserahkan kepada masing-masing institusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sebagai barang milik negara, kendaraan dinas itu harus digunakan semestinya dan dilakukan perawatan.

Menteri Yuddy tentu juga paham dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam peraturan itu, pengelolaan barang milik negara harus dilakukan berdasarkan perencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaannya.

Dalam aturan tersebut juga ditekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian agar barang milik negara itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian, penggunaan mobil dinas untuk mudik melabrak PP tersebut.

Harusnya, Yuddy lebih menekankan pentingnya kesadaran bagi aparatur pemerintah untuk menjaga dan merawat aset negara sehingga dapat berkelanjutan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Bukan sebaliknya, memberi contoh kepada aparatur negara dengan cara menggunakan barang milik negara untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Dengan begitu, para aparatur negara sungkan menyalahgunakan aset negara untuk keperluan yang tidak semestinya. Dengan rasa memiliki dan tanggungjawab untuk merawat aset negara, maka akan meningkat pula kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam pengelolaan aset yang dibiayai negara. Selama ini, sikap tersebut belum tumbuh di aparatur negara. Buktinya, seringkali kendaraan dinas cepat rusak lantaran kurang perawatan dan dipakai tidak terkait dengan kepentingan publik. 

M. Yamin Panca Setia 

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 57
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 237
Cara Iran Menempeleng Israel
14 Apr 24, 21:23 WIB | Dilihat : 269
Serangan Balasan Iran Cemaskan Warga Israel
Selanjutnya
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 501
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1583
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1372
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya