Bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi

Perlu Undang Undang Larang Legabistra

| dilihat 2385

JAKARTA, AKARPADINEWS.COM | PERILAKU seksual menyimpang: lesbian, gay, biseksual dan transgender (legabitra) yang mengidentifikasi dirinya sebagai kelompok pelangi, bertentangan dengan Pancasila. Khasnya sila pertama (Ketuhanan Yang Mahaesa) dan kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pendapat dan sikapnya seperti itu, melalui pernyataan Ketua Umum-nya Ma’ruf Amin. Selain itu, MUI dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam (seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Korps Alumni HMI) menilai, komunitas legabitra itu bertentangan dengan konstitusi dan hukum agama.

Ma’ruf Amin mengemukakan pandangan tersebut di Kantor MUI – Jalan Proklamasi – Jakarta Pusat, Rabu (17/2/16).  Landasan pernyataan itu, menurut Ma’ruf Amin adalah, karena aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender diharamkan oleh Islam. Tak hanya itu, katanya, aktivitas legabistra juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J), tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi .

MUI sendiri, ungkap Ma’ruf Amin, telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, dan menyatakan, bahwa aktivitas LGBT diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan. "Aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS," kata Ma'ruf. 

Ketua Umum MUI itu tidak menyatakan, bahwa aktivitas legabistra merupakan aksi dehumanisasi, pengabaian nilai-nilai kemanusiaan yang normal secara seksual berfungsi regeneratif. Aksi legabistra berdampak pada degenerasi manusia.

Akan halnya KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai, aktivitas legabistra menyalahi kodrat dan ajaran agama, dan sudah sampai tahap yang memprihatinkan. Sejalan dengan pandangan itu, KH Ma’ruf Amin mengingatkan, agar para penggiat dan pendukung legabistra tidak lagi menyalahgunakan ayat-ayat Tuhan di dalam Al Qur’an tentang kasih sayang. “Penyimpangan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an tersebut nanti bisa menjadi pelanggaran hukum terkait dengan penodaan agama,” ungkapnya.

Selama ini, sejumlah pendukung aktivitas legabistra mengutip dan menggunakan sejumlah ayat Al Qur’an terkait dengan kasih sayang yang bersifat universal, berdimensi kesetaraan dan keadilan. Ayat-ayat tersebut tidak bisa sembarang ditafsirkan, karena aktivitas legabistra sudah jelas-jelas haram.

Pada 5 Februari 2016, Said Aqil Siradj, usai jumpa Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan mengemukakan, aktivitas legabistra bertabrakan dengan agama dan fitrah manusia. Karena itu, dia mendukung keputusan Menteri Ristekdikti M. Nasir, yang melarang aktivitas legabistra di lingkungan kampus. Aktivitas pelaku seks menyimpang itu, menurut Said, dapat mencoreng nama baik Indonesia.

Kendati demikian, menurutnya, penolakan terhadap legabistra harus dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tidak melanggar hukum. Antara lain, dengan cara sosialisasi mengenai bahaya legabistra, tidak dengan cara menyebar kebencian. Harus dengan ramah dan santun.

Mengucilkan Dirinya Sendiri

Di sisi lain, MUI mengemukakan dukungannya atas sikap Wakil Presiden M. Jusuf Kalla yang akan meneliti kebenaran informasi terkait dengan dukungan keuangan lembaga internasional United Nation Development Program (UNDP) bagi perlindungan komunitas legabistra di Asia Pasifik, terutama di Indonesia. MUI juga mendukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menolak masuknya dana asing untuk aktivitas legabistra.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, masuknya dana asing itu diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi, serta dukungan bagi pelaku legabistra di Indonesia. Setarikan nafas, Ketua Umum MUI itu menegaskan, perlunya pengaturan yang tegas dalam bentuk legislasi, terkait larangan aktivitas legabistra. Kendati demikian, rehabilitasi bagi setiap orang mempunyai perilaku seks penyimpang harus dilakukan.

Aturan legislasi itu, menurut MUI, juga harus mengatur pemidanaan setiap orang yang melakukan aksi legabistra, termasuk mengajak, mempromosikan, dan membiayai aktivitas perilaku seks menyimpang.

 Terkait dengan rehabilitas para pengidap kelainan seksual, MUI selalu siap melakukan bimbingan bersama pihak-pihak terkait untuk memulikan mereka, sehingga kembali hidup normal sebagai manusia yang bermartabat, sehingga memperoleh hak-haknya sesuai dengan standar hak asasi manusia yang benar.

Akanhalnya Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menjelaskan pelaku legabistra merupakan praktik yang tidak bisa ditoleransi oleh agama apapun. Terlebih, Indonesia merupakan negara religius. Kalau melihat dari sisi konstitusi negara dan keyakinan masyarakat yang religius, menurut Lukman, akan sangat sulit menerima dan mengakui legabistra di Indonesia.

Di Italia, negara yang didominasi oleh agama Kristen Katholik, komunitas legabistra termasuk sebagai kelompok masyarakat aneh. Menurut Michael Carosone yang secara khas memberi perhatian terhadap kelompok ini, menjadi kelompok inklusif dan menciptakan situasi menghadapi penderitaan di front ganda.

Tapi, kelompok pelangi ini tak pernah henti mengeksplorasi pandangan mereka, seolah-olah menghadapi masyarakat yang homophobia yang intens. Kalangan ini tak menampilkan kreativitas yang menonjol, kecuali mengambil peran-peran kecil dalam dunia mode dan entertainment. Padahal, Italia selama ini dikenal sebagai sumber budaya universal.

Corosone menyebut, kaum legabistra menempatkan dirinya sebagai kaum yang terpinggirkan, lalu seolah-olah bertahan hidup dan berkembang di dalam himpitan, sehingga mereka harus hidup terkucil. Padahal masyarakat tidak memberikan tekanan kepada mereka.

Situasi sejenis juga berkembang di Indonesia. Para aktivis dan pendukung legabistra mengeksplorasi kesan ke dunia internasional, seolah-olah mereka hidup terancam, padahal tak satupun kelompok masyarakat Indonesia yang secara resmi mengucilkan mereka. Bahkan, di dunia entertainment dan kecantikan, mereka hidup leluasa. Termasuk menebarkan gaya hidup mereka yang memang aneh.

Hal itu tampak menonjol pada pola dan cara berkomunikasi mereka, menggunakan istilah dan bahasa yang hanya mereka pahami sendiri. Karena itu tidak relevan apa yang didesakkan Komnas HAM, agar pemerintah melindungi kaum legabistra.  Pernyataan sikap penolakan atas perilaku dan aktivitas mereka bukan merupakan ujaran kebencian, melainkan isyarat agar mereka kembali ke jalan kehidupan yang normal. Perlu undang-undang melarang aksi legabistra. | JMFadhillah.

Editor : sem haesy | Sumber : foto: Reuter, Antara, Dokumentasi Akarpadinews
 
Humaniora
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 102
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 519
Momentum Cinta
12 Mar 24, 01:26 WIB | Dilihat : 528
Shaum Ramadan Kita
09 Mar 24, 04:38 WIB | Dilihat : 446
Pilot dan Co Pilot Tertidur dalam Penerbangan
Selanjutnya
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 277
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 139
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya